Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53001/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53001/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9506.91.00.00 (Pos 1-5 dan 9-14 PIB) dan 4203.21.00.00 (Pos 6-8 PIB), jenis barang berupa Home Gym W/10LB Plastic Weights, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding;
Menurut Pemohon
:
bahwa tandatangan pejabat yang tertera pada Form E nomor E1223211030790015 tanggal 30 Nopember 2012 sudah sesuai dengan spesimen tandatangan yang ada;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 003756 tanggal 04 Januari 2013 dengan pemberitahuan berupa Home Gym W/10LB Plastic Weights, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk
1
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
2
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
3
Sit Up Bench W/DB2121
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
4
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
5
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
6
Velcro Boxing Gloves 10 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
7
Velcro Boxing Gloves 12 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
8
Velcro Boxing Gloves 14 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
9
Black Rubber Hex Dumbbell
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
10
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
11
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
12
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
13
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
14
Spare Part
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1932/KPU.01/2013 tanggal 04 April 2013, berdasarkan penelitian, importasi Home Gym W/10LB Plastic Weights, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 003756 tanggal 04 Januari 2013 menggunakan Form E Nomor: E123307322430003 tanggal 27 November 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk
1
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 15%
2
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 15%
3
Sit Up Bench W/DB2121
9506.91.000
BM 15%
4
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 15%
5
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 15%
6
Velcro Boxing Gloves 10 Oz
4203.21.0000
BM 10%
7
Velcro Boxing Gloves 12 Oz
4203.21.0000
BM 10%
8
Velcro Boxing Gloves 14 Oz
4203.21.0000
BM 10%
9
Black Rubber Hex Dumbbell
9506.91.000
BM 15%
10
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 15%
11
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 15%
12
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 15%
13
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 15%
14
Spare Part
9506.91.000
BM 15%
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 2138/AHI-IMP/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1932/KPU.01/2013 tanggal 04 April 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tandatangan pejabat yang tertera pada Form E nomor E1223211030790015 tanggal 30 Nopember 2012 sudah sesuai dengan spesimen tandatangan yang ada;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 16 Januari 2013;Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tipe A Nomor: S-233/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13035 tanggal 26 April 2013;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1932/KPU.01/2013 tanggal 04 April 2013;SSPCP tanggal 19 April 2013 sebesar Rp 74.864.000,00 (Keputusan Terbanding);
  • Surat Keberatan Nomor: 0143/AHI-IMP/II/2013 tanggal 05 Februari 2013;
  • SPTNP Nomor: SPTNP-000681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Januari 2013;SSPCP tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 56.100.000,00 (PIB); PIB Nomor: 003756 tanggal 04 Januari 2013 CIF USD 46,146.50;
  • Purchase Order Nomor: PO.00.JL.000085 tanggal 03 September 2012; Purchase Order Nomor: 201200046964 tanggal 11 September 2012;
  • Proforma Invoice Nomor: RSL12536 tanggal 29 Agustus 2012;
  • Commercial Invoice Nomor: RSL12536 tanggal 30 November 2012;
  • Packing List untuk Invoice Nomor: RSL12536 tanggal 30 November 2012;
  • Bill of Lading Nomor: OE200012 tanggal 30 November 2012;
  • Marine Cargo Insurance Policy Schedule Panin Insurance Nomor: 890301030212120303 tanggal 30 November 2012;
  • Premium Note Nomor: 002342/DN/0301/12/12 tanggal 20 Desember 2012;
  • Invoice Nomor: 1144176 tanggal 18 Desember 2012;
  • Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 06 Desember 2012 sebesar USD30,536.45;
  • Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 06 Desember 2012; Rekening Koran tanggal 06 Desember 2012;
  • Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 17 September 2012 sebesar USD13,087.05;
  • Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 17 September 2012;
  • Rekening Koran tanggal 17 September 2012;SPPB Nomor: 003177/KPU.01/2013 tanggal 04 Januari 2013;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E123211030790015 tanggal 30 November 2012;
  • Certification Certificate of Origin Nomor: E123211030790015;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-233/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123307322430003 tanggal 27 November 2012 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13035 tanggal 26 April 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-233/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013, menyatakan
bahwa Form E Nomor: E123307322430003 tanggal 27 November 2012 adalah asli yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Petugas yang bernama Shen Zhuo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E123307322430003 tanggal 27 November 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-233/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013 dan Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13035 tanggal 26 April 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E Nomor: E123307322430003 tanggal 27 November 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor: E123307322430003 tanggal 27 November 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Home Gym W/10LB Plastic Weights, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003756 tanggal 04 Januari 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Home Gym W/10LB Plastic Weights, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.10.00.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 003756 tanggal 04 Januari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Home Gym W/10LB Plastic Weights, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 003756 tanggal 04 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk
1
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
2
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
3
Sit Up Bench W/DB2121
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
4
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
5
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
6
Velcro Boxing Gloves 10 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
7
Velcro Boxing Gloves 12 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
8
Velcro Boxing Gloves 14 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
9
Black Rubber Hex Dumbbell
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
10
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
11
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
12
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
13
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
14
Spare Part
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1932/KPU.01/2013 tanggal 04 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Januari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Home Gym W/10LB Plastic Weights, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sesuai PIB Nomor: 003756 tanggal 04 Januari 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan rincian sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk
1
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
2
Home Gym W/10LB Plastic Weights
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
3
Sit Up Bench W/DB2121
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
4
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
5
Sit Up Bench
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
6
Velcro Boxing Gloves 10 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
7
Velcro Boxing Gloves 12 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
8
Velcro Boxing Gloves 14 Oz
4203.21.0000
BM 0% (ACFTA)
9
Black Rubber Hex Dumbbell
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
10
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
11
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
12
Sling Rope and Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
13
Sling Rope Sponge
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
14
Spare Part
9506.91.000
BM 0% (ACFTA)
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-53001/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200