Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52821/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52821/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 216951 tanggal 31 Mei 2013, berupa importasi 14.040 pce TYS-960 Outdoor Antenna “Toyosaki”, Negara asal : China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD46,612.80 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD54,896.40 kemudian dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD94,910.40;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan, sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, bahwa penetapan nilai pabean pada PIB Nomor: 216951 tanggal 31 Mei 2013 menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi maka harus dengan survey harga pasar, akan tetapi tidak jelas dalam pelaksanaannya, karena tidak menyebutkan secara detail data pasar mana yang digunakan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 216951 tanggal 1 Juni 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 14.040 pce TYS-960 Outdoor Antenna “Toyosaki”, Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD46,612.80 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD54,896.40, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.15.128.000,00, kemudian dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD94,910.40, dan dikenakan tambah bayar sebesar Rp.64.056.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf h sampai i dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan :”h. berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 216951 tanggal 031 Mei 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya,j. bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD94,910.40”.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti penetapan nilai pabean yang telah dilakukan Terbanding.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan data dari website www.fortuneled.com kepada Majelis.
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
1. Purchase Order,2. Sales Contract,3. Commercial Invoice,4. Packing List,5. Bill of Lading,6. Form E,7. Shipping Insurance,8. Telegraphic Transfer,9. Rekening Koran Bank Mandiri,10. Voucher Bank Keluar Mandiri,11. Buku Bank Keluar Mandiri,12. Buku Besar Persediaan Barang Dagang Dalam Perjalanan,13. Buku Besar Bank Mandiri,14. Buku Besar Kasbon Sementara,15. Buku Besar PPN Masukan,16. SSPCP,17. Tanda Terima Penyerahan Dokumen,18. SPTNP,19. Surat Keberatan,20. Jaminan Tunai,21. BPJ Jaminan Tunai,22. PIB,23. Jurnal Penjualan,24. Rekening Koran Bank UOB Buana,25. Voucher Bank Masuk Buana,26. SPT.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 216951 tanggal 31 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor :
SPTNP- 009077/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp.15.128.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 361- COIN/INK/VI/13 tanggal 10 Juni 2013 dan ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD94,910.40, dan dikenakan tambah bayar sebesar Rp.64.056.000,00.
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 216951 tanggal 31 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf h sampai i dengan Keputusan TerbandingNomor: KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan :”h. berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 216951 tanggal 031 Mei 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya,j.
bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD94,910.40”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “ Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:“Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean,(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dalam butir 11 dan lampiran Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:“11. Kesimpulan/Catatan lainnya : Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima

 

Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jumlah
Valuta
CIF/Unit
Nama Barang
Sat
Jumlah
1
Tys-960 outdoor antenna “Toyosaki”
Pce
14,040
USD
3.32
METODE PENETAPAN
Pos
No. PIB
No.Key DbNP
Nama Barang
Sat
Val
HargaSatuan (CIF)
Metode dan Alasan
Ket
No
Tgl
Tgl B/L
I
II
1
Tys960 outdoor antenna “Toyosaki”
Pce
USD
3.91
VI/IV
Nilai transaksi yang
diberitahukantidak dapat diterima sebagai nilai pabean Tidakterdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa
Tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi
Tidak dapat menggunakan metode penguolangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel
Tidak dapat menggunakan metode penguolangan dengan menggunakan barang identik yang diterapkan secara fleksibel
Tidak dapat menggunakan metode penguolangan dengan menggunakan barang serupa yang diterapkan secara fleksibel
Jakarta, 10 Juni 13Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttdSumardionoNIP197109031993021001bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI Flexible IV, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar.
bahwa LPPNP dibuat tanggal pada tanggal 10 Juni 2013, dan SPTNP Nomor : SPTNP-009077/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 diterbitkan tanggal 10 Juni2013.
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa :
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean,b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean,c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi,d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi,e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, danf. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya,b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak,c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean, dand. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”.
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya,
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang,
3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud,c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dariCIF,b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik,c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF.5)Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:1. Harga Importir = 100%,2. Harga Grosir = 120%,3. Harga Eceran = 144%.* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri,d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1) Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1) Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7) PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. …………. Rp. …………. Rp. ………….
Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah
No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. …………. “
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang- undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.
bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti harga pasar tetapi menyerahkanprint out harga internet dari situs www.fortuneled.com kepada Majelis.
bahwa menurut Majelis print out harga internet adalah harga penawaran, bukan harga jual yang dapat dipergunakan sebagai pembanding yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006.
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang menyatakan “berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 216951 tanggal 031 Mei 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor :065/PRC-COIN/II/13 tanggal 15 Februari 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Outdoor antenna “Toyosaki” TYS-960 sebanyak 14040 pcs kepada Winstar Electrical Enterprise Company Limited, yang beralamat di 2/F-4/F, No. 12-1, Jianghai 3rd, Jiangmen, Guangdong, China dengan keterangan Term of payment : T/T, insurance : to be effected by the buyer.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : SC/WNSR0487-13 tanggal 22 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Winstar Electrical Enterprise Company Limited, yang beralamat di 2/F-4/F, No. 12-1, Jianghai 3rd, Jiangmen, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa antara Winstar Electrical Enterprise Company Limited, sebagai supplier dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa Outdoor antenna “Toyosaki” TYS-960 sebanyak 14040 pcs dengan total harga CNF USD46,612.80, Term of payment : T/T after shipment, insurance : to be effected by the buyer.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : W1092STAR0513 tanggal 15 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Winstar Electrical Enterprise Company Limited, yang beralamat di 2/F-4/F, No. 12-1, Jianghai 3rd, Jiangmen, Guangdong, China diketahui bahwa Winstar Electrical Enterprise Company Limited, membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Outdoor antenna “Toyosaki” TYS-960 sebanyak14040 pcs dengan total harga CNF Jakarta USD46,612.80 dengan keterangan bank name : The Industrial and Commercial Bank of China, Jiangmen Branch, a/c 2012-0026-1942-4213-424.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: W1092STAR0513 tanggal 15 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Winstar Electrical Enterprise Company Limited, yang beralamat di 2/F-4/F, No. 12-1, Jianghai 3rd, Jiangmen, Guangdong, China diketahui bahwa Winstar Electrical Enterprise Co membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Outdoor antenna “Toyosaki” TYS-960 sebanyak 14040 pcs dengan total package 936 cartons dan berat kotor 19,188.00 Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: EGLV156300157667 tanggal 18 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Zhong Hang 901 1305181 dari Xiaolan, Zhongshan ke Jakarta adalah 936 cartons Outdoor antenna yang dimasukkan dalam 2 kontainer 40 feet dengan berat kotor 19,188.00 Kgs dengan keterangan ocean freight prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor polis : 04.055.2013.00398 tanggal 18 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Sinar Mas diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 936 cartons Outdoor antenna menunjuk pada invoice Nomor: W1092STAR0513 dan B/L No. EGLV156300157667 yang diangkut dengan Kapal Zhong Hang 901 1305181 telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD46,612,80.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari PT. Bank Mandiri tanggal 31 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Winstar Electrical Enterprise Company Limited, Rekening No. 2012-0026-1942-4213-424 melalui The Industrial and Commercial Bank of China, Jiangmen Branch sebesar USD46,612.80 pada kurs Rp.9.860,00/USD atau setara Rp.459.602.208,00 ditambah dengan komisi Rp.35.000,00 sehingga total menjadi Rp.459.637.208,00 dengan berita untuk penerima W1092STAR0513.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT. Bank Mandiri periode 1/05/13 s.d. 3/06/13 dengan Nomor Rekening 115-00-0678587-9 Valuta : Indonesia Rupiah, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 31 Mei 2013 telah mendebet sebesar Rp.459.637.208,00 dengan rincian transaksi Transfer TT BG 466274.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Mandiri per Mei 2013 (dalam rupiah), diketahui bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 Pemohon Banding telah melakukan pendebetan sebesar Rp.459.637.208,00 dengan keterangan “Pembayaran TT Winstar Electrical W1092STAR0513 ($46,612.80xRp. 9.860)+ By Adm T/T”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 216951 tanggal 31 Mei 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 14.040 pce TYS-960 Outdoor Antenna “Toyosaki” Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD46,612.80 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 14.040 pce TYS-960 Outdoor Antenna “Toyosaki” Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD46,612.80 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 216951 tanggal 31 Mei 2013 atas importasi berupa 14.040 pce TYS-960 Outdoor Antenna “Toyosaki” Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD46,612.80 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD54,896.40 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 14.040 pce TYS-960 Outdoor Antenna “Toyosaki” Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 216951 tanggal 31 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD46,612.80.
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4633/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009077/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 14.040 pce TYS-960 Outdoor Antenna “Toyosaki” Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 216951 tanggal 31 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD46,612.80.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 24 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200