Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52254/PP/M.XIB/16/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52254/PP/M.XIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52254/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sengketa dasar pengenaan pajak, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan pemeriksaan Pajak nomor LAP-123/WPJ.19/KP.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 hal. 29-30 disebutkan bahwa koreksi DPP Penyerahan Kepada bukan Pemungut Masa April 2008 s.d Maret 2009 adalah sesuai dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 yaitu sebesar Rp 5.627.381.927;
bahwa berdasarkan LPP pada halaman 29-30 dan Risalah Pembahasan Akhir pada hal 13 diketahui bahwa koreksi positif atas Retur Penjualan sebesar Rp45.281.261.316,00 tetap dipertahankan karena berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakan dalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidak ditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Terbanding tidak dapat mengakui sebagai Retur Penjualan yang mengurangi DPP PPN.
bahwa berdasarkan LPP pada halaman 29 diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masukan yang disetor sendiri Masa Pajak April 2008 sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp5.209.590,00 adalah karena perbedaan antar fisik SSP dengan nilai yang dikreditkan Pemohon Banding di SPM PPN.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan alasan/ penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka terlihat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan dengan demikian tidak terdapat penetapan PPN 10% sebagaimana dalam koreksi Pemeriksa;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang ditetapkan Pemeriksa dan hasil penelitian Tim Terbanding tidak terdapat perbedaan jumlah PPN yang dilaporkan dalam SPM PPN dan jumlah PPN yang tertera dalam SSP yang bersangkutan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi atas DPP Penyerahan kepada bukan pemungut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan kepada bukan pemungut yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:a) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyetujui koreksi Pemeriksa. Koreksi tersebut ditetapkan berdasarkan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010. Pemohon Banding telah menyampaikan banding atas SKPLB PPh Badan tersebut,b) bahwa Pemohon Banding melihat bahwa sengketa yang semula tercermin dalam DPP Penyerahan kepada bukan pemungut telah dipilah oleh Terbanding menjadi:
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding dimana Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa sengketa atas retur penjualan merupakan bagian dari koreksi atas DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut. Namun, hasil penelitian Terbanding memisahkan koreksi atas retur penjualan dari koreksi DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut;
c) bahwa adapun alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dihitung berdasarkan pengujian arus piutang karena perhitungan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:
Terdapat dua kali Perhitungan atas Penerimaan- bahwa Pemeriksa telah menggunakan seluruh penerimaan yang tercatat dalam akun Penerimaan Kas, Penerimaan Bank BCA dan Penerimaan Bank Sumitomo sebagai penerimaan atas penjualan tanpa mempertimbangkan penjelasan atas tata cara pencatatan penerimaan tersebut,
bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dimana transaksi yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas adalah bersifat sementara maka seharusnya semua penerimaan dalam akun ini tidak dianggap sebagai bagian dari pelunasan piutang.
Disamping itu, tercatat dalam akun Penerimaan Bank BCA adalah penerimaan yang tidak berhubungan dengan pelunasan piutang dagang. Sehingga pelunasan ini seharusnya dikeluarkan dari perhitungan Arus Piutang.
Pemeriksa tidak menambahkan penerimaan atas pelunasan piutang yang Pemohon Banding catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859. Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi DPP Penyerahan kepada bukan pemungut, adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 berasal dari koreksi omset (peredaran usaha) di PPh Badan sebesar Rp5.627.381.927,00 untuk tahun 2009 dibagi 12 (dua belas) bulan.
bahwa atas koreksi tersebut Majelis berpendapat sebagaimana pendapat untuk sengketa omset (peredaran usaha) pada PPh Badan sebagai berikut:
bahwa atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927,00, berdasarkan penjelasan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan pelaksanaan uji bukti pada tanggal 12 Oktober 2012 yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Majelis berpendapat:
Atas sengketa penerimaan kas yang menurut Terbanding adalah Rp.119.309.959.271,00, Pemohon Banding menyatakan penerimaan yang sebenarnya adalah Rp.119.805.263.882,00, dalam hal ini Terbanding pada saat uji bukti menyetujuinya, dengan demikian Majelis sependapat bahwa penerimaan kas adalah sebesar Rp119.805.263.882,00,
Atas sengketa Debit Bank Sumitomo SO (titipan) Rp.24.411.146.447,00, dimana menurut Pemohon Banding penerimaan yang sebenarnya adalah Rp24.418.146.447,00 lebih besar Rp.7.000.000,00. Penerimaan tersebut setelah dikurangi dengan tagihan biaya promosi dari dealer sebesar Rp1.857.795.197,00 sehingga piutang usaha yang sebenarnya Rp26.275.571.592,00. Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding, namun akun accrued biaya (marketing) sebesar Rp1.857.425.145,00 harus diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan piutang untuk mencerminkan jumlah pelunasan piutang. Majelis berpendapat karena penerimaan kas sudah dikurangi dengan biaya promosi (di offset) maka penerimaan kas harus dihitung dengan menambah berapa nilai yang di offset, hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding,
Atas penerimaan Bank Sumitomo SO dimana Terbanding menyatakan sebesar Rp95.806.302.657,00 dan Pemohon Banding menyatakan sebesar Rp93.537.613.859,00. Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa lagi,
Atas sengketa penerimaan Bank BCA, Terbanding menyatakan sebesar Rp2.293.937.817.831,00 sedangkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan sebesar Rp.2.291.900.578.397,00. Dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data bahwa penerimaan Bank BCA adalah Rp2.293.719.765.042,00 berbeda Rp.218.052.789,00 dari Risalah Terbanding dan dalam uji bukti disetujui oleh Terbanding.
Pemohon Banding menjelaskan dalam penerimaan Bank BCA tersebut terdapat Rp3.567.720.200,00 yang belum dicatat sebagai pengurangan akun piutang tetapi masih dicatat sebagai Advance Receipt untuk 3 penerimaan tanggal 31-03-2009 dan 1 penerimaan tanggal 30-03-2009.
Berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat dapat menerima permohonan Pemohon Banding atas penerimaan Bank BCA, namun demikian karena Pemohon Banding dalam perhitungan SPT menghitung penerimaan Bank BCA sebesar Rp2.291.900.578.397,00, mengingat bahwa tidak dilakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi :
“ Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”maka penerimaan Bank BCA sesuai dengan yang dijadikan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT / Surat Banding yaitu Rp2.291.900.578.397,00.
Dengan demikian penjualan dihitung kembali sebagaimana tabel berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi omset Terbanding dari Rp5.627.381.927,00 tetap dipertahankan sebesar Rp4.085.447.105,00 sehingga dari koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp.468.948.494,00 yang dipertahankan adalah Rp4.085.447.105,00 dibagi 12 atau sebesar Rp340.453.925,00.
bahwa koreksi atas Retur Penjualan dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Retur Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai sengketa DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut adalah sebesar Rp3.253.032.244,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sertakan penjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah dikoreksi:
bahwa pada saat-saat tertentu para dealer tersebut kemudian melakukan pengembalian atas barang produk Panasonic yang telah dibeli. Peraturan perpajakan mengharuskan pembeli memberikan nota retur kepada penjual sebagai dokumen yang sah atas pengembalian barang yang dilakukan.
Pembuatan nota retur tersebut tidak dapat dilakukan oleh dealer karena belum memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa dengan demikian guna melancarkan proses penjualan tanpa menyebabkan kerugian negara akibat perhitungan PPN yang tidak tepat,
perusahaan setuju untuk menyiapkan nota retur atas nama pembeli. Nota retur tersebut disiapkan atas nama perusahaan dan ditandatangani oleh petugas perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut Pemohon Banding lakukan karena tidak terdapat prosedur perpajakan yang mengatur tata cara pengembalian barang dari pembeli yang bukan PKP;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menambahkan pendapat :
barang tidak benar adalah sesuai kriteria Retur Penjualan dimana nota returnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menambahkan pendapat:
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa:
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut:
Pasal 1(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan permintaan Majelis, maka dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti retur PPN adalah sample. Pemohon Banding memperlihatkan sample dokumen retur ke Terbanding dan menjelaskan bahwa retur yang terjadi di Pemohon Banding terdiri dari dua yaitu Retur Administrasi dan Retur Fisik.
1. Retur Administrasi sebesar Rp1.591.203.303,00(Retur tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.)Retur administrasi adalah retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirim melebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya.
Atas barang yang dikirim ke dealer namun tidak sesuai dengan keterangan di PO maka dealer tidak akan menerima Faktur Penjualan dan Faktur Pajak beserta barang tersebut. Dealer meminta Pemohon Banding untuk memperbaiki Faktur Pajak terkait dan mengirimkan Faktur Pajak yang benar beserta barang yang terkait.
Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam P0, yang kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Kesalahan terjadi adalah sebagai berikut:
Alasan atas pengembalian Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding catat dalam dokumen yang bernama BTB. Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.
Kepada Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa :
2. Retur Fisik sebesar Rp360.545.143,00Retur Fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam PO, PO tersebut kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Dealer kemudian akan menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Sama dengan proses di retur administrasi maka nota retur yang Pemohon Banding terima tersebut akan Pemohon Banding catat dalam BTB.
Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur. Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN.
Jika nota retur ini dikoreksi oleh Terbanding, maka akan terjadi dua kali pelaporan penjualan dalam SPT PPN. Hal tersebut tentulah tidak sesuai dengan nilai penjualan yang Pemohon Banding catat dalam laporan keuangan Pemohon Banding.
Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN atas seluruh penjualan Pemohon Banding dan melaporkannya ke dalam SPT PPN. Sebagai buktinya, Pemohon Banding memperlihatkan rekonsiliasi antara Penjualan yang dicatat di laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN. Rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang material antara penjualan yang dicatat pada laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan di SPT PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan.
Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut :
1) Data dan Faktaberdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:
2) ketentuan yang berlakua. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
Lampiran VIII huruf A. Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah Dalam Pengisian, atau Salah Dalam Penulisan :
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 antara lain mengatur:
Pasal 1(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pasal 3(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. (2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota Retur.(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
3) pendapat Majelis(1) retur penjualan administrasibahwa atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwa Pembeli belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehingga Pembeli tidak dapat menerbitkan Nota Retur.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 mengatur tata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajak telah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalam sengketa retur administrasi terungkap bahwa pihak pembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehingga ketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat oleh Pembeli, tidak dapat dilaksanakan.
Mengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPh Badan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badan maka sengketa retur administrasi yang merupakan sengketa yuridis, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
(2) retur penjualan fisikbahwa atas retur penjualan fisik Majelis berpendapat bahwa Pembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telah menerbitkan Nota Retur. Atas dasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut. Oleh karena itu penerbitan Nota Retur yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
bahwa koreksi atas kredit pajak sebesar Rp.54.546,00 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak sebesar Rp.54.546,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan tidak terdapat perbedaan jumlah PPN yang dilaporkan dalam SPM PPN dan jumlah PPN yang tertera dalam SSP yang bersangkutan.
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyampaikan bahwa saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti terkait, sehingga koreksi Terbanding telah benar.bahwa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp.54.546,00 telah dilakukan uji bukti.
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barang.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti terkait koreksi setoran PPN dalam negeri.
bahwa atas hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp54.546,00.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-859/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009, Nomor: 00017/207/09/092/10 tanggal 25 Juni 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-859/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009, Nomor: 00017/207/09/092/10 tanggal 25 Juni 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-52254/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
