Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52928/PP/M.XIIA/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52928/PP/M.XIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52928/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1477/BC.08/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/KPU.01/2010 tanggal 4 Februari 2010;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dengan membandingkan antara jumlah dan jenis barang pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Bukti Penerimaan Barang;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan temuan Terbanding, karena sebenarnya jumlah barang yang Pemohon Banding terima di gudang sudah sesuai dengan jumlah barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun dalam proses audit kepabeanan, Pemohon Banding tidak diberikan waktu yang cukup untuk memberikan bukti kebenaran jumlah barang impor Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menemukan adanya jumlah barang yang kedapatan lebih berdasarkan pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dengan membandingkan antara jumlah dan jenis barang pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Bukti Penerimaan Barang;
bahwa Daftar Temuan Sementara (DTS) tersebut di atas telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan surat Nomor: S-348/KPU.01/BD.10/2009 tanggal 4 Nopember 2009 dan diterima pada tanggal 6 Nopember 2009, telah dilakukan beberapa kali pertemuan pembahasan akhir yaitu mulai tanggal 24 Nopember 2009 sampai dengan 26 Januari 2010 namun sampai dengan ditanda-tanganinya Berita Acara Hasil Audit Nomor: BA-01KPU.01/TA.FMC/2010 tanggal 26 Januari 2010 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah barang impor yang kedapatan lebih;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan temuan Terbanding, karena sebenarnya jumlah barang yang Pemohon Banding terima di gudang sudah sesuai dengan jumlah barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
bahwa menurut Pemohon Banding adanya selisih jumlah barang antara catatan penerimaan barang dengan Pemberitahuan Impor Barang disebabkan antara lain sebagai berikut:
bahwa adanya perbedaan Unit of Measurement (UOM) yakni adanya perbedaan Unit of Measurement antara Purchase Order, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang dan catatan penerimaan barang;
bahwa adanya salah pencatatan di Pemberitahuan Impor Barang yang dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pemohon Banding;
bahwa adanya split shipment yakni terdapat satu Purchase Order yang dilakukan realisasi impornya melalui beberapa kali pengiriman (split shipment) dan Pemberitahuan Impor Barang yang apabila digabungkan akan sama jumlahnya dengan catatan penerimaan barang di gudang;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 01/Customs/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa memang ada kendala dalam proses pengumpulan dokumen yang Pemohon Banding lakukan, karena pada Partial Goods Received Note (PRN) tidak terdapat referensi nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
bahwa dalam proses rekonsiliasi antara PRN dengan PIB hanya menggunakan uraian barang, padahal uraian barang yang sama sangat mungkin didapati pada beberapa PIB dan PRN;
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut yang Pemohon Banding lakukan, Terbanding kurang tepat dalam merekonsiliasi antara PIB dengan PRN sehingga menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat, dokumen pendukung terkait dengan hal ini telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan terdahulu;
bahwa Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor: SR-430/BC.08/2011 tanggal 10 Juni 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pada Surat Pemohon Banding Nomor: 01/CUSTOMS/05/2011 tanggal 19 Mei 2011 disebutkan berdasarkan penelitian lebih lanjut yang Pemohon Banding lakukan, Terbanding kurang tepat dalam merekonsiliasi antara PIB dengan PRN sehingga menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat;
bahwa apabila hal ini benar terjadi, mengapa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat pembahasan akhir dalam proses audit maupun pada saat proses pengajuan keberatan, mengingat pembahasan akhir dilaksanakan dalam jangka waktu yang cukup untuk menyiapkan bukti-bukti terkait (24 Nopember 2009 sampai dengan 26 Januari 2010), selanjutnya Pemohon Banding memiliki waktu menyiapkan bukti sampai dengan pengajuan keberatan;
bahwa Terbanding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-485/BC.8/2011 tanggal 15 Juli 2011, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas tidak diberikannya data pada saat pembahasan akhir pada proses audit maupun proses keberatan, terkait temuan atas pemeriksaan Jenis dan Jumlah Barang;
bahwa seharusnya Pemohon Banding memberikan bukti pendukung pada saat pembahasan akhir saat audit berlangsung, bukan pada saat banding di Pengadilan Pajak (tanpa melihat apakah bukti bukti tersebut dapat menjawab temuan audit atau tidak);
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam hal ini, mengingat dalam Surat nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal 22 Juli 2010, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memerintahkan kepada Terbanding agar memberikan imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk paling lama 24 bulan, padahal kesalahan tersebut disebabkan oleh Pemohon Banding yang tidak memberikan bukti pendukung pada saat pembahasan akhir pada proses audit maupun proses keberatan;
bahwa terkait dengan hal tersebut di atas jika hal ini diperkenankan maka kondisi ini dapat digunakan sebagai sarana/modus untuk mendapatkan penghasilan bunga dengan tidak memberikan bukti pada saat pembahasan akhir pada proses audit tetapi memberikan bukti pada saat proses banding di Pengadilan Pajak sehingga merugikan keuangan negara;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terbukti adanya selisih lebih jumlah dan jenis barang antara yang diberitahukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Bukti Penerimaan Barang atau Partial Goods Received Note (PRN) sebagaimana temuan pemeriksaan Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa Pemberitahuan Impor Barang, Bukti Pembayaran, Partial Goods Received Note (PRN) dan hanya sebagian kecil dilengkapi Bill of Lading (Airway Bill) serta Invoice tidak dapat menjelaskan adanya jumlah barang yang kedapatan lebih sebagaimana dimaksud oleh Terbanding sehingga alasan Pemohon Banding bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya perbedaan Unit of Measurement (UOM), salah pencatatan di Pemberitahuan Impor Barang, dan split shipment tidak dapat dibuktikan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas Jumlah barang yang kedapatan lebih yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp244.120.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal 22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :
pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlaku sejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 November 2008;tagihan atas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena lewat tahun takwin sehingga tidak ditagih lagi;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keberatan Nomor: 03/Customs/03/2010 tanggal 29 Maret 2010 diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi dan tagihan Pajak Penghasilan Pasal 22 kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi dan tagihan Pajak Penghasilan Pasal 22 tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, dengan demikian Majelis berkesimpulan kedua hal tersebut di atas bukan merupakan sengketa sehingga tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :
Pasal 1 angka 5 Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Pasal 31 (1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusankeberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memori Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian; |
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap daftar invoice dari supplier yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa terdapat transaksi-transaksi pembelian barang dari luar negeri yang tidak termasuk ke dalam PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan pengujian kebenaran nilai pabean, Terbanding berpendapat bahwa terdapat invoice yang belum dapat dibuktikan Pemberitahuan Impor Barangnya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa hasil pemeriksaan Terbanding terhadap daftar invoice dari supplier Pemohon Banding disimpulkan terdapat transaksi pembelian impor yang tidak termasuk dalam PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang berdasar tanggapan Pemohon Banding dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
Penyerahan Barang Dilakukan Di Lokasi Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpor menggunakan door to door service atau local purchase sehingga formalitas kepabeanannya telah dipenuhi;
bahwa menurut Terbanding transaksi yang diberitahukan sebagai door to door service atau local purchase merupakan transaksi impor ke Indonesia karena terdapat bukti pembayaran kepada supplier di luar negeri;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikan alasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :
bahwa barang-barang yang dipermasalahkan oleh Terbanding memang diterima oleh Pemohon Banding di lokasi Pemohon Banding sesuai dengan tanda terima barang;
bahwa sesuai kontrak antara Pemohon Banding dengan McLean Cargo (S) Pte. Ltd., maka McLean Cargo (S) Pte. Ltd. akan mengirimkan barang ke lokasi Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, menurut pemahaman Pemohon Banding, karena yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean adalah McLean Cargo (S) Pte. Ltd., maka yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah McLean Cargo (S) Pte. Ltd. atau pihak yang memperoleh kuasa darinya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 30, yaitu importir bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang, pengertian importir sesuai ketentuan Kepabeanan adalah orang yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean;
bahwa dalam skema transaksi tersebut tidak ada motif Pembanding untuk tidak memberitahukan dalam PIB dan ataupun menghindari pembayaran bea masuk dan pajak yang berhubungan dengan impor karena barang-barang tersebut termasuk dalam Fasilitas yang dimiliki oleh Pembanding sebagaimana diatur dalam SKEP Nomor: 736/KMK.05/1991 tanggal 29 Juli 1991;
bahwa rangkuman pendapat Terbanding sebagaimana terdapat pada Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding serta Surat Penjelasan Tertulis Nomor: SR-430/BC.08/2011 tanggal 10 Juni 2011 dan Surat Nomor SR-485/BC.8/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas tidak diberikannya data pada saat pembahasan akhir proses audit maupun proses keberatan, terkait data tanda terima barang dari pihak manapun di dalam negeri maupun kontrak dengan Mclean Cargo (s) Pte Ltd. maka Tim Audit berkesimpulan telah terjadi kesalahan pemberitahuan jenis dan jumlah barang;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak dengan Mclean Cargo (s) Pte Ltd, Mclean Cargo (s) Pte Ltd akan mengirimkan barang ke lokasi Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dari siapa barang diterima, jika hal ini benar terjadi maka tidak diketahui siapa pihak yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean. Hal ini mengakibatkan timbulnya kerancuan, invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB apakah benar commercial invoice, mengingat pembeli barang adalah Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Bea Masuk atas barang impor merupakan tanggung jawab importir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan impor dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan importir tidak ditemukan, misalkan melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea Masuk beralih ke pengusaha jasa kepabeanan”;
bahwa yang dimaksud dengan “pengusaha pengurusan jasa kepabeanan” adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang”;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding bertanggung jawab terhadap bea masuk atas barang impor yang bersangkutan;
bahwa meskipun barang-barang tersebut termasuk dalam Fasilitas yang dimiliki oleh Pemohon Banding tetapi pada saat pengimporannya tetap harus memenuhi tatalaksana impor atas barang fasilitas mengingat terdapat kewajiban atas Fasilitas tersebut dan memudahkan pengawasannya terhadap barang fasilitas dimaksud;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:
bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 2 ayat (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk; Pasal 10B ayat (1) Impor untuk dipakai adalah:
Pasal 29
Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan Undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir;Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;Ketentuan tentang pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur lebih lanjut oleh Menteri; Pasal 30 ayat (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor; Pasal 31 Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan; bahwa Terbanding menemukan terdapat 195 item barang sesuai invoice pembelian yang telah diterima berdasarkan PRN dan MRR periode 07 November 2006 sampai dengan 24 Oktober 2008 dan telah dilunasi pembayarannya kepada supplier di luar negeri namun tidak didukung dengan Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Contract Price Agreement Ocean/Air Freight and Handling Charges Nomor 011/CONT.PA-McLean/VI/2007 tanggal 27 Juni 2007 antara Pemohon Banding dengan McLean Cargo (S) Pte. Ltd. yang berada di Singapura yang isinya antara lain sebagai berikut:
Scope of worksMcLean Cargo (S) Pte. Ltd. will provide the transportation and clearing of goods in Singapore;McLean Cargo (S) Pte. Ltd. will notify either by phone/fax and or e-mail message to PT FMC Santana when the goods are available in McLean Cargo (S) Pte. Ltd.’s Warehouse and ready to be shipped/delivered;Based on PT FMC Santana’s Instruction then McLean Cargo (S) Pte. Ltd. will prepare the Proforma Invoice refer to PT FMC Santana’s Master List;McLean Cargo (S) Pte. Ltd. will arrange the shipments from Singapore to TanjungPriok in Jakarta via ocean freight or from Singapore to Batam;McLean Cargo (S) Pte. Ltd. will provide the shipping/delivery document and courier them to PT FMC Santana’s Office, Jakarta; Terms and ConditionsThe Ocean Contract Freight Rate from Singapore to Tanjuang Priok Port in Jakarta or Singapore to Batam is 1% of Total Material Value (excluding Boxing and Handling Charges per-shipment);Any additional charges such as rental forklift, rental crane, document preparation, etc. shall be invoiced at cost;McLean Cargo (S) Pte. Ltd. shall provide the quotation for any other door to door services beyond this Contract Price Agreement; LampiranAirfreight import local handling;Door to door service rates (Singapore to Jakarta) bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perjanjian tersebut di atas, Pemohon Banding memerintahkan kepada McLean Cargo (S) Pte. Ltd. untuk menyediakan pengangkutan barang dari Singapura ke Tanjung Priok Jakarta atau Batam dan pengurusan kepabeanan di Singapura dan dimungkinkan adanya door to door service di luar perjanjian dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dalam sengketa ini Pemohon Banding merupakan Importir yang menguasakan pengurusan pemberitahuan kepabeanan kepada McLean Cargo (S) Pte. Ltd. dan/atau mitranya yang ditunjuk untuk melaksanakan pengurusan kepabeanan di Indonesia selaku pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pemohon Banding selaku Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, McLean Cargo (S) Pte. Ltd. dan/atau mitranya yang ditunjuk untuk melaksanakan pengurusan kepabeanan selaku Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti PIB atas barang yang diimpor yang menjadi sengketa, meskipun untuk melaksanakan pengurusan kepabeanan di Singapura dan Indonesia telah Pemohon Banding serahkan kepada McLean Cargo (S) Pte. Ltd. dan/atau mitranya selaku PPJK namun Pemohon Banding selaku importir tetap harus tanggung jawab atas bea masuk yang terutang, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
Software yang Diunduh dari Internet
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Pasal 2 Ayat (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk; Pasal 8B Ayat (2) Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik; Penjelasan Pasal 8B Ayat (2) Peranti lunak (software) dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan. Peranti lunak dan data electronik (softcopy) merupakan barang yang menjadi objek dari undang-undang ini dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui media Internet; bahwa pengaturan lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri sebagaimana disebut dalam Pasal 8B ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang bukan mengenai pengenaan bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor, Menteri Keuangan menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada ASEAN Harmonized Tarriff Nomenclature (AHTN) yang antara lain meliputi Ketentuan-ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized Sistem nomor 4 menyebutkan:
Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas (nomor 1,2,3) harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang menyerupai.” Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua jenis barang impor dapat diklasifikasikan ke dalam pos Harmonized Sistem (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa peranti lunak (software) yang diimpor melalui transmisi elektronik (internet) adalah objek Undang-undang Kepabeanan dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.70.40.00 karena pos tarif tersebut untuk barang yang paling menyerupai;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikan alasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :
bahwa dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 8b Ayat (3), disebutkan bahwa: Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan tersebut di atas, maka ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan dan pengiriman software akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;
bahwa sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan dan pengiriman software tersebut, tidak terdapat pedoman bagaimana tata cara pemberitahuan dengan Pemberitahuan Impor Barang (misalnya melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mana) maupun bagaimana tata cara pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impornya (misalnya HS Code nomor berapa), Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding, maka ketentuan ini belum dapat diterapkan;
bahwa dalam penagihannya, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke HS Code 8471.70.40.00, yaitu “Optical disc drive, termasuk CD-ROM Drive, DVD Drive dan CD-R Drive”, menurut Pemohon Banding, penetapan HS Code tersebut tidak tepat karena software tersebut tidak Pemohon Banding impor dalam bentuk Optical disc drive, melainkan Pemohon Banding download dari internet;
bahwa karena ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan dan pengiriman software belum ada dan penetapan HS Code oleh Terbanding untuk penagihan bea masuk dan pajak impor tidak tepat, maka Pemohon Banding mohon agar tagihan sehubungan dengan software yang didownload dari internet ini dapat dibatalkan;
bahwa Pasal 8B Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah mengatur tentang Pengangkutan Barang, yang tentunya sangat penting untuk mendefinisikan kapan suatu barang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, sehingga bea masuk menjadi terutang;
bahwa ketentuan tersebut terkait dengan bagaimana dan dimana Importir harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas software yang diunduh dari Internet;
bahwa rangkuman pendapat Terbanding sebagaimana terdapat pada Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding serta Surat Penjelasan Tertulis Nomor: SR-430/BC.08/2011 tanggal 10 Juni 2011 dan Surat Nomor SR-485/BC.8/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Barang yang dimasukkkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, sehingga dapat disimpulkan bahwa software yang diunduh dari internet masuk ke dalam daerah pabean pada saat software tersebut diunduh dari internet, sehingga pada saat itu sudah terutang bea masuk; bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Pemenuhan Kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean”, Pasal ini dapat menjawab pertanyaan Pemohon Banding mengenai bagaimana dan dimana importir harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas software yang diundah dari internet;
bahwa penyerahan software di dalam negeri dikenakan PPN, sehingga penyerahan barang dari luar negeri berupa software harus dikenakan PPN untuk alasan keadilan;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk; Pasal 8B Ayat (2) Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik; Penjelasan Pasal 8B Ayat (2) Peranti lunak (software) dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan. Peranti lunak dan data electronik (softcopy) merupakan barang yang menjadi objek dari undang-undang ini dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui media Internet; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa software yang diunduh dari internet masuk ke dalam daerah pabean terutang Bea Masuk;
bahwa sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan dan pengiriman software tersebut, Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke HS Code 8471.70.40.00, yaitu “Optical disc drive, termasuk CD-ROM Drive, DVD Drive dan CD-R Drive”, menurut Pemohon Banding, penetapan HS Code tersebut tidak tepat karena software tersebut tidak Pemohon Banding impor dalam bentuk Optical disc drive, melainkan Pemohon Banding download dari internet;
bahwa dalam hal ini Majelis berpendapat sebagaimana disampaikan oleh Terbanding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor, Menteri Keuangan menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada ASEAN Harmonized Tarriff Nomenclature (AHTN) yang antara lain meliputi Ketentuan-ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized Sistem nomor 4 menyebutkan:
Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas (nomor 1,2,3) harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang menyerupai.” Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua jenis barang impor dapat diklasifikasikan ke dalam pos Harmonized Sistem (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia); bahwa dengan demikian peranti lunak (software) yang diimpor melalui transmisi elektronik (internet) adalah objek Undang-undang Kepabeanan dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.70.40.00 karena pos tarif tersebut untuk barang yang paling menyerupai, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
Barang Pengganti atas Barang Impor Sebelumnya
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat barang impor yang tidak dapat dibuktikan PIB-nya yang merupakan barang pengganti dari barang impor sebelumnya;
bahwa menurut Terbanding meskipun barang tersebut merupakan barang pengganti, pada saat pengimporan ke dalam daerah pabean kewajiban pabeannya harus dipenuhi dan Pemohon Banding tidak menyerahkan PIB atau Pemberitahuan Pabean lainnya sebagai bukti pemenuhan kewajiban pabean;
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan ketidaksetujuannya dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung alasannya ketidaksetujuannya;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tetap harus menyelesaikan kewajiban pabeannya atas importasi dan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan PIB yang terkait dengan barang yang disengketakan oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal 22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :
pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlaku sejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 November 2008; tagihan atas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena lewat tahun takwin sehingga tidak ditagih lagi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keberatan Nomor: 03/Customs/03/2010 tanggal 29 Maret 2010 diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi dan tagihan Pajak Penghasilan Pasal 22 kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi dan tagihan Pajak Penghasilan Pasal 22 tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, dengan demikian Majelis berkesimpulan kedua hal tersebut di atas bukan merupakan sengketa sehingga tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: Pasal 1 angka 5 Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Pasal 31 (1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusankeberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memori Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian; bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mempertahankan penetapan Terbanding atas Invoice Yang Tidak Dapat Dibuktikan PIB-nya sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 Impor, dan Denda sebesar Rp 2.413.779.000,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pemeriksaan penggunaan barang impor Fasilitas dilakukan dengan membandingkan data sales order (order penjualan) dan bukti pengeluaran barang dengan ketentuan yang tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 736/KMK.05/1991 tanggal 29 Juli 1991;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan perbandingan data penjualan dengan SKEP Fasilitas, Terbanding berpendapat bahwa terdapat penggunaan barang yang tidak sesuai dengan SKEP Fasilitas;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan membandingkan data sales order dan bukti pengeluaran barang dengan ketentuan yang tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 736/KMK.95/1991 tanggal 29 Juli 1991 ditemukan penggunaan barang yang tidak sesuai dengan SKEP Fasilitas;
bahwa barang-barang yang dikirim ke FMC Technologies Singapore dengan uraian barang “BP Tangguh Equipment”, secara rinci sebagaimana lampiran III Kertas Kerja Audit Nomor 13;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui temuan ini dengan alasan bahwa barang- barang dimaksud dipindahkan proses produksinya ke FMC Technologies Singapore karena kondisi banjir di Pemohon Banding untuk memenuhi pesanan dari BP Tangguh;
bahwa Terbanding tidak dapat menerima tanggapan Pemohon Banding mengenai barang dimaksud karena proses produksi yang berlangsung di luar Pemohon Banding tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 736/KMK.95/1991 tanggal 29 Juli 1991 yang merupakan dasar pembebasan Bea Masuk, selain itu pada saat ekspor dilakukan Pemohon Banding tidak memberitahukan bahwa atas barang-barang tersebut akan dilakukan re-impor sehingga tidak memenuhi prosedur ekspor dan reimpor yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikan alasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan temuan tim audit kepabeanan, karena sebenarnya penggunaan barang impor Pemohon Banding tidak menyalahi SKEP Fasilitas;
bahwa pada dasarnya, barang-barang tersebut hanya dipindahkan proses produksinya ke FMC Technologies Singapore karena adanya force majeure, yaitu bencana banjir besar di lokasi pabrik Pemohon Banding di Indonesia pada saat tersebut (bencana banjir besar tahun 2007), kondisi force majeure tersebut didukung dengan laporan ke pihak Kepolisian, RT dan RW setempat;
bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut, pabrik Pemohon Banding tidak dapat beroperasi, namun karena Pemohon Banding masih memiliki komitmen untuk memenuhi kontrak dengan BP Tangguh, maka Pemohon Banding melakukan sub- kontrak dengan FMC Technologies Singapore;
bahwa barang-barang yang Pemohon Banding kirimkan ke FMC Technologies Singapore sebenarnya sudah melewati proses produksi sehingga sudah berubah bentuk menjadi barang setengah jadi dan bukan lagi berupa bahan baku, namun untuk memudahkan proses administrasi dalam pengirimannya ke FMC Technologies Singapore, Pemohon Banding mencatatkan kembali sebagai bahan baku;
bahwa apabila dalam pengiriman ke FMC Technologies Singapore Pemohon Banding mencatatkan sebagai pengiriman barang setengah jadi, maka proses administrasi akan menjadi panjang dan rumit, hal ini disebabkan karena Pemohon Banding harus menyampaikan konversi pemakaian bahan baku menjadi barang setengah jadi dan menjelaskan detail proses produksi yang sudah dilakukan;
bahwa untuk menghindari proses administrasi yang panjang dan rumit tersebut, Pemohon Banding terpaksa mengembalikan uraian barang dari barang setengah jadi kembali menjadi bahan baku, Pemohon Banding terpaksa melakukan hal ini karena apabila barang terlalu lama di pabrik Pemohon Banding yang terkena banjir, maka barang tersebut akan rusak, sedangkan barang tersebut harus segera diselesaikan untuk memenuhi kontrak dengan BP Tangguh;
bahwa pada dasarnya transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan FMC Technologies Singapore adalah transaksi sub-kontrak, namun kembali untuk memudahkan proses administrasi maka transaksi tersebut dibuat seolah-olah menjadi transaksi jual-beli, setelah barang tersebut selesai diproses di FMC Technologies Singapore, barang jadi tersebut dikirimkan kembali ke Indonesia untuk memenuhi komitmen kontrak dengan BP Tangguh;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima pembayaran dari FMC Technologies Singapore atas pengiriman barang-barang tersebut, demikian juga setelah barang diproses dan dikirim kembali ke Indonesia, Pemohon Banding juga tidak melakukan pembayaran atas barang jadi yang dikirim;
bahwa lebih lanjut, karena barang-barang tersebut diekspor dimana tidak ada bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang, maka tidak ada kerugian yang ditimbulkan pada Negara, sesuai dengan ketentuan Kepabeanan dan Perpajakan, Bea masuk dan pajak dalam rangka impor baru terhutang apabila barang impor ex Fasilitas tersebut dijual ke dalam negeri;
bahwa rangkuman pendapat Terbanding sebagaimana terdapat pada Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding serta Surat Penjelasan Tertulis Nomor: SR-430/BC.08/2011 tanggal 10 Juni 2011 dan Surat Nomor SR-485/BC.8/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pemeriksaan penggunaan barang impor Fasilitas dilakukan dengan membandingkan data sales order (order penjualan) dan bukti pengeluaran barang dengan ketentuan yang tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 736/KMK.05/1991 tanggal 29 Juli 1991;
bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 736/KMK.05/1991 tanggal 29 Juli 1991 menyebutkan “Terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor oleh PT. FMC Santana Petroleum Equipment Indonesia sesuai dengan rincian dalam daftar kebutuhan yang tersebut pada lampiran Keputusan ini, untuk memproduksi Wellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumi oleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia, diberikan pembebasan Bea Masuk.”;
bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya barang fasilitas dalam sales order yang dijual kepada FMC Technologies Singapore;
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa barang-barang tersebut hanya dipindahkan proses produksinya ke FMC Technologies Singapore;
bahwa sebagaimana disebutkan di atas, barang-barang yang dikirim kepada FMC Technologies Singapore terdapat di dalam sales order. Dengan demikian transaksi antara Pemohon Banding dan FMC Technologies Singapore adalah transaksi jual bell sehingga kepemilikan barang dimaksud telah berpindah kepada FMC Technologies Singapore;
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan “karena barang-barang tersebut diekspor dimana tidak ada bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, maka tidak ada kerugian yang ditimbulkan pada Negara.”;
bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf k dan Pasal 26 ayat (3) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
bahwa persyaratan yang tersebut pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, ekspor barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak serta merta menghilangkan kewajiban pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terkandung dalam barang fasilitas tersebut karena Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa “setelah selesai proses di FMC Technologies Singapore, barang jadi dikirim kembali ke Indonesia”;
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, terhadap barang ekspor yang akan dimasukkan kembali ke Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan fisik barang didasarkan pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap pabean barang ekspor yang besangkutan. Dengan demikian apabila eksportir tidak memberitahukan perihal barang ekspornya yang akan diimpor kembali, pemeriksaan fisik tidak dilakukan sehingga ketentuan mengenai ekspor dan reimpor barang tidak terpenuhi;
bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan pemenuhan ketentuan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana tersebut di atas;
bahwa dari semua penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait masalah tersebut dapat disimpulkan bahwa pengiriman barang impor Fasilitas kepada FMC Technologies Singapore oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ataupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 557/KMK.04/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
bahwa dengan demikian atas barang impor yang dikirim oleh Pemohon Banding kepada FMC Technologies Singapore tidak dapat diberikan Fasilitas pembebasan bea masuk;
bahwa Pemohon Banding atas permasalahan ini memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kondisi force majeure yang terjadi pada saat itu, seharusnya permohonan tersebut dilakukan Pemohon Banding pada saat kondisi force majeure terjadi, bukan pada saat dilakukan audit;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 26 ayat (1) huruf k Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; Pasal 26 ayat (3), Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Pasal 1 12. Barang yang mendapat kemudahan ekspor adalah barang ekspor yang seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang pada saat pemasukannya mendapat fasilitas barang untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor seluruhnya; 20. Barang diimpor kembali adalah barang ekspor yang akan dimasukkan kembali keDaerah Pabean;Pasal 2 ayat (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan di daftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini; Pasal 8 (1)Terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen.(2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksan pabean berupa pemeriksaan fisik atas barang ekspor; Pasal 10 ayat (1) huruf a Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap barang diimpor kembali; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 736/KMK.05/1991 tanggal 29 Juli 1991; Pasal 1 Terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor oleh PT. FMC Santana Petroleum Equipment Indonesia sesuai dengan rincian dalam daftar kebutuhan yang tersebut pada lampiran Keputusan ini, untuk memproduksi Wellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumi oleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia, diberikan pembebasan Bea Masuk; bahwa dari hasil pemeriksaan Terbanding ditemukan adanya barang fasilitas dalam10 sales order yang dijual kepada FMC Technologies Singapore;
bahwa menurut Pemohon Banding barang-barang tersebut hanya dipindahkan proses produksinya ke FMC Technologies Singapore karena adanya force majeure yaitu bencana banjir besar di lokasi pabrik Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding masih memiliki komitmen untuk memenuhi kontrak dengan BP Tangguh sehingga Pemohon Banding melakukan sub-kontrak dengan FMC Technologies Singapore;
bahwa Pemohon Banding mengakui melakukan barang yang sebenarnya sudah melewati proses produksi sehingga sudah berubah bentuk menjadi barang setengah jadi dan bukan lagi berupa bahan baku, namun untuk memudahkan proses administrasi dalam pengirimannya ke FMC Technologies Singapore maka Pemohon Banding mencatatkan kembali sebagai bahan baku;
bahwa Pemohon Banding mengakui pada dasarnya transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan FMC Technologies Singapore adalah transaksi sub- kontrak, namun untuk memudahkan proses administrasi maka transaksi tersebut dibuat seolah-olah menjadi transaksi jual-beli, setelah barang tersebut selesai diproses di FMC Technologies Singapore, barang jadi tersebut dikirimkan kembali ke Indonesia untuk memenuhi komitmen kontrak dengan BP Tangguh;
bahwa Pemohon Banding mengakui tidak pernah menerima pembayaran dari FMC Technologies Singapore atas pengiriman barang-barang tersebut, demikian juga setelah barang diproses dan dikirim kembali ke Indonesia, Pemohon Banding juga tidak melakukan pembayaran atas barang jadi yang dikirim;
bahwa menurut penelitian Majelis sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k dan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
bahwa menurut penelitian Majelis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, terhadap barang ekspor yang akan dimasukkan kembali ke Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan fisik barang didasarkan pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap pabean barang ekspor yang besangkutan. Dengan demikian apabila eksportir tidak memberitahukan perihal barang ekspornya yang akan diimpor kembali, pemeriksaan fisik tidak dilakukan sehingga ketentuan mengenai ekspor dan reimpor barang tidak terpenuhi;
bahwa berdasar ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengirimkan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksi Wellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumi oleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia yang diimpor telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk namun kemudian diekspor dan diproses lebih lanjut di FMC Technologies Singapore sementara ketentuannya mengharuskan bahan baku dan/atau bahan penolong diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain di Indonesia;
bahwa menurut Majelis permohonan Pemohon Banding atas kondisi force majeure disampaikan kepada Terbanding pada saat kondisi force majeure terjadi dan bukan pada saat dilakukan audit;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal 22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :
Pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlaku sejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 November 2008; tagihan atas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena lewat tahun takwin sehingga tidak ditagih lagi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keberatan Nomor: 03/Customs/03/2010 tanggal 29 Maret 2010 diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi dan tagihan Pajak Penghasilan Pasal 22 kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi dan tagihan Pajak Penghasilan Pasal 22 tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, dengan demikian Majelis berkesimpulan kedua hal tersebut di atas bukan merupakan sengketa sehingga tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut : Pasal 1 angka 5 Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Pasal 31
Memori Penjelasan Pasal 31 ayat (2)
Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan penetapan Terbanding atas penggunaan barang yang tidak sesuai SKEP Fasilitas yang dipertahankan ini mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp1.404.344.000,00;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga memutuskan besarnya kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp4.062.243.000,00 sebagaimana penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/KPU.01/2010 tanggal 4 Februari 2010 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1477/BC.08/2010 tanggal 25 Mei 2010; Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga memutuskan besarnya kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp4.062.243.000,00 sebagaimana penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/KPU.01/2010 tanggal 4 Februari 2010 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1477/BC.08/2010 tanggal 25 Mei 2010; Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1477/BC.08/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/KPU.01/2010 tanggal 4 Februari 2010, atas nama : XXX, sehingga besarnya kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp4.062.243.000,00;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1477/BC.08/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/KPU.01/2010 tanggal 4 Februari 2010, atas nama : XXX, sehingga besarnya kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp4.062.243.000,00;
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00007/PP/PM/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52928/PP/M.XIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
