Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52847/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52847/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PIB Nomor 016754 tanggal 31 Januari 2013 telah menetapkan nilai pabean CIF USD110,738.80 sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001178/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 6 Februari 2013, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 016754 tanggal 31 Januari 2013 dengan nilai pabean CIF USD86,813.30;
Menurut Terbanding
:
bahwa ditemukan harga pembanding jenis barang identik (Coralon, Diamicron, Valdoxan), yaitu inmportasi dengan PIB Nomor: 198504 tanggal 9 Januari 20103 dan PIB Nomor: 215198 tanggal 26 Desember 2012, nilai pabean diberitahukan dan telah ditetapkan oleh Terbanding, sebesar : Coralan 5 mg 56/s = USD 25,26/box, Diamicron MR 60 mg 30/x = USD 9.97/box dan Valdoxan 25 mg 28”s = USD 25.74/box;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang tercantum dalam invoice dari Les Laboratories Servier dengan nomor: 12001572_H3_001 tanggal 22 Januari 2013 adalah benar adanya, sesuai dengan yang tercantum dalam invoice dan konsisten dengan pembelian Pemohon Banding sebelumnya, sedangkan dasar dari penetapan SPTNP dari Terbanding tidak konsisten dan tanpa ada referensi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016754 tanggal 31 Januari 2013, melakukan importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: IE & FR, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD86,813.30 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-488/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 menjadi sebesar CIF USD110,738.80;
bahwa huruf f sampai dengan huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-487/WBC.06/2013, tanggal 22 April 2013, menyatakan:
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa penelitian nilai pabean:
1. Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 215198 tanggal 26Desember 2012 total sebesar CIF USD 323,567.89,
2. Berdasarkan hasil penelitian antara PIB dan dokumen pendukung yang dilampirkan: terdapat kesesuai harga / nilai dan informasi lain di attara dokumen pendukung yang dilampirkan,
3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai–nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya- biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dan pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual,
4. Berdasarkan Pasal 8 huruf d PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa nilai transaksi tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal Terbanding mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean,
5. Importir hanya melampirkan data-data pendukung nilai transaksi berupa: Invoice, dan Air Waybill tanpa melampirkan dokumen-dokumen transaksi lainnya seperti Transfer Payment, Rekening Koran, General Ledger, SPT Masa PPN dan Faktur Pajak sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,
6. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding ditemukan data pembanding pada barang contoh yang diserahkan dan setelah multiplikator didapati harga pembanding sebesar sebagai berikut:
7.
Pos
Uraian barang
Hrg Pasar (Rp)
Faktor Multiplikator
CIF (USD)
1
Bioprexum 10 MG 30’s
529.375/box
14.850,71
24,785/box
2
Bioprexum 5 MG 30’s
385.000/box
14.850,71
18,00/box
3
Coralan 5 MG 56’s
612.152/box
14.850,71
28,63/box
4
Coveram 10 MG/10 MG 30’s
529.375/box
14.850,71
24,75/box
5
Diamicron MR 60 MG 30’s
213.126/box
14.850,71
9,97/box
6
Protos 2 GR 28 sachets
610.500/box
14.850,71
28,55/box
7
Valdoxan 25 MG 28’s
550.550/box
14.850,71
25,74/box
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka nilai pabean untukpenghitungan bea masuk pada PIB ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yaitu total sebesar CIF USD 42,490.15,
9. Sanksi berupa Denda Administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan”.
bahwa Majelis minta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB dan bukti-bukti penetapan haraga pabean yang dilakukan Terbanding.
bahwa Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB nomor SR-658/BC.8/2013 tanggal 23 November 2013 kepada Majelis.
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis pengganti SUB nomor SR-658/BC.8/2013 tanggal 23 November 2013 menyatakan :
A. Permasalahanbahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-487 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang berupa Bioprexum 10 MG 30’S, Bioprexum 5 MG 30’S, Coralan 5 MG 56’S, Coveran 10 MG/10 MG 30’S, Diamicron MR 50 MG 30’S, Protos 2 GR 28 Sachets dan Valdoxan 25 MG 28’S yang tercantum dalam invoice sebesar total CIF USD 323,567,15 adalah benar dan wajar sesuai perhitungan harga yang dilampirkan sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari harga pasar dalam Daerah Pabean Indonesia mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD 420,490.15.
B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum terkait sengketa 1.PEMOHON melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan mendapat nomor pendaftaran PIB 016754 tanggal 31Januari 2013 (PIB 016754) (Bukti T¬1) dengan pemberitahuan sbb. :
a. Jenis barang : 6 (Enam) Pos jenis barang Bioprexum 5 MG 30’S, Bioprexum 5 MG 30’S, Bioprexum Plus 5 MG 30’S, Coralan 5 MG 56’S, Protos 2 GR 28 Sachets dan Trizedon MR6O’S
b. Negara Asal : lrlandia dan Prancis
c. Pos Tarif : 3004.90.9900 (BM :5%)
d. Nilai Pabean : CIF USD 86,813.30 
e. Supplier : Sender Laboratories
2. bahwa sesuai Lembar Penelitian & Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor tersebut, sebagai berikut:
No.
Uraian Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Harga Satuan CIF (USD)
Harga Satuan CIF (USD)
Bioprexum 5 MG 30’S
12,86/Box
17,81/Box
Bioprexum Plus 5 MG 30’S
12,58/Box
19,59/Box
Coralan 5 MG 56’S
21,43/Box
25.26/Box
Protos 2 GR 28’S
8,16/Box
9,97/Box
Trizedon MR6O’S
20,43/Box
25,74/Box
3. Sesuai penetapan tersebut di atas, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor: SPTNP-001178/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 06 Februari 2013 (selanjutnya disebut SPTNP-001178) (Bukti T-2), dengan jumlah tagihan BM,PDRI, dan denda administrasi sebesar Rp65.697.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah),4. Atas penerbitan SPTNP-001178 (Bukti T-2) tersebut, PEMOHON mengajukan keberatan dengan surat nomor : 0117/FDNI/2013 tanggal 19 Juni 2013,5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh PEMOHON, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, TERBANDING memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-488 (Bukti T-3).
C. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Dalam hal nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”,
2. Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Ketentuan mengenai nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”,
3. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: ” Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor Untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”,
4. Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”,
5. Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”,
6. Pasal 95 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang¬Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi’,
7. Pasal 69. ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan: “Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan, 
b. Keterangan ahli,
c. Keterangan para saksi,
d. Pengakuan para pihak, dan/atau
e. Pengetahuan hakim.”.
8. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-160) menyatakan: “Dalam hal nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback)”,
9. Berdasarkan Pasal 8 PMK-160, metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual bell atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean,
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur Untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
10. Lampiran VIII PMK-160 tentang Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback)
D. Analisa
1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan nilai pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya,
2. Berdasarkan Pasal 8 huruf d PMK-160 disebutkan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal Pejabat bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”,
3. Bahwa PEMOHON merupakan Importir Umum yang dilayani dengan Jalur Merah dan sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean PFPD antara PEMOHON (PT. Servier Indonesia) dengan Servier Laboratories sebagai pemasok barang diduga memiliki hubungan yang mempengaruhi nilai transaksi sehingga harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan atas DNP yang dilampirkan tidak disertai dengan data pendukung yang memadai seperti test value, catatan akutansi, bukti pembayaran dan data-data yang dapat mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sebagai transaksi murni yang bebas,
4. Bahwa pada saat proses keberatan test value dan bukti pembayaran serta data yang mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan tidak dilampirkan dan tidak ada keterangan atas ada tidaknya hubungan yang mempengaruhi nilai transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi,
5. Berdasarkan hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga pemberitahuan tidak benar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi),
6. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan ,dengan menggunakan metode II sampai denganVI secara ‘ hirarki,
7. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PFPD ditemukan data pembanding pada barang contoh yang diserahkan dan setelah dimultiplikator didapati harga pembanding sebesar sebagai berikut :
Pos
Uraian Barang
Harga Satuan
CIF (USD)
Keterangan
1
Bioprexum 5 MG 30’S
17,81
Multipikator harga HET
2
Bioprexum Plus 5 MG 30’S
19,59
Multipikator harga HET
3
Coralan 5 MG 56’S
25.26
Ex PIB 198504 29/11/2012
4
Protos 2 GR 28’S
9,97
Ex PIB 215198 26/12/2012
5
Trizedon MR6O’S
25,74
Ex PIB 215198 26/12/2012
– ditemukan harga pembanding je,nis barang identik (CoraIan, Diamicron dan Valdoxan) yaitu importasi dengan PIB nomor 198504 tanggal 09 Januari 2013 dan PIB nomor 215198 tanggal 26 Desember 2012 nilai pabean diberitahukan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebesar : CoraIan 5 mg 56/S = USD 25,26/box, Diamicron MR 60 MG 30/S = USD 9,97/box dan Valdoxan 25 MG 28!’S = USD25,74/box.– Untuk jenis barang Bioprexum didapatkan data harga pembanding dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tercantum dalam kemasan barang dengan rincian HET sebagai berikut:
• Bioprexum 5 mg 30’s = Rp385.000,00/box• Bioprexum Plus 5 mg 30’s = Rp423.500,00/box
– Untuk jenis barang Coralan, Diarnicron dan Valdoxan didapatkan data pembanding importasi dengan PIB yang nilai pabeannya, telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
– Berdasarkan perbandingan harga, kedapatan harga pemberitahuan lebih rendah di atas 5% dari harga pembanding, sehingga harga pemberitahuan dianggap tidak wajar.
8. Berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa penerbitan KEP-488 (Bukti T-3) telah benar dan sesuai peraturan perundanq-undanqan;
E. Simpulan
Berdasarkan uraian di atasdisimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga sehingga total nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 016754 (Bukti T-1) ditetapkan menjadi CIF USD 110.738,80,2. Bahwa harga/nilai pabean atas impor barang berupa : Bioprexum 5 MG 30/S ditetapkan sebesar USD 17,81/box, Bioprexum Plus 5 MG 30/S ditetapkan sebesar USD 19,59/box, Coralan 5 MG 56/S ditetapkan sebesar USD 25,26/box, Diamicron MR 60 mg 30/S ditetapkan sebesar USD 9,97/box dan Valdoxan 25 mg 28″S ditetapkan sebesar USD 25,74/box sebagaimana tercantum dalam PIB 016754 (Bukti T-1) sebesar total CIF USD 86.813,30 yang diberitahukan PEMOHON adalah tidak benar,3. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 016754(Bukti T-1), TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yaitu Pasal 15 UU Kepabeanan dan Lampiran VIII PMK-160”.
bahwaMajelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti bantahan.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti bantahan nomor 015/FD/I/14 tanggal 27 Januari 2014 kepada Majelis
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti bantahan nomor 015/FD/I/14 tanggal 27 Januari 2014 menyatakan :
“Pokok Sengketa :Harga/Nilai Pabean atas impor barang berupa : Bioprexum 5 MG 301S, Bioprexum plus 5 MG 30’S, Coralan 5 MG 56’S, Diamicron MR 60 MG 30’S dan Valdoxan 25 MG28’S yang tercantum dalam invoice sebesar CIF USD 86,813.30 adalah benar dan wajar sesuai dengan perhitungan harga yang dilampirkan sedangkan Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang di impor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari harga pasar dalam daerah pabean Indonesia mengacu kepada kententuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK- 160/KPMK.04/2010 menjadi sebesar CIF USD 110,738.00
Bantahan Wajib Pajak :
Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 016754 tanggal 31 Januari 2013 berupa :adalah tidak benar/wajar
Apabila menggunakan pembanding sebagai tolok ukur adalah menggunakan harga barang sejenis dari Negara Asia yang memiliki tingkat pertumbuhan yang hampir sama dengan Indonesia, seperi Malaysia atau Filipina.
Hal tersebut pernah terjadi pada Wajib Pajak dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Pajak untuk kasus serupa dengan bahan yang berbeda (contoh terlampir);”
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti- bukti pendukung importasi.
bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Purchase Order;
3. Invoice;
4. Packing List;
5. Bill of Lading;
6. Shipping insurance;
7. Telegraphic Transfer;
8. Rekening Koran Bank;
9. Cash/bank voucher;
10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
11. Buku Besar Kas/Bank;
12. Buku Besar Persediaan;
13. Kartu Stock;
14. Buku Hutang;
15. Faktur Pajak PPN;
16. SPM PPN;
17. Deklarasi Nilai Pabean;
18. Brosur/Katalog;
19. Pemberitahuan Jalur Merah;
20. Contoh Barang;
21. Certificate of Quality;
22. Surat keterangan dari BPOM;
23. Izin Edar dari BPOM;
24. SPTNP & SSPCP;
25. Lampiran : Keputusan Menteri Kesehatan RI no 069/Menkes/SK/II/2006;
26. Lampiran : Surat dari Dirjen Bina Kefarmasian dan alat kesehatan no YF03.08.lb.708;
27. Perhitungan Harga Pokok Penjualan;
28. Contoh impor yang tidak dikenakan notul;
29. Contoh putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa Majelis memberikan satu set bukti transaksi Pemohon Banding kepada Terbanding untuk ditanggapi.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanggal 20 Februari 2014 :
bahwa dalam bagian Analisa tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanggal 20 Februari 2014 Terbanding menyatakan :
“Tanggapan atas bukti-bukti pemohon banding
1. bahwa penelitian atas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan PEMOHON, adalah sebagai berikut:a. bahwa penelitian atas Franchise Contract, terdapat bukti atas adanya persyaratan dan pembatasan dalam penjualan (condition of sale) yang mempengaruhi harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diqunakan sebaqai nilai pabean denqan alasan Adanya persyaratan dan pembatasan dalam klausul perjanjian menyebutkan :
6.18. the FRANCHISEE shafl distribute only the product and services approved by the FRANCHISOR in writing for the system, provided that such approval has not been subsequently withdrawn.

6.21. the FRANCHISEE shafl offer for sale only products listed by the
FRANCHISOR and shall not buy any unauthorized prodduct”
b. bahwa berdasarkan Franchise Contract, Suply Agreement diketahui bahwa importir sebenarnya adalah PT. Parvico Bersaudara, dengan demikian Pemohon Banding dalam hal ini hanyalah kepanjangan tangan (perantara) dari pihak Servier International;
c. bahwa adanya klausul a quo adalah bukti yang kuat atas adanya persyaratan dalam penjualan yang mempengaruhi harga transaksi dimana penjual mewajibkan kepada pembeli untuk tunduk sehumlah persyaratan dan pembatasan dari pihak supplier sehingga mekanisme terjadinya harga adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya.
2. bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada Bukti penawaran dan neqosiasi harqa sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price) yang merupakan syarat nilai transaksi untuk menjadi nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Article VII GATT,
3. bahwa tidak ada sales contract namun franchise contract sehingga tidak terbantahkan secara hukum terkait mekanisme dagang bukanlah sebuah perianjian “ual beli sehingga nilai yang tertera dalam invoice dan bukti- bukti pembayarannya tidak dapat menjadi dalil adanya nilai transaksi yang memenuhi persyaratan nilai pabean,
4. bahwa tidak ada purchase order dalam dokumen jual beli sehingga tidak dapat dibuktikan secara hukum terkait adanya peristiwa permintaan pembelian barang sebagaimana kelaziman dalam transaksi jual beli perdagangan antara dua pihak dalam perdagangan internasional,
5. bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK-160, metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean,
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebaqai nilai pabean sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur Untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya.
6. bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB 016754 tanggal 31 Januari 2013 (Bukti T-1) Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya.
D. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Terbanding sudah benar dalam menolak harga yang diberitahukan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 016754 tanggal 31 Januari 2013 (Bukti T-1 ) harus ditetapkan dengan metode alternatif (metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa harga/nilai pabean atas sebagaimana tercantum dalam PIB 190724 (Bukti T-1) yang diberitahukan Pemohon Banding adalah tidak benar.
bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB016754 tanggal 31 Januari 2013 (Bukti T-1), Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yaitu Pasal 15 UU Kepabeanan dan Lampiran VIII PMK-160”.
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menanggapi tanggapan yang dibuat Terbanding tanggal 20 Februari 2014.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan tanggapan nomor 042/FD/I11/14 tanggal 10 Maret 2014 kepada Majelis.
bahwa Pemohon Banding dalam tanggapan 042/FD/I11/14 tanggal 10 Maret 2014 menyatakan :
1.Bahwa penelitian atas Franchise Contract terdapat bukti atas adanya persyaratan dan pembatasan dan penjualan (condition of sale) yang mempengaruhi harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan alasan Adanya Persyaratan dan Pembatasan dalam klausul perjanjian (6.18 dan 6.21)Mohon dapat diuraikan dan dijelaskan maksud klausul tersebut.
2.Bahwa Berdasarkan Franchise Contract, Supply Agreement diketahui bahwa importer sebenarnya adalah PT. Parviso Bersaudara, dengan demikian PT. Servier Indonesia dalam hal ini hanyalah merupakan kepanjangan tangan (perantara) dari pihak Servier International. PT. Servier Indonesia didirikan dengan nama PT. Parvico bersaudara, sesuai dengan Akte Pendirian Perusahaan No. 12 tanggal 14 Maret 1981.Pada akte notaris no. 77 tertanggal 19 September 2005 yang dibuat oleh notaris Buntario Tigris, SH telah dilakukan penggantian nama perusahaan dari PT. Parvico Bersaudara menjadi PT. Servier Indonesia dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11577.AH.01.02.Tahun 2009 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 April 2009. (Terlampir diagram Akta Pendirian dan Akta Perubahan PT. Servier Indonesia).
3. Klausul a quo …….Tolong diuraikan maksud klausul dimaksud
4.Penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price) yang merupakan syarat nilai transaksi untuk menjadi nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam article VII GATT. Dasar yang menjadi acuan penentuan harga antara pembeli dan penjual adalah Harga Net Apotik (HNA). Berdasarkan HNA, pembeli mengajukan harga beli kepada penjual dengan mempertimbangkan komponen biaya pemasaran dan administrasi. Dokumen yang kami pergunakan di dalam negosiasi harga dengan penjual sudah dilampirkan dalam dokumen pendukung transaksi yang telah kami serahkan ke Pengadilan Pajak. Adapun metodelogi yang kami pakai dalam menentukan harga jual dalam menentukan transaksi hubungan istimewa dengan related party mengacu pada OECD Guidelines pada umumnya dan peraturan Transfer Pricing Indonesia pada khususnya.Tolong dijelaskan prosedur mekanisme penetapan harga yang digunakan, misalnya, dengan alasan menggunakan tarip similar dengan barang yang sejenis di kawasan Asia.
5.Menurut Terbanding tidak ada Sales Contract, melainkan Franchise Contract, tolong di support dengan dokumen lain sebagai pengganti Sales Contract, misalnya korespondensi sebagai lampiran dari Francise Contract yang ada. Karena dasar transaksi hanya memakai Purchase Order. Dan dokumen tsb sudah kami serahkan ke Pengadilan Pajak sebagai dokumen pendukung transaksi.
6.Menurut Terbanding tidak ada purchase order dalam dokumen jual beli sehingga tidak dapat dibuktikan secara hukum terkait adanya peristiwa pembelian barang sebagaimana kelaziman dalam transaksi jual beli perdagangan antara dua pihak dalam perdagangan internasional. Terbanding tidak teliti dalam mencermati dokumen Pemohon Banding, ada purchase order pada setiap transaksi jual beli Pemohon Banding.7.Berdasarkan Pasal 8 PMK — 160, metode I dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean apabila :
a. Barang import adalah merupakan objek suatu transaksi jual beli antara pembeli dan penjual. 
b. Nilai transaksi kami memiliki dasar hokum dalam wujud “Purchase Order” dan sudahmemenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean.
c. Semua transaksi dan bukti pendukung penambahan atau pengurangan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sudah kami lengkapi dan tidak ada yang tidak didukung oleh bukti nyata atau data obyektif.
d. Pejabat bea Cukai tidak mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean karena semua bukti nyata sudah kami sampaikan.Terdapat barang Barang yang sama yang sudah mendapat Keputusan Pengadilan Pajak dari transaksi transaksi sebelumnya, yaitu :Bioprexum plus 5 mg : No. keputusan Pengadilan Pajak 28989/PP/M.VIII/19/2011 diucapkan tanggal 02 Februari 2011Bioprexum 5 mg : No. keputusan Pengadilan Pajak 28989/PP/M.VIII/19/2011 diucapkan tanggal 02 Februari 20118.Atas penjelasan penjelasan dimaksud diatas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 000000¬005444-20130128-001144 tanggal 28 Januari 2013 ( Bukti T-1) adalah sudah benar;”
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 016754 tanggal 31 Januari 2013 sebesar CIF USD110,738.80 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001178/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp65.697.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-488/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 018/FD/II/2013 tanggal 21 Februari 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 016754 tanggal 31 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa dalam “Analisa” Tanggapan Terbanding atas Bukti Pemohon Banding tanggal 20 Februari 2014 menyatakan sebagai berikut :
1. bahwa penelitian atas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:
a. bahwa penelitian atas Franchise Contract, terdapat bukti atas adanya persyaratan dan pembatasan dalam penjualan (condition of sale) yang mempengaruhi harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diqunakan sebaqai nilai pabean denqan alasan Adanya persyaratan dan pembatasan dalam klausul perjanjian menyebutkan :“6.18. the FRANCHISEE shafl distribute only the product and services approved by the FRANCHISOR in writing for the system, provided that such approval has not been subsequently withdrawn.“6.21. the FRANCHISEE shafl offer for sale only products listed by the FRANCHISOR and shall not buy any unauthorized prodduct”
b. bahwa berdasarkan FRANCHISE CONTRACT, SUPLY AGREEMENT diketahui bahwa importir sebenarnya adalah PT. PARVICO BERSAUDARA, dengan demikian PT. Servier Indonesia dalam hal ini hanyalah kepanjangan tangan (perantara) dari pihak SERVIER INTERNATIONAL,
c. bahwa adanya klausul a quo adalah bukti yang kuat atas adanya persyaratan dalam penjualan yang mempengaruhi harga transaksi dimana penjual mewajibkan kepada pembeli untuk tunduk sehumlah persyaratan dan pembatasan dari pihak supplier sehingga mekanisme terjadinya harga adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya”:
bahwa menurut Majelis persyaratan sebagaimana tercantum dalam FranchiseContract tersebut bukan merupakan:- pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang yang diimpor,-persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai impor barang yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,-proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugurkan nilai transaksi
bahwa adanya persyaratan transfer pricing policy oleh penjual hanya mengindikasikan adanya hubungan khusus antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010.
bahwa adanya hubungan khusus antara penjual dan pembeli tidak serta merta mengakibatkan nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan Metode I, melainkan harus dilakukan serangkaian pengujian apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga ;
bahwa sesuai Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 angka (1) huruf (b) :- meneliti hal-hal yang berkaitan dengan penjualan,- membandingkan harga barang dengan test value.
bahwa Terbanding tidak melakukan serangkaian pengujian dimaksud sehingga kesimpulan Terbanding yang menyebutkan hubungan khusus tersebut mempengaruhi harga adalah tidak benar.
bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan yang mempengaruhi harga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
bahwa Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan :
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan
bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam butir 7 sampai dengan 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“7.Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang Diberitahukan : Harga barang<harga pembanding barang identik ex PIB 198504 09/01/2013, 215198 26/12/2012, dan multiplikator harga HET, dengan selisih lebih dari 5%8. Nomor dan Tanggal INP :9 Deklarasi Nilai Pabeana. Nomor dan Tanggal : tanpa nomor tgl 28 Januari 2013 b. Tanggal Penerimaan : 01 Februari 2013 c. Hasil Penelitian : ditolakd. Alasan : tidak ada informasi dan data tambahan yang dapat membuktikan nilai transaksi dan tidak ada test value10. Hasil Konsultasi : –11. Kesimpulan/Catatan Lainnya :
Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan (PIB) diketahui bahwa nilai pabean barang yang diimpor adalah sebagai berikut:b. Berdasarkan penelitian data pembanding:– Ditemukan data pembanding:
Janis Barang
Harga Satuan (CIF USD)
Keterangan
Bioprexum 5 mg 30’s
‘ 17,81
Multipikatorharga HET
Bioprexum Plus 5 mg 30’s
19,59
Multipikatorharga HET
Coralan 5 mg 56’s
25,26
ExPIB198504 29/11/2012
Diamicron MR 60 mg 30’s
9,97
ExPIB215198 26/12/2012
Valdoxan 25 mg 28’s
25,74
ExPIB215198 26/12/2012
Untuk jenis barang Bioprexum didapatkan data harga pembanding dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tercantum pada kemasan barang dengan rincian HET sebagai berikut :
• Bioprexum 5 mg 30’s = Rp385.000,00/box
• Bioprexum Plus 5 mg 30’s = Rp423.500,00/box
Untuk jenis barang Coralan, Diamicron, dan Valdoxan didapatkan data harga pembanding importasi dengan PIB yang nilai pabeannya telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Berdasarkan perbandingan harga, kedapatan harga pemberitahuan lebih rendah di atas 5% dari harga pembanding, sehingga harga pemberitahuan dianggap tidak wajar.
c. Berdasarkan kesamaan nama diindikasikan bahwa Importir (PT. Servier Indonesia) dan Pemasok (Servier Laboratories) merupakan perusahaan satu group, sehingga terdapat hubungan istimewa yang dapat mempengaruhi harga,d. berdasarkan hal-hal tersebut di atas nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hierarkie. maka nilai pabean barang yang diimpor ditetapkan sebagai berikut:
  • § Bioprexum 5 mg 30’s = UAD 17,81/box
  • § Bioprexum Plus 5 mg 30’s = UAD 19,59/box
  • § Coralan 5 mg 56’s = UAD 25,26/box
  • § Diamicron MR 60 mg 30’s = UAD 9,97/box
  • § Valdoxan 25 mg 28’s = UAD 25,74/box
  • Total nilai pabean PIB menjadi sebesar CIF USD110,738.80
Pos
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Nama Barang
Sat.
Juml.
Valas
CIF/unit
Nama Barang
Sat.
Juml.
1
Bioprexum 5 mg 30’s
Box
1.079
USD
12,86
Bioprexum 5 mg 30’s
Box
1.079
2
Bioprexum 5 mg 30’s
Box
631
USD
12,86
Bioprexum 5 mg 30’s
Box
631
3
Bioprexum plus 5 mg 30’s
Box
356
USD
12,58
Bioprexum plus 5 mg 30’s
Box
356
4
Coralan 5 mg
Box
627
USD
21,43
Coralan 5 mg
Box
627
5
Diamicron MR 60 mg 30’s
Box
5.194
USD
8,16
Diamicron MR 60 mg 30’s
Box
5.194
6
Valdoxan 25 mg 28’s
Box
219
USD
20,43
Valdoxan 25 mg 28’s
Box
219
Metode Penetapan
No
No. PIB
No. Key DbNP
Nama brg
Sat.
Valas
Harga
satuan
Metode
&
Alasan
Ket.
No
Tgl
Pos
Tgl B/L
I
II
1
Bioprexum 5 mg 30’s
Box
USD
17.81
Metode VI-
deduksi
2
Bioprexum 5 mg 30’s
Box
USD
17.81
Metode VI-
deduksi
3
Bioprexum plus 5 mg
30’s
Box
USD
19.59
Metode VI-
deduksi
4
198504
29/1
1/20
12
3
15/11/
2012
Coralan 5 mg
Box
USD
25.26
Metode Vi-2
barang identik
5
215198
23/1
2/20
12
5
11/12/
2012
Diamicron MR 60 mg
30’s
Box
USD
9.97
Metode Vi-2
barang identik
6
215198
26/1
2/20
12
7
11/12/
2012
Valdoxan 25 mg 28’s
Box
USD
25.74
Metode Vi-2
barang identik
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI Flexible IV, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar untuk pos 1 s.d. 3, sedangkan untuk pos 4 s.d 6 menggunakan Metode VI Flexible II, yaitu berdasarkan Metode barang Identik yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa :
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danf. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“; 
bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:
“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Air Waybill (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006, menyatakan :
“ Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“ Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yangsedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“ Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya,
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang,
3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud,
c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
4) Unsur PenguranganUnsurpengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF,
b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik,
c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF.5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
a. Nilai Pabean = CIF
b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1. Harga Importir = 100%;
2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceran = 144%;
* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri.
d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1)
Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp………….
Rp………….
Rp………….
Rp………….
Rp………….
Rp………….
Rp………….
Rp………….
Rp………….
Rp………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp………….
Rp………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13
Rp………….
Rp………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp…………. “
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang- undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding seperti yang disebutkan dalam LPPNP, faktor multiplikator maupun data harga pasar kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding.
bahwa dengan tidak diserahkannya PIB Pembanding dan harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor :20120428 tanggal 19 November 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron, Protos, & Valdoxan (14 item barang) dari Les Laboratories Servier, dengan alamat 22, Rue Garnier 92578 Neuilly-Sur- Seine Cedex, France dengan harga total sebesar USD169,642.10;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor :12001572_H3_001 tanggal 22 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Service Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang) Negara Asal IE & FR dengan harga USD86,813.30 incoterms : CIP Jakarta Airport;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor: 12001572_H3_001 tanggal 22 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Service Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang) yang dikemas dalam 2 collis/pack;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill Nomor : 0607-98980910 tanggal 24 Januari 2013 yang diterbitkan oleh SDV Orleans, diketahui pengirim barang yaitu oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Division Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 2 pallet Bioprexum/Coralan/Diamicron/Valdoxan/Coveram melalui pelabuhan muat Roissy CDG, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan pesawat Etihad Airways;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Certificate Nomor 2013/00302 tanggal 22 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Generali Assurances (perusahaaan asuransi luar negeri), diketahui bahwa Les Laboratories Servier, dengan alamat 50, Rue Carnot 92284 Suresnes Cedex, France telah mengasuransikan atas pengiriman 2 Colis Produits Pharmaceutiques kepada Pemohon Banding dengan harga pertanggungan sebesar USD95,494.63.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Disbursement yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tanggal 08 Maret 2013, diketahui bahwa pembayaran sebesar Rp845.995.609,00 adalah untuk pembayaran kepada LL Servier untuk invoice nomor 12001572_H3_001 sebesar USD86,813.30 atau setara dengan Rp845.995.609,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Activity Detail HSBC Bank yang dicetak pada tanggal 08 Maret 2013, diketahui bahwa HSBC bank pada tanggal 08 Maret 2013 akan melakukan pembayaran sebesar USD86,813.30 kepada LL Servier melalui HSBC France dengan keterangan INV/12001572 dengan kurs Rp9.745,00/USD.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Advice HSBC Bank Nomor G30875837119 tanggal 08 Maret 2013, diketahui bahwa Rekening Pemohon Banding pada tanggal 08 Maret 2013 akan didebet sebesar USD86,813.30 atau setara dengan Rp846.065.609,00 untuk pembayaran kepada LL Servier melalui HSBC France dengan keterangan INV/12001572.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Composite Statement HSBC Jakarta Office atas nama Pemohon Banding tanggal 02 April 2013, dengan nomor customer : 001-395946 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 08 Maret 2013 telah melakukan penarikan sebesar Rp845.995.609,00 dengan keterangan LL Servier INV/12001572 FX USD86813.30, dan sebesar Rp70.000,00 dengan keterangan fee for telegraphic transfer.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank, dan Buku Persediaan milik Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan transaksi atas importasi Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang) yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 016754 tanggal 31 Januari 2013.
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016754 tanggal 31 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal IE & FR, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD86,813.30, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta importasi Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal IE & FR, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD86,813.30 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 016754 tanggal 31 Januari 2013 berupa Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal IE & FR dengan total nilai pabean sebesar CIF USD86,813.30 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-488/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD110,738.80 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal IE & FR, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 016754 tanggal 31 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD86,813.30.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-488/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001178/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 6 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Bioprexum, Coralan, Coveram, Diamicron & Valdoxan (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal IE & FR ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 016754 tanggal 31 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD86,813.30.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200