Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52758/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52758/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52758/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013 berdasarkan LHA Nomor: LHA-13/BC.62/REG/2013 tanggal 28 Februari 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan nilai transaksi yang belum dimasukkan ke dalam nilai pabean berdasarkan data objektif dan terukur sehingga terdapat kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan dengan penjelasan di atas, terdapat kesalahan dalam perhitungan denda terutama pada PIB Nomor: 000550 tanggal 18 Januari 2012 mengingat kesalahan nilai pabean tersebut hanya diperhitungkan kepada satu line item pada PIB tersebut, jadi tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan yang disebabkan selisih nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dikarenakan pemberitahuan nilai pabean sesuai dengan Invoice yang disampaikan supplier;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena atas pemberitahuan impor Pemohon Banding dari macam-macam supplier untuk harga pembelian barang impor tersebut terdapat sebagian item barang yang belum dimasukkan dalam PIB dan ada komposisi nilai freight dan asuransi yang belum dimasukkan ke dalam nilai pabean serta atas pemberitahuan impor dengan supplier Trakindo Utama Singapore Branch atas pembelian unit alat berat belum diberitahukan seluruhnya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan karena pemberitahuan nilai pabean telah sesuai dengan Invoice yang disampaikan supplier dan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier telah sesuai dengan nilai transaksi yang dicantumkan di Invoice dimana semua nilai freight di dalam PIB telah sesuai dengan bukti/data freight yang dicantumkan dalam Invoice;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 5 ayat (3) PMK-160/PMK.04/2010 menyatakan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan: a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; 3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan; b. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean,c. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dergan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean,d. biaya asuransi.”
bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:
“ Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsiten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu”. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-4 s.d. P-21 di atas.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa GST merupakan pajak yang tidak termasuk dalam biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean, dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dirinci dengan jelas biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean dan pajak tidak termasuk pada biaya- biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Matrik Pokok Sengketa Nomor: 19-070301-2013 terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa sebagai akibat adanya selisih nilai pabean menurut perhitungan Terbanding, Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan BM dan Pajak dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
a. Freight bahwa menurut Majelis, baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan data yang obyektif dan terukur terkait dengan biaya pengangkutan (freight),
– bahwa freight yang via laut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dihitung sebesar 10% X FOB,
– bahwa apabila perhitungan 10% X FOB lebih besar dari penetapan Terbanding, menurut Majelis yang digunakan adalah penetapan Terbanding, sehingga pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB terkait ditolak,
– bahwa freight yang via udara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dihitung dengan menggunakan tarif IATA (International Air Transportation Association).
b. GST
bahwa menurut Majelis, GST dipungut pemerintah Singapura karena kesalahan suplier yang dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga oleh Pemohon Banding menjadi biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi, maka pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB terkait ditolak;
c. KSO
bahwa menurut Majelis KSO merupakan biaya yang ditagih oleh PT Sucofindo (Dalam Negeri) sehingga tidak dapat ditambakan ke dalam nilai transaksi;
d. Denda Administrasi
bahwa menurut Majelis Denda Administrasi berdasarkan Pasal 16 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan dinyatakan bahwa denda administrasi dihitung secara kumulatif per PIB sebesar 100%;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB
– PIB sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan nilai pabean sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang yang diberitahukan dalam 32 buah PIB dengan rincian nilai pabean sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang yang diberitahukan dalam 32 buah PIB dengan rincian nilai pabean sebagai berikut:
|
N
O
|
NO.
PIB
|
TGL PIB
|
V
AL
|
KUR
S
|
Pemberitahuan Pemohon Banding
|
Penetapan Terbanding
|
SELISIH
|
||||||
|
FOB
|
FREIGH
T
|
IN
S
|
TOTAL
|
FOB
|
FREIGH
T
|
INS
|
TOTAL
|
||||||
|
1
|
002349
|
03/03/2011
|
AUD
|
8.920
|
155.851
|
7.103
|
0
|
162.954
|
Sesuai Penetapan
|
|
2
|
004034
|
08/04/2011
|
AUD
|
8.956
|
4.527
|
2.368
|
0
|
6.895
|
Sesuai Penetapan
|
|
3
|
004039
|
08/04/2011
|
AUD
|
8.956
|
147.371
|
10.056
|
0
|
157.427
|
Sesuai Penetapan
|
|
4
|
006429
|
03/06/2011
|
AUD
|
9.075
|
165.570
|
8.204
|
0
|
173.774
|
Sesuai Penetapan
|
|
5
|
007131
|
07/06/2011
|
AUD
|
9.073
|
133.737
|
9.010
|
0
|
142.747
|
Sesuai Penetapan
|
|
6
|
008948
|
28/07/2011
|
AUD
|
9.156
|
149.564
|
6.990
|
0
|
156.554
|
Sesuai Penetapan
|
|
7
|
010896
|
19/09/2011
|
AUD
|
8.948
|
32.500
|
2.084
|
0
|
34.584
|
Sesuai Penetapan
|
|
8
|
011469
|
30/09/2011
|
AUD
|
9.026
|
79.180
|
5.948
|
0
|
85.128
|
Sesuai Penetapan
|
|
9
|
011970
|
12/10/2011
|
AUD
|
8.629
|
121.551
|
5.342
|
0
|
126.893
|
Sesuai Penetapan
|
|
10
|
012399
|
21/10/2011
|
AUD
|
8.979
|
244.790
|
8.472
|
0
|
253.262
|
Sesuai Penetapan
|
|
11
|
014600
|
12/12/2011
|
AUD
|
9.217
|
147.288
|
6.171
|
767
|
154.226
|
Sesuai Penetapan
|
|
12
|
000381
|
12/01/2012
|
AUD
|
9.390
|
644
|
654
|
0
|
1.298
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
13
|
000550
|
18/01/2012
|
USD
|
9.177
|
952.030
|
36.025
|
0
|
988.055
|
Sesuai Penetapan
dengan denda 100 %
|
|
14
|
001238
|
03/02/2012
|
AUD
|
9.463
|
58.515
|
1.582
|
0
|
60.097
|
Sesuai Penetapan
|
|
15
|
002870
|
13/03/2012
|
AUD
|
9.797
|
116.572
|
6.284
|
0
|
122.856
|
Sesuai Penetapan
|
|
16
|
000338
|
15/03/2012
|
USD
|
9.142
|
480.438
|
18.395
|
0
|
498.833
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
17
|
003673
|
29/03/2012
|
AUD
|
9.626
|
3.777
|
1.440
|
0
|
5.217
|
Sesuai Penetapan
|
|
18
|
003992
|
05/04/2012
|
USD
|
9.180
|
229.642
|
4.490
|
0
|
234.132
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
19
|
004030
|
09/04/2012
|
USD
|
9.180
|
344.166
|
12.471
|
0
|
356.637
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
20
|
004031
|
09/04/2012
|
AUD
|
9.564
|
11.190
|
1.480
|
0
|
12.670
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
21
|
004343
|
16/04/2012
|
AUD
|
9.448
|
13.405
|
1.548
|
0
|
14.953
|
Sesuai Penetapan
|
|
22
|
005063
|
30/04/2012
|
AUD
|
9.495
|
122.287
|
7.397
|
0
|
129.684
|
Sesuai Penetapan
|
|
23
|
005297
|
04/05/2012
|
AUD
|
9.516
|
97.440
|
10.165
|
0
|
107.605
|
Sesuai Penetapan
|
|
24
|
005298
|
04/05/2012
|
USD
|
9.194
|
66.027
|
2.676
|
0
|
68.703
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
25
|
005299
|
04/05/2012
|
USD
|
9.194
|
680.080
|
24.187
|
0
|
704.267
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
26
|
005416
|
08/05/2012
|
USD
|
9.194
|
387.534
|
17.206
|
0
|
404.740
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
27
|
006168
|
23/05/2012
|
USD
|
9.230
|
584.628
|
21.600
|
0
|
606.228
|
Sesuai Penetapan
|
|
28
|
006503
|
30/05/2012
|
AUD
|
9.226
|
194.729
|
6.156
|
0
|
200.885
|
Sesuai Penetapan
|
|
29
|
007318
|
15/06/2012
|
USD
|
9.425
|
6.053.144
|
82.363
|
0
|
6.135.507
|
Sesuai Penetapan
|
|
30
|
000091
|
21/06/2012
|
USD
|
9.438
|
3.952.098
|
58.737
|
0
|
4.010.835
|
Sesuai Penetapan
|
|
31
|
007641
|
22/06/2012
|
AUD
|
9.400
|
3.960
|
590
|
0
|
4.550
|
Sesuai Pemberitahuan
|
|
32
|
007682
|
25/06/2012
|
USD
|
9.438
|
813.432
|
29.151
|
0
|
842.583
|
Sesuai Pemberitahuan
|
sehingga tagihan menjadi sebesar Rp411.961.000,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu) rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk Rp 113.018.312,00
PPN Rp 135.517.405,00
PPh Psl 22 Rp 33.879.144,00
Denda Administrasi Rp 129.545.632,00
Total Rp 411.960.493,00
Dibulatkan menjadi Rp 411.961.000,00
Bea Masuk Rp 113.018.312,00
PPN Rp 135.517.405,00
PPh Psl 22 Rp 33.879.144,00
Denda Administrasi Rp 129.545.632,00
Total Rp 411.960.493,00
Dibulatkan menjadi Rp 411.961.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 17 Maret 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
