Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52745/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52745/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52745/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai nilai pabean, atas importasi Polyester Fabrics (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1,011.00 bales (153,602.00 mtr), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2552/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD79,543.00.Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD168,632.20
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD79,543.00.Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD168,632.20
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2552/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013 menyatakan bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD168,632.20;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD168,632.20.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 sebesar CIF USD79,543.00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: SR-25/KPU.01/BD.02/2013 tanpa tanggal, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II;
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. Wajar, dst, b. Tidak Wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II; (3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:b. Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:2. Menerbitkan INP untuk importir kategori sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;
Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback)
Butir 4b : Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;Fleksibel diterapkan:1). Atas jangka waktuJangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya,2). Atas negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
g. bahwa berdasarkan LPPNP Pejabata Bea dan Cukai terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut:
bahwa Terbanding juga menyampaikan LHA Nomor: LHA-78/KPU.01/BD.10/BAHWA/2013 tanggal 22 April 2013 dan LPPNP.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen bukti- bukti transaksi.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: S-37/KPU.01/BD.0205/2014, Perihal: Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat penjelasan terkait dengan pencatatan tersebut;
bahwa menjawab tanggapan Terbanding a quo, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 7 April 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa dalam dokumen impor (Purchase Order), Sales Confirmation dan Invoice adalah benar tidak dicantumkannya nomor rekening karena Pemohon masih menggunakan standar dokumentasi yang masih sederhana namun Pemohon Banding melampirkan bukti surat pernyataan dari eksportir bahwa rekening yang digunakan adalah benar nomor rekening untuk transaksi Invoice Nomor: YD1211 tanggal 9 Januari 2013, sebagaimana terlampir.
bahwa Pemohon Banding benar melakukan dua kali pembayaran dan ada selisih sebagaimana berikut ini:
Pembayaran Pemohon Banding menggunakan T/T tanggal:- 29 Januari 2013 senilai USD15,285.00 + USD64,560.00 = USD79,845.00– Di dalam Sales Confirmation dan Invoice YD1211 = USD79,545.00Kelebihan USD 302.00
Namun kelebihan dari T/T tersebut sejumlah USD302.00 Pemohon Banding gunakan sebagai Down Payment (DP) untuk pembelian Pemohon Banding selanjutnya.
bahwa jumlah nominal dalam Purchase Order Nomor 003/PO- DES/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 memang tidak sama dengan nominal Sales Confirmation dan Invoice YD1211, hal ini dikarenakan jumlah meter dalam Purchase Order ditentukan oleh Invoice dan packing list.
bahwa berdasarkan laporan bulanan Danamon periode 1 Januari 2013 – 31 Januari 2013 pada tanggal 29 Januari 2013 terdapat 4 (empat) transaksi dengan dua nomor yang sama adalah salah, dan yang benar adalah sebagai berikut:
bahwa penjelasan terkait dengan transaksi tersebut adalah:1. 15 SY2901U02000 SPC USD15,285.00 @9.825 adalah untuk membayar Invoice YD1211,2. 15 SY2901U02000 SPC USD13,338.00 @9.825 adalah untuk membayar Invoice SJ033,3. SY2901U01/SPC/TRF VLS Pemohon Banding Rp634.302.000,00 adalah untuk membayar Invoice YD1211 senilau USD64,560.00 x kurs Rp9.825,00,4. SY2901U01/SPC/TRF VLS Pemohon Banding Rp778.140.000,00 adalah untuk membayar Invoice SJ033 senilau USD79,200.00 x kurs Rp9.825,00.
bahwa penjelasan ini sudah ada dalam Buku Bank yang telah dilampirkan pada berkas pengajuan keberatan dan audit.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean, 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya, c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.” bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur.
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam huruf g Keputusan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013 bahwa Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 dengan nilai sebesar CIF USD79,543.00 sebagai harga transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding yang dalam butir h Keputusan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013 menyimpulkan data yang yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam penetapan nilai pabean.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 sebesar CIF USD79,543.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order (PO) Nomor: 003/PO-DES/XII/12 tanggal 3 Desember 2012,2. Sales Confirmation Nomor: YD1211 tanggal 25 Desember 2012 senilai USD79,543.00,3.Invoice Nomor: YD1211 tanggal 9 Januari 2013 senilai CNF USD79,543.00,4. Packing List tanggal 9 Januari 2013 Gross Weight : 12,891.00 Kgs,5. Bill of Lading Nomor: 741300006407 tanggal 21 Januari 2013, Gross Weight : 23.765,00 Kgs,6. Polis Asuransi Nomor: PYIE201333060000002100 tanggal 17 Januari 2013,7. Aplikasi Transfer Bank Danamon tanggal 13 Januari 2013,8. Aplication Interface Bank Danamon tanggal 29 Januari 2013,9. Buku Besar Hutang dan Buku Kas/Bank periode Januari 2013,10. Rekening Koran Bank Danamon KCI Jkt Gajah Mada Nomor: 0008786125 periode Januari 2013.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwaberdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 003/PO-DES/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 diketahui terdapat pemesanan barang kepada Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd. Berupa Polyester Fabrics (65g) dan Polyester Fabrics (90g) sebagai berikut:
bahwaberdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: 003/PO-DES/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 pihak supplier Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd. bersedia mengirimkan barang dengan menerbitkan Sales Confirmation Nomor: YD1211 tanggal 25 Desember 2012 untuk pengiriman Polyester Fabrics (65g) dan Polyester Fabrics (90g) sejumlah mendekati yang diminta Pemohon Banding dengan term pembayaran 100% setelah copy B/L sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Sales Confirmation Nomor: YD1211 tanggal 25 Desember 2012, supplier Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: YD1211 tanggal 9 Januari 2013 senilai CIF USD79,543.00 sebagai realisasi pengiriman partai barang Polyester Fabrics (65g) dan Polyester Fabrics (90g) a quo kepada Pemohon Banding.
bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal 9Januari 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Packages : 1.011 Bales Gross Weight : 23.765,00 Kgs Nett Weigth : 23.253,00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: 741300006407 tanggal 21 Januari 2013 dengan Kapal Buyihe Voy BIHE126S melalui T.S. Lines yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: PYIE201333060000002100 tanggal 17 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualtry Company Limited (perusahaan asuransi luar negeri).
bahwa barang impor dari Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd., China dengan Bill of Lading Nomor: 741300006407 tanggal 21 Januari 2013 dan Invoice Nomor: YD1211 tanggal 9 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD79,543.00.
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd., China dengan PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD168,632.20.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 adalah Polyester Fabrics dengan harga CIF USD79,543.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: YD1211 tanggal 9 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: 741300006407 tanggal 21 Januari 2013.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: YD1211 tanggal 9 Januari 2013 sebesar CIF USD79,543.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd., China A/C Nomor: 33014033500220504873 melalui Bank Danamon pada tanggal 13 Januari 2013 dan 29 Januari 2013 senilai USD79,845.00 yang berasal dari pendebitan rekening Pemohon Banding Nomor: 0008786125 sebesar Rp634.302.000,00 (tanggal 13 Januari 2013) dan Rp150.175.125,00 (tanggal 29 Januari 2013) sesuai bukti Aplikasi Transfer tanggal 13 Januari 2013 dan Aplication Interface tanggal 29 Januari 2013 sebagai berikut:
bahwa pembayaran dengan Aplikasi Transfer Bank Danamon tanggal 13 Januari 2013 dan 29 Januari 2013 tercatat dalam Rekening Koran Bank Danamon Nomor Rekening: 0008786125 masing-masing tanggal 13 Januari 2013 sebesar Rp634.302.000,00 (debit) dan tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp150.175.125,00 (debit) sesuai dengan bukti aplikasi Transfer dan Aplication Interface a quo yang diperlihatkan kepada Majelis.
bahwa kelebihan pembayaran dari tagihan invoice sejumlah USD79,543.00 dibandingkan dengan nilai transfer sejumlah USD79,845.00 yaitu sebesar USD302 merupakan uang muka untuk pembelian partai barang berikutnya.
bahwa pembelian barang impor dari Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd., China dengan harga CIF USD79,543.00 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Bank, Hutang dan Persediaan dengan bukti-bukti a quo.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Polyester Fabrics dari Shaoxing Youding Stationery Co. Ltd., China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: YD1211 tanggal 9 Januari 2013 sebesar CIF USD79,543.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 dengan nilai CIF USD79,543.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Polyester Fabrics dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD79,543.00.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2552/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Februari 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Polyester Fabrics dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD79,543.00.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2552/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002517/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Februari 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Polyester Fabrics dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041999 tanggal 1 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD79,543.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 7 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-52745/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
