Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52172/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52172/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52172/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp13.068.248,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan atas keberatan Pemohon Banding dijelaskan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi PPN Masukan September 2010 sebesar Rp13.068.248,00 dengan alasan bahwa sesuai hasil konfirmasi atas Pajak Masukan diperoleh jawaban “Tidak Ada” dan belum dijawab oleh KPP terkait dan sampai dengan pembahasan akhir pemeriksaan tidak ada ralat sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem InformasiPerpajakan.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa persoalan yang mengenai tidak dilaporkannya faktur pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut adalah diluar kuasa Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya sebatas melakukan perdagangan murni, tidak berwenang untuk menentukan sudah dilaporkan atau tidaknya Faktur Pajak Masukan tersebut.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp13.068.248,00 dengan alasan bahwa sesuai hasil konfirmasi atas Pajak Masukan diperoleh jawaban “Tidak Ada” dan belum dijawab oleh KPP terkait dan sampai dengan pembahasan akhir pemeriksaan tidak ada ralat sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPN Masukan September 2010 sebesar Rp13.068.248,00 dengan alasan sebagai berikut:
-Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan 5 (lima) Pajak Masukan tersebut dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Permohonan Banding Pemohon Banding,- persoalan yang mengenai tidak dilaporkannya faktur pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut adalah diluar kuasa Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya sebatas melakukan perdagangan murni, tidak berwenang untuk menentukan sudah dilaporkan atau tidaknya Faktur Pajak Masukan tersebut,- apabila supplier Pemohon Banding telah membuat faktur pajak dan tidak melaporkan ke KPP setempat, sangat tidak adil dan tidak wajar jika kesalahan oleh supplier tersebut dilimpahkan dan dikenakan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding keberatan untuk memikul dan menanggung kesalahan mereka.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan Hasilnya dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp13.068.248,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari PKP Penjual tersebut di atas adalah didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Koreksi Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan pada proses keberatan karena berdasarkan hasil klarifikasi ulang terhadap faktur-faktur pajak tersebut dijawab “Tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk dapat dikreditkan faktur pajak masukan harus benar baik secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN). Dan dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. ARP dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Pembuatan Pos Sekuriti dengan nilai sebesar Rp28.485.560,00 (pokok Rp25.895.964,00 + PPN Rp2.589.596,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. ARP, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. ARP berupa: Kwitansi Penerimaan Uang, Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari Bukti transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka pembayaran sebesar Rp28.450.560,00. Namun dalam dokumen slip transfer yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan sebagaimana dijelasan Pemohon Banding tersebut.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa pokok sengketa yang diajukan Banding atas koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp13.068.248,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mendapat koreksi atas Pajak Masukan yang didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebagai PKP.
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena pihak Terbanding yang seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan sesuai Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Dimana secara substansi, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Selain itu perlu kami informasikan pula bahwa Pemohon banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan ke pihak Supplier.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding melakukan proses uji bukti dengan Terbanding terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan yang telah Pemohon Banding proses.
bahwa transaksi-transaksi yang Pemohon Banding buktikan keabsahan pengkreditannya pada uji bukti antara lain adalah sebagai berikut:
bahwa PT. ARP menerbitkan faktur pajak dengan keterangan jenis JKP adalah terkait dengan pekerjaan Pembuatan Pos Sekuriti dengan nilai pokok sebesar Rp 25.895.964,00 dan nilai PPN Rp2.589.596,00.
bahwa dalam proses uji bukti ini Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen fotocopy berupa: faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. ARP, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order, kwitansi Penerimaan Uang, Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Joint Inspection kepada Terbanding.
bahwa dari Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan angka pembayaran sebesar Rp28.450.560,00, Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checkingberlapis dan sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi tersebut.
bahwa dengan adanya dokumen sebagai pembuktian tersebut ditinjau dari aspek keadilan tidak seharusnya Pemohon Banding menanggung koreksi pajak masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pemohon Banding telah membayar PPN kepada pihak penjual BKP/ pemberi JKP. Sesuai dengan pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturaran Pemerintah no. 1 Tahun 2012 bahwa tanggung renteng tidak diberlakukan dalam hal pembeli BKP/ penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual/pemberi jasa. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. ARP sebesar Rp2.589.596,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. ARP sebesar Rp2.589.596,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order, kwitansi Penerimaan Uang, dan Permohonan Pembayaran dengan angka mutasi sebesar Rp28.485.560,00 (pokok Rp25.895.964,00 + PPN Rp2.589.596,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertamban Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli ataukonsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. ARP sebesar Rp.2.589.596,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. ARP sebesar Rp.2.589.596,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. ARP sebesar Rp.2.589.596,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. BKB dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 Juli s.d. 21 Agustus 2010dengan nilai sebesar Rp23.494.123,00 (pokok Rp 21.358.294,00 + PPN Rp 2.135.829,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011.
Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. BKB berupa: Faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp23.469.944,00 namun dari dokumen slip transfer tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa transfer tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. BKB menerbitkan faktur pajakdengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 Juli s.d. 21 Agustus 2010 dengan nilai pokok sebesar Rp21.358.294,00 dan nilai PPN sebesar Rp2.135.829,00.
bahwa pada proses uji bukti yang telah dilaksanakan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga kami dapat menyampaikan dokumen fotocopy berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari2010 dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011, faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp.23.469.944,00, Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak user, dibukukan oleh team accounting, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen atas mutasi pengeluaran pembayaran tersebut terhadap pihak vendor sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pembayaran atas transaksi dengan PT. BKB. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.135.829,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.135.829,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order, kwitansi Penerimaan Uang, dan Permohonan Pembayaran dengan angka mutasi sebesar Rp23.469.944,00 (nilai pokok sebesar Rp21.358.294,00 dan nilai PPN sebesar Rp.2.135.829,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp. 2.135.829,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.135.829,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.135.829,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. BKB dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 Agustus s.d. 21 September 2010 dengan nilai sebesar Rp21.206.535,00 (pokok Rp19.278.669,00 + PPN Rp1.927.866,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011.
Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. BKB berupa: Faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiritertulis angka pembayaransebesar Rp21.184.710,00, namun dari dokumen slip transfer tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa transfer tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. BKB menerbitkan faktur pajak dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 Juli s.d. 21 Agustus 2010 dengan nilai pokok sebesar Rp19.278.669,00 dan nilai PPN sebesar Rp1.927.866,00.
bahwa pada proses uji bukti yang telah dilaksanakan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohn Banding dapat menyampaikan dokumen fotocopy berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT.
BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011, faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp21.184.710,00, Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak user, dibukukan oleh team accounting, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen atas mutasi pengeluaran pembayaran tersebut terhadap pihak vendor sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pembayaran atas transaksi dengan PT. BKB. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp1.927.866,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp.1.927.866,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order, kwitansi Penerimaan Uang, dan Permohonan Pembayaran dengan angka mutasi sebesar Rp21.184.710,00 (pokok Rp19.278.669,00 + PPN Rp1.927.866,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp1.927.866,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp1.927.866,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp1.927.866,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. EMS dengan keterangan jenis BKP adalah terkait Pembelian Barang Cooper Rod, Ground Wire dan Grounding Clampdengan nilai sebesar Rp9.504.000,00 (pokok Rp8.640.000,00 + PPN Rp864.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. EMS, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri, Purchase Order dan Special Terms and Conditions/Perjanjian Serah Terima Barang.
Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. EMS berupa: Kwitansi penerimaan uang dan Surat Pengantar Barang.
bahwa tidak terdapat dokumen Invoice/Faktur Komersial dan Packing List yang merupakan prasyarat pembayaran sebagaimana disebutkan dalam point 4 dokumen Special Terms and Conditions yang menyebutkan: “ Payment Term and Conditions: By telegraphic within 15 calendar days after receipt of invoice and relative documents shall be paid at the rate of following payment conditions: 1) 100% after delivery of (1) Countersign PO, (2) Invoice as received material, and (3) Packing List.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data copy Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayarannya senilai Rp9.504.000,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pembelian barang terkait faktur pajak masukan yang disengketakan. Dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. EMS menerbitkan faktur dengan keterangan jenis BKP adalah Pembelian Barang Cooper, Rod, Ground Wire dan Grounding Clampdengan nilai pokok sebesar Rp8.640.000,00 dan nilai PPN sebesar Rp864.000,00.
bahwa pada proses uji bukti yang telah dilaksanakan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen fotocopy berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. EMS,, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri, Purchase Order dan Special Terms and Conditions/Perjanjian Serah Terima Barang, kwitansi penerimaan uang dan Surat Pengantar Barang.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp9.504.000,00, Pemohon Banding meyakini
bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak user, dibukukan oleh team accounting, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen atas utasi pengeluaran pembayaran tersebut terhadap pihak vendor sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pembayaran atas transaksi dengan PT. BKB. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. EMS sebesar Rp.864.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. EMS sebesar Rp864.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order, kwitansi Penerimaan Uang, dan Permohonan Pembayaran dengan angka mutasi sebesar Rp9.504.000,00 (pokok Rp8.640.000,00 + PPN Rp864.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. EMS sebesar Rp864.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. EMS sebesar Rp864.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. EMS sebesar Rp864.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. GPI dengan keterangan jenis JKP adalah sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 Agustus s.d. 5September 2010 dengan nilai sebesar Rp61.060.535,00 (pokokRp55.509.577,00 + PPN Rp5.550.957,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. GPI, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Patra SK Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial.
bahwa tidak terdapat Bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau dokumen lain yang menunjukkan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI Pasal 3.15 tentang Kewajiban Pihak Kedua yang menyatakan: “Pihak kedua (PT. GPI) harus melaporkan semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak pertama (PB) dalam bentuk hard copy dan soft copy selambatnya 15 hari setelah Pekerjaan selesai”.bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp61.060.535,00.
bahwa mengingat tidak terdapat bukti penyerahan jasa atas transaksi terkait faktur pajak yang disengketakan, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. GPI menerbitkan faktur pajak dengan keterangan jenis JKP adalah sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 Agustus s.d. 5 September 2010 nilai pokok sebesar Rp55.509.577,00 dan nilai PPN sebesar Rp5.550.957,00.
bahwa pada proses uji bukti yang telah dilaksanakan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen fotocopy berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher,General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri,. Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Patra SK Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011, Faktur Komersial.
bahwa Pemohon Banding telah berupaya mencari dokumen joint inspection yang merupakan dokumen pendukung verifikasi atas suatu pekerjaan/penyerahan JKP yang telah selesai dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
bahwa Pemohon banding telah melakukan cross check kepada tim internal Pemohon Banding namun sampai selesainya proses uji bukti sesuai dengan yang telah dijadwalkan oleh Mejalis Hakim dokumen joint inspection tersebut belum dapat Pemohon Banding temukan.
bahwa namun demikian, Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT. GPI.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp61.060.534,00, Pemohon Banding meyakini
bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak user, dibukukan oleh team accounting, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen atas mutasi pengeluaran pembayaran tersebut terhadap pihak vendor sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pembayaran atas transaksi dengan PT. GPI, dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.550.957,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.550.957,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order, kwitansi Penerimaan Uang, dan Permohonan Pembayaran dengan angka mutasi sebesar Rp61.060.534,00 (nilai pokok sebesar Rp55.509.577,00 dan nilai PPN sebesar Rp5.550.957,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.550.957,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.550.957,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.550.957,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-46/WPJ.07/2013 tanggal 11 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2010 Nomor: 00051/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-46/WPJ.07/2013 tanggal 11 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2010 Nomor: 00051/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,Haryono,
Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,Haryono,
Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
