Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52846/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52846/PP/M.VIIB/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian antara PIB dan dokumen pendukung yang dilampirkan: terdapat kesesuai harga / nilai dan informasi lain di attara dokumen pendukung yang dilampirkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga yang tercantum dalam invoice dari Les Laboratories Servier dengan nomor: 12000990_H3_001 tanggal 7 Desember 2012 adalah benar adanya, sesuai dengan yang tercantum dalam invoice dan konsisten dengan pembelian Pemohon Banding sebelumnya, sedangkan dasar dari penetapan SPTNP dari Terbanding tidak konsisten dan tanpa ada referensi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 215198 tanggal 26 Desember 2012, melakukan importasi 10 MG 30’s (Pos 1), Bioprexum 5 MG 30’s (Pos 2), Coralan 5 MG 56’s (Pos 3), Coveram 10 MG/10 MG 30’s (Pos 4), Diamicron MR 60 MG 30’s (Pos 5), Protos 2 GR 28 sachets (Pos 6) dan Valdoxan 25 MG 28’s (Pos 7), Negara Asal: Perancis, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD323,567.89 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-487/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 menjadi sebesar CIF USD420,490.15;
bahwa huruf f sampai dengan huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-487/WBC.06/2013, tanggal 22 April 2013, menyatakan:
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa penelitian nilai pabean:
1. Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 215198 tanggal 26 Desember 2012 total sebesar CIF USD 323,567.89, 2. Berdasarkan hasil penelitian antara PIB dan dokumen pendukung yang dilampirkan: terdapat kesesuai harga / nilai dan informasi lain di attara dokumen pendukung yang dilampirkan, 3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai–nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya- biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dan pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual, 4. Berdasarkan Pasal 8 huruf d PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa nilai transaksi tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal Terbanding mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean, 5. Importir hanya melampirkan data-data pendukung nilai transaksi berupa: Invoice, dan Air Waybill tanpa melampirkan dokumen-dokumen transaksi lainnya seperti Transfer Payment, Rekening Koran, General Ledger, SPT Masa PPN dan Faktur Pajak sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,
6. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding ditemukan data pembanding pada barang contoh yang diserahkan dan setelah multiplikator didapati harga pembanding sebesar sebagai berikut:
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka nilai pabean untuk penghitungan bea masuk pada PIB ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yaitu total sebesar CIF USD 42,490.15,8. Sanksi berupa Denda Administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan”.
bahwa Majelis minta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB dan bukti-bukti penetapan haraga pabean yang dilakukan Terbanding.
bahwa Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB nomor SR-658/BC.8/2013 tanggal 23 November 2013 kepada Majelis.
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis pengganti SUB nomor SR-658/BC.8/2013 tanggal 23 November 2013 menyatakan :
A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-487 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang berupa Bioprexum 10 MG 30’S, Bioprexum 5 MG 30’S, Coralan 5 MG 56’S, Coveran 10 MG/10 MG 30’S, Diamicron MR 50 MG 30’S, Protos 2 GR 28 Sachets dan Valdoxan 25 MG 28’S yang tercantum dalam invoice sebesar total CIF USD 323,567,15 adalah benar dan wajar sesuai perhitungan harga yang dilampirkan sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari harga pasar dalam Daerah Pabean Indonesia mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD 420,490.15.
B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum terkait sengketa
1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan mendapat nomor pendaftaran PIB 215198 tanggal 26 Desember 2012 (PIB 215198) (Bukti T-1) dengan pemberitahuan sebagai berikut:Jenis barang :7 (tujuh) Pos ferns barang (Bioprexum 10 MG 30’S, Bioprexum 5 MG 30’S, Coralan 5 MG 56’S, Coveran 10 MG/10 MG 30’S, Diamicron MR 50 MG 30’S, Protos 2 GR 28 Sachets dan Valdoxan 25 MG 28’S)Negara Asal :PrancisPos Tarif :3004.90.9900 (BM : 5%) Nilai Pabean :CIF USD 323,412.44Supplier :Servier Laboratories
2. bahwa sesuai Lembar Penelitian & Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor tersebut, sebagai berikut:
3. bahwa sesuai penetapan tersebut di atas, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-000091/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 03 Januari 2013 (selanjutnya disebut SPTNP-000091) (Bukti T-2), dengan jumlah tagihan BM, PDRI, dan denda administrasi sebesar Rp 263.298.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah),
4. bahwa atas penerbitan SPTNP-000091 (Bukti T-2) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor : 0116/FDNI/2013 tanggal 19 Juni 2013,
5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-487 (Bukti T-3).
C. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Dalam hal nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu“,
2. Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Ketentuan mengenai nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri“,
3. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor Untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“,
4. Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea. dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) had sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar“,
5. Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan“,
6. Pasal 95 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang¬Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal alas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi“,
7. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan: “Alat bukti dapat berupa:a. Surat atau tulisan;b. Keterangan ahli;c. Keterangan para saksi;d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.“;
8. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-160) menyatakan: “Dalam hal nilai pabean Untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback)“;
9. Berdasarkan Pasal 8 PMK-160, metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual bell atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabe.an, b. Nilai transaksi tidak memenubi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur Untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. 10. Lampiran VIII PMK-160 tentang Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback).
D. Analisa
1.Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan nilai pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya,
2.Berdasarkan Pasal 8 huruf d PMK-160 disebutkan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal Pejabat bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”,
3.bahwa Pemohon Banding merupakan lmportir Umum yang dilayani dengan Jalur Merah dan sesuai Risalah Penetapa Nilai Pabean PFPD antara Pemohon Banding (PT. Servier Indonesia) dengan Servier Laboratories sebagai pemaSok barang diduga memiliki hubungan yang mempengaruhi nilai transaksi sehingga harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan atas DNP yang dilampirkan tidak diserai dengan data pendukung yang memadai seperti test value, catatan akutansi,. bukti pembayaran dan data-data yang dapat mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sebagai transaksi murni yang bebas,
4.bahwa pada saat proses keberatan test value dan bukti pembayaran serta data yang mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan tidak dilampirkan dan tidak ada keterangan atas ada tidaknya hubungan yang mempengaruhi nilai transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi,
5.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga pemberitahuan tidak benar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean metode I tidak terpenuhi),
6. bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki
,7.bahwa tidak ditemukan data barang identik sebagaimana diatur pada Lampiran IV PMK-160 untuk barang yang diimpor pada data importasi sebelumnya, sehingga Metode II tidak dapat diterapkan,
8.bahwa tidak ditemukan data barang serupa sebagaimana diatur pada Lampiran V PMK-160 untuk barang yang diimpor pada data importasi sebelumnya, sehingga Metode III tidak dapat diterapkan,
9.bahwa tidak ditemukan data harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir dalam pasar di dalam daerah pabean untuk barang yang diimpor sebagaimana diatur pada Lampiran VI PMK-160, sehingga Metode IV (Deduksi) tidak dapat diterapkan,
10. bahwa tidak ditemukan data komponen harga sebagai unsur-unsur pembentuk nilai pabean untuk barang yang diimpor sebagaimana diatur pada Lampiran VII PMK-160, sehingga Metode V (Komputasi) tidak dapat diterapkan,
1. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PFPD ditemukan data pembanding pada barang contoh yang diserahkan dan setelah climultiplikator didapati harga pembanding sebesar sebagai berikut :
i. Untuk Bioprexum 10 MG 30’S adalah sebesar Rp. 5293.375,00.Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 24,785/Box,
ii. Untuk Bioprexum 5 MG 30’S adalah sebesar Rp. 385.000,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 18.00/Box,
iii. Untuk Coralan 5 MG 56’S adalah sebesar Rp. 612.152,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 28.63/Box,
iv. Untuk Coveram 10 MG/10 MG 30’S adalah sebesar Rp. 529.375,00.Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 24.75/Box,
v. Untuk Diamicron MR 60 MG 30’S adalah sebesar Rp. 213.126,00.Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 9,97/Box,
vi. Untuk Protos 2 GR 28 Sachets adalah sebesar Rp. 610.500,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD28.55/Box, dan
vii.Untuk Valdoxan 25 MG 28’S adalah sebesar Rp. 550.550,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 25.74/Box.
sehingga diperoleh total nilai pabean sebesar CIF USD 420,490.15.12.
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi sama dengan metode komputansi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010, nilai pabean untuk Bioprexum 10 MG 30’S ditetapkan sebesar CIF USD 24,785/box, Bioprexum 5 MG 30’S ditetapkan sebesar CIF USD 18,00/box, Coralan 5 MG 56’S ditetapkan sebesar CIF USD 28,63/box, Coveran 10 MG/10 MG 30’S ditetapkan sebesar CIF USD 24,75/box, Diamicron MR 50 MG 30’S ditetapkan sebesar CIF USD9,97/box, Protos 2 GR 28 Sachets ditetapkan sebesar CIF USD 28,55/box dan Valdoxan 25 MG 28’S ditetapkan sebesar CIF USD 25,74/box, sehingga total nilai pabean adalah C/F USD 420,490.15;13. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-487 (Bukti T-3) telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
E. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
1.bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga sehingga total nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 215198 (Bukti T-1) ditetapkan menjadi CIF USD 420.490,15,
2. bahwa harga/nilai pabean atas impor barang berupa : Bioprexum 10 MG 30’S, Bioprexum 5 MG 30’S, Coralan 5 MG 56’S, Coveran 10 MG/10 MG 30’S, Diamicron MR 50 MG 30’S, Protos 2 GR 28 Sachets dan Valdoxan 25 MG 28’S sebagaimana tercantum dalam PIB 215198 (Bukti T-1) sebesar total CIF USD 323.567,44 yang diberitahukan Pemohon Banding adalah benar,
3.bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 215198 (Bukti T-1), Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yaitu Pasal 15 UU Kepabeanan dan Lampiran VIII PMK-160.
F. Permohonan/Saranbahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memberitahukan harga/nilai barang yang dipermasalahkan, sehingga harus ditolak seluruhnya dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis kiranya berkenan memberikan putusan:
– Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,-Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor Kep-487/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013.
bahwaMajelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti bantahan.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti bantahan nomor 014/FD/I/14 tanggal 27 Januari 2014 kepada Majelis.
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti bantahan nomor014/FD/I/14 tanggal 27 Januari 2014 menyatakan : Pokok Sengketa :
bahwa harga/Nilai Pabean atas impor barang berupa: Bioprexum 10 MG 30’S, Bioprexum 5 MG 30’S, Coralan 5 MG 56’S, Coveran 10 MG/10 MG 301S, Diamicron MR 50 MG 30’S, protos 2 GR 28 Sachets dan Valdoxan 25 MG 28’S yang tercantum dalam invoice sebesar CIF USD 323,567.15 adalah benar dan wajar sesuai dengan perhitungan harga yang dilampirkan sedangkan Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang di impor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari harga pasar dalam daerah pabean Indonesia mengacu kepada kententuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK- 160/KPMK.04/2010 menjadi sebesar CIF USD 420,490.15.
Bantahan Pemohon Banding :
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 215198 tanggal 26 Desember 2012 berupa:Jenis Barang : Bioprexum 10 MG 30’S, Bioprexum 5 MG 30’S, Coralan 5MG 56’S, Coveran 10 MG/10 MG 301S, Diamicron MR 50MG 30’S, protos 2 GR 28 Sachets dan Valdoxan 25 MG 28’S Coralan 5MG 56’S dan Coralan 7,5MG 56’SNegara Asal : PerancisPos Tarif : Pos 3 dan 4 : 2938.90.00.00 (BM 0%)Menjadi Pos Tarif : 3004.90.9900 (BM 5%) Sumber : Wikipedia dan situs internetadalah tidak benar/wajar
bahwa apabila menggunakan pembanding sebagai tolok ukur adalah menggunakan harga barang sejenis dari Negara Asia yang memiliki tingkat pertumbuhan yang hampir sama dengan Indonesia, seperi Malaysia atau Filipina.
bahwa hal tersebut pernah terjadi pada Pemohon Banding dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Pajak untuk kasus serupa dengan bahan yang berbeda (contoh terlampir).
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti- bukti pendukung importasi.
bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepadaMajelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), 2. Purchase Order, 3. Invoice, 4. Packing List, 5. Bill of Lading, 6. Shipping insurance, 7. Telegraphic Transfer, 8. Rekening Koran Bank, 9. Cash/bank voucher, 10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), 11. Buku Besar Kas/Bank, 12. Buku Besar Persediaan, 13. Kartu Stock, 14. Buku Hutang, 15. Faktur Pajak PPN, 16. SPM PPN, 17. Deklarasi Nilai Pabean, 18. Brosur/Katalog, 19. Pemberitahuan Jalur Merah, 20. Contoh Barang, 21. Certificate of Quality, 22. Surat keterangan dari BPOM, 23. Izin Edar dari BPOM, 24. SPTNP & SSPCP, 25. Lampiran : Keputusan Menteri Kesehatan RI no 069/Menkes/SK/II/2006; 26. Lampiran : Surat dari Dirjen Bina Kefarmasian dan alat kesehatan no YF 03.08.lb.708, 27. Perhitungan Harga Pokok Penjualan, 28. Agreement dengan Les Laboratoires Servier, 29. Price List dari Les Laboratoires Servier untuk distributor lokal di kawasan Asean, bahwa Majelis memberikan satu set bukti transaksi Pemohon Banding kepadaTerbanding untuk ditanggapi.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanggal 20 Februari 2014 :
bahwa dalam bagian Analisa tanggapan atas bukti transaksi PemohonBanding tanggal 20 Februari 2014 Terbanding menyatakan : Tanggapan atas bukti-bukti pemohon banding
1. bahwa penelitian atas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan PEMOHON, adalah sebagai berikut:
a. bahwa penelitian atas Franchise Contract, terdapat bukti atas adanya persyaratan dan pembatasan dalam penjualan (condition of sale) yang mempengaruhi harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diqunakan sebaqai nilai pabean denqan alasan Adanya persyaratan dan pembatasan dalam klausul perjanjian menyebutkan :”6.18. the FRANCHISEE shafl distribute only the product and services approved by the FRANCHISOR in writing for the system, provided that such approval has not been subsequently withdrawn.”6.21. the FRANCHISEE shafl offer for sale only products listed by theFRANCHISOR and shall not buy any unauthorized prodduct”
b. bahwa berdasarkan Franchise Contract, Suply Agreement diketahui bahwa importir sebenarnya adalah PT. Parvico Bersaudara, dengan demikian Pemohon Banding dalam hal ini hanyalah kepanjangan tangan (perantara) dari pihak Servier International; c. bahwa adanya klausul a quo adalah bukti yang kuat atas adanya persyaratan dalam penjualan yang mempengaruhi harga transaksi dimana penjual mewajibkan kepada pembeli untuk tunduk sehumlah persyaratan dan pembatasan dari pihak supplier sehingga mekanisme terjadinya harga adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya. 2. bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada Bukti penawaran dan neqosiasi harqa sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price) yang merupakan syarat nilai transaksi untuk menjadi nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Article VII GATT,
3. bahwa tidak ada sales contract namun franchise contract sehingga tidak terbantahkan secara hukum terkait mekanisme dagang bukanlah sebuah perianjian jual beli sehingga nilai yang tertera dalam invoice dan bukti- bukti pembayarannya tidak dapat menjadi dalil adanya nilai transaksi yang memenuhi persyaratan nilai pabean,
4. bahwa tidak ada purchase order dalam dokumen jual beli sehingga tidak dapat dibuktikan secara hukum terkait adanya peristiwa permintaan pembelian barang sebagaimana kelaziman dalam transaksi jual beli perdagangan antara dua pihak dalam perdagangan internasional,
5. bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK-160, metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean,b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebaqai nilai pabean sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 7,c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur Untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;
6. bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB 215198 tanggal 28 Desember 2012 (Bukti T-1) Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya.
D. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Terbanding sudah benar dalam menolak harga yang diberitahukan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 215198 tanggal 28 Desember 2012 (Bukti TA ) harus ditetapkan dengan metode alternatif (metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menanggapi tanggapan yang dibuat Terbanding tanggal 20 Februari 2014.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan tanggapan nomor 041/FD/I11/14 tanggal 10 Maret 2014 kepada Majelis.
1. bahwa penelitian atas Franchise Contract terdapat bukti atas adanya persyaratan dan pembatasan dan penjualan (condition of sale) yang mempengaruhi harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan alasan Adanya Persyaratan dan Pembatasan dalam klausul perjanjian (6.18 dan 6.21) mohon dapat diuraikan dan dijelaskan maksud klausul tersebut,
2. bahwa berdasarkan Franchise Contract, Supply Agreement diketahui bahwa importer sebenarnya adalah PT. Parviso Bersaudara, dengan demikian Pemohon Banding dalam hal ini hanyalah merupakan kepanjangan tangan (perantara) dari pihak Servier International. Pemohon Banding didirikan dengan nama PT. Parvico bersaudara, sesuai dengan Akte Pendirian Perusahaan No. 12 tanggal 14 Maret 1981.Pada akte notaris no. 77 tertanggal 19 September 2005 yang dibuat oleh notaris Buntario Tigris, SH telah dilakukan penggantian nama perusahaan dari PT. Parvico Bersaudara menjadi PT. Servier Indonesia dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-11577.AH.01.02.Tahun 2009 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 April 2009. (Terlampir diagram Akta Pendirian dan Akta Perubahan PT. ServierIndonesia),
3. Klausul a quo…Tolong diuraikan maksud klausul dimaksud
4. bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price) yang merupakan syarat nilai transaksi untuk menjadi nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam article VII GATT,
bahwa dasar yang menjadi acuan penentuan harga antara pembeli dan penjual adalah Harga Net Apotik (HNA). Berdasarkan HNA, pembeli mengajukan harga bell kepada penjual dengan mempertimbangkan komponen biaya pemasaran dan administrasi. Dokumen yang kami pergunakan di dalam negosiasi harga dengan penjual sudah dilampirkan dalam dokumen pendukung transaksi yang telah kami serahkan ke Pengadilan Pajak. Adapun metodelogi yang kami pakai dalam menentukan harga jual dalam menentukan transaksi hubungan istimewa dengan related party mengacu pada OECD Guidelines pada umumnya dan peraturan Transfer Pricing Indonesia pada khususnya,
Tolong dijelaskan prosedur mekanisme penetapan harga yang digunakan, misalnya, dengan alasan menggunakan tarip similar dengan barang yang sejenis di kawasan Asia.
5. bahwa menurut Terbanding tidak ada Sales Contract, melainkan Franchise Contract, tolong di support dengan dokumen lain sebagai pengganti Sales Contract, misalnya korespondensi sebagai lampiran dari Francise Contract yang ada.
bahwa karena dasar transaksi hanya memakai Purchase Order. Dan dokumen tsb sudah, kami serahkan ke Pengadilan Pajak sebagai dokumen pendukung transaksi.
6. bahwa menurut Terbanding tidak ada purchase order dalam dokumen jual beli sehingga tidak dapat dibuktikan secara hukum terkait adanya peristiwa pembelian barang sebagaimana kelaziman dalam transaksi jual beli perdagangan antara dua pihak dalam perdagangan internasional. Terbanding tidak teliti dalam mencermati dokumen Pemohon Banding, ada purchase order pada setiap transaksi jual beli Pemohon Banding.
7. bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK — 160, metode I dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean apabila :
a. Barang import adalah merupakan objek suatu transaksi jual bell antara pembeli dan penjual, b. Nilai transaksi kami memiliki dasar hokum dalam wujud “Purchase Order” dan sudah memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean, c. Semua transaksi dan bukti pendukung penambahan atau pengurangan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sudah kami lengkapi dan tidak ada yang tidak didukung oleh bukti nyata atau data obyektif, d. Pejabat bea Cukai tidak mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean karena semua bukti nyata sudah kami sampaikan. bahwa terdapat barang Barang yang sama yang sudah mendapat Keputusan Pengadilan Pajak dari transaksi transaksi sebelumnya, yaitu : Bioprexum10 mg : No. keputusan Pengadilan Pajak28989/PP/M.VIII/19/2011 diucapkan tanggal 02 Februari 2011Bioprexum 5 mg : No. keputusan Pengadilan Pajak 28989/PP/rVI.V111/19/2011 diucapkan tanggal 02 Februari 2011Coveram 10 mg: No. keputusan Pengadilan Pajak 49492/PP/M.VII/19/2013 diucapkan tanggal 17 Desember 2013Protos 2 gr: No. keputusan Pengadilan Pajak 28987/PP/m.viii/19/2011 diucapkan tanggal 02 Februari 2011.
8. bahwa atas penjelasan penjelasan dimaksud diatas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 000000-005444-20121212-001114 tanggal 12 Desember 2012 ( Bukti T-1) adalah sudah benar.
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 215198 tanggal 26 Desember 2012 sebesar CIF USD420,490.15 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000091/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 3 Januari 2013 sebesar Rp.263.298.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-487/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor 017/FD/II/2013 tanggal 21 Februari 2013.
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 215198 tanggal 8 Agustus 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean, 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.bahwa dalam “Analisa” Tanggapan Terbanding atas Bukti Pemohon Banding tanggal 20 Februari 2014 menyatakan sebagai berikut :
“1. bahwa penelitian atas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:
a. bahwa penelitian atas Franchise Contract, terdapat bukti atas adanya persyaratan dan pembatasan dalam penjualan (condition of sale) yang mempengaruhi harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diqunakan sebaqai nilai pabean denqan alasan Adanya persyaratan dan pembatasan dalam klausul perjanjian menyebutkan : “6.18. the FRANCHISEE shafl distribute only the product and services approved by the FRANCHISOR in writing for the system, provided that such approval has not been subsequently withdrawn.”6.21. the FRANCHISEE shafl offer for sale only products listed by the FRANCHISOR and shall not buy any unauthorized prodduct”
b. bahwa berdasarkan FRANCHISE CONTRACT, SUPLY AGREEMENT diketahui bahwa importir sebenarnya adalah PT. PARVICO BERSAUDARA, dengan demikian PT. Servier Indonesia dalam hal ini hanyalah kepanjangan tangan (perantara) dari pihak SERVIER INTERNATIONAL;
c. bahwa adanya klausul a quo adalah bukti yang kuat atas adanya persyaratan dalam penjualan yang mempengaruhi harga transaksi dimana penjual mewajibkan kepada pembeli untuk tunduk sehumlah persyaratan dan pembatasan dari pihak supplier sehingga mekanisme terjadinya harga adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya;”
bahwa menurut Majelis persyaratan sebagaimana tercantum dalam Franchise Contract tersebut bukan merupakan:
bahwa adanya persyaratan transfer pricing policy oleh penjual hanya mengindikasikan adanya hubungan khusus antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010.
bahwa adanya hubungan khusus antara penjual dan pembeli tidak serta merta mengakibatkan nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan Metode I, melainkan harus dilakukan serangkaian pengujian apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga.
bahwa sesuai Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 angka (1) huruf (b) :
bahwa Terbanding tidak melakukan serangkaian pengujian dimaksud sehingga kesimpulan Terbanding yang menyebutkan hubungan khusus tersebut mempengaruhi harga adalah tidak benar.
bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan yang mempengaruhi harga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
bahwa Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan :
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-487/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti dasar penetapan kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding.
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis pengganti SUB nomor SR- 658/BC.8/2013 tanggal 23 November 2013 huruf C butir 11 dan 12 menyatakan :
4. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PFPD ditemukan data pembanding pada barang contoh yang diserahkan dan setelah climultiplikator didapati harga pembanding sebesar sebagai berikut :
i. Untuk Bioprexum 10 MG 30’S adalah sebesar Rp. 5293.375,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD24,785/Box,
ii.Untuk Bioprexum 5 MG 30’S adalah sebesar Rp. 385.000,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 18.00/Box,
iii. Untuk Coralan 5 MG 56’S adalah sebesar Rp. 612.152,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 28.63/Box,
iv. Untuk Coveram 10 MG/10 MG 30’S adalah sebesar Rp. 529.375,00. Setelah dilakukan perhitungan dengan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar CIF USD 24.75/Box.
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI Flexible IV, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar.
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor :160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean UntukPerhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa :
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi, d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi, e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, dan f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”. bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya,
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak, c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean, dan d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”. bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“ Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang. 3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari: 1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud, c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata. 4) Unsur PenguranganUnsurpengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF, b.Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik, c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF. 5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1. Harga Importir = 100%; 2. Harga Grosir = 120%; 3. Harga Eceran = 144%; * Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang- undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan perhitungan faktor multiplikator dan data harga pasar kepada Majelis.
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-487/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 20120426 tanggal 12 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan Bioprexum, coralan, coveram, diamicron, protos, dan valdoxan (14 jenis barang) dari Les Laboratories Servier, dengan alamat 22, Rue Garnier 92578 Neuilly-Sur- Seine Cedex, France dengan harga total sebesar USD429,082.21.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 12000990_H3_001 tanggal 07 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Service Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi Bioprexum, coralan, coveram, diamicron, protos, dan valdoxan (7 jenis barang) Negara Asal IE & FR dengan harga USD323,567.89 incoterms : CIP Jakarta Airport.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor:12000990_H3_001 tanggal 07 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Service Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah Bioprexum, coralan, coveram, diamicron, protos, dan valdoxan (7 jenis barang) yang dikemas dalam 8 collis/pack.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill Nomor : 0607-98768961 tanggal 11 Desember 2012 yang diterbitkan oleh SDV Orleans, diketahui pengirim barang yaitu oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Division Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 8 pallet Bioprexum/Coralan/Coveram/Diamicron/Protos/Valdoxan melalui pelabuhan muat Roissy CDG, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan pesawat Etihad Airways.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Certificate Nomor 2012/00201 tanggal 07 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Generali Assurances (perusahaaan asuransi luar negeri), diketahui bahwa Les Laboratories Servier, dengan alamat 50, Rue Carnot 92284 Suresnes Cedex, France telah mengasuransikan atas pengiriman 8 Colis Produits Pharmaceutiques kepada Pemohon Banding dengan harga pertanggungan sebesar USD355,924.68.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Disbursement yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tanggal 15 Februari 2013, diketahui bahwa pembayaran sebesar Rp.7.500.967.799,00 adalah untuk pembayaran kepada LL Servier untuk 3 (tiga) invoice yaitu yang salah satunya untuk invoice nomor 12000990 sebesar USD323,567.89 atau setara dengan Rp.3.144.109.187,00, dan untuk 2 invoice lainnya yaitu nomor 12000116 dan 12001221.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Activity Detail HSBC Bank yang dicetak pada tanggal 15 Februari 2013, diketahui bahwa HSBC bank pada tanggal 15 Februari 2013 akan melakukan pembayaran sebesar USD771,942.76 kepada LL Servier melalui HSBC France dengan keterangan INV/12000116, 12000990, 12001221 dengan kurs Rp.9.717,00/USD.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Advice HSBC Bank Nomor G21874315908 tanggal 18 Febuari 2013, diketahui bahwa Rekening Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2013 akan didebet sebesar USD771,942.76 atau setara dengan Rp.7,501.037.799,00 untuk pembayaran kepada LL Servier melalui HSBC France dengan keterangan INV/12000116,12000990, 12001221.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Composite Statement HSBC Jakarta Office atas nama Pemohon Banding tanggal 01 Maret 2013, dengan nomor customer : 001-395946 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2013 telah melakukan penarikan sebesar Rp.7.500.967.799,00 dengan keterangan LL Servier INV/12000116, 12000990, 12001221 FX USD USD771942.76.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank, dan Buku Persediaan milik Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan transaksi atas importasi Bioprexum 10 MG 30’s (Pos 1), Bioprexum 5 MG 30’s (Pos 2), Coralan 5 MG 56’s (Pos 3), Coveram 10 MG/10 MG 30’s (Pos 4), Diamicron MR 60 MG 30’s (Pos 5), Protos 2 GR 28 sachets (Pos 6) dan Valdoxan 25 MG 28’s (Pos 7) yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 215198 tanggal 26 Desember 2012.
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 215198 tanggal 26 Desember 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Bioprexum 10 MG 30’s (Pos 1), Bioprexum 5 MG 30’s (Pos 2), Coralan 5 MG 56’s (Pos 3), Coveram 10 MG/10 MG 30’s (Pos 4), Diamicron MR 60 MG 30’s (Pos 5), Protos 2 GR 28 sachets (Pos 6) dan Valdoxan 25 MG 28’s (Pos 7), Negara Asal Perancis, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD323,567.89, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta importasi Bioprexum 10 MG 30’s (Pos 1), Bioprexum 5 MG 30’s (Pos 2), Coralan 5 MG 56’s (Pos 3), Coveram 10 MG/10 MG 30’s (Pos 4), Diamicron MR 60 MG 30’s (Pos 5), Protos 2 GR 28 sachets (Pos 6) dan Valdoxan 25 MG 28’s (Pos 7), Negara Asal Perancis, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD323,567.89 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis
bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 215198 tanggal 26 Desember 2012 berupa Bioprexum 10 MG 30’s (Pos 1), Bioprexum 5 MG 30’s (Pos 2), Coralan 5 MG 56’s (Pos 3), Coveram 10 MG/10 MG 30’s (Pos 4), Diamicron MR 60 MG 30’s (Pos 5), Protos 2 GR 28 sachets (Pos 6) dan Valdoxan 25 MG 28’s (Pos 7), negara asal Perancis dengan total nilai pabean sebesar CIF USD323,567.89 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-487/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD420,490.15 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Bioprexum 10 MG 30’s (Pos 1), Bioprexum 5 MG 30’s (Pos 2), Coralan 5 MG 56’s (Pos 3), Coveram 10 MG/10 MG 30’s (Pos 4), Diamicron MR 60 MG 30’s (Pos 5), Protos 2 GR 28 sachets (Pos 6) dan Valdoxan 25 MG 28’s (Pos 7), negara asal Perancis, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 215198 tanggal 26 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD323,567.89.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-487/WBC.06/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000091/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 3 Januari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Bioprexum 10 MG 30’s (Pos 1), Bioprexum 5 MG 30’s (Pos 2), Coralan 5 MG 56’s (Pos 3), Coveram 10 MG/10 MG 30’s (Pos 4), Diamicron MR 60 MG 30’s (Pos 5), Protos 2 GR 28 sachets (Pos 6) dan Valdoxan 25 MG 28’s (Pos 7), negara asal Perancis ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 215198 tanggal 26 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD323,567.89.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
