Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54264/PP/M.VII.A/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54264/PP/M.VII.A/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54264/PP/M.VII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif bea masuk;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Dalam ketentuan 7 (tujuh) huruf (d) (Revised OCP – ACFA) bahwa uraian jumlah dan berat product, tanda dan nomor package sebagaimana diuraikan dalam surat Keputusan Penolakan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor Kep-6773/KPU.01/2013 tanggal 04November 2013 telah di penuhi dalam Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei2013 antara lain sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 sebagai berikut:
sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.119.003.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.119.003.000,00;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 Nopember 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 230/SSS/IMP/XI/13 tanggal 18 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 diidentifikasi sebagai Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 adalah Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 082/LD/EXIM/VII/13 tanggal 05 September2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 231447, tanggal 11 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor SKXT-010 tanggal 10 April2013 diketahui Penerbitnya adalah Shenzhen Kai Xiang Tong Im & Ek Co., Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor COAU7080049550 tanggal 16 Mei 2013 diketahui Shipper nya: Shenzhen Kai Xiang Tong Im & Ek Co., Ltd, dan barang diangkut dengan Kapal Sui Gang, Port of Loading: Ningbo, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC44100032 tanggal30 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenzhen Kai Xiang Tong Im & Ek Co., Ltd;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-2869/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, diketahui isinya adalah “Does not fulfil the provision of rule 12 Annex 3 Rules of Origin ASEAN – China FTA Operational Certification Procedures (OCP) or rule 4 and 5 Overleaf notes; Does not meet the requirement Rule 7 Attachment A Revised OCP for the RoO of ACFTA;
bahwa dalam persidangan tanggal 08 Juli 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 47000013526 tanggal 23 Agustus 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13470ZC44100032 menyatakan :
“For verification, we made an investigation with the exporter, ascertaining that the goods described in coloumn 7 were all manufactured in China. During the production, all the materials used were wholly obtained in China. The goods described in the certificate is in accordance with that in the invoice and BL. Therfore, the product fulfill the origin criteria “WO” in accordabce with Paragraph (j) of Rule 3 in Rules of Origin, Rule 7 of OCP and Rule 4 of overleaf notes for the ACFTA”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010705/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 Nopember 2013 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang,
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, sebagai berikut:
dengan tarif bea masuk berdasarkan nomor urut 5133=0%, 4887=0%, 4874=15%, 4875=15% dan 5133=0% Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 Nopember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 yaitu Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 Nopember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 yaitu Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif sebagai berikut:
|
pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
BM
|
|
1
|
BRASIERE
|
6212.10.90.00
|
0% (ACFTA)
|
|
2
|
LADIES PANTY
|
6108.21.00.00
|
0% (ACFTA)
|
|
3
|
MENS PANTY
|
6107.11.00.00
|
15% (ACFTA)
|
|
4
|
BOYS PANTY
|
6107.12.00.00
|
15% (ACFTA)
|
|
5
|
VEST
|
6212.10.90.00
|
0% (ACFTA)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dan persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2014, oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
