Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52929/PP/M.XIIA/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52929/PP/M.XIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52929/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Nilai Pabean yang dilakukan dengan membandingkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang dengan sales contract, bukti transfer, rekening koran, dan pembukuan, terdapat beberapa Pemberitahuan Impor Barang yang Nilai Pabeannya tidak dapat diyakini kebenarannya karena pembayaran atas transaksi yang dilakukan tidak dapat dibuktikan dengan pembayaran ke supplier;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah menerima SPKTNP-9/BC.6/2010 tanggal 19 Februari 2009 yang telah menetapkan Pemohon Banding kurang bayar sebesar Rp197.330.000,00 dan telah Pemohon Banding bayar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan audit terhadap Pemohon Banding yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-48/BC.62/REG/2010 tanggal 19 Februari 2010 sehingga diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010 yang merupakan penetapan kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang periode 21 Mei 2008 sampai dengan 22 Oktober 2009;
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan matrik sengketa yang disampaikan ada keterkaitan data atau Nilai Pabean atas importasi selama periode audit yaitu 1 November 2007 sampai dengan 1 Oktober 2009;
bahwa Terbanding menyatakan :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Nilai Pabean yang dilakukan dengan membandingkan Nilai Pabean di PIB dengan sales contract, bukti transfer, pembukuan dan rekening koran bank diketahui terdapat 178 PIB yang tidak ditemukan bukti pembayarannya ke supplier atau rekening koran bank; bahwa atas PIB yang ditemukan pembayarannya tidak dapat diyakini kebenaran Nilai Pabean tersebut dimintakan penelitian dan penetapan Nilai Pabean ke Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Surat / Nota Dinas Nomor ND-144/BC.6/2010 tanggal 19 Februari 2010;
bahwa Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan penetapan Nilai Pabean sebagaimana disampaikan dengan Nota Dinas Nomor ND-350/BC.2/2010 tanggal 3 Mei 2010 atas 87 PIB;
bahwa berdasarkan penetapan Nilai Pabean tersebut di atas terdapat Nilai Pabean yg diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB lebih rendah daripada yang ditetapkan kembali oleh Direktorat Teknis Kepabeanan sebanyak 67 PIB, sehingga kekurangan pemberitahuan Nilai Pabean tersebut yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp825.063.000,00 dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010;
bahwa berkaitan dengan bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Audit) tidak dapat melakukan rekonsiliasi data karena tanggung jawab audit sebatas data yang diberikan sampai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) dibuat;
bahwa Pemohon Banding telah menyetujui seluruh temuan dalam Daftar Temua Sementara (DTS);
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 020/BD/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
bahwa menunjuk Surat Pemohon Banding sebelumnya Nomor 01/HJL/III/2011 tanggal 07 Maret 2011, bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB yang dipermasalahkan sudah diterima oleh Terbanding (PFPD KPPBC Tanjung Emas) sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum;
bahwa Terbanding dalam Laporan Hasil Audit (LHA) menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan membandingkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang dengan sales contract, bukti transfer, rekening koran dan pembukuan terdapat beberapa Pemberitahuan Impor Barang yang Nilai Pabeannya tidak dapat diyakini kebenarannya, tetapi tidak menyebutkan alasan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa Terbanding dalam penetapan kembali tidak menyebutkan metode penetapan serta sumber data yang digunakan untuk penetapan kembali, sehingga tidak transparan dan hal ini bertentangan dengan ketentuan penetapan Nilai Pabean yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 030/BD/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
bahwa dari hasil rekonsiliasi didapat informasi bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dilakukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan;
bahwa sampai saat dilakukan rekonsiliasi tidak dapat diketahui metode penetapan Nilai Pabean yang digunakanoleh Terbanding, sehingga masih diperlukan penjelasan perihal metode penetapan yang digunakandan dasar penetapan Nilai Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yaitu bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu metode I sampai dengan VI yang digunakan sesuai hirarkinya dan pada dasarnya harus berdasarkan data yang objektif dan terukur;
bahwa Pasal 1 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan atau kalimat;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebubut di atas, dalam menetapkan Nilai Pabean Terbanding harus berdasarkan ketentuan yg berlaku sehingga diperlukan data yang terukur dan objektif;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti yang disampaikan oleh PemohonBanding dan Terbanding sebagaimana berikut:
bahwa menurut penelitian Majelis diketahui dari 67 PIB yang disengketakan hanya 67%dari total nilai pembelian yang terdapat bukti pembayarannya sebagai berikut:
bahwa hal tersebut di atas dikarenakan hal-hal berikut ini:
bahwa terdapat 14 PIB yang tidak disertakan bukti pembayarannya dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding yakni karena belum dibayar, utang dihapus dan ada yang sama sekali tanpa keterangan, apabila dihitung jangka waktunya sampai dengan penyerahan bukti-bukti dalam persidangan tanggal 23 Mei 2010 lamanya bervariasi antara 10 sampai 24 bulan sebagaimana berikut:
bahwa terdapat 3 PIB yang berbeda antara nilai yang dicantumkan dalam PIB dan Invoice dengan Bukti Pembayarannya sebagaimana berikut :
bahwa menurut penelitian Majelis terdapat 18 PIB yang pembayaran melalui kas tanpa didukung dengan bukti pembayaran dari pihak independen atau dikombinasikan dengan kas sebagaimana berikut:
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup meyakinkan Majelis untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang periode 21 Mei 2008 sampai dengan 22 Oktober 2009 sebagaimana Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010, atas nama : XXX, sehingga besarnya kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp825.063.000,00;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-23/BC.6/2010 tanggal 17 Mei 2010, atas nama : XXX, sehingga besarnya kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp825.063.000,00;
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00138/PP/PM/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52929/PP/M.XIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
