Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53254/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53254/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD47,496.28;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 101436 tanggal 17 Oktober 2012 dengan pemberitahuan jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD17,498.20, menjadi sebesar CIF USD47,496.28;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maka metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 101436 tanggal 17 Oktober 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD17,498.20, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 795/WBC.10/2012 tanggal 18 Desember 2012 menjadi sebesar CIF USD47,496.28;
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian danPenetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-795/WBC.10/2012 tanggal 18 Desember 2012 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti rekening koran, bukti pembayaran asuransi, debit advise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,
  2. bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan,
  3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi),
  4. bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis,
  5. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh dengan PIB nomor 101436 tanggal 17 Oktober 2012 ditetapkan dengan metode VI/IV berdasarkan harga pasar sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD47,496.28.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
– Purchase Order Nomor: TGM 0110 tanggal 1 September 2012- Commercial Invoice Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012- Packing List Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012 – Bill of Lading Nomor: EGLV141200167085 tanggal 24 September 2012- Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor S004370 tanggal 18 Oktober 2013- Sales Contract TGM 1101M- Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-152/BC.8/2013 tanggal 17 Desember 2013 sebagai berikut :
  1. bahwa Sales Contract nomor TGM 0110 tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
  2. bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan polis asuransi tanpa melampirkan bukti pembayaran polis asuransi tersebut,
  3. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran terkait pembayaran transaksi kepada supplier sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas apakah benar telah terjadi pendebetan atas bukti transfer yang diajukan atau belum,
  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor S-07/I/TGM/PT/2014 tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut :
  1. bahwa Sales Contract nomor TGM 0110 tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti LC dari bank penerbit,
  2. bahwa polis asuransi di dalam negeri dan bukti pembayaran sudah dilengkapi,
  3. bahwa nomor purchase order, sales contract, invoice, packing list dengan kode TGM diperuntukkan bagi komoditi utama Pemohon Banding yaitu : sepeda, sepeda roda tiga, kereta bayi, baby walker dan sepeda motor aki untuk memudahkan identifikasi supplier dan stock barang impor tersebut,
bahwa dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  1. Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Intra Asia tanggal 24 September 2012
  2. Aplikasi Transfer Permata Bank
  3. Rekening Koran Permata Bank
  4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,
  5. Buku Bank Periode 1 – 31 Oktober 2012,
  6. Rekonsiliasi Bank Periode 1 – 31 Oktober 2012
  7. Jurnal Pengeluaran Kas Periode 1 – 31 Oktober 2012
  8. Bukti Jurnal Umum Periode 1 – 31 Oktober 2012
  9. Buku Besar – Rinci Periode 1 – 31 Oktober 2012
  10. Jurnal Persediaan Periode 1 – 31 Oktober 2012
  11. Rincian Faktur Pembelian per Pemasok Periode 1 – 31 Oktober 2012
  12. Rincian Faktur Penjualan Periode 1 – 30 November 2012
  13. Faktur Nomor TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012
  14. Faktur Penjualan Nomor 2012110108
  15. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000108 tanggal 10 November 2012.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: TGM 0110 tanggal 1 September 2012 dan Sales Contract Nomor: TGM 0110 dengan supplier Xingtai Huanyu Cycle Co. Ltd sebagai berikut :
Description Of Goods
Cartons
Quantity
CNF USD Surabaya
USD Value
Bicycle 12 850
4 pcs/ctn
2700
3.20
8,640.00
Bicycle 12 851
4 pcs/ctn
2676
3.20
8,563.00
Pedal
100 pr/ctn
5000
0.059
295.00
Carrier
100 pcs
100
No com value
Basket
100 pcs
100
Total
10.576
17,498.20
Beneficiary Bank : Agricultural Bank of ChinaAccount Number : 5023 100 10 4001 4242
bahwa Supplier Xingtai Huanyu Cycle Co. Ltd, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Description Of Goods
Cartons
Quantity
CNF USD Surabaya
USD Value
Bicycle 12 850
675
2700
3.20
8,640.00
Bicycle 12 851
669
2676
3.20
8,563.00
Pedal
25
5000
0.059
295.00
Carrier
1
100
No com value
Basket
1
100
Total
1396
10.576
17,498.20
Total weight : 41240 kgsPort of loading : Xingang, ChinaPort of destination : Surabaya, Indonesia
bahwa Supplier Xingtai Huanyu Cycle Co. Ltd selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV141200167085 tanggal 24 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Xingtai Huanyu Cycle Co. LtdPort of loading : Xingang, ChinaPort of destination : Surabaya, Indonesia Description : 1396 cartons bicycle and parts Gross Weight : 41240 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012 yaitu bicycle and parts dengan harga sebesar CFR USD17,498.20.
bahwa barang yang impor yakni bicycle and parts dengan Bill of Lading Nomor: EGLV141200167085 tanggal 24 September 2012 dan Invoice Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 101436 tanggal 17 Oktober 2012 dengan nilai sebesar CNF USD17,498.20 (Rp168.192.698,00) sehingga dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar Rp16.820.000,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.502.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp4.626.000,00 dengan total sebesar Rp39.948.000,00.
bahwa barang yang diimpor dijamin dengan asuransi di dalam negeri sesuai bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance PT. AIA Nomor: S003883 tanggal 24 September 2012 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp168.192.698,00, yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan PT. AIA tanggal 24 September 2012 sebesar Rp194.190,00.
bahwa nilai pabean atas impor Bicycle and parts dengan PIB Nomor: 101436 tanggal 17 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47,496.28.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 101436 tanggal 17 Oktober 2012 adalah Bicycle and parts dengan harga CIF USD17,498.20 sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012 dan Bill of Lading Nomor: EGLV141200167085 tanggal 24 September 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar CIF USD17,498.20, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Permata Bank Nomor A229G69 tanggal 04 Oktober 2012 sebesar Rp168.068.290,00 yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2901989365 dan Buku Bank.
bahwa berdasarkan Jurnal Pengeluaran Kas pada tanggal 04 Oktober 2012 pembayaran sebesar Rp168.068.290,00 dibukukan dengan debet akun Uang Muka Pembelian dan kredit akun Bank Permata.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan 2 buah bukti Faktur Nomor TGM0110 ( Nomor Form 1321) tanggal 7 September 2012 dicatat pembelian Bicycle and parts dari supplier Xingtai Huanyu Cycle Co. Ltd sebagai berikut:- dengan total sub sebesar Rp168.192.698,40 ditambah Bea Masuk sebesar Rp16.819.269.84, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.501.197,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp4.625.299,00 dan biaya kirim sebesar Rp1.900.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp210.038.464,24,- dengan total sub sebesar Rp168.192.698,40 ditambah Bea Masuk sebesar Rp16.819.269.84, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp15.137.343,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp3.784.336,00 dan biaya kirim sebesar Rp1.900.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp172.195.107,56.
bahwa menurut penelitian Majelis terhadap Jurnal Persediaan tanggal 7 September 2012 terdapat pencatatan dua (2) pembelian atas Faktur Pembelian Nomor TGM 0110 yakni dengan nomor sumber 1308 total transaksi sebesar Rp210.038.464,24 dan nomor sumber 1321 total transaksi sebesar Rp172.195.107,56.
bahwa dengan adanya 2 (dua) Faktur Pembelian dan Jurnal Pembelian menurut pendapat Majelis terdapat ketidakjelasan pembukuan pembelian Pemohon Banding atas transaksi pembelian impor atas Invoice Nomor: TGM 11010 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar CIF USD17,498.20.
bahwa berdasarkan Rincian Faktur Penjualan terdapat Faktur Penjualan Nomor 2012110108 tanggal 10 November 2012 berupa Bicycle & part (sesuai 3 jenis barang pada lembar lanjutan PIB nomor 101436 tanggal 17 Oktober 2012) kepada CV. Tiga Putra dengan nilai penjualan tidak termasuk PPN sebesar Rp37.700.000,00, sehingga sesuai dengan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000108 tanggal 10 November 2012 sesuai Faktur Penjualan Nomor 2012110108 tanggal 10 November 2012.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101436 tanggal 17 Oktober 2012 dengan harga sebesar CIF USD17,498.20 namun menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-795/WBC.10/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD47,496.28 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-795/WBC.10/2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006868/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 25 Oktober 2012, sehingga Nilai Pabean 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 101436 tanggal 17 Oktober 2012 adalah sebesar CIF USD47,496.28.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00522/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200