Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52758/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52758/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013 berdasarkan LHA Nomor: LHA-13/BC.62/REG/2013 tanggal 28 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan nilai transaksi yang belum dimasukkan ke dalam nilai pabean berdasarkan data objektif dan terukur sehingga terdapat kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan dengan penjelasan di atas, terdapat kesalahan dalam perhitungan denda terutama pada PIB Nomor: 000550 tanggal 18 Januari 2012 mengingat kesalahan nilai pabean tersebut hanya diperhitungkan kepada satu line item pada PIB tersebut, jadi tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan yang disebabkan selisih nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dikarenakan pemberitahuan nilai pabean sesuai dengan Invoice yang disampaikan supplier;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena atas pemberitahuan impor Pemohon Banding dari macam-macam supplier untuk harga pembelian barang impor tersebut terdapat sebagian item barang yang belum dimasukkan dalam PIB dan ada komposisi nilai freight dan asuransi yang belum dimasukkan ke dalam nilai pabean serta atas pemberitahuan impor dengan supplier Trakindo Utama Singapore Branch atas pembelian unit alat berat belum diberitahukan seluruhnya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan karena pemberitahuan nilai pabean telah sesuai dengan Invoice yang disampaikan supplier dan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier telah sesuai dengan nilai transaksi yang dicantumkan di Invoice dimana semua nilai freight di dalam PIB telah sesuai dengan bukti/data freight yang dicantumkan dalam Invoice;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 5 ayat (3) PMK-160/PMK.04/2010 menyatakan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean,c. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dergan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean,d. biaya asuransi.”
bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:
“ Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsiten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu”.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-4 s.d. P-21 di atas.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa GST merupakan pajak yang tidak termasuk dalam biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean, dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dirinci dengan jelas biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean dan pajak tidak termasuk pada biaya- biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Matrik Pokok Sengketa Nomor: 19-070301-2013 terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013, dengan rincian sebagai berikut:
NO
NO.PIB
TGL PIB
VAL
KURS
Pemberitahuan Pemohon Banding
Penetapan Terbanding
SELISIH
FOB
FREIGHT
INS
TOTAL
FOB
FREIGHT
INS
TOTAL
1
2349
3/3/2011
AUD
8.92
155.851
4.848
0
160.699
155.851
7.103
0
162.954
2.255
2
4034
8/4/2011
AUD
8.956
4.527
663
0
5.19
4.527
2.368
0
6.895
1.705
3
4039
8/4/2011
AUD
8.956
147.371
4.541
0
151.912
147.371
10.056
0
157.427
5.515
4
6429
3/6/2011
AUD
9.075
165.57
4.88
0
170.45
165.57
8.204
0
173.774
3.324
5
7131
7/6/2011
AUD
9.073
133.737
4.877
0
138.614
133.737
9.01
0
142.747
4.133
6
8948
28/07/2011
AUD
9.156
149.571
4.461
0
154.032
149.564
6.99
0
156.554
2.522
7
10896
19/09/2011
AUD
8.948
32.5
1.101
0
33.601
32.5
2.084
0
34.584
983
8
11469
30/09/2011
AUD
9.026
79.18
4.429
0
83.609
79.18
5.948
0
85.128
1.519
9
11970
12/10/2011
AUD
8.629
121.551
5.147
0
126.698
121.551
5.342
0
126.893
195
10
12399
21/10/2011
AUD
8.979
244.79
4.299
0
249.089
244.79
8.472
0
253.262
4.173
11
14600
12/12/2011
AUD
9.217
147.288
4.269
0
151.557
147.288
6.171
767
154.226
2.669
12
381
12/1/2012
AUD
9.39
644
654
0
1.298
643
711
0
1.354
56
13
550
18/01/2012
USD
9.177
0
36.025
0
36.025
952.03
0
36.025
988.055
952.03
14
1238
3/2/2012
AUD
9.463
58.515
1.336
0
59.851
58.515
1.582
0
60.097
246
15
2870
13/03/2012
AUD
9.797
116.572
4.001
0
120.573
116.572
6.284
0
122.856
2.283
16
338
15/03/2012
USD
9.142
480.438
18.395
0
498.833
482.688
18.395
0
501.083
2.25
17
3673
29/03/2012
AUD
9.626
3.777
1.428
0
5.205
3.777
1.44
0
5.217
12
18
3992
5/4/2012
USD
9.18
229.642
4.49
0
234.132
229.642
0
4.49
234.132
0
19
4030
9/4/2012
USD
9.18
344.166
12.471
0
356.637
346.416
12.471
0
358.887
2.25
20
4031
9/4/2012
AUD
9.564
11.19
1.48
0
12.67
11.19
3.086
0
14.276
1.606
21
4343
16/04/2012
AUD
9.448
13.405
1.458
0
14.863
13.405
1.548
0
14.953
90
22
5063
30/04/2012
AUD
9.495
122.287
3.913
0
126.2
122.287
7.397
0
129.684
3.484
23
5297
4/5/2012
AUD
9.516
97.44
7.695
0
105.135
97.44
10.165
0
107.605
2.47
24
5298
4/5/2012
USD
9.194
66.027
2.676
0
68.703
66.027
0
2.676
68.703
0
25
5299
4/5/2012
USD
9.194
680.08
24.187
0
704.267
682.33
24.187
0
706.517
2.25
26
5416
8/5/2012
USD
9.194
387.534
17.206
0
404.74
389.624
17.206
0
406.83
2.09
27
6168
23/05/2012
USD
9.23
584.628
21.6
0
606.228
598.389
21.6
0
619.989
13.761
28
6503
30/05/2012
AUD
9.226
167.366
4.805
0
172.171
194.729
6.156
0
200.885
28.714
29
7318
15/06/2012
USD
9.425
0
82.363
0
82.363
6.053.144
82.363
0
6.135.507
6.053.144
30
91
21/06/2012
USD
9.438
0
58.737
0
58.737
3.952.098
58.737
0
4.010.835
3.952.098
31
764
22/06/20
AUD
9.4
3.96
590
0
4.55
3.96
1.13
0
5.09
540
32
7682
25/06/2012
USD
9.438
813.432
29.151
0
842.583
815.682
29.151
0
844.833
2.25
bahwa sebagai akibat adanya selisih nilai pabean menurut perhitungan Terbanding, Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan BM dan Pajak dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:
NO
NO.PIB
TGL PIB
VAL
KURS
Pemberitahuan Pemohon Banding
Penetapan Terbanding
SELISIH
FOB
FREIGHT
INS
TOTAL
FOB
FREIGHT
INS
TOTAL
1
002349
03/03/2011
AU
D
8.920
2.255
1.094.488
2.121.001
530.250
1.094.488
4.840.227
2
004034
08/04/201
1
AU
D
8.956
1.705
1.527.270
1.679.997
419.999
1.527.270
5.154.536
3
004039
08/04/201
1
AU
D
8.956
5.515
2.724.654
5.211.717
1.302.929
2.724.654
11.963.954
4
006429
03/06/201
1
AU
D
9.075
3.324
1.729.283
3.189.272
797.318
1.729.283
7.445.156
5
007131
07/06/201
1
AU
D
9.073
4.133
1.925.545
3.942.304
985.576
1.925.545
8.778.970
6
008948
28/07/201
1
AU
D
9.156
2.522
1.415.671
2.450.538
612.635
1.415.671
5.894.515
7
010896
19/09/201
1
AU
D
8.948
983
439.554
923.063
230.766
439.554
2.032.937
8
011469
30/09/201
1
AU
D
9.026
1.519
1.378.980
1.509.358
377.340
1.378.980
4.644.658
9
011970
12/10/201
1
AU
D
8.629
195
100.183
178.738
44.685
100.183
423.789
1
0
012399
21/10/201
1
AU
D
8.979
4.173
2.137.818
3.959.722
989.931
2.137.818
9.225.289
1
1
014600
12/12/201
1
AU
D
9.217
2.669
1.349.546
2.594.952
648.738
1.349.546
5.942.782
1
2
000381
12/01/201
2
AU
D
9.390
56
26.967
56.632
14.158
26.967
124.724
1
3
000550
18/01/201
2
US
D
9.177
952.030
72.915.338
80.206.873
20.051.718
72.915.338
902.327.309
1
4
001238
03/02/201
2
AU
D
9.463
246
160.945
248.398
62.100
160.945
632.388
1
5
002870
13/03/201
2
AU
D
9.797
2.283
1.183.411
2.355.334
588.834
1.183.411
5.310.990
1
6
000338
15/03/201
2
US
D
9.142
2.250
3.085.437
2.365.502
591.376
3.085.437
9.127.752
1
7
003673
29/03/201
2
AU
D
9.626
12
8.664
12.419
3.105
8.664
32.852
1
8
003992
05/04/201
2
US
D
9.180
0
0
0
0
0
0
1
9
004030
09/04/201
2
US
D
9.180
2.250
3.098.249
2.375.324
593.831
3.098.249
9.165.653
2
0
004031
09/04/201
2
AU
D
9.564
1.606
0
1.535.801
383.950
5.000.000
6.919.751
2
1
004343
16/04/201
2
AU
D
9.448
90
64.210
92.034
23.009
64.210
243.463
2
2
005063
30/04/201
2
AU
D
9.495
3.484
1.772.196
3.485.601
871.400
1.772.196
7.901.393
2
3
005297
04/05/201
2
AU
D
9.516
2.470
1.175.188
2.467.896
616.974
1.175.188
5.435.246
2
4
005298
04/05/201
2
US
D
9.194
0
0
0
0
0
0
2
5
005299
04/05/201
2
US
D
9.194
2.250
3.102.973
2.378.946
594.737
3.102.973
9.179.629
2
6
005416
08/05/201
2
US
D
9.194
2.090
0
1.921.546
480.387
5.000.000
7.401.933
2
7
006168
23/05/201
2
US
D
9.230
13.761
19.052.586
14.606.982
3.651.746
19.052.586
56.363.897
2
8
006503
30/05/201
2
AU
D
9.226
28.714
862.832
1.332.375
333.094
5.862.832
8.391.133
2
9
007318
15/06/201
2
US
D
9.425
6.053.144
0
2.090.766
522.692
5.000.000
7.613.458
3
0
000091
21/06/201
2
US
D
9.438
3.952.098
0
858.065
214.516
5.000.000
6.072.581
3
1
007641
22/06/201
2
AU
D
9.400
540
253.961
533.319
133.330
253.961
1.174.571
3
2
007682
25/06/201
2
US
D
9.438
2.250
3.185.309
2.442.069
610.517
3.185.309
9.423.204
125.771.258
149.126.544
37.281.422
808.536.570
1.120.715.794
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
a. Freight
bahwa menurut Majelis, baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan data yang obyektif dan terukur terkait dengan biaya pengangkutan (freight),
– bahwa freight yang via laut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dihitung sebesar 10% X FOB,
– bahwa apabila perhitungan 10% X FOB lebih besar dari penetapan Terbanding, menurut Majelis yang digunakan adalah penetapan Terbanding, sehingga pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB terkait ditolak,
– bahwa freight yang via udara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dihitung dengan menggunakan tarif IATA (International Air Transportation Association).
b. GST
bahwa menurut Majelis, GST dipungut pemerintah Singapura karena kesalahan suplier yang dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga oleh Pemohon Banding menjadi biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi, maka pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB terkait ditolak;
c. KSO
bahwa menurut Majelis KSO merupakan biaya yang ditagih oleh PT Sucofindo (Dalam Negeri) sehingga tidak dapat ditambakan ke dalam nilai transaksi;
d. Denda Administrasi
bahwa menurut Majelis Denda Administrasi berdasarkan Pasal 16 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan dinyatakan bahwa denda administrasi dihitung secara kumulatif per PIB sebesar 100%;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB
– PIB sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan nilai pabean sebagai berikut:
N
O
NO.
PIB
TGL PIB
V
AL
KUR
S
Pemberitahuan Pemohon Banding
Penetapan Terbanding
SELISIH
FOB
FREIGH
T
IN
S
TOTAL
FOB
FREIGH
T
INS
TOTAL
1
002349
03/03/201
1
AUD
8.920
155.851
7.103
0
162.954
Sesuai Penetapan
2
004034
08/04/201
1
AUD
8.956
4.527
2.368
0
6.895
Sesuai Penetapan
3
004039
08/04/201
1
AUD
8.956
147.371
10.056
0
157.427
Sesuai Penetapan
4
006429
03/06/201
1
AUD
9.075
165.570
8.204
0
173.774
Sesuai Penetapan
5
007131
07/06/201
1
AUD
9.073
133.737
9.010
0
142.747
Sesuai Penetapan
6
008948
28/07/201
1
AUD
9.156
149.564
6.990
0
156.554
Sesuai Penetapan
7
010896
19/09/201
1
AUD
8.948
32.500
2.084
0
34.584
Sesuai Penetapan
8
011469
30/09/201
1
AUD
9.026
79.180
5.948
0
85.128
Sesuai Penetapan
9
011970
12/10/201
1
AUD
8.629
121.551
5.342
0
126.893
Sesuai Penetapan
10
012399
21/10/201
1
AUD
8.979
244.790
8.472
0
253.262
Sesuai Penetapan
11
014600
12/12/201
1
AUD
9.217
147.288
6.171
767
154.226
Sesuai Penetapan
12
000381
12/01/201
2
AUD
9.390
644
654
0
1.298
Sesuai
Pemberitahuan
13
000550
18/01/201
2
USD
9.177
952.030
36.025
0
988.055
Sesuai Penetapan
dengan denda 100 %
14
001238
03/02/201
2
AUD
9.463
58.515
1.582
0
60.097
Sesuai Penetapan
15
002870
13/03/201
2
AUD
9.797
116.572
6.284
0
122.856
Sesuai Penetapan
16
000338
15/03/201
2
USD
9.142
480.438
18.395
0
498.833
Sesuai
Pemberitahuan
17
003673
29/03/201
2
AUD
9.626
3.777
1.440
0
5.217
Sesuai Penetapan
18
003992
05/04/201
2
USD
9.180
229.642
4.490
0
234.132
Sesuai
Pemberitahuan
19
004030
09/04/201
2
USD
9.180
344.166
12.471
0
356.637
Sesuai
Pemberitahuan
20
004031
09/04/201
2
AUD
9.564
11.190
1.480
0
12.670
Sesuai
Pemberitahuan
21
004343
16/04/201
2
AUD
9.448
13.405
1.548
0
14.953
Sesuai Penetapan
22
005063
30/04/2012
AUD
9.495
122.287
7.397
0
129.684
Sesuai Penetapan
23
005297
04/05/2012
AUD
9.516
97.440
10.165
0
107.605
Sesuai Penetapan
24
005298
04/05/2012
USD
9.194
66.027
2.676
0
68.703
Sesuai Pemberitahuan
25
005299
04/05/2012
USD
9.194
680.080
24.187
0
704.267
Sesuai Pemberitahuan
26
005416
08/05/2012
USD
9.194
387.534
17.206
0
404.740
Sesuai Pemberitahuan
27
006168
23/05/2012
USD
9.230
584.628
21.600
0
606.228
Sesuai Penetapan
28
006503
30/05/2012
AUD
9.226
194.729
6.156
0
200.885
Sesuai Penetapan
29
007318
15/06/2012
USD
9.425
6.053.144
82.363
0
6.135.507
Sesuai Penetapan
30
000091
21/06/2012
USD
9.438
3.952.098
58.737
0
4.010.835
Sesuai Penetapan
31
007641
22/06/2012
AUD
9.400
3.960
590
0
4.550
Sesuai Pemberitahuan
32
007682
25/06/2012
USD
9.438
813.432
29.151
0
842.583
Sesuai Pemberitahuan
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang yang diberitahukan dalam 32 buah PIB dengan rincian nilai pabean sebagai berikut:
N
O
NO.
PIB
TGL PIB
V
AL
KUR
S
Pemberitahuan Pemohon Banding
Penetapan Terbanding
SELISIH
FOB
FREIGH
T
IN
S
TOTAL
FOB
FREIGH
T
INS
TOTAL
1
002349
03/03/2011
AUD
8.920
155.851
7.103
0
162.954
Sesuai Penetapan
2
004034
08/04/2011
AUD
8.956
4.527
2.368
0
6.895
Sesuai Penetapan
3
004039
08/04/2011
AUD
8.956
147.371
10.056
0
157.427
Sesuai Penetapan
4
006429
03/06/2011
AUD
9.075
165.570
8.204
0
173.774
Sesuai Penetapan
5
007131
07/06/2011
AUD
9.073
133.737
9.010
0
142.747
Sesuai Penetapan
6
008948
28/07/2011
AUD
9.156
149.564
6.990
0
156.554
Sesuai Penetapan
7
010896
19/09/2011
AUD
8.948
32.500
2.084
0
34.584
Sesuai Penetapan
8
011469
30/09/2011
AUD
9.026
79.180
5.948
0
85.128
Sesuai Penetapan
9
011970
12/10/2011
AUD
8.629
121.551
5.342
0
126.893
Sesuai Penetapan
10
012399
21/10/2011
AUD
8.979
244.790
8.472
0
253.262
Sesuai Penetapan
11
014600
12/12/2011
AUD
9.217
147.288
6.171
767
154.226
Sesuai Penetapan
12
000381
12/01/2012
AUD
9.390
644
654
0
1.298
Sesuai Pemberitahuan
13
000550
18/01/2012
USD
9.177
952.030
36.025
0
988.055
Sesuai Penetapan
dengan denda 100 %
14
001238
03/02/2012
AUD
9.463
58.515
1.582
0
60.097
Sesuai Penetapan
15
002870
13/03/2012
AUD
9.797
116.572
6.284
0
122.856
Sesuai Penetapan
16
000338
15/03/2012
USD
9.142
480.438
18.395
0
498.833
Sesuai Pemberitahuan
17
003673
29/03/2012
AUD
9.626
3.777
1.440
0
5.217
Sesuai Penetapan
18
003992
05/04/2012
USD
9.180
229.642
4.490
0
234.132
Sesuai Pemberitahuan
19
004030
09/04/2012
USD
9.180
344.166
12.471
0
356.637
Sesuai Pemberitahuan
20
004031
09/04/2012
AUD
9.564
11.190
1.480
0
12.670
Sesuai Pemberitahuan
21
004343
16/04/2012
AUD
9.448
13.405
1.548
0
14.953
Sesuai Penetapan
22
005063
30/04/2012
AUD
9.495
122.287
7.397
0
129.684
Sesuai Penetapan
23
005297
04/05/2012
AUD
9.516
97.440
10.165
0
107.605
Sesuai Penetapan
24
005298
04/05/2012
USD
9.194
66.027
2.676
0
68.703
Sesuai Pemberitahuan
25
005299
04/05/2012
USD
9.194
680.080
24.187
0
704.267
Sesuai Pemberitahuan
26
005416
08/05/2012
USD
9.194
387.534
17.206
0
404.740
Sesuai Pemberitahuan
27
006168
23/05/2012
USD
9.230
584.628
21.600
0
606.228
Sesuai Penetapan
28
006503
30/05/2012
AUD
9.226
194.729
6.156
0
200.885
Sesuai Penetapan
29
007318
15/06/2012
USD
9.425
6.053.144
82.363
0
6.135.507
Sesuai Penetapan
30
000091
21/06/2012
USD
9.438
3.952.098
58.737
0
4.010.835
Sesuai Penetapan
31
007641
22/06/2012
AUD
9.400
3.960
590
0
4.550
Sesuai Pemberitahuan
32
007682
25/06/2012
USD
9.438
813.432
29.151
0
842.583
Sesuai Pemberitahuan
sehingga tagihan menjadi sebesar Rp411.961.000,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu) rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk Rp 113.018.312,00
PPN Rp 135.517.405,00
PPh Psl 22 Rp 33.879.144,00
Denda Administrasi Rp 129.545.632,00
Total Rp 411.960.493,00
Dibulatkan menjadi Rp 411.961.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 17 Maret 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200