Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53020/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53020/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53020/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan jumlah muatan barang ekspor atas Jenis Barang: Crude Palm Stearin In Bulk, diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013, yang ditetapkan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2012 tanggal 9 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 menyatakan Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 jenis barang Crude Palm Stearin in Bulk dan diberitahukan sejumlah 345 MT harga ekspor dengan Bea Keluar yang dibayar sebesar Rp116.661.594,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas barang eskpor Pemohon Banding yang menyebabkan terdapat kekurangan pembayaran bea keluar sejumlah Rp512.296.569,00 dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.122.965.690,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: SR-56/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Tambahan (Pengganti SUB), yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 sebagaimana disampaikan dalam surat bandingnya, bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kesalahan input data PEB sehingga terjadi perbedaan jumlah barang ekspor antara PEB dengan Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) pejabat yang melaksanakan pengawasan pemuatan barang ekspor, yang mana jumlah yang diberitahukan dalam PEB dan dokumen pendukungnya berbeda dengan jumlah yang dimuat ke sarana pengangkut sebagaimana dituangkan dalam LPT dengan alasan hal tersebut bukanlah suatu kesengajaan yang berulang dan belum pernah terjadi sebelumnya;
bahwa Terbanding akan menguraikan alasan dan dasar hukum sebagaimana diuraikan sebagai berikut: Kronologis dan Data / Fakta Hukum1.
bahwa Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pendukungnya kepada KPPBC TMP B Dumai dan mendapat nomor pendaftaran PEB 001203 tanggal 21 Maret 2013 dengan data sebagai berikut:
a. Jenis Barang : Crude Palm Stearin In Bulk, b. Jumlah : 345 MT,c. Klasifikasi : 1511.90.11.00 d. Harga Ekspor : USD697/MT, e. Tarif Bea Keluar : 5%
2. bahwa pemuatan barang ekspor selesai dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2013, di mana proses pemuatan dilakukan melalui pipa yang dialirkan ke dalam sarana pengangkut yang berada di dalam Kawasan Pabean;
3. bahwa berdasarkan hasil Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT), kedapatan barang yang diberitahukan Pemohon dalam PEB 001203 tanggal 21 Maret 2013 seharusnya sejumlah 1.860 MT, sehingga terdapat selisih lebih muat sejumlah 1.515 MT;
4. bahwa selanjutnya Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE) menerbitkan SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 dengan kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.635.262.259,00;
5. bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 234/SDS/LOG-EXt/IV/2013 tanggal 25 April 2013;
6. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013;
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
1. bahwa Pasal 93 ayat (2) UU kepabeananmenyatakan: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
2. bahwa Pasal 95 UU Kepabeanan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
3. bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Alat bukti dapat berupa:a. Surat atau tulisan;b. Keterangan ahli;c. Keterangan para saksi;d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim”;
4. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap BarangEkspor,
Ayat (2) : Permohonan tersebut pada ayat (1) ditolak: a. Kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai atau b. Telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor: 148/PMK.04/2011 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, Pasal 15 menyatakan: Ayat (2) : “Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nilai FOB barang, jenis valuta dan/atau nomor peti kemas dapat dilayani sebelum barang masuk Kawasan Pabean”; 6. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-30/BC/2009 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor:
Analisa
Simpulanbahwa berdasarkan uraian tersebut, disimpulkan sebagai berikut:
1. bahwa mengingat penjelasan Terbanding di atas disimpulkan bahwa dalam melaksanakan penetapan perhitungan bea keluar atas barang ekspor sebagaimana tersebut dalam PEB 001203 tanggal 21 Maret 2013, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;
2. bahwa berdasarkan hal tersebut, permohonan banding harus ditolak seluruhnya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya terkait jumlah barang ekspor sedangkan Terbanding telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
Permohonan / Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak benar dalam memberitahukan jumlah barang ekspor yang dipermasalahkan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;-Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 178/JKT/PP-SDS/II/14 tanggal 24 Februari 2014, Perihal: Tanggapan Penjelasan Tertulis atas SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Huruf A s.d. D SUB
1. bahwa Pemohon Banding mengekspor 1.860 MT Crude Palm Stearin ln Bulk dengan Pos Tarif 1511.90.11.00, yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 dengan jumlah 345 MT nilai Bea Keluar Rp116.661.594,00 yang berdasarkan SPPBK Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai (KPPBC Dumai) Nomor: SPPBK-01/NOTUL- MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 telah dikenai tagihan Bea Keluar Rp512.296.569,00 dan denda adaministrasi Rp5.122.965.690,00 jumIah sebesar Rp5.635.262.259,00 dengan alasan penetapan: “Hasil Laporan Pelaksanaan Tugas terdapat selisih 1.515 MT/439%. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012”;
2. bahwa atas dasar SPPBK KPPBC Dumai tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 234/SDS/LOG-EXT/IV/2013 tanggal 25 April 2013 dan Terbanding menetapkan di dalam Keputusan Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 antara lain: telah menolaknya sesuai Diktum pertama, dan menetapkan jumlah barang ekspor dari 345 MT menjadi 1.860 MT sesuai Diktum kedua serta menetapkan tagihan bea keluar dan denda administrasi sebesar Rp5.751.923.853,- sesuai Diktum ketiga;
3. bahwa dari pernyataan konsiderans huruf p , huruf q dan huruf r keputusan Terbanding, dapat diketahui bahwa penetapan jumlah muatan barang ekspor menjadi 1.860 MT merupakan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor ( PPDE ) karena pembetulan data PEB terkait jumlah lebih muatan barang ekspor tidak dapat dilayani atau ditolak;
bahwa penolakan Terbanding atas permohonan pembetulan yang Pemohon Banding ajukan adalah didasarkan atas alasan:
4.bahwa pernyataan Terbanding dalam konsiderans keputusannya adalah tidak benar mengingat hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dalam pengajuan keberatan, dan juga hal-hal sebagai berikut:
Tentang Kekhilafan Yang Nyata
4.1. Penelitian Dokumen KPPBC Dumai atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013;
4.2. Terjadinya Kekhilafan Yang Nyata;
bahwa dengan demikian telah terjadi kekhilafan nyata atau kesalahan tidak disengaja yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai);
4.3. Permohonan Pembetulan Data PEB Mengenai Jumlah Barang;
bahwa pembetulan data PEB mengenai jumlah barang diatur di dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-30/BC/2009, dan mengingat secara faktual, pencantuman data jumlah barang ekspor 345 MT di dalam PEB benar merupakan suatu kekhilafan nyata atau kesalahan yang tidak disengaja, sebagaimana telah dinyatakan Kepala KPPBC Dumai, maka sesuai ketentuan tersebut, seharusnya permohonan Pemohon untuk melakukan pemberitahuan pembetulan PEB yang Pemohon ajukan kepada KPPBC Dumai atas kesalahan pengetikan data jumlah barang tersebut dengan Surat Nomor: 071/SDS/LOG-EXT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013, secara formal dapat dilayani atau tidak ditolak, karena:
4.4.Penetapan dan Penerbitan SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP. 0205/2013 tanggal 28 Maret 2013:
B. Huruf E dan F SUB
1.bahwa hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan fakta yang menunjukkan secara formal terjadinya penyimpangan ketentuan ekspor dalam penyelesaian “temuan (LPT) kesalahan (selisih) jumlah barang ekspor” oleh KPPBC Dumai, yaitu:
2.bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa sesungguhnyalah pencantuman jumlah barang: 345 MT pada PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 adalah kekhilafan yang nyata dan tidak disengajai, sebagaimana diakui dalam Surat Kepala KPPBC Dumai Nomor: S-366/WBC.03.KPP.MP.02/2013 tanggal 1 April 2013, sehingga pembetulan data PEB dapat diterima karena telah memenuhi syarat pembetulan PEB, dan penetapan dan penerbitan tagihan bea keluar serta denda administrasi yang harus dibayar, sebagaimana tercantum di dalam SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 secara formal yuridis telah tidak tepat dan tidak benar sehingga sudah seharusnya dipertimbangkan untuk dibatalkan; dan
3.bahwa oleh karena itu sudah seharusnya Pemohon Banding menolak SUB DJBC secara keseluruhan dan memperkuat alasan banding Pemohon Banding kepada Ketua Pengadilan Pajak disertai permohonan untuk kiranya berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 dan selanjutnya berkenan memerintahkan kepada Terbanding untuk membayar kembali kepada Pemohon Bea Keluar sebesar Rp512.296.569,00 dan Denda Administrasi sebesar Rp5.122.965.690,00 yang telah Pemohon Banding lunasi dan setor dengan SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/00608 tanggal 16 April 2013 dan SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/01211 tanggal 19 Juli 2013;
bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukungnya;
bahwa sesuai Pasal 2A ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar;
bahwa sesuai Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean eskpor;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pelengkap pabean ekspor dan bukti pendukung berupa:
1. PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013,
2. SSPCP Nomor: 432 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp116.661.594,00, 3. SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/00608 tanggal 16 April 2013 sebesar Rp512.296.569,00, 4. SSPCP Nomor: 008/464/SSPCP/PE/01211 tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp5.122.965.690,00, 5. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor: 001115/PM/WBC.03/KPP.02/2013 tanggal 21 Maret 2013; 6. Shipping Instruction Nomor: 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20 Maret 2013, 7. Proforma Invoice Nomor: 03004/I/86/05/13 tanggal 20 Maret 2013, 8. Proforma Packing List Nomor: 159/PL/SDS/III/2013 tanggal 20 Maret 2013; bahwa Pemohon Bading dalam melaksanakan Ekspor CPS mengikuti prosedur ekspor umum yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding.
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan prosedur ekspor dan kronologi barang ekspor yang dikenakan bea keluar di Kantor Pabean Dumai sebagai berikut:
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEB dan pembatalan PEB diatur antara lain dalam:
Penjelasan: kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat Bea dan Cukai dengan pengurus jasa kepabeanan, misalnya:
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor:
Pasal 9 ayat (2) : Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada Eksportir disertaiNPP;dst”. Pasal 9 ayat (7) : Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:a. paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai; ataub. paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. Pasal 30 ayat (1) : Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB. ayat (2) : Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. ayat (2) : Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti: a. kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; atau b. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan. ayat (4) : Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Document Ekspor. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian PEB, karena jumlah barang tidak sesuai dengan Shipping Instruction yang ikut dilampirkan dalam PEB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipping Instruction Nomor: 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20 Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk akan dikirim dengan MT Tiger Summer kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore sejumlah Max 1.860 MT;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: 03004/I/86/05/13 tanggal 20 Maret 2013 dan Proforma Packing List Nomor: 159/PL/SDS/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk yang akan dikirim kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore adalah sejumlah 345 MT;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipping Instruction Nomor: 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20 Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk akan dikirim dengan MT Tiger Summer kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore sejumlah Max 1.860 MT dengan estimasi 1.859.9XX MT;
bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya Terbanding tidak memberikan Nomor dan tanggal pada PEB dan tidak menerbitkan NPE, melainkan mengembalikan PEB kepada Pemohon Banding disertai dengan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 a quo;
bahwa Pemohon Banding pada tanggal 26 Maret 2013 telah mengajukan permohonan pemberitahuan pembetulan keslahan jumlah barang, namun baru direspon oleh Terbanding pada tanggal 1 April 2013, padahal SPPBK tanggal 28 Maret 2013;
bahwa SPPBK diterbitkan tanggal 28 Maret 2013 berdasar LPT tanggal 24 Maret 2013, sedangkan kapal berangkat pada tanggal 24 Maret 2013 sehingga Terbanding tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 a quo dengan benar;
bahwa Terbanding tidak melaksanakan tatakerja pemuatan barang ekspor curah dengan konsisten sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 a quo;
bahwa Menurut Majelis PEB barang ekspor Pemohon Banding berupa Crude Palm Stearin (CPS) yang salah diberitahukan 345 MT berdasarkan Proforma Invoice dan Proforma Packing List, seharusnya adalah sesuai Shipping Instruction sejumlah 1.860 MT, termasuk kategori kekhilafan yang nyata, ini ditandai dengan adanya kesamaan jumlah barang antara Shipping Instruction dan LPT petugas Bea dan Cukai, dengan demikian memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 30 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010;
bahwa menurut Majelis, kelebihan atau kekurangan jumlah barang ekspor tetap harus diperhitungkan dalam pengenaan bea keluar, sehingga penghitungan kelebihan barang yang dimuat, Majelis berketetapan, tagihan kurang bayar karena kelebihan barang tetap dikenakan tetapi tanpa denda administrasi.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga tagihan denda administrasi menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan tagihan kurang bayar bea keluar atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 sesuai penetapan Terbanding yakni bea keluar sebesar Rp512.296.569,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga tagihan denda administrasi menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan tagihan kurang bayar bea keluar atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 sesuai penetapan Terbanding yakni bea keluar sebesar Rp512.296.569,00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: XXX, sehingga tagihan denda administrasi menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan tagihan kurang bayar bea keluar atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 sesuai penetapan Terbanding yakni bea keluar sebesar Rp512.296.569,00;
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/WBC.03/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPPBK Nomor: SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: XXX, sehingga tagihan denda administrasi menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan tagihan kurang bayar bea keluar atas PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 sesuai penetapan Terbanding yakni bea keluar sebesar Rp512.296.569,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding
