Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53256/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53256/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD43,103.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi denganPemberitahuan Impor Barang Nomor: 113259 tanggal 22 November 2012 dengan pemberitahuan jenis barang 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD17,533.14, menjadi sebesar CIF USD43,103.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maka metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 113259 tanggal 22 November 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD17,533.14, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-139/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013 menjadi sebesar CIF USD43,103.00;
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
  • – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, sales contract, bukti rekening koran, polis asuransi, bukti pembayaran asuransi, debit advise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,
  • – bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan,
  • – bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi),
  • – bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis,
  • – bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh dengan PIB nomor 113259 tanggal 22 November 2012 ditetapkan dengan metode VI/IV berdasarkan harga pasar sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD43,103.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan ataupengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:- Purchase Order Nomor: 280912 tanggal 28 September 2012- Commercial Invoice Nomor: 280912 tanggal 23 Oktober 2012- Packing List Nomor: 280912 tanggal 23 Oktober 2012- Bill of Lading Nomor: MOLU11018153990 tanggal 28 Oktober 2012- Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor IP20030212114465 tanggal 28 Oktober 2012- Sales Contract 280912- Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-122/BC.8/2013 tanggal 17 Desember 2013 sebagai berikut :
– bahwa Sales Contract nomor 280912 tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
– bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan polis asuransi tanpa melampirkan bukti pembayaran polis asuransi tersebut
,- bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran terkait pembayaran transaksi kepada supplier sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas apakah benar telah terjadi pendebetan atas bukti transfer yang diajukan atau belum,
– bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor 16/III/TGM/PT/2014 tanggal 03 Maret 2014 sebagai berikut :
– bahwa Sales Contract nomor 280912 tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti LC dari bank penerbit,
– bahwa polis asuransi di dalam negeri dan bukti pembayaran sudah dilengkapi,
– bahwa nomor purchase order, sales contract, invoice, packing list dengan kode TGM diperuntukkan bagi komoditi utama Pemohon Banding yaitu : sepeda, sepeda roda tiga, kereta bayi, baby walker dan sepeda motor aki untuk memudahkan identifikasi supplier dan stock barang impor tersebut,
– bahwa dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
– Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan IP20030212114465 tanggal 28 Oktober 2012,
– Aplikasi Transfer Permata Bank,
– Rekening Koran Permata Bank,
– Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,
– Buku Bank Periode 1 – 31 Oktober 2012,
– Rekonsiliasi Bank Periode 31 Oktober 2012,
– Jurnal Pengeluaran Kas Periode 1 – 31 Oktober 2012,
– Bukti Jurnal Umum Periode 1 – 31 Oktober 2012,
– Buku Besar – Rinci Periode 1 Oktober 2012 – 30 November 2012,
– Jurnal Persediaan Periode 1 Oktober 2012 – 30 November 2012,
– Rincian Faktur Pembelian per Pemasok Periode 1 – 31 Oktober 2012,
– Rincian Faktur Penjualan Periode 1 – 30 November 2012,
– Faktur Nomor 280912 tanggal 23 Oktober 2012,
– Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000138 tanggal 6 November 2012.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: 280912 tanggal 28 September 2012 dan Sales Contract Nomor: 280912 dengan supplier Zhejiang Yiwu China Small-Commodities City Trading Co. Ltd. sebagai berikut :
Description Of Goods
Packing
USD Value
Kitchenware & umbrella
918 boxes
17,533.14
Total
17,533.14
Beneficiary Bank : Bank of China, Yiwu Sub BranchAccount Number : 85000 7206 30809 1001
bahwa Supplier Zhejiang Yiwu China Small-Commodities City Trading Co. Ltd. , menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 280912 tanggal 23 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Description Of Goods
Packing (Cartons)
Quantity (pcs)
Unit Price
USDValue (CFR)
16K Umbrella
45K Umbrella
14CM/16CM Umbrella
32 Pan
34 Pan
10CM Cup
12CM Cup
8CM Cup
7CM Cup
9CM Cup
Tray
Tray
464 Spoon
420-16 Basin
420-18 Basin
420-20 Basin
420-22 Basin
30*40 Plate
465 Strainer
057 20*27 Clip HX2007 Cup Holder HX2003Cup Holder Freight Fee
350
200
20
5
5
30
40
30
30
30
5
5
5
25
25
25
25
5
4
6
34
14
21000
24000
720
700
600
3600
4800
7200
7200
3600
750
500
1500
9000
9000
6000
6000
400
1200
1200
816
336
0.3199
0.1589
0.7501
0.2648
0.3089
0.0772
0.1147
0.0441
0.0344
0.0706
0.1676
0.3177
0.0727
0.0485
0.0552
0.0684
0.0772
0.2382
0.0727
0.1212
0.6531
0.8382
6717.90
3813.60
540.07
185.36
185.34
277.92
550.56
317.52
247.68
254.16
125.70
158.85
109.05
436.50
496.80
410.40
463.20
95.28
87.24
145.44
532.93
281.64
1100.00
Total
918
17,533.14
Total weight : 19841 kgsPort of loading : Ningbo, ChinaPort of destination : Surabaya, Indonesia
bahwa Supplier Zhejiang Yiwu China Small-Commodities City Trading Co. Ltd. selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11018153990 tanggal 28 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper :Zhejiang Yiwu China Small-Commodities CityTrading Co. Ltd. Port of loading : Ningbo, ChinaPort of destination : Surabaya, Indonesia Description : 918 cartons kitchenware Gross Weight : 19841 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 280912 tanggal 23 Oktober 2012 yaitu kitchenware dengan harga sebesar CFR USD17,533.14.
bahwa barang yang impor yakni kitchenware dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11018153990 tanggal 28 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: 280912 tanggal 23 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 113259 tanggal 22 November 2012 dengan nilai sebesar CNF USD17,533.14 (Rp168.879.204,00) sehingga dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.888.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp4.222.000,00 dengan total sebesar Rp21.110.000,00.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance PT. Asuransi Intra Asia Nomor: IP20030212114465 tanggal 28 Oktober 2012 untuk Invoice Nomor TGM 100812A1 dan BL Nomor 562244881 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp127.038.374,00 (USD13,189.00), yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan PT. Asuransi IP20030212114465 tanggal 28 Oktober 2012 sebesar Rp153.040,00, yang menurut Majelis tidak terkait dengan sengketa banding ini berdasarkan perbedaan nomor Invoice dan BL yang dicantumkan.
bahwa nilai pabean atas impor Kitchenware dengan PIB Nomor: 113259 tanggal 22 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD43,103.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 113259 tanggal 22 November 2012 adalah Kitchenware dengan harga CIF USD17,533.14 sesuai dengan Invoice Nomor: 280912 tanggal 23 Oktober 2012 dan Bill of Lading Nomor: MOLU11018153990 tanggal 28 Oktober 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: 280912 tanggal 23 Oktober 2012 sebesar CIF USD17,533.14, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Debit Advice dan Aplikasi Penerbitan LC Nomor 202LC200606 tanggal 18 Oktober 2012 sebesar USD17,533.14 ditambah biaya bank sebesar USD35.00 sehingga totalnya sebesar USD17,568.14 yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2902023502 dan Buku Bank.
bahwa pembayaran barang yang diimpor sebesar USD17,568.14 dicatat pada Buku Bank tanggal 18 Oktober 2012 sebesar USD17,568.14 tanpa dikonversi perhitungannya ke dalam mata uang rupiah sehingga pembukuan Pemohon Banding menggabungkan transaksi dalam mata uang rupiah dan USDdalam nilai aslinya sehingga akan menimbulkan kesalahan perhitungan nilai transaksi Pemohon Banding secara keseluruhan.
bahwa berdasarkan Jurnal Pengeluaran Kas pada tanggal 18 Oktober 2012 pembayaran sebesar USD17,568.14 dibukukan dengan debet akun Uang Muka Pembelian dan kredit akun Bank Permata.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Nomor 280912 ( Nomor Form 1331) tanggal 23 Oktober 2012 dicatat pembelian Kitchenware dari supplier Zhejiang Yiwu China Small-Commodities City Trading Co. Ltd. dengan total sub sebesar Rp168.879.203,66 ditambah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp15.828.400,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp3.957.100,00 dan biaya kirim sebesar Rp950.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp189.614.703,66.
bahwa menurut penelitian Majelis terhadap Rincian Faktur Pajak per Pemasok dan Jurnal Persediaan tanggal 23 Oktober 2012 terdapat pencatatan pembelian atas Faktur Pembelian Nomor 280912 yakni dengan nomor sumber 1331 total transaksi sebesar Rp189.614.703,66.
bahwa berdasarkan Rincian Faktur Penjualan terdapat Faktur Penjualan Nomor 2012110138 tanggal 6 November 2012 berupa Kitchenware (sesuai 22 jenis barang pada lembar lanjutan PIB nomor 113259 tanggal 22 November 2012) kepada Berlian Sulawesi – Makasar dengan nilai penjualan tidak termasuk PPN sebesar Rp16.153.500,00, sehingga sesuai dengan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000138 tanggal 6 November 2012 sesuai Faktur Penjualan Nomor 2012110138 tanggal 6 November 2012.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 113259 tanggal 22 November 2012 dengan harga sebesar CIF USD17,533.14 namun menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-139/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD43,103.00 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007997/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 4 Desember 2012, sehingga Nilai Pabean 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 113259 tanggal 22 November 2012 adalah sebesar CIF USD43,103.00.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00436/PP/PM/V/2013 tanggal 3 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200