Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52127/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52127/PP/M.XVIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52127/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 3.627.570.241,00, terdiri dari:
Koreksi Penyerahan Ekspor Rp. 1.744.677.702,00
Koreksi Penyerahan Lokal Rp. 1.882.892.539,00
( Koreksi karena equalisasi dengan PPh Badan )
Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 13.073.262,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 3.627.570.241,00, terdiri dari:
Koreksi Penyerahan Ekspor Rp. 1.744.677.702,00
Koreksi Penyerahan Lokal Rp. 1.882.892.539,00
( Koreksi karena equalisasi dengan PPh Badan )
Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 13.073.262,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai hasil penelitian keberatan PPh Badan di atas, yang tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha USD. 7,032,586.00, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.882.892.539,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 terdiri dari :
bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada Ikhtisar Pembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD. 983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadi sengketa adalah sebesar USD. 5,579,504.00;
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi penjualan sebesar USD. 5,579,504.00 tersebut terdiri dari :
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa PEB, B/L, Invoice, Packing List. Dari bukti-bukti tersebut, jenis barang yang diekspor adalah “empty portable tank“.Bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tangki tersebut merupakan re-ekspor tangki kepada pihak lain di luar negeri atas impor bahan kimia yang setelah wadah (tangki) nya kosong, dikembalikan lagi kepada pihak di luar negeri tersebut.
Bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti terjadinya impor atas tangki yang menurut Pemohon Banding di re-ekspor tersebut dan tidak menunjukkan pencatatan atas impor maupun ekspor tangki tersebut, sehingga tidak dapat ditelusuri dan diyakini bahwa penjualan ekspor tersebut merupakan re-ekspor atas tangki sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding.
Bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya salah tulis/ketik Nomor PEB di SPT Masa PPN, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti adanya pembetulan atas salah ketik tersebut.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya retur kepada PT. SMI, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun, sehingga tidak dapat diyakini adanya retur tersebut.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai penjualan ke PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai ekspor, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi.
bahwa sampai saat ini belum ada ralat jawaban dari KPP terkait sehingga Terbanding belum dapat meyakini bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP penjual memang sudah disetor ke kas Negara.
bahwa sampai saat ini belum ada ralat jawaban dari KPP terkait sehingga Terbanding belum dapat meyakini bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP penjual memang sudah disetor ke kas Negara.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP ekspor, karena menurut Pemohon Banding semua ekspor untuk tahun 2009 sudah Pemohon Banding laporkan. Begitu pula koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding tidak setuju, karena menurut Pemohon Banding semua penyerahan lokal Pemohon Banding sudah pungut PPN. Begitu pula bila benar Pemeriksa melakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualan scrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas OtherIncome Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebut merupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;
Menurut General Ledger: Penjualan USD927,982,411.00
bahwa berdasarkan Surat Sanggahan atas PHP yang disampaikan dan berdasarkan Rekapitulasi Penjualan Ekspor adalah sebesar USD. 266,587,440.00.
bahwa kemudian atas koreksi ekspor sebesar UED. 847,508.00 yang diterima oleh Wajib Pajak, sehingga Ekspor menurut Wajib Pajak setelah Surat Sanggahan atas PHP, dan berdasarkan Ikhtisar Pembahasan Akhir adalah: USD266,587,440.00 + USD847,508.00 = USD267,434,949.00.
bahwa penjualan ekspor menurut GL adalah sebesar USD. 266,451,405.00 sedangkan menurut rekapitulasi adalah USD267,434,949.00. Selisih sebesar USD983,544.00 sudah disetujui oleh Wajib Pajak di Ikhtisar Pembahasan Akhir, sedangkan jumlah ekspor menurut Pemeriksa setelah Pembahasan Akhir USD273,014,452.00, sehingga koreksi yang menjadi sengketa adalah USD273,014,452.00 – USD267,434,949.00 = USD5,579,503.00 yang terdiri dari:
Bahwa penjelasan koreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai:
Bahwa berdasarkan perincian yang diberikan oleh Pemeriksa bahwa perincian adalah sebagaimana tercantum dalam Rekapitulasi Koreksi yang berasal dari Ekspor, dan setelah dijumlah seharusnya jumlahnya adalah USD1,549,833.00, Terjadi selisih sebesar USD841,603.00 yang belum dijelaskan.
bahwa oleh karena itu koreksi adalah sebesar USD1,549,833.00 dan pada waktu uji bukti telah disampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa adapun untuk Re-Ekspor dapat kami jelaskan bahwa PT. ChA melakukan Import dari Akzo Novel Chemicals, Univation Technologies, Shanghi Leader Catalyst, Roehlig & Co., GMBH & Co KG, dan beberapa supplier lainnya.
bahwa pada waktu import barang tersebut dikemas dalam kemasan drum atau lainnya, dan dibayar oleh PT. ChA adalah isi dari product yang di import tersebut. Kemudian PT. ChA harus mengembalikan kemasan (berupa drum atau lainnya) kepada Supplier tersebut di luar negeri.
bahwa pada waktu mengirim kemasan tersebut, maka pihak Bea dan Cukai meminta agar diberikan harga dari kemasan tersebut, sehingga dapat dibuatkan dokumen PEB sebagai syarat untuk mmengirim kemasan tersebut, karena Bea dan Cukai menganggap ini adalah proses eksport.
Untuk itu Pemohon Banding mengambil contoh atas import “ Product TEAL “ dari Akzo Nobel pada tanggal 5 Pebruari 2009 dan product tersebut di TANK yang dimiliki oleh Akzonobel yaitu C-1980. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2009, PT. ChA melakukan Re-Export atas tank C-1980 dengan NO. PEB 351989.
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.13.073.262,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi jawabannya ”Tidak Ada”.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi di atas, karena menurut Pemohon Banding semua PPN tersebut telah Pemohon Banding lunasi kepada penerbit Faktur Pajak dan ini tercermin dari arus uang laporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding juga tidak mengetahui perincian dari supplier/penerbit Faktur Pajak mana saja yang jawabannya ”Tidak Ada”.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.3.627.570.241,00, terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009 (yang juga diajukan Banding bersama dengan sengketa PPN) sebesar USD.7,032,585.00 yang terdiri dari:
(untuk pembukuan PPh Badan, Pemohon Banding menggunakan mata uang USD.sedangkan di dalam Laporan SPT PPN menggunakan Rupiah).
bahwa koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD. 6,563,047.00 didistribusikan ke masing-masing masa pajak terjadinya ekspor yang bersangkutan, sedangkan untuk Penjualan Lokal sebesar USD. 469,538.00 dibagi secara prorata dalam 12 bulan sehingga menghasilkan koreksi Penjualan Lokal setiap Masa Pajaknya =Rp1.882.892.539,00.
bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada para pihak, apakah sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam setiap masa pajak tahun 2009 tersebut terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, para pihak menyatakan benar bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk setiap masa pajak tahun 2009 terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009. Atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidak dibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009.
bahwa dari hasil pemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yang terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 yang terdiri dari :
dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal berikut:
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa koreksi yang berasal dari sisi debit perkiraan 32121199 sebesar USD.3,188,068.00 terdiri atas:
Untuk Penjualan Lokal:
bahwa untuk sengketa PPN, Pemohon Banding juga menyampaikan kepada Majelis:
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemeriksa menggunakan data yang diberikan Pemohon Banding saat memberikan sanggahan sehingga didapatkan jumlah koreksi peredaran usaha sebesar US$ 7,032,586 dengan perincian sebagai berikut: bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha sebesar US$7,032,586 Pemohon Banding hanya memberikan data berupa general ledger maupun trial balance serta lima buah dokumen ekspor terkait dengan pencatatan ekspor Pemohon Banding nomor 19, 178, 193, 294 dan 262. Sebagian dokumen ekspor yang diberikan belum dapat membuktikan bahwa koreksi atas penjualan ekspor dan lokal tersebut tidak benar. Tidak tersedianya datadatapendukung yang lengkap tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga tim peneliti keberatan mengusulkan untuk menolak keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar US$7,032,586 tersebut.
bahwa terdapat perbedaan jumlah koreksi sebelum dan sesudah closing dengan Pemeriksa disebabkan karena terdapat data yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat menyampaikan sanggahan. Terkait dengan koreksi ekspor berdasar data Intranet Bea Cukai Pemeriksa menyetujui sebagian sanggahan Pemohon Banding, namun masih terdapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa.
bahwa terkait dengan koreksi atas Sales Other by Product, koreksi dilakukan karena terdapat beberapa jurnal penyesuaian yang tidak ada jurnal pembalik yang tidak dapat diakui sebagai pengurang sales karena tidak ada dokumen pendukungnya.
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa beberapa kali mengirimkan surat peminjaman data/dokumen yaitu pada tanggal 24 Agustus 2010, 2 September 2010 (PeringatanI), 21 September 2010 (Peringatan II) dan setelah peringatan kedua, Pemohon Banding memberikan data/dokumen dalam 5 (lima) kali penyerahan yaitu dimulai dengan 24 September 2010 dan yang terakhir pada 24 Maret 2011.
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti diketahui:
bahwa jenis barang yang di ekspor adalah “empty portable tank“
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tersebut merupakan re-ekspor tangki kepada pihak lain di luar negeri atas impor bahan kimia yang setelah wadah (tangki) nya kosong, dikembalikan kepada pihak di luar negeri, karena yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah isi tangkinya (bahan kimia), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti impor atas tangki yang di re-ekspor tersebut dan tidak menunjukkan pencatatan atas impor dan ekspor tangki tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat salah tulis/salah ketik Nomor PEB di SPT Masa PPN, namun di dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya pembetulan atas kesalahantulis/kesalahan ketik tersebut;Bahwa menurut Pemohon Banding atas Sales Other by Product sebesar USD.3,188,068.00 berasal dari adanya jurnal reversing entries dan retur PFO dari PT. SMI namun dalam proses uji bukti tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung apapun.bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari adanya retur ke PT. SMI dan penjualan kepada PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai ekspor, dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun.
bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat:
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1174/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00521/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00005/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1174/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00521/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00005/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,|
Drs. Subandi, Ak., MM: sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,|
Drs. Subandi, Ak., MM: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.52127/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM: sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM: sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
