Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52832/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52832/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Nilai Pabean atas importasi Children Toys Baby Play Gym… dst (tujuh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), jumlah barang 321 CT, negara asal: China, dengan Nilai Pabean diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 14,314.30 namun ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD27,119.90;
Menurut Terbanding
: 
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493407 tanggal 6 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengdn metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD27,1. 19.90;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang telah Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice dan Contract;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: Nomor 493407 tanggal 6 Desember 2012 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa Children Toys Baby Play Gym… dst (tujuh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), jumlah barang 321 CT, negara asal: China, dengan Nilai Pabean diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 14,314.30 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013 rmenjadi CIF USD27,119.90 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI serta denda sebesar Rp.49.458.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang-005/PAN.14/2014, tanggal 16 Januari 2014 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa wakil Pemohon Banding hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim, terakhir dengan Undangan Sidang Nomor: Und-024/PAN.14/2014, tanggal 16 Januari 2014 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” butir (f) s.d. (g) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013 menyatakan :
f. bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dimana kedapatan hal-hal sebagai berikut:
f.1. bukti korespondensi, asuransi, rekening Koran, faktur pajak, dan SPT Masa PPN Impor tidak dilampirkan sehingga nilai transaksi tidak dapat ditelusuri kebenarannya,
f.2. pembukuan tidak dilampirkan dengan lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang mulai dari proses terjadinya transaksi sampai dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan,
f.3. bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • lampiran X PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang bentuk dan tata cara pengisisan DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon,
  • lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon,
  • Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC Nomor: PER-1/BC/2001 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan/atau bukti pendukung dari pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan.
bahwa mengacu uraian di atas, tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya;
g. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 493407 tanggal 6 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 27,119.90.
Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean(LPPNP), dan Perhitungan Faktor Multiplikator dan Bukti Harga Pasar.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Perhitungan Faktor Multiplikator dan Fotocopy Harga dari Internet.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493407 tanggal 6 Desember 2012 adalah benar.
bahwaMajelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor tersebut.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi kepada Majelis berupa :
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)- Purchase Order,
  • Sales Contract,
  • Invoice,
  • Packing List,
  •  Bill of Lading (B/L),
  • Police Insurance,
  • Telegraphic Transfer (T/T),
  • Cash / Bank Voucher,
  • Rekening Koran,
  • Buku Besar Bank,
  • Buku Besar Persediaan,
  • Kartu Stok,
  • Buku Besar Hutang,
  • Buku Besar Penjualan,
  • Faktur Pajak Penjualan,
  • SPT Masa PPN,
  • Deklarasi Nilai Pabean,
  • LHP Fisik Barang,
  • SPPB,
  •  Contoh Fisik Barang,
  • Form E,
  • Laporan Surveyor.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 493407 tanggal 6 Desember 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-024198/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.49.458.000,00.
bahwa dalam Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP- 880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: KMT-055/KB/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1. Penetapan Nilai Pabean oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 493407 tanggal 6 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
  3.  tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
sedangkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk atas barang impor dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf (f) Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) butir 11, Terbanding menyatakan:“Kesimpulan/CatatanLainnya: Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima.
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jumlah
Valuta
CIF/unit
Nama Barang
Sat
Jumlah
1.
Children Toys Baby Play Gym
Pce
990.00
USD
2,250
Sesuai
Pce
990.00
2.
Children Toys Baby Play Gym
Pce
360.00
USD
4,350
Sesuai
Pce
360.00
3.
Children Toys Baby Walker
Buggy
Pce
1,104.00
USD
8.20
Sesuai
Pce
1,104.00
METODE PENETAPAN
No. PIB
No. Key DbNP
Nama Barang
Sat
Val
Harga Satuan (CIF)
Metode dan Alasan
Ket
No
Tgl
Pos
Tgl B/L
I
II
Children Toys Baby
Play Gym
Pce
USD
4.0965
VI.4
Identik/harga
pasar
Children Toys Baby
Play Gym
Pce
USD
7.3306
VI.4
Identik/harga
pasar
Children Toys Baby
Walker Buggy
Pce
USD
17.1715
VI.4
Identik/harga
pasar
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV berarti memakai data harga dalam negeri yang dihitung dengan perhitungan faktor multiplikator.
bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:“ Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak,
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean, dand. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”.
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktu Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya,
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang,
3) Data Harga. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
  1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer),
  2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya:
    1. pusat penjualan grosir/perkulakan.
    2. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud,
    3. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
  2. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;
  3. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dariCIF.
5)Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
  1. Nilai Pabean = CIF
  2. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:1. Harga Importir = 100%;2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri.
  4. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1) Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1) Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7) PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. …………. Rp. …………. Rp. ………….
Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. ………….
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.
bahwa Terbanding menyerahkan fotocopy perhitungan faktor multiplikator dan informasi harga yang diambil dari browsing internet www.kaskus.co.id , bukan bukti harga pasar dalam negeri berupa kuitansi pembelian atau sejenisnya.
bahwa Majelis menilai bahwa bukti harga yang diambil dari browsing internet www.kaskus.co.id bukan merupakan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagaimana Pasal 8 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti invoice harga pasar dalam negeri tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari2013.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 497/XI/PO-2012 tanggal 24 September 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Pemasok: TOPSKY INDUSTRIAL (INTERNATIONAL) LIMITED, dengan alamat RM202 Gate 1st, Building 85 Jiangnan District 3, Yiwu City Zhejiang, China, atas pembelian barang impor berupa Children Toys dengan Harga Total C&F Jakarta USD.14,310.30.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: 20121011 tanggal 03 Oktober 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding dan TOPSKY INDUSTRIAL (INTERNATIONAL) LIMITED, CHINA sebagai Pemasok melakukan kontrak jual beli atas barang impor berupa Children Toys dengan Harga Total C&F Jakarta USD14,310.30.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 20121011 tanggal 20 November 2012 yang diterbitkan oleh TOPSKY INDUSTRIAL (INTERNATIONAL) LIMITED, CHINA, diperoleh petunjuk bahwa TOPSKY INDUSTRIAL (INTERNATIONAL) LIMITED, CHINA membebankan kepada Pemohon Banding atas pembelian barang impor berupa Children Toys negara asal China sebesar C&F USD14,310.30.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Weight/Packing List Nomor:20121011 tanggal 20 November 2012 yang diterbitkan oleh TOPSKY INDUSTRIAL (INTERNATIONAL) LIMITED, CHINA, diperoleh petunjuk bahwa barang impor berupa Children Toys negara asal China dikemas dalam 321 Cartons (3174 Pcs) dengan berat 5227.00 Kgs gross weight.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: COAU7080162600 tanggal 20 November 2012 yang diterbitkan oleh Cosco Container Lines South East Asia Pte. Ltd. diketahui bahwa barang impor yang diangkut dengan Kapal MV. Ping YE 9-V. 008S dari Shantou, China ke Jakarta, Indonesia adalah 321 Cartons Children Toys dengan berat 5227 Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PolicyScheduleMarineCargo Insurance Nomor Polis: DI0103021206834 tanggal 20 November 2012 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Buan Independent diketahui bahwa atas pengangkutan barang impor dari China ke Jakarta, Indonesia berupa 321 Ctns Children Toys negara asal China, No. B/L COAU7080162600 tanggal 20 November 2012 telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD14,310.30.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti bayar “AplikasiTransfer” Paninbank diketahui bahwa pada tanggal 22-11-2012 Pemohon Banding melakukan transfer kepada TOPSKY INDUSTRIAL (INTERNATIONAL) LIMITED, CHINA sebesar USD 14,310.30, untuk “Pembayaran Invoice No.20121011.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pengeluaran Kas/Bank diketahui bahwa pada tanggal 22-11-2012 Pemohon Banding memerintahkan untuk mengeluarkan uang sebesar USD14,310.30, atau senilai Rp138.194.567 untuk “Pembayaran Invoice No. 20121011.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada BukuBesarBank Paninbank, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat “pembayaran” pada tanggal 22-11-2012 sebesar Rp138.194.567,00 (kredit) dengan keterangan “Topsky Industrial Limited, pembayaran Invoice No….”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada Buku Besar Persediaan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat persediaan barang pada tanggal 20-11-2012 sebesar Rp138.194.567,00 (debet) pada “Topsky Industrial Limited”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada BukuBesarHutangDagang, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat hutang dagangnya pada tanggal 20-11-2012 sebesar Rp138.194.567,00 (kredit) pada “Topsky Industrial Limited”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 493407 tanggal 6 Desember 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Children Toys Baby Play Gym… dst (tujuh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), jumlah barang 321 CT, negara asal: China dengan Nilai Pabean diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 14,314.30 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas importasi Children Toys Baby Play Gym… dst (tujuh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), jumlah barang 321 CT, negara asal: China sebesar CIF USD 14,314.30 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 493407 tanggal 6 Desember 2012 atas importasi berupa Children Toys Baby Play Gym… dst (tujuh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 14,314.30 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD27,119.90 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Children Toys Baby Play Gym… dst (tujuh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 493407 tanggal 6 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,314.30.
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-880/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX, terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024198/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Children Toys Baby Play Gym… dst (tujuh jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), jumlah barang 321 CT, negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 493407 tanggal 6 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,314.30.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200