Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53020/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53020/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan jumlah muatan barang ekspor atas Jenis Barang: Crude Palm Stearin In Bulk, diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013, yang ditetapkan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2012 tanggal 9 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 menyatakan Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 jenis barang Crude Palm Stearin in Bulk dan diberitahukan sejumlah 345 MT harga ekspor dengan Bea Keluar yang dibayar sebesar Rp116.661.594,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas barang eskpor Pemohon Banding yang menyebabkan terdapat kekurangan pembayaran bea keluar sejumlah Rp512.296.569,00 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.122.965.690,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: SR-56/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Tambahan (Pengganti SUB), yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 sebagaimana disampaikan dalam surat bandingnya, bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kesalahan input data PEB sehingga terjadi perbedaan jumlah barang ekspor antara PEB dengan Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) pejabat yang melaksanakan pengawasan pemuatan barang ekspor, yang mana jumlah yang diberitahukan dalam PEB dan dokumen pendukungnya berbeda dengan jumlah yang dimuat ke sarana pengangkut sebagaimana dituangkan dalam LPT dengan alasan hal tersebut bukanlah suatu kesengajaan yang berulang dan belum pernah terjadi sebelumnya;
bahwa Terbanding akan menguraikan alasan dan dasar hukum sebagaimana diuraikan sebagai berikut: Kronologis dan Data / Fakta Hukum1.
bahwa Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pendukungnya kepada KPPBC TMP B Dumai dan mendapat nomor pendaftaran PEB 001203 tanggal 21 Maret 2013 dengan data sebagai berikut:
a. Jenis Barang : Crude Palm Stearin In Bulk, b. Jumlah : 345 MT,c. Klasifikasi : 1511.90.11.00 d. Harga Ekspor : USD697/MT, e. Tarif Bea Keluar : 5%
2. bahwa pemuatan barang ekspor selesai dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2013, di mana proses pemuatan dilakukan melalui pipa yang dialirkan ke dalam sarana pengangkut yang berada di dalam Kawasan Pabean;
3. bahwa berdasarkan hasil Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT), kedapatan barang yang diberitahukan Pemohon dalam PEB 001203 tanggal 21 Maret 2013 seharusnya sejumlah 1.860 MT, sehingga terdapat selisih lebih muat sejumlah 1.515 MT;
4. bahwa selanjutnya Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE) menerbitkan SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 dengan kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.635.262.259,00;
5. bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 234/SDS/LOG-EXt/IV/2013 tanggal 25 April 2013;
6. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013;
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
1. bahwa Pasal 93 ayat (2) UU kepabeananmenyatakan: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
2. bahwa Pasal 95 UU Kepabeanan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
3. bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Alat bukti dapat berupa:a. Surat atau tulisan;b. Keterangan ahli;c. Keterangan para saksi;d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim”;
4. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap BarangEkspor,
  1. Pasal 9 Ayat (2) menyatakan: “Dalam hal kekurangan pembayaran bea keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea keluar yang kurang dibayar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”;
  2. Pasal 13 menyatakan:Ayat (1) : Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean barang ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
Ayat (2) : Permohonan tersebut pada ayat (1) ditolak: a. Kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai atau b. Telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor: 148/PMK.04/2011 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, Pasal 15 menyatakan:
Ayat (2) : “Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nilai FOB barang, jenis valuta dan/atau nomor peti kemas dapat dilayani sebelum barang masuk Kawasan Pabean”;
6. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-30/BC/2009 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor:
  1. Pasal 30 ayat (2) menyebutkan: “Dalam hal barang ekspor dikenai bea, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kehilafan yang nyata”;
  2. Pasal 30 ayat (3) menyebutkan: “Kehilafan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) seperti: a. Kesalahan hitung berupa kesalahan hitung bea keluar atau b. Kesalahan penerapan aturan berupa ketidak tahuan adanya perubahan peraturan”;
  3. Pasal 31 ayat (5) menyebutkan: “Pembetulan data PEB atas ekspor barang yang dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilayani apabila: a. Kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai atau b. Telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai”;
Analisa
  1. bahwa pokok sengketa adalah terkait sanksi administrasi berupa denda akibat dari selisih lebih atas barang ekspor yang dimuat ke sarana pengangkut;
  2. bahwa atas temuan pejabat yang mengawasi pemuatan barang ekspor sebagaimana dinyatakan dalam LPT, terdapat selisih jumlah realisasi barang yang diangkut dengan data yang disampaikan dalam PEB, sedangkan permohonan pembetulan data FEB diajukan setelah barang ekspor dimuat ke dalam sarana pengangkut, sehingga atas temuan tersebut Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan penetapan perhitungan bea keluar (SPPBK);
  3. bahwa berdasarkan ketentuan tentang ekspor sebagaimana disebutkan di atas apabila memperhatikan kondisi dan kronologis kejadian di lapangan sebagaimana tersebut dalam kronologis dan fakta di atas, tidak ada kondisi yang membenarkan untuk dilakukan pembetulan data PEB;
  4. bahwa dasar pengenaan sanksi administrasi adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor yang menyatakan: “Dalam hal kekurangan pembayaran bea keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea keluar yang kurang dibayar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”;
  5. bahwa berdasarkan uraian di atas penetapan perhitungan bea keluar yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dan Ketentuan Pelaksanaannya;
Simpulanbahwa berdasarkan uraian tersebut, disimpulkan sebagai berikut:
1. bahwa mengingat penjelasan Terbanding di atas disimpulkan bahwa dalam melaksanakan penetapan perhitungan bea keluar atas barang ekspor sebagaimana tersebut dalam PEB 001203 tanggal 21 Maret 2013, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;
2. bahwa berdasarkan hal tersebut, permohonan banding harus ditolak seluruhnya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya terkait jumlah barang ekspor sedangkan Terbanding telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
Permohonan / Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak benar dalam memberitahukan jumlah barang ekspor yang dipermasalahkan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;-Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 178/JKT/PP-SDS/II/14 tanggal 24 Februari 2014, Perihal: Tanggapan Penjelasan Tertulis atas SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Huruf A s.d. D SUB
1. bahwa Pemohon Banding mengekspor 1.860 MT Crude Palm Stearin ln Bulk dengan Pos Tarif 1511.90.11.00, yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 dengan jumlah 345 MT nilai Bea Keluar Rp116.661.594,00 yang berdasarkan SPPBK Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai (KPPBC Dumai) Nomor: SPPBK-01/NOTUL- MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 telah dikenai tagihan Bea Keluar Rp512.296.569,00 dan denda adaministrasi Rp5.122.965.690,00 jumIah sebesar Rp5.635.262.259,00 dengan alasan penetapan: “Hasil Laporan Pelaksanaan Tugas terdapat selisih 1.515 MT/439%. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012”;
2. bahwa atas dasar SPPBK KPPBC Dumai tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 234/SDS/LOG-EXT/IV/2013 tanggal 25 April 2013 dan Terbanding menetapkan di dalam Keputusan Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 antara lain: telah menolaknya sesuai Diktum pertama, dan menetapkan jumlah barang ekspor dari 345 MT menjadi 1.860 MT sesuai Diktum kedua serta menetapkan tagihan bea keluar dan denda administrasi sebesar Rp5.751.923.853,- sesuai Diktum ketiga;
3. bahwa dari pernyataan konsiderans huruf p , huruf q dan huruf r keputusan Terbanding, dapat diketahui bahwa penetapan jumlah muatan barang ekspor menjadi 1.860 MT merupakan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor ( PPDE ) karena pembetulan data PEB terkait jumlah lebih muatan barang ekspor tidak dapat dilayani atau ditolak;
bahwa penolakan Terbanding atas permohonan pembetulan yang Pemohon Banding ajukan adalah didasarkan atas alasan:
  • Permohonan pembetulan data PEB terhadap jumlah lebih muatan barang ekspor yang diajukan Pemohon Banding sejumlah 1,515 MT atau 439 % terjadi bukan kekhilafan yang nyata;-
  • Perbedaan jumlah muatan barang ekspor juga merupakan temuan Petugas Pemuatan Barang Ekspor pada KPPBC TMP B Dumai yang dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT), sehingga PPDE melakukan perhitungan tagihan Bea Keluar Rp512.296.569,00 dan Denda Adimistrasi Rp5.122.965.690,00;
4.bahwa pernyataan Terbanding dalam konsiderans keputusannya adalah tidak benar mengingat hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dalam pengajuan keberatan, dan juga hal-hal sebagai berikut:
Tentang Kekhilafan Yang Nyata
4.1. Penelitian Dokumen KPPBC Dumai atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013;
  1. bahwa sebelum mendapatkan nomor pendaftaran, PEB No. 001203 tanggal 21 Maret 2013 yang mencantumkan jumlah barang ekspor 345 MT itu telah melalui proses penelitian dokumen atas kesesuaian data PEB dengan data dokumen pelengkapnya yang harus dilampirkan, seperti: Proforma Invoice, Proforma Packing List, dan Shipping Instruction, faktanya, Shipping Instruction tersebut telah mencantumkan data jumlah barang ekspor 1.860 MT yang berbeda jauh dengan data jumlah yang tercantum di PEB Aju : 345 MT;
  2. bahwa jika hasil penelitian dokumen menunjukkan adanya ketidak-sesuaian data, tentunya PEB yang diajukan harus ditolak dan dikembalikan oleh Terbanding untuk diperbaiki dengan NPP dan tidak diberikan nomor pendaftaran atau sekaligus diterbitkan SPPBK, sehingga dengan demikian kesalahan pemberitahuan dapat diselesaikan dengan tuntas, namun faktanya, PEB yang Pemohon ajukan dalam permohonan banding ini telah mendapat nomor pendaftaran Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 dan NPE Nomor: 001115/PM/WBC.03/KPP.02/2013 tanggal 21 Maret 2013, walaupun secara jelas terdapat perbedaan data jumlah barang mencolok antara PEB (345 MT) dan Shipping Instruction (1860 MT), yang kemudian ternyata berakibat adanya penetapan SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL- MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/ 2013 tanggal 28 Maret 2013 dengan tagihan Bea Keluar Rp512.296.569,00 dan Denda Administrasi Rp5.122.965.690,00 jumlah sebesar Rp5.635.262.259,00 karena “selisih 1.515 MT/439% “;
4.2. Terjadinya Kekhilafan Yang Nyata;
  1. bahwa secara fakual, pencantuman data jumlah barang ekspor 345 MT di dalam PEB benar merupakan suatu kekhilafan nyata atau kesalahan yang tak disengaja, yang seharusnya tidak perlu terjadi, jika: Pemohon Banding tidak khilaf memperhatikan data jumlah barang, karena tuntutan penanganan yang cepat atas padatnya jadwal penyelesaian formalitas ekspor (PEB) dan keberangkatan kapal yang ketat dan banyaknya eksportasi barang yang harus diselesaikan secara simultan pada hari yang sama, sehingga khilaf tidak melakukan pengecekan jumlah barang yang tercantum di Shipping Instruction (1860 MT) sebagai dokumen pelengkap pabean beserta Proforma Invoice (345 MT) dan Proforma Packing List (345 MT) pada saat pengajuan PEB (345 MT) untuk didaftarkar ke KPPBC Dumai, dan Pejabat BC KPPBC Dumai, selaku fiscus yang meneliti keakurasian data jumlah barang ekspor dan bea keluar yang wajib dibayar dalam pendaftaran PEB seharusnya tidak khilaf, yaitu dengan tidak menerima dan tidak memberikan nomor pendaftaran PEB serta tak menerbitkan NPE atas PEB Aju yang Pemohon serahkan jika memang didapati perbedaan atau kesalahan data; namun faktanya tidak demikian, Terbanding (PPDE) telah memberikan nomor pendaftaran Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 dan sekaligus NPE Nomor: 001115/PM/WBC.03/KPP.02/2013 tanggal 21 Maret 2013, walaupun secara jelas terdapat perbedaan data jumlah barang mencolok antara PEB Aju (345 MT) dan Shipping Instruction (1860 MT);
  2. bahwa oleh karena itulah Pemohon Banding pada kesempatan pertama, dengan inisiatif sendiri melaporkan adanya kekhilafan nyata kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC Dumai melalui telepon yang disusul dengan surat kepada Kepala KPPBC Dumai Nomor: 071/SDS/LOG- EXT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 disertai permohonan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP PEB) yang baru mendapatkan jawaban pada tanggal 1 April 2013 dengan Surat Kepala Kantor BC Dumai Nomor: S-366/WBC.03/KPP.MP.02/2013 yang pada butir 2 menyatakan: ” PT Sari Dumai Sejati telah melakukan kesalahan tidak disengaja pada pengetikan jumlah barang yang tidak sesuai dengan Shipping Instruction dengan data sebagai berikut :- Diberitahukan : Jumlah 345.000 kgm- Seharusnya : Jumlah 1.860.000 kgm “;
bahwa dengan demikian telah terjadi kekhilafan nyata atau kesalahan tidak disengaja yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai);
4.3. Permohonan Pembetulan Data PEB Mengenai Jumlah Barang;
bahwa pembetulan data PEB mengenai jumlah barang diatur di dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-30/BC/2009, dan mengingat secara faktual, pencantuman data jumlah barang ekspor 345 MT di dalam PEB benar merupakan suatu kekhilafan nyata atau kesalahan yang tidak disengaja, sebagaimana telah dinyatakan Kepala KPPBC Dumai, maka sesuai ketentuan tersebut, seharusnya permohonan Pemohon untuk melakukan pemberitahuan pembetulan PEB yang Pemohon ajukan kepada KPPBC Dumai atas kesalahan pengetikan data jumlah barang tersebut dengan Surat Nomor: 071/SDS/LOG-EXT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013, secara formal dapat dilayani atau tidak ditolak, karena:
  1. Telah memenuhi syarat alternatif pembetulan PEB yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) huruf a dan b Peraturan DJBC Nomor: P-30/BC/2009, yaitu karena: Bukan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor ( PPDE ), atau- Belum ada penetapan Pejabat Bea dan Cukai, dan- Waktu pengajuannya pun (tanggal 26 Maret 2013) masih dalam tenggang waktu 3 (tiga)hari setelah keberangkatan kapal sarana pengangkut (tanggal 24 Maret 2013);
  2. bahwa temuan Petugas Pemuatan Barang Ekspor KPPBC Dumai yang berupa Laporan Petugas Pemuatan Barang Ekspor (LPT) KPPBC TMP B Dumai tanggal 24 Maret 2013 secara formal tidak sama derajatnya dan bukan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE) karena temuan tersebut bukan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik barang (LHP) seperti halnya yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam sistem pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan penetapan jumlah muatan barang ekspor menjadi 1.860 MT baru ditetapkan di dalam SPPBK a quo oleh PPDE pada tanggal 28 Maret 2013 (permohonan Pemohon tanggal 26Maret 2013);
  3. bahwa mengingat barang ekspor Pemohon Banding berupa barang ekspor curah (in bulk) seharusnya sejak semula KPPBC TMP B Dumai konsisten melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam melayani ekspor cargo in bulk yaitu tatakerja pemuatan barang ekspor curah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Per BC Nomor: P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, namun faktanya tidak demikian;
4.4.Penetapan dan Penerbitan SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP. 0205/2013 tanggal 28 Maret 2013:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Per BC Nomor: P-30/BC/2009 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, pada pokoknya menyatakan: “… dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspomya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspomya tetapi persyaratan ekspomya telah dipenuhi, dan barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan NPE..” selanjutnya dalam ayat (6) menyatakan pada pokoknya: “dalam hal perhitungan bea keluar kedapatan tidak benar dan barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PPDE menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB”, kemudian pada ayat (7) menyatakan pada pokoknya: “dalam perhitungan bea keluar kedapatan tidak benar dan barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PPDE menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai atau paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesual”;
  2. bahwa berdasarkan kondisi faktual yang ada ternyata sarana pengangkutnya telah dibiarkan/dilepaskan berangkat ke luar Daerah Pabean pada tanggal 24 Maret 2013 seperti tidak terjadi kesalahan jumlah barang ekspor, padahal Petugas Pengawas Pemuatan Barang Ekspor menemukan perbedaan atau kelebihan jumlah barang yang diekspor, yang berpotensi menimbulkan kerugan bea keluar dari 345 MT menjadi 1,860 MT, sebagaimana yang dilaporkannya pada tanggal 24 Maret 2013 dalam LPT, bahkan kemudian PPDE KPPBC Dumai baru mempergunakan LPT tersebut, bukan LHP dari Pejabat Bea dan Cukai, sebagai dasar penetapan dan penerbitan Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013;
  3. bahwa dengan demikian jelas bahwa penetapan dan penerbitan SPPBK a quo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari dasar penetapannya yang menggunakan Laporan Petugas Pemuatan (LPT) tanpa disertai kegiatan pemeriksaan fisik berikut Berita Acara Pemeriksaan Fisik atau Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, juga jangka waktu penerbitannya sendiri telah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Per BC No. P-30/BC/2009 seperti tidak terjadi kesalahan jumlah barang ekspor;
B. Huruf E dan F SUB
1.bahwa hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan fakta yang menunjukkan secara formal terjadinya penyimpangan ketentuan ekspor dalam penyelesaian “temuan (LPT) kesalahan (selisih) jumlah barang ekspor” oleh KPPBC Dumai, yaitu:
  1. bahwa dalam hal penelitian dokumen PEB pada saat pendaftaran yang seharusnya menolak dan mengembalikan PEB yang diajukan jika terdapat ketidaksesuaian data, bukan menerima dan memberikan nomor pendaftaran PEB bahkan menerbitkan NPE, ataupun jika dipandang perlu menerima PEB Aju dengan diikuti penerbitan SPPBK dan/atau NHI, jika memang Terbanding di KPPBC Dumai mengutamakan penerimaan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, seperti yang dinyatakan dalam simpulan nomor 3 SUB Terbanding, dengan tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang telah ditetapkannya sendiri;
  2. bahwa dalam hal pelepasan/pembiaran secara sadar sarana pengangkut barang “yang menjadi temuan kesalahan jumlah barang ekspor” berangkat menuju keluar Daerah Pabean pada tanggal 24 Maret 2013 seperti tidak ada permasalahan, tanpa proses penyelidikan dan/atau sebelum bea keluar dan/atau denda administrasi dilunasi, yang seharusnya tidak diijinkan berangkat dalam rangka pengutamaan penerimaan negara;
  3. bahwa proses pemuatan barang ekspor dalam bentuk curah, yang telah dibiarkan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 j.o Pasal 12 dan Lampiran V Peraturan DJBC Nomor: P-40/BC/2008 khusus mengenai Tatakerja Pemuatan Barang Ekspor Curah; dan
  4. bahwa proses penetapan dan penerbitan SPPBK oleh PPDE, yang secara prosedural formal telah menyimpang dari Pasal 9 ayat (7) dan Tata Kerja Penyampaian PEB dan Pemeriksaan Pabean, khususnya yang diatur dalam Lampiran I Angka 3 Peraturan DJBC Nomor: P-30/BC/2009 mengenai Penelitian dan Penetapan Bea Keluar yaitu melakukan penetapan hanya didasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) bukan didasarkan atas Laporan hasil pemeriksaan fisik (LHP) Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PPB;
  5. bahwa mengacu ketentuan yang berlaku untuk pembetulan data jumlah barang ekspor curah, seharusnya pengajuan permohonan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP PBE) Nomor: 071/SDS/LOG-EXT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Terbanding (KPPBC Dumai) karena telah memenuhi syarat pembetulan PEB Pasal 31 Per BC No. P-30/BC/2009 sehingga tidak seharusnya denda administrasi yang sangat memberatkan Pemohon tersebut dikenakan;
2.bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa sesungguhnyalah pencantuman jumlah barang: 345 MT pada PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 adalah kekhilafan yang nyata dan tidak disengajai, sebagaimana diakui dalam Surat Kepala KPPBC Dumai Nomor: S-366/WBC.03.KPP.MP.02/2013 tanggal 1 April 2013, sehingga pembetulan data PEB dapat diterima karena telah memenuhi syarat pembetulan PEB, dan penetapan dan penerbitan tagihan bea keluar serta denda administrasi yang harus dibayar, sebagaimana tercantum di dalam SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 secara formal yuridis telah tidak tepat dan tidak benar sehingga sudah seharusnya dipertimbangkan untuk dibatalkan; dan
3.bahwa oleh karena itu sudah seharusnya Pemohon Banding menolak SUB DJBC secara keseluruhan dan memperkuat alasan banding Pemohon Banding kepada Ketua Pengadilan Pajak disertai permohonan untuk kiranya berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 dan selanjutnya berkenan memerintahkan kepada Terbanding untuk membayar kembali kepada Pemohon Bea Keluar sebesar Rp512.296.569,00 dan Denda Administrasi sebesar Rp5.122.965.690,00 yang telah Pemohon Banding lunasi dan setor dengan SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/00608 tanggal 16 April 2013 dan SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/01211 tanggal 19 Juli 2013;
bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukungnya;
bahwa sesuai Pasal 2A ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar;
bahwa sesuai Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean eskpor;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pelengkap pabean ekspor dan bukti pendukung berupa:
1. PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013,
2. SSPCP Nomor: 432 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp116.661.594,00,
3. SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/00608 tanggal 16 April 2013 sebesar Rp512.296.569,00,
4. SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/01211 tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp5.122.965.690,00,
5. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor: 001115/PM/WBC.03/KPP.02/2013 tanggal 21 Maret 2013;
6. Shipping Instruction Nomor: 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20 Maret 2013,
7. Proforma Invoice Nomor: 03004/I/86/05/13 tanggal 20 Maret 2013,
8. Proforma Packing List Nomor: 159/PL/SDS/III/2013 tanggal 20 Maret 2013;
bahwa Pemohon Bading dalam melaksanakan Ekspor CPS mengikuti prosedur ekspor umum yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding.
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan prosedur ekspor dan kronologi barang ekspor yang dikenakan bea keluar di Kantor Pabean Dumai sebagai berikut:
  • Pemohon Banding membuat Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dan membayar Bea Keluar ke Bank persepsi dengan bukti SSPCP Nomor: 432 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp116.661.594,00;
  • Pemohon Banding mengajukan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan dengan media penyimpan data dan diproses oleh Sistem Komputer Pelayanan mendapat nomor pendaftaran: 001203 tanggal 21 Maret 2013;
  • Setelah proses upload data, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor: 001115/PM/WBC.03/KPP.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 sesuai dengan kategori eksportir tertentu yang mendapatkan Jalur Hijau;
  • NPE disampaikan kepada Pemohon Banding dan pada saat akan dilakukan pemuatan ke sarana pengangkut, NPE diserahkan kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan;
  • Pemuatan ke sarana pengangkut dilakukan dengan pembukaan kran yang disaksikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding yang disalurkan melalui pipa dengan cara memompa Crude Palm Stearin (CPS);
  • Setelah selesai muat petugas pengawas pemuatan membuat Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) yang berisi antara lain jumlah CPS yang dimuat, tanggal mulai muat dan tanggal selesai muat, selanjutnya LPT dan NPE disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Pejabat Hanggar Bea dan Cukai untuk mengisi selesai muat dan menandatangani NPE, LPT tanggal 24 Maret 2013 antara lain menguraikan sebagai berikut: Nama Eksportir : PT Sari Dumai Sejati Nomor/Tanggal PEB : 001203 / 21 Maret 2013Jumlah/Jenis Barang : 345 MT / Crude Palm StearinNama Sarana Pengangkut : MT Tiger Summer hasil pengawasan:Jenis Barang : Crude Palm StearinTanggal Mulai Muat : 22 Maret 2013 Jam: 21.50Tanggal Selesai Muat : 24 Maret 2013 Jam 06.35Jumlah yang dimuat : 1.860 MTSelisih :
  • 1.515 MT / -439% NPE yang telah diisi tanggal selesai muat beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Pemohon Banding mengajukan surat pemberitahuan kesalahan jumlah barang di PEB dengan alasan terjadi kesalahan yang tidak disengaja denga Surat Nomor: 071/SDS/LOG-EXT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013; Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Kantor sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atau pemeriksaan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK Nomor: SPPBK- 01/NOTULMAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013. Kepala KPPBC Dumai menyampaikan jawaban atas surat pemberitahuan kesalahan jumlah dengan Surat Nomor: S-366/WBC.03.KPP.MP.02/2013 tanggal 1 April 2013;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEB dan pembatalan PEB diatur antara lain dalam:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang EksporPasal 13 ayat (1) : Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
  • ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, apabila:a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau b. telah mendapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
Penjelasan: kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat Bea dan Cukai dengan pengurus jasa kepabeanan, misalnya:
  • – Kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;
  • – Kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar;- Kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan yang sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor:
Pasal 9 ayat (2) : Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada Eksportir disertaiNPP;dst”.
Pasal 9 ayat (7) : Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:a. paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai; ataub. paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
Pasal 30 ayat (1) : Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB.
ayat (2) : Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
ayat (2) : Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:
a. kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; atau
b. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
ayat (4) : Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Document Ekspor.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian PEB, karena jumlah barang tidak sesuai dengan Shipping Instruction yang ikut dilampirkan dalam PEB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipping Instruction Nomor: 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20 Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk akan dikirim dengan MT Tiger Summer kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore sejumlah Max 1.860 MT;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: 03004/I/86/05/13 tanggal 20 Maret 2013 dan Proforma Packing List Nomor: 159/PL/SDS/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk yang akan dikirim kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore adalah sejumlah 345 MT;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipping Instruction Nomor: 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20 Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk akan dikirim dengan MT Tiger Summer kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore sejumlah Max 1.860 MT dengan estimasi 1.859.9XX MT;
bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya Terbanding tidak memberikan Nomor dan tanggal pada PEB dan tidak menerbitkan NPE, melainkan mengembalikan PEB kepada Pemohon Banding disertai dengan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 a quo;
bahwa Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2013 telah mengajukan permohonan pemberitahuan pembetulan keslahan jumlah barang, namun baru direspon oleh Terbanding pada tanggal 1 April 2013, padahal SPPBK tanggal 28 Maret 2013;
bahwa SPPBK diterbitkan tanggal 28 Maret 2013 berdasar LPT tanggal 24 Maret 2013, sedangkan kapal berangkat pada tanggal 24 Maret 2013 sehingga Terbanding tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 a quo dengan benar;
bahwa Terbanding tidak melaksanakan tatakerja pemuatan barang ekspor curah dengan konsisten sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 a quo;
bahwa Menurut Majelis PEB barang ekspor Pemohon Banding berupa Crude Palm Stearin (CPS) yang salah diberitahukan 345 MT berdasarkan Proforma Invoice dan Proforma Packing List, seharusnya adalah sesuai Shipping Instruction sejumlah 1.860 MT, termasuk kategori kekhilafan yang nyata, ini ditandai dengan adanya kesamaan jumlah barang antara Shipping Instruction dan LPT petugas Bea dan Cukai, dengan demikian memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 30 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010;
bahwa menurut Majelis, kelebihan atau kekurangan jumlah barang ekspor tetap harus diperhitungkan dalam pengenaan bea keluar, sehingga penghitungan kelebihan barang yang dimuat, Majelis berketetapan, tagihan kurang bayar karena kelebihan barang tetap dikenakan tetapi tanpa denda administrasi.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga tagihan denda administrasi menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan tagihan kurang bayar bea keluar atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 sesuai penetapan Terbanding yakni bea keluar sebesar Rp512.296.569,00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: XXX, sehingga tagihan denda administrasi menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan tagihan kurang bayar bea keluar atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 sesuai penetapan Terbanding yakni bea keluar sebesar Rp512.296.569,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200