Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52827/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52827/PP/M.VIIB/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 146648 tanggal 17 April 2013 ditetapkan sebesar CIF USD21.148,65;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena harga barang sudah sesuai dengan nilai invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 146648 tanggal 17 April 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Laminated Flooring (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , Negara asal : Malaysia, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD18,306.53 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD21,148.63, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp8.463.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf h sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 menyatakan :
“h. berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 146648 tanggal 17 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi,i.selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 146648 tanggal 17 April 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan dengan Metode NIlai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (VI.3).”
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan print out PIB Pembanding kepada Majelis.
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor : 043/1NA/X1/2013 tanggal 8 November 2013 kepada Majelis.
bahwa dalam penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor :043/1NA/X1/2013 tanggal 8 November 2013, Pemohon Banding menyatakan: “Ill. Bantahan Pemohon Banding atas Uraian Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Bahwa pemohon banding mengajukan Surat Banding No. 026/INA/V11/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Juli 2013 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding.
2. Pada tanggal 12 April 2013 kami memasukkan barang impor berupa Laminated Flooring dengan supplier Robina Flooring Sdn. Bhd., party 1×20′, negara asal Malaysia, sesuai dengan Aju PIB nomor 000000-005683-20130412-004792. Namun, atas barang tersebut dikenakan notul berdasarkan SPTNP No. SPTNP-006639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tgl. 30 April 2013 sebesar Rp8.463.000,- dengan alasan kesalahan yang tidak jelas apakah kesalahan tarif ataupun nilai pabean. Kami mengajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni2013, keberatan kami atas SPTNP tersebut ditolak.
3. Sehubungan dengan adanya alasan-alasan pada point II Penelitian di atas, maka perlu kami beritahukan bahwa :
a. Dalam proses pengajuan keberatan, pihak kami telah melampirkan bukti transfer (T/T) dan rekening koran. Kedua bukti tersebut telah cukup untuk membuktikan bahwa harga barang impor kami telah sesuai dengan metode I, b. Dalam bukti transfer (T/T) tidak harus selalu dicantumkan keterangan mengenai nomor invoice atau sales contract karena kami yakin setiap pihak eksportir pasti telah memiliki sistem manajemen yang jelas dan balk yang mana mereka tentu mengetahui pembayaran yang dilakukan ditujukan untuk invoice yang mana terlebih nilai yang dibayarkan sama dengan nilai Sales Contract dan Commercial Invoice yang telah disepakati bersama. Dan pembayaran (T/T) yang kami lakukan pada tanggal 15 April 2013 sebesar USD18.306,53 memang benar ditujukan untuk pembayaran invoice nomor E/1310381 tanggal 30 Maret 2013. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya nilai T/T yang sama dengan nilai invoice yakni senilai USD18.306,53 dan rekening koran tanggal 15 April 2013 sebesar USD18.306,53,c. Dalam proses penyelesaian keberatan, pihak Bea dan Cukai tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke perusahaan kami atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Oleh karena itu, kami tidak melampirkan pembukuan perusahaan dan bukti lain karena pembukuan perusahaan dan bukti lain memang tidak boleh diberikan sembarang tanpa adanya permintaan resmi dari pihak lain yang membutuhkan. Keberatan kami hanya diproses oleh pihak Bea dan Cukai dengan data yang seadanya dan hal ini telah menunjukkan adanya inkonsistensi petugas PFPD KPU Bea dan Cukai yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak kami secara sepihak tanpa menghiraukan Undang- Undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hukum kepabeanan, d. Berdasarkan pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 217/PMK.04/2010 tanggal 3 Desember 2010 dinyatakan bahwa “Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data, dan / atau bukti tambahan yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”. Dad point tersebut dapat disimpulkan bahwa jika dokumen yang kami lampirkan memang dinilai kurang untuk mendukung pembuktian dalam pengajuan keberatan, maka seharusnya pihak Bea dan Cukai dapat melakukan proses permintaan data tambahan atau audit langsung ke perusahaan kami. Namun pada kenyataannya, pihak Bea dan Cukai tidak melakukan kedua proses tersebut (proses permintaan data tambahan atau audit langsung). Keberatan kami hanya diproses oleh pihak Bea dan Cukai dengan data yang seadanya dan hal ini telah menunjukkan adanya inkonsistensi petugas PFPD KPU Bea dan Cukai yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak kami secara sepihak tanpa menghiraukan Undang¬Undang yang berlaku, e. Berikut kami lampirkan pembukuan dan SPT Masa PPN dalam berkas banding untuk membuktikan bahwa harga barang impor kami telah sesuai dengan metode I dan barang yang diimpor adalah milik kami PT XXX,f. Berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa barang impor kami ditetapkan kembali berdasarkan Metode Pengulangan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (VI. 3), namun data barang serupa yang digunakan sebagai dasar penetapan tidak dicantumkan sehingga sangat meragukan. Dengan adanya penetapan tersebut menunjukkan adanya penetapan yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi petugas PFPD Bea dan Cukai dalam menentukan harga sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas.”bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi. bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung transaksi berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang,2. Purchase Order,3. Sales Contract,4. Invoice,5. Packing List,6. Bill of Lading,7. Shipping Insurance,8. Telegraphic Transfer,9. Rekening Koran,10. Cash/Bank voucher,11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),12. Buku Besar Kas,13. Kartu Stock,14. Buku Hutang,15. Faktur Pajak PPN,16. Deklarasi Nilai Pabean (DNP),17. SSPCP.
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan satu set dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding kepada Terbanding untuk ditanggapi.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal Maret2014 kepada Majelis.
bahwa dalam tanggapan atas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal Maret 2014, Terbanding menyatakan :“1. Bahwa setelah memperhatikan fotocopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut:
a.Fotocopy dari lembar aplikasi pembayaran (T/T) , tidak terdapat tujuan dari transaksi yang dituangkan dalam T/T, tidak terdapat validasi bank. b. Dalam invoice tidak tertera tanggal invoice. c.Pada rekening koran bank terdapat pencatatan atas transaksi impor pada tanggal 15 April 2013 sejumlah USD18.306,53 dengan keterangan tarikan 0275113-4. Dalam sales contract term of payment adalah 30 days after BL date, jadi transaksi untuk pembayaran antara tanggal 8 April 2013 s/d 7 Mei 2013, R/K yang diserahkan periode tanggal 31 Maret 2013 s.d 30 April 2013. d. Pada journal entry voucher tanggal 15 April 2013 terdapat pencatatan :Uang Muka Robina 18.307BCA 2448088788 18.307 e.Pada general ledger BCA tanggal 15 April 2013 terdapat pencatatan TT INA 009 sebesar 178.470.361. f. Pada general ledger pembelian robina terdapat pencatatan pembelian Robina INA 009 sebesar 178.470.360. g. Pada journal entries check list for terdapat pencatatan :TT INA 009 Robina 18.306,53TT INA 009 Robina 18.306,53– tertanggal 15 April 2013
t
ertanggal 15 April 20132. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi pada pencatatan atas transaksi Importasi tersebut sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding”bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding nomor 008/INA/111/2014 tanggal 24 Maret 2014 kepada Majelis.
bahwa dalam tanggapan atas tanggapan Terbanding nomor 008/INA/111/2014 tanggal 24 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“III. Bantahan Pemohon Banding atas Uraian Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Dalam bukti transfer (T/T) tidak harus selalu dicantumkan berita (message) tujuan pembayaran karena kami yakin setiap pihak eksportir pasti telah memiliki sistem manajemen yang jelas dan balk yang mana mereka tentu mengetahui pembayaran yang dilakukan ditujukan untuk invoice yang mana terlebih nilai yang dibayarkan sama dengan nilai Sales Contract dan Commercial Invoice yang telah disepakati bersama. Dan pembayaran (T/T) yang kami lakukan pada tanggal 15 April 2013 sebesar USD18.306,53 memang benar ditujukan untuk pembayaran invoice nomor E/13/0381 tanggal 30 Maret 2013,
2. Dalam invoice tidak tertera tanggal invoice. Tanggal invoice tertera dalam packing list karena tanggal invoice sama dengan tanggal packing list. Tanggal invoice barang impor ini adalah 30 Maret 2013, 3. Pada rekening koran bank terdapat pencatatan atas transaksi impor pada tanggal 15 April 2013 sejumlah USD18.306,53 dengan keterangan tarikan 0275113-4. Hal ini berarti bahwa benar telah dilakukan pembayaran (TIT) atas invoice nomor E113/0381 tanggal 30 Maret 2013 senilai USD18.306,53 sesuai dengan bukti transfer (T/T) dan rekening koran terlampir. Dalam sales contract term of payment adalah 30 days after B/L date, jadi transaksi untuk pembayaran antara tanggal 8 April 2013 sld 7 Mei 2013, dan pihak kami melakukan pembayaran (T/T) pada tanggal 15 April 2013 sehingga sesuai dengan term of payment dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan, 4. Sehubungan dengan pencatatan atas transaksi importasi yang menurut pihak Bea dan Cukai terdapat inkonsistensi dapat kami jelaskan bahwa pencatatan atas transaksi importasi kami telah konsisten dan benar, hanya saja terdapat sedikit perbedaan nilai pencatatan yang disebabkan oleh adanya pembulatan pecahan desimal dalam sistem pembukuan. Untuk journal entry voucher, pecahan desimal perseratus (dua angka di belakang koma) tidak bisa dimunculkan sehingga pencatatan nilai dibulatkan ke atas, sedangkan untuk journal entries check list, pecahan desimal perseratus (dua angka di belakang koma) bisa dimunculkan sehingga terjadi perbedaan.”bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 146648 tanggal 17 April 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-006639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp8.463.000,00. bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 0011/INA/IV/2013 tanggal 30 April 2013.
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 146648 tanggal 17 April 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.”bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor.” bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
Pasal 32
(1)Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean,(2)Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkanLembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan Lainnya :
Jakarta 30 April 2013 ttdThomas Aquino YoyokNIP197603141996021001bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II, yaitu berdasarkan Metode Barang Identik;
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 menyatakan :“i. selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 146648 tanggal 17 April 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan dengan Metode NIlai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (VI.3);
bahwa Terbanding pada angka 4.12 dan 4.13 dalam Surat Uraian BandingNomor SR-1033/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 menyatakan :”4.12. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 146648 tanggal 17 April 2013 ditetapkan sebesar CIF USD21.148,65,4.13. dengan Metode pengulangan dengan Metode Nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (VI.3).”
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III, yaitu berdasarkan Metode Barang Serupa;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi,d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi, e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, danf. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”; bahwa tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi, b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh Importir Zink dengan bidang usaha yang jelas,b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang, danc. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh Importir Zink yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabeanpemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“ Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang. 3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari: 1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer), 2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan. 4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF, 5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang- undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, Surat Uraian Banding Nomor SR-1033/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, maupun di dalam persidangan Terbanding tidak menjelaskan nomor pemberitahuan pabean yang digunakan Terbanding sebagai data pembanding untuk menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel III sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding.
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf h sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 menyatakan :“h. berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 146648 tanggal 17 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi.i.selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 146648 tanggal 17 April 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan dengan Metode NIlai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (VI.3)”.
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 001/INA/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) kepada Robina Flooring Sdn. Bhd., alamat: No. 1 Jalan Industri 5, Taman Perindustrian Temerloh, 28400 Mentakab, Pahang Darul Makmur, Malaysia dengan harga CIF Jakarta USD18,306.53.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: RFSB05 tanggal 07 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Robina Flooring Sdn. Bhd., alamat: No. 1 Jalan Industri 5, Taman Perindustrian Temerloh, 28400 Mentakab, Pahang Darul Makmur, Malaysia diperoleh petunjuk bahwa antara Robina Flooring Sdn. Bhd. sebagai Seller dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) CIF Jakarta USD18,306.53.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: E/13/0381 tanggal 30 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Robina Flooring Sdn. Bhd., diketahui bahwa Robina Flooring Sdn. Bhd., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) dengan total harga CIF Jakarta USD18,306.53.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: E/13/0381 tanggal 30 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Robina Flooring Sdn. Bhd., diketahui bahwa Robina Flooring Sdn. Bhd., mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) yang dikemas dalam 1,320 boxes (22 pallets).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KCA- PKG-JKT0180/13 tanggal 08 April 2013 yang diterbitkan oleh KCA Line diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal MOL Dawn v 0009S dari Port Klang, Malaysia ke Jakarta UTC1, Indonesia adalah 22 pallets Laminated Flooring dengan keterangan “freight prepaid” dengan kubikasi 28.6000 M3.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: M-094634/64/04/AAS tanggal 07 April 2013 yang diterbitkan oleh Axa Affin General Insurance Berhad (23820-W) (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor Laminated Flooring menunjuk pada invoice Nomor: E/13/0381 yang diangkut dengan Kapal MOL Dawn v 0009S dari Port Klang, Malaysia ke Jakarta UTC1, Indonesia telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD20,137.18.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 15 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Robina Flooring Sdn. Bhd. melalui HSBC Bank Mentakab Branch sebesar USD18,306.53 ditambah dengan biaya Rp100.000,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCP Pluit Kencana periode 31-03-2013 s.d. 30-04-2013 dengan Nomor Rekening 2448088788 mata uang USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 15 April 2013 telah mendebet sebesar USD18,306.53 dengan keterangan tarikan 0275113-4.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Account Code (310.01) Pembelian Robina periode 4/1/2013 s.d. 5/31/2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 15 April 2013 telah melakukan transaksi kredit sebesar Rp178.470.360 dengan keterangan Pembelian Robina INA 009 inv $.18.306,53;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Account Code : (110.02) BCA 2448088788 periode 4/1/2013 s.d. 4/30/2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 15 April 2013 telah melakukan transaksi kredit sebesar Rp178.470.361,00 dengan keterangan TT INA 002 Robina $.18.306,53.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 146648 tanggal 17 April 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD18,306.53 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD18,306.53 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.5
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 146648 tanggal 17 April 2013 atas importasi berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD18,306.53 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD21,148.63 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 146648 tanggal 17 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,306.53.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3692/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006639/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 2,613.60 Sqm Laminated Flooring (6 jenis barang) Negara asal Malaysia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 146648 tanggal 17 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,306.53.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
