Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52006/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52006/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa atas Surat Ketetapan Kurang Bayar P ajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/10/805/12 tanggal 26 April 2012 untuk Masa Pajak April 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/WPJ.15/KP.02/2012 tanggal 13 Juni 2012 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 020/LBK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-559/WPJ.15/2013 tanggal 26 Juni 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-559/WPJ.15/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan Surat Banding Nomor 004/LBK/IX/2013 tanggal 01 September 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tecantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Makassar Selatan Nomor Lap-081/WPJ.15/KP.0205/2012 tanggal 25 April 2012 dapat diketahui bahwa menurut Pemeriksa terdapat koreksi atas penyerahan yang tidak dilaporkan untuk Masa Pajak April 2010 sebesar Rp183.108.700,00 berdasarkan adanya transaksi penerimaan bonus/insentif penjualan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa karena semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan SKPKB tersebut telah terlapor di SPT Masa PPN maupun di SPT Tahunan tahun 2010;
bahwa berdasarkan hal tersebut maka:
  1. Jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB PPN No 00026/207/10/805/12 sebesar Rp26.733.870,00;
  2. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor 004/LBK/III/2014 tanggal 1 Maret 2014 yang diterima sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 20014 (cap pos tanggal 18 Maret 2014) perihal Pencabutan Banding atas Sengketa Pajak Nomor XXXXX, dalam surat tersebut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan mencabut banding;
bahwa Majelis pada persidangan tanggal 25 Maret 2014 menyampaikan kepada Terbanding perihal pencabutan banding oleh Pemohon Banding dan menanyakan persetujuan Terbanding atas pencabutan banding tersebut;
bahwa Terbanding pada persidangan tanggal 25 Maret 2014 tersebut menyatakan mohon penundaan sidang untuk mempelajari pencabutan banding tersebut;
bahwa pada persidangan tanggal 1 April 2014 Majelis menanyakan kembali kepada Terbanding tentang persetujuan Terbanding tentang pencabutan banding tersebut dan dijawab oleh Terbanding menyerahkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak menyatakan menolak pencabutan banding oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan Terbanding menyetujui pencabutan banding tersebut;
bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
ayat (1)”Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”
ayat (2)”Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
  1. penetapaan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;
ayat (3)”Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas maka atas pencabutan banding yang diajukan dalam persidangan harus disetujui oleh Terbanding dan selanjutnya dihapus dari daftar sengketa;
bahwa atas pencabutan banding tersebut Terbanding secara implisit telah menyetujui, sehingga Majelis berkesimpulan pencabutan banding oleh Pemohon Banding diterima dan banding tersebut dinyatakan dihapus dari daftar sengketa;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan banding banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-559/WPJ.15/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/10/805/12 Masa Pajak April 2010 tanggal 26 April 2012 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/WPJ.15/KP.02/2012 tanggal 13 Juni 2012, PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 oleh Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200