Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51983/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51983/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp45.402.018,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.402.018,00 diusulkan tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian gudang sebesar Rp227.010.091,00 tidak dibiayakan hal tersebut dapat dilihat pada Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp45.402.018,00;
bahwa Terbanding secara formal mempermasalahkan surat permohonan banding Pemohon Banding dengan menyatakan surat permohonan banding Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa secara material Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai a quo dengan dalil yang berbeda-beda pada tingkat pemeriksaan dan pada tingkat keberatan dan banding bahwa pada tingkat pemeriksaan, Terbanding mendalilkan bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa pada tingkat keberatan dan banding Terbanding mendalilkan bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Majelis selanjutnya dalam banding ini, hanya memeriksa dalil yang menjadi dasar koreksi material Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 yang dilakukan Terbanding yaitu Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 45.402.018,00 karena Pajak Masukan a quo tidak dibiayakan pada Pajak Penghasilan Badan bahwa dengan demikian Pajak Masukan memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 (SPT Tahunan PPh Badan 2010) yang dilakukan Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2011 bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp45.402.018,00 tidak dibiayakan, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai & PPnBM Masa Pajak Oktober 2010;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa pada sidang pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 berdasarkan Berita Acara Sidanag Nomor: BAS-0495/SP/Pg.24/2013, Majelis telah memeriksa syarat formal yang dipermasalahkan Terbanding yaitu Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal yang dipermasalahkan Terbanding a quo dan Terbanding telah menyetujuinya untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan materi;
bahwa beradasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;
bahwa dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) a quo disebutkan bahwa Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan banding di Jakarta pada hari Rabu tanggal tanggal 16 Oktober 2013 berdasarkan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Nomor: BAS- 0613/SP/Pg.24/2013 bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 45.402.018,00 atas pembelian gedung dikoreksi Terbanding karena selain dikreditkan juga dibiayakan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2010;
bahwa menurut Terbanding, walapun Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 yaitu dengan mengeluarkan Pajak Masukan a quo sebagai biaya namun Terbanding tetap tidak mengakuinya dengan alasan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2010 dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan dan Pemohon Banding tidak memenuhi klausal pembetulan atas kemauan sendiri;
bahwa pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 a quo menurut Terbanding semata-mata dilakukan Pemohon Banding hanya untuk menghindari sanksi atas kesalahannya yang telah ditemukan pada saat pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SPHP yang disampaikan pada tanggal 20 September 2011;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan banding di Jakarta pada hari Rabu tanggal tanggal 6 November 2013 berdasarkan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Nomor: BAS-0670/SP/Pg.24/2013 bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 masih bisa dilakukan pembetulan karena yang diperiksa adalah Pajak Pertambahan Nilai bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2010 a quo adalah atas kemauan sendiri tidak ada yang memaksa dan Terbanding sudah menerima pembetulannya pada tanggal 26 September 2011 bahwa pemeriksaan Terbanding dilakukan pada tanggal 30 Maret 2011 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan Terbanding pada tanggal 21 Oktober 2011;
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan Nomor: LAP- 221/WPJ.20/KP.0305/2001 tanggal 20 Oktober 2011 terbukti
bahwa pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya pemeriksaan atas 1 (satu) jenis pajak (single tax) yaitu pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 yang telah dilaporkan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak a quo terbukti Terbanding tidak melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010;
bahwa Majelis berpendapat, walaupun Terbanding telah melakukan tindakan pemeriksaan atas 1 (satu) jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding masih berhak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 sebagaimana didalilkan Terbanding dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 tidak sesuai dengan klausal pembetulan atas kemauan sendiri bahwa pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 a quo semata-mata dilakukan Pemohon Banding hanya untuk menghindari sanksi atas kesalahannya, Majelis berpendapat bahwa pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 adalah hak Pemohon Banding yang diberikan berdasarkan Undang-undang bahwa tidak ada ukuran yang dapat dijadikan acuan apakah pembetulan a quo atas kemauan sendiri atau tidak atau hanya semata-mata untuk menghindari sanksi perpajakan atas kesalahannya;
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 (normal) dan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 terbukti bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.45.402.018,00 sudah tidak dikapitalisasi dan dibiayakan Pemohon Banding dalam Pajak Penghasilan badannya melalui pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 yang dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 26 September 2011;
bahwa dari bukti berupa undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: S- 129/WPJ.20/KP.0305/2011 28 September 2011 dan tanda terima pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2010 yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2011, Majelis berpendapat bahwa seharusnya Terbanding masih dapat melakukan penyesuaian hasil pemeriksaannnya apabila dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan a quo adalah Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapaka kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 namun hal tersebut tidak dapat dilakukan Terbanding karena dasar hukum yang digunakan tidak konsiten karena berbeda pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan dan banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp45.402.018,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktiandi dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-15/WPJ.20/2013 tanggal 4 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00023/207/10/003/11 tanggal 21 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama PT XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00289/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200