Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52171/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52171/PP/M.IIB/16/2014
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak
2010
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp.22.661.967,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa persoalan yang mengenai tidak dilaporkannya faktur pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut adalah diluar kuasa Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya sebatas melakukan perdagangan murni, tidak berwenang untuk menentukan sudah dilaporkan atau tidaknya Faktur Pajak Masukan tersebut.
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan sebesar Rp.22.661.967,00 sebagai Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi PPN Masukan sebesar Rp.22.661.972,00 dengan alasan:a) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan, b) Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran untuk perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha,c) Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9),d) Dan Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
bahwa persoalan yang mengenai tidak dilaporkannya faktur pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut adalah di luar kuasa Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya sebatas melakukan perdagangan murni, tidak berwenang untuk menentukan sudah dilaporkan atau tidaknya Faktur Pajak Masukan tersebut oleh Supplier dan sangat tidak adil dan tidak wajar jika kesalahan oleh Supplier tersebut dilimpahkan dan dikenakan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding keberatan untuk memikul dan menanggung kesalahan mereka
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan Hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Faktur Pajak:010.000-10.00000009
  2. Slip Bank Mandiri
  3. Finance Payment
  4. Payment proposal
  5. General expense Acc. 1900000531
  6. Kwitansi No. 09/KW/IMA/IV/ 2010
  7. Permohonan Pembayaran
  8. Rincian upah
  9. Payment Request Form
  10. Faktur No. 09/FAK/IMA/IV/2010
  11. Rekap Tagihan Upah
  12. SPB No. 001/SD-PTSK/02/2010
  13. Arus uang.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp.22.661.967,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa koreksi didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk dapat dikreditkan faktur pajak masukan harus benar baik secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai). Dan dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011.
bahwa sedangkan dasar koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari PKP Penjual PT. SdN dengan nomor FP 010.000-10.00000012 senilai Rp4.357.000,00 adalah karena Pajak Masukan tersebut terkait dengan pengadaan sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang, yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
bahwa sedangkan dasar koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari PKP Penjual PT. Pert. Persero dengan nomor FP 010.000-10.00001725 senilai Rp 2.140.639,00 adalah karena Faktur Pajak tersebut tergolong faktur pajak cacat dimana tidak terdapat pencoretan kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin pada faktur pajak yang menyebabkan faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas dengan demikian faktur tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 jo PER-159/PJ./2006 dimana sesuai ketentuan yang ada, faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah faktur pajak yang diisi dengan benar jelas dan lengkap sehingga memenuhi unsur kebenaran formil maupun materiil.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000009 – Bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. Ima dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy di PT. PSKD periode Maret 2010 dengan nilai sebesar Rp.24.768.920,00 ( pokok Rp.22.517.200,00 + PPN Rp2.251.720,00),
  • Bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. Ima, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian Borongan“Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy Di PT. PSKD” antara PB dengan PT. Ima untuk periode 1 Maret 2010 s.d. 28 Februari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. Ima berupa: Permohonan Pembayaran danKwitansi bukti pembayaran,Tidak terdapat dokumen yang menyatakan persetujuan Pemohon Banding sebagai pihak pengguna jasa atas manpower yang telah digunakan sebagai bukti bahwa penyerahan jasa terkait telah dilaksanakansepenuhnya yang diverifikasi kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Cara Pembayaran dalam Surat Perjanjian Borongan“Penyediaan TenagaDriver, Cleaning Service dan Office Boy Di PT. PSKD” antara Pemohon Banding dengan PT. Ima, yang menyebutkan: “Pembayaran akan dilakukan oleh pihak pertama (PB) kepada pihak kedua (PT. Ima) setiap bulan berdasarkan jumlah manpower yang dimasukkan pada bulantersebut dan disetujui oleh pihak pertama”,
  • Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.24.743.429,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa pokok sengketa yang diajukan pada Banding Pajak atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp22.661.967,00 dengan rincian sebagai berikut :
113.PNG
bahwa Pemohon Banding mendapatkan koreksi atas Pajak Masukan yang mengacu pada konfirmasi negatif yakni konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang bersangkutan. Pajak yang Pemohon Banding kreditkan merupakan Pajak Masukan dapat dikreditkan karena berupapengeluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, Faktur Pajak Masukan telah dibuat sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 Undang-undang No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Apabila ditinjau dari substansinya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Rekonsiliasi Arus Kas dan Barang disertai dokumen pendukung seperti Agreement, Invoice, Faktur Pajak, Joint Inspection atau Delivery Order.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding yang telah dikreditkan dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada periode yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa PT. Ima telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan JKP yang terkait dengan pekerjaan jasa Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy di PT. PSKD Periode Maret 2010 dengan nilai Pokok sebesar Rp.22.517.200,00 dan nilai PPN sebesar Rp2.251.720,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Jurnal Dokumen, Payment Voucher,General Expense Acc- PT. Ima, Payment Request Form, Bukti Transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian Borongan PT. PSKD dengan PT. Ima mengenai “PenyediaanTenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy Di PT. PSKD” antara Pemohon Banding dengan PT. Ima untuk periode 1 Maret 2010 s.d. 28 Februari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. Ima berupa: Fotokopi Kontrak, Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Faktur Pajak dan Kuintansi bukti pembayaran.
bahwa Pemohon Banding telah berupaya mencari dokumen Joint Inspection yang merupakan dokumen pendukung verifikasi atas suatu pekerjaan/penyerahan JKP yang telah selesai dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pemohon Banding telah melakukan crosscheck kepada Tim Internal pihak Pemohon Banding namun sampai selesainya proses uji bukti sesuai yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim dokumen Joint Inspection tersebut belum dapat Pemohon Banding temukan. Namun demikian, Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT. Ima.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.24.743.429,00 Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan danaPemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. Ima.
bahwa melalui dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi.
bahwa selain itu, tanggung jawab atas sengketa ini berada di pihak supplier yang tidak melaporkan PPN Keluarannya. Sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan koreksi karena justru menimbulkan Double Taxation atas objek yang sama ditagihkan pembayaran PPN sebanyak dua kali, yaitu saat pembelian BKP/JKP serta saat koreksi pemeriksaan.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan PPN a.n. PT. Ima sebesar Rp. Rp.2.251.720,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Ima sebesar Rp2.251.720,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Transfer Bank Mandiri dengan angka mutasi sebesar Rp.24.743.429,00 (terdiri nilai Pokok sebesar Rp.22.517.200,00 dan nilai PPN sebesar Rp.2.251.720,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Ima sebesar Rp.2.251.720,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. Ima sebesar Rp. Rp.2.251.720,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Ima sebesar Rp.2.251.720,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  1. Faktur No. 12/F/SN/V/2010
  2. Kwitansi No. 12/KW/SN/IV/2010
  3. Slip Bank Mandiri
  4. Payment proposal
  5. Payment Request Form
  6. Permohonan Joint Inspection
  7. Joint Inspection No. 12/SK/SN/IV/2010
  8. Arus Uangi
  9. SPB No. 038/PD-PTSK/12/2008.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. SdN dengan keterangan jenis JKP adalahsehubungan dengan pekerjaan sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di Patra SK Dumai untuk Periode 15 Maret s.d. 14 April 2010 dengan nilai sebesar Rp47.927.000,00 (pokok Rp.43.570.000 + PPN Rp.4.357.000).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT. PSKD” berlaku 3 tahun sejak 19 Desember 2008. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Faktur Komersial, Kwitansi penerimaan uang, dan Joint Inspection Report.
bahwa tidak terdapat Bukti Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang merupakan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT. PSKD” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “ Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini harus dilampiri dengan:
  1. Laporan Hasil Pekerjaan/Joint Inspection Report,
  2. Kwitansi Penagihan,
  3. Faktur,
  4. Faktur Pajak Standard,
  5. Surat Kuasa Penerimaan Pembayaran jika yang menerima pembayaran bukan Direktur/Wakil Direktur Perusahaan,
  6. Bukti Berita Acara Serah Terima kendaraan beserta perlengkapan.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi masing-masing sebesar Rp.47.055.600,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.47.055.600,00. Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team , diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen.
bahwa selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut. Sehingga kami dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. SdN.
bahwa melalui dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon Banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi.
bahwa PT. SdN telah menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan sehubungan dengan pekerjaan sewa 9 unit kendaraan ringan PT. PSKD untuk Periode 15 Maret s.d. 14 April 2010 dengan Rp.43.570.000,00 dan nilai PPN Rp.4.357.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT. PSKD” berlaku 3 tahun sejak 19 Desember 2008. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Faktur Komersial, Kuitansi Penerimaan Uang, dan Joint Inspection Report.
Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen Joint Inspection Report yang merupakan dokumen pendukung verifikasi atas suatu pekerjaan/penyerahan JKP yang telah selesai dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding untuk semakin memperkuat argumentasi Pemohon Banding dalam Uji BuktiMaterial atas keabsahan transaksi PT. SdN.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp. 4.357.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding Payment Voucher, dan Payment Request Form, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.47.055.600,00 ( nilai Pokok Rp.43.570.000,00 dan nilai PPN Rp.4.357.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa pertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp. 4.357.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. SdN Rp. 4.357.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp. 4.357.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Faktur Pajak 010.000-09.00000013
  2. Slip Bank Mandiri
  3. Payment Proposal
  4. General expense No. 190000730
  5. Payment Request Form
  6. Permohonan joint inspection
  7. Joint inspection No. 37/SK/SN/V/2010
  8. Permohonan pembayaran No. 198/SK/SN/XII/2009
  9. Faktur No. /F/SN/V/2010
  10. SPB No. 038/PD-PTSK/12/08.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. SdN telah menerbitkan Faktur Pajak atas pekerjaan sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di PT. PSKD untuk Periode 15 April s.d. 14 Mei 2010 dengan nilai Pokok sebesar Rp.43.570.000,00 dan nilai PPN Rp4.357.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT. PSKD” berlaku 3 tahun sejak 19 Desember 2008. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Faktur Komersial, Permohonan Pembayaran, Kuitansi penerimaan uang, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen Joint Inspection Report yang merupakan dokumen pendukung verifikasi atas suatu pekerjaan/penyerahan JKP yang telah selesai dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding untuk semakin memperkuat argumentasi Pemohon Banding dalam Uji Bukti Material atas keabsahan transaksi PT. SdN.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.47.055.600,00 Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team , diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan danaPemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut.
Sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. SdN.
bahwa melalui dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. SdN dengan pekerjaan sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang Dumai untuk Periode 15 April s.d. 14 Mei 2010 dengan Rp.47.927.000,00 (pokok Rp43.570.000,00 + PPN Rp4.357.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Proposal, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara PB dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT. PSKD” berlaku 3 tahun sejak 19 Desember 2008. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Faktur Komersial, Permohonan Pembayaran, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
tidak terdapat Bukti Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang merupakan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT. PSKD” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “ Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini harus dilampiri dengan:
  1. Laporan Hasil Pekerjaan/Joint Inspection Report,
  2. Kwitansi Penagihan,
  3. Faktur,
  4. Faktur Pajak Standard,
  5. Surat Kuasa Penerimaan Pembayaran jika yang menerima pembayaran bukan Direktur/Wakil Direktur Perusahaan,
  6. Bukti Berita Acara Serah Terima kendaraan beserta perlengkapan.
terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi masing-masing sebesar Rp.47.055.600,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
No. 1 Tahun 2012. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi.
bahwa selain itu, tanggung jawab atas sengketa ini berada di pihak supplier yang tidak melaporkan PPN Keluarannya, sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan koreksi karena justru menimbulkan Double Taxation atas objek yang sama ditagihkan pembayaran PPN sebanyak dua kali, yaitu saat pembelian BKP/JKP serta saat koreksi pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp. 4.357.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp. 4.357.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Bukti Transfer Bank Mandiri, Payment Voucher, Payment Request Form, dan Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.47.055.600,00 (terdiri nilai Pokok sebesar Rp.43.570.000,00 dan nilai PPN Rp4.357.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undangundang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp. 4.357.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP- 754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp. 4.357.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp.4.357.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi FP PT. PtI
  2. Slip Bank Mandiri
  3. Payment proposal
  4. General expense acc. No. 1900000666
  5. Kwitansi No. 021/KWT-PI/IV/2010
  6. Invoice No. 021/INV-PI/IV/2010
  7. SPK No. 003/SPK/SD/03/2010
  8. Arus uang.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. PtI menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan JKP yang terkait pembayaran 50% Pekerjaan Jasa Repair and Service Dust Analyzer dengan nilai Pokok sebesar USD 3,568.18 dan nilai PPN USD 356.82 atau setara dengan Nilai Pokok Rp32.317.007,00 dan Nilai PPN Rp3.231.700,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. PtI, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Surat Perintah Kerja “Repair and Service Dust Analyzer antara PT. PSKD danPT. PtI” untuk jangka waktu1 Maret 2009 s.d. 28 Februari 2010. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. PtI berupa: Fotokopi Faktur Pajak, Faktur Komersial, Kuitansi Penerimaan Uang.
bahwa Pemohon Banding telah berupaya mencari dokumen Joint Inspection yang merupakan dokumen pendukung verifikasi atas suatu pekerjaan/penyerahan JKP yang telah selesai dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pemohon Banding telah melakukan crosscheck kepada Tim Internal pihak Pemohon Banding namun sampai selesainya proses uji bukti sesuai yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim dokumen Joint Inspection tersebut belum dapat Pemohon Banding temukan. Namun demikian, Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT Putera Instrumenindo.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesarUSD 3,853.63. Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. PtI dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pembayaran 50% Pekerjaan Jasa Repair and Service Dust Analyzer dengan nilai sebesar USD 3,925.00 (pokok USD 3,568.18 dan PPN USD 356.82) atau setara dengan Rp.35.548.707,00 (pokok Rp32.317.007,00 + PPN Rp3.231.700,00).
dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Proposal, General Expense Acc-PT. PtI, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Surat Perintah Kerja “Repair and Service Dust Analyzer antara PT. PSKD dan PT. PtI” untuk jangka waktu1 Maret 2009 s.d. 28 Februari 2010. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. PtI berupa: Invoice komersial dan Kwitansi.
terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank MandiriPemohon Banding menunjukkan angka mutasi USD 3,853.63 namun tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut. Sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. PtI.
bahwa melalui dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi.
bahwa selain itu, tanggung jawab atas sengketa ini berada di pihak supplier yang tidak melaporkan PPN Keluarannya. Sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan koreksi karena justru menimbulkan Double Taxation atas objek yang sama ditagihkan pembayaran PPN sebanyak dua kali, yaitu saat pembelian BKP/JKP serta saat koreksi pemeriksaan.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. Putera Instrumenindo sebesar Rp. 3.231.700,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. Putera Instrumenindo sebesar Rp. 3.231.700,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Bukti Transfer Bank Mandiri, Payment Voucher, Payment Request Form, dan Pemohon Bandingmenunjukkan angka mutasi sebesarUSD 3,853.63 (nilai Pokok sebesar USD 3,568.18 dan nilai PPN USD 356.82 atau setara dengan Nilai Pokok Rp32.317.007,00 dan Nilai PPN Rp3.231.700,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undangundang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. Putera Instrumenindo sebesar Rp. 3.231.700,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. Putera Instrumenindo sebesar Rp. 3.231.700,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. Putera Instrumenindo sebesar Rp. 3.231.700,00 a quo tidak dapat dipertahankan.bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Faktur Pajak 010.000-10.00000027
  2. Slip Bank Mandiri
  3. Finance payment Doc. 2000001017
  4. Payment proposal
  5. General expense acc. No. 190000628f
  6. Joint inspection
  7. Detail good house keeping
  8. Faktur No.27/BKB/FT/IV/2010.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. BKB dengan keterangan jenis JKP adalah terkait Pekerjaan Jasa Good House Keeping periode 22 Maret s.d. 21 April 2010 dengan nilai sebesar Rp20.089.938,00 (pokok Rp 18.263.580,00 + PPN Rp1.826.358,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. BKB, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT. PSKD Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. BKB berupa: Faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. BKB menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan JKP yang terkait Pekerjaan Jasa Good House Keeping periode 22 Maret s.d. 21 April 2010 dengan nilai Pokok sebesar Rp 18.263.580,00 dan nilai PPN Rp1.826.358,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga kami dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT. PSKD Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp20.069.262,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan. Dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksiTerbanding.
Pemohon Banding dapat menunjukkan Fotokopi dokumen eksternal dari PT. BKB berupa: Faktur Pajak, Faktur Komersial, Kuitansi Penerimaan Uang, Permohonan Pembayaran, Rekapitulasi Biaya Good House Keeping, Rekapitulasi Pemakaian Kendaraan dan Bahan Bakar, dan Joint Inspection.
bahwa melalui dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait Faktru Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi.
bahwa selain itu, tanggung jawab atas sengketa ini berada di pihak supplier yang tidak melaporkan PPN Keluarannya sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan koreksi karena justru menimbulkan Double Taxation atas objek yang sama ditagihkan pembayaran PPN sebanyak dua kali, yaitu saat pembelian BKP/JKP serta saat koreksi pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan an. PT. BKB sebesar Rp1.826.358,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan an. PT. BKB sebesar Rp.1.826.358,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Slip/Bukti Tarnsfer Bank Mandiri, Payment Voucher, Payment Request Form, dan Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.20.089.938,00 (pokok Rp.18.263.580,00 + PPN Rp.1.826.358,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undangundang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp.1.826.358,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP- 754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp.1.826.358,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp.1.826.358,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  1. Slip Bank Mandiri
  2. Payment proposal
  3. General expense account No. 1900000564
  4. Invoice WPS-0072-0410
  5. Delivery Order 03171
  6. Purchase order No. 023/PO/PTSK/04/10
  7. Arus uang.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. WPS dengan keterangan jenis BKP adalah terkait Pembelian Barang Gate Valve, Ring Joint Gasket, dan Gasket dengan nilai sebesar Rp49.473.050,00 (pokok Rp 44.975.500,00 + PPN Rp4.497.550,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Proposal, General Expense Acc-PT. WPS, Bank Payment Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. WPS berupa: Invoice komersial, Delivery Order.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp49.473.050,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. WPS telah menerbitkan Faktur Pajakatas penyerahan BKP yang terkait Pembelian BarangGate Valve, Ring Joint Gasket, dan Gasket dengan nilai Pokok sebesar Rp44.975.500,00 dan nilai PPN Rp4.497.550,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. WPS, Bank Payment Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order. Selain itu, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen eksternal dariPT. WPS berupa: Faktur Pajak, Faktur Komersial, Delivery Order.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan,dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp49.473.050,00. Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut. Sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. WPS.
bahwa melalui dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi.
bahwa elain itu, tanggung jawab atas sengketa ini berada di pihak supplier yang tidak melaporkan PPN Keluarannya sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan koreksi karena justru menimbulkan Double Taxation atas objek yang sama ditagihkan pembayaran PPN sebanyak dua kali, yaitu saat pembelian BKP/JKP serta saat koreksi pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT Wira Persada sebesar Rp.4.497.550,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT Wira Persada sebesar Rp.4.497.550,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Slip/Bukti Tarnsfer Bank Mandiri, Payment Voucher, Payment Request Form, dan Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.49.473.050,00 (pokok Rp.44.975.500,00 + PPN Rp.4.497.550,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undangundang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT Wira Persada sebesar Rp.4.497.550,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT Wira Persada sebesar Rp.4.497.550,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT Wira Persada sebesar Rp.4.497.550,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi FP 010.000-10.00001725
  2. Arus uang
  3. Invoice
  4. Slip Banke) Memorandum.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut: bahwa saat proses keberatan, koreksi atas Pajak Masukan dipertahankan dengan alasan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajaknya cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo. KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 jo PER-159/PJ./2006 dimana tidak terdapat pencoretan kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin yang menyebabkan data/informasi yang terdapat pada faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas. Sesuai Lampiran I Contoh Pengisian FP Standar PER-159/PJ./2006 dinyatakan bahwa dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan pencoretan pada keterangan yang sesuai.
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Proposal, Payment Request Form, General Expenses- PT. Pert. Bukti Transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian “Utilities and Infrastructure Service Agreement” antara Pemohon Banding dengan PT. Pert. (Persero) untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari tanggal 28 Februari 2008. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. Pert. (Persero) berupa: Faktur komersial/Debit Nota dan Memorandum internal Pertamina (dari Laboratory Section Head-Production Dumai kepada Ast. Man. Controler-Keuangan Pengolahan Reg.I) yang ditembuskan ke Pemohon Banding mengenai Biaya Analisis Water LBO Plant.
bahwa tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa penyerahan jasa terkait telah dilaksanakan sepenuhnya yang diverifikasi kedua belah pihak.
Hal ini sesuai dengan ketentuan article 4.2 Invoice and Paymentdalam Surat Perjanjian “Utilities and Infrastructure Service Agreement”, yang menyebutkan: (i) at the end of each monthly billing period, Supplier (PT. Pert. Persero) send Purchaser (Pemohon Banding) an invoice for utilities purchased during the billing month (each such period hereinafter shall be referred to as Billing Period) with supporting documents to evidence the quantity of theutilities purchased”.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. terkait Pekerjaan Jasa Analisa Sample bulan Februari s.d. April nilai sebesar USD 2,575.98 (pokok USD 2,341.80 dan PPN USD setara dengan Rp23.547.033,00 (pokok Rp21.406.394,00 Rp2.140.639,00). dari data copy Bukti transfer Bank Mandiritertulis angka pembayaran sebesar USD 2,529.14 namun dalam dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa Penelitian atas bukti fisik Faktur Pajak menunjukkan bahwa tidak terdapat pencoretan dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa PT. Pert. (Persero) telah menerbitkan Faktur Pajak terkait Pekerjaan Jasa Analisa Sampel bulan Februari s.d. April 2010 dengan nilai Pokok USD 2,341.80 dan nilai PPN USD 234.18 atau setara dengan nilai Pokok Rp21.406.394,00 dan nilai PPN Rp2.140.639,00.
bahwa Koreksi atas Pajak Masukan ini dipertahankan oleh Penelaah Keberatan dengan alasan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajaknya dimana tidak terdapat pencoretan kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. Pert. (Persero), Bukti Transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian “Utilities and Infrastructure Service Agreement” antara Pemohon Banding dengan PT. Pert. (Persero) untuk jangka waktu20 tahun terhitung dari tanggal 28Februari 2008.
Pemohon Banding pun telah memberikan dokumen eksternal dari PT. Pert. (Persero) berupa: Fotokopi Faktur Pajak, Faktur Komersial/Debit Nota dan Memorandum internal Pertamina (dari Laboratory Section Head-Production Dumai kepada Ast. Man. Controler-Keuangan Pengolahan Reg.I) yang ditembuskan ke Pemohon Banding mengenai Biaya Analisis Water LBO Plant.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Pert. sebesar Rp2.140.639,00.
bahwa berkaitan dengan alasan Koreksi Terbanding bahwa Bukti Fisik FP tidak terdapat pencoretan dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa kesalahan pengisian faktur pajak dikarenakan bagian Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka /Termijn tidak dicoret bukan semata-mata kesalahan Pemohon Banding, tetapi merupakan kesalahan Pengusaha Kena Pajak Penjual selaku Penerbit Faktur PajakPemohon Banding tidak dapat dibebani kesalahan pihak lain (Penerbit Faktur Pajak) dan kesalahan tersebut.
bahwa Majelis berpendapat tidak adanya pencoretan dalam kolom Harga Jual/Penggantian /Uang Muka/Termin Fisik Faktur Pajak tersebut tidak menyebabkan Pemohon Banding kehilangan hak untuk mengkreditkan sebagai Pajak Masukan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa Pemohon banding telah membayarkan PPN tersebut melalui Penjual sesuai mekanisme PK-PM dalam PPN.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Pert. sebesar Rp2.140.639,00 dengan Bukti Pendukung antara lain Slip/Bukti Tarnsfer Bank Mandiri, Payment Voucher, Payment Request Form, dan Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD 2,575.98 (pokok USD 2,341.80 dan PPN USD 234.18) atau setara dengan Rp23.547.033,00 (pokok Rp21.406.394,00 + PPN Rp2.140.639,00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Pert. Sebesar Rp.2.140.639,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. Pert. sebesar Rp.2.140.639,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Pert. Sebesar Rp.2.140.639,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding telah berupaya mencari dokumen Joint Inspection yang merupakan dokumen pendukung verifikasi atas suatu pekerjaan/penyerahan JKP yang telah selesai dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pemohon Banding telah melakukan crosscheck kepada Tim Internal pihak Pemohon Banding, namun sampai selesainya proses uji bukti sesuai yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim dokumen Joint Inspection tersebut belum dapat Pemohon Banding temukan. Namun demikian, Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT. Pert. (Persero).terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan,dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD2,529.14,Kami meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut.
Sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. Pert. (Persero);
berpendapat bahwa meskipun Bukti Fisik Faktur Pajak menunjukkan bahwa tidak terdapat pencoretan dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Namun, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan pengisian faktur pajak dikarenakan bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak dicoret bukan semata – mata kesalahan Pemohon Banding, namun merupakan kesalahan Pengusaha Kena Pajak Penjual selaku Penerbit Faktur Pajak;sebagai bahan acuan atas kasus yang sama mengenai tidak dicoretnya Faktur Pajak. Majelis tertentu pernah memberikan membatalkan koreksi PPN ini pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.38133/PP/M.XI/16/2012.Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding;Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2299/WPJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00016/407/10/081/12 tanggal 25 April 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,Haryono,
Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200