Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54264/PP/M.VII.A/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54264/PP/M.VII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif bea masuk;
Menurut Terbanding
:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
  2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA);
  3. bahwa penelitian terhadap uraian masalah sesuai risalah Pejabat KPU BC adalah:
    1. a. bahwa Importir merupakan importir umum dengan PIB mendapat status jalur HIJAU (MH);
    2. b. bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada OperationalCertification Procedure (OCP) ASEAN-China Free Trade Area;
  4. 4. bahwa Penelitian Pemenuhan ketentuan Fasilitas ACFTA;
    1. bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
Dokumen
Tanggal
Keterangan
PIB
231447
11 Juni 2013
Pemasok : SHENZHEN KAI XIANG TONG IMP & EXPORT CO., LTD
Form E : E13470ZC44100032’tgl 30 Mei 2013
Invoice! PL
SKXT-
010
10 April 2013
Suplier : SHENZHEN KAI XIANG TONG IMP & EXPORT CO., LTD
Barang terdiri dari 5 Jenis barang tetapi
mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda.
B/L
COAU7
080049
550
16 Mei 2013
Shipper: SHENZHEN KAI XIANG TONG IMP & EXPORT CO., LTD
  1. bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB serta invoice/PL, diketahui bahwa barang yang diimpor barang terdiri dari 5 Jenis barang yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda;
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13470ZC44100032 tanggal 30Mei 2013, kedapatan:

  1. 5 bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:
“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right”

 

  1. bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:
    EACH ARTICLE MUST QUALIFY It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent
  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan :
    Huruf E angka 3.d : Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi) kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form E dan/atau negara intermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate;
  3. bawa dari penelitian atas jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packing list adalah terdiri dari 5 Jenis barang yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada SKA FORM E nomor El 3470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masingmasing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (a), (e) dan Butir 4 Overleaf Notes;
  4. bahwa sehubungan Form E nomor E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013 tidak sesuai ketentuan ROO AC-FTA maka tarif preferential dalam rangka skema AC-FTA tidak dapat diberikan dan dikirimkan konfirmasi kepada pihak issuing authority, Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-2869/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
  1. bahwa Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013 yang dilampirkan dalam PIB Nomor : 231447 tanggal 11 Juni 2013 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, tentang penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) pada pasal 2 dan dinyatakan impor barang yang dilengkapi dengan keputusan surat keterangan asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  2. bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dari China dengan mempergunakan PIB sebagaimana PIB Nomor : 231447 tanggal 11 Juni 2013 dengan Fasilitas Preferenci Tarif Importase Asean China dengan Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Nei 2013.
Dalam ketentuan 7 (tujuh) huruf (d) (Revised OCP – ACFA) bahwa uraian jumlah dan berat product, tanda dan nomor package sebagaimana diuraikan dalam surat Keputusan Penolakan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor Kep-6773/KPU.01/2013 tanggal 04November 2013 telah di penuhi dalam Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei2013 antara lain sebagai berikut :
  1.  * Brassire (Desscription of Products), Kolom 7
    * 244 Package (Quality of Package) , Kolom 7
    * HS Code : 62.12.10, Kolom 7
    * 18251 Dozen (Quatity of Products), Kolom 9
    * USD 20441.12 (value of FOB from Products), Kolom 9
    * SKXT— 010 April 10, 2013 (invoice), Kolom 1
  2. b. * Lady’s Panty (Desscription of Products), Kolom 7
    * 57 Package (Quality of Package) , Kolom 7
    * HS Code : 6108.21, Kolom 7
    * 25575 Dozen (Quatity of Products), Kolom 9
    * USD 25063.50 (value of FOB from Products), Kolom 9* Dst
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
BM
Pos Tarif
BM
1
BRASIERE
6212.10.90.00
0% (ACFTA)
6212.10.90.00
15% (MFN)
2
LADIES PANTY
6108.21.00.00
0% (ACFTA)
6108.21.00.00
15% (MFN)
3
MENS PANTY
6107.11.00.00
0% (ACFTA)
6107.11.00.00
15% (MFN)
4
BOYS PANTY
6107.12.00.00
0% (ACFTA)
6107.12.00.00
15% (MFN)
5
VEST
6212.10.90.00
0% (ACFTA)
6212.10.90.00
15% (MFN)
sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.119.003.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.119.003.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 082/LD/EXIM/VII/13 tanggal 05 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 Nopember 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 230/SSS/IMP/XI/13 tanggal 18 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 diidentifikasi sebagai Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 adalah Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
Pos Tarif
1
BRASIERE
6212.10.90.00
6212.10.90.00
2
LADIES PANTY
6108.21.00.00
6108.21.00.00
3
MENS PANTY
6107.11.00.00
6107.11.00.00
4
BOYS PANTY
6107.12.00.00
6107.12.00.00
5
VEST
6212.10.90.00
6212.10.90.00
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
Menurut Terbanding
:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
  2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA);
  3. bahwa penelitian terhadap uraian masalah sesuai risalah Pejabat KPU BC adalah:
    1. bahwa Importir merupakan importir umum dengan PIB mendapat status jalur HIJAU (MH);
    2. bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada OperationalCertification Procedure (OCP) ASEAN-China Free Trade Area;
  4. bahwa Penelitian Pemenuhan ketentuan Fasilitas ACFTA;
    1. bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
Dokumen
Tanggal
KeMrangan
PIB
231447
11 Juni 2013
Pemasok : SHENZHEN KAI XIANG TONG IMP & EXPORT CO., LTD
Form E : E13470ZC44100032’tgl 30 Mei 2013
Invoice/PL
SKXT-010
10 April 2013
Suplier : SHENZHEN KAI XIANG TONG IMP & EXPORT CO., LTD
Barang terdiri dari 5 Jenis barang tetapi
mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda.
B/L
COAU708
0049550
16 Mei 2013
Shipper: SHENZHEN KAI XIANG TONG IMP & EXPORT CO., LTD
  1. bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB serta invoice/PL, diketahui bahwa barang yang diimpor barang terdiri dari 5 Jenis barang yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda;
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013, kedapatan
  1. bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:
“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5.  Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right”

 

  1. bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa :
    EACH ARTICLE MUST QUALIFY It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent
  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan :
    Huruf E angka 3.d : Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi) kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form E dan/atau negara intermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate;
  3. bahwa dari penelitian atas jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packing list adalah terdiri dari 5 Jenis barang yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbeda-beda tetapi pada SKA FORM E nomor El 3470ZC44100032 tanggal 30 Mei2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masingmasing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (a), (e) dan Butir 4 Overleaf Notes;
  4. bahwa sehubungan Form E nomor E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013 tidak sesuai ketentuan ROO AC-FTA maka tarif preferential dalam rangka skema AC-FTA tidak dapat diberikan dan dikirimkan konfirmasi kepada pihak issuing authority, Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-2869/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
  1. bahwa Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013 yang dilampirkan dalam PIB Nomor : 231447 tanggal 11 Juni 2013 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, tentang penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) pada pasal 2 dan dinyatakan impor barang yang dilengkapi dengan keputusan surat keterangan asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  2. bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dari China dengan mempergunakan PIB sebagaimana PIB Nomor : 231447 tanggal 11 Juni 2013 dengan Fasilitas Preferenci Tarif Importase Asean China dengan Form E Nomor: E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013. Dalam ketentuan 7 (tujuh) huruf (d) (Revised OCP – ACFA) bahwa uraian jumlah dan berat product, tanda dan nomor package sebagaimana diuraikan dalam surat Keputusan Penolakan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor Kep-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 telah di penuhi dalam Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013 antara lain sebagai berikut :
    1. * Brassire (Desscription of Products), Kolom 7
      * 244 Package (Quality of Package) , Kolom 7
      * HS Code : 62.12.10, Kolom 7
      * 18251 Dozen (Quatity of Products), Kolom 9
      * USD 20441.12 (value of FOB from Products), Kolom 9
      * SKXT— 010 April 10, 2013 (invoice), Kolom 10b.
      * Lady’s Panty (Desscription of Products), Kolom 7* 57 Package (Quality of Package) , Kolom 7
      * HS Code : 6108.21, Kolom 7* 25575 Dozen (Quatity of Products), Kolom 9* USD 25063.50 (value of FOB from Products), Kolom 9
      * Dst
Menurut Majelis
:
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 082/LD/EXIM/VII/13 tanggal 05 September2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC44100032 tanggal 30 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 231447, tanggal 11 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
SKXT-010
10-04-2013
17
BL/AWB
COAU7080049550
16-05-2013
19
Fasilitas Impor
Surat
Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E13470ZC44100032
30-05-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor SKXT-010 tanggal 10 April2013 diketahui Penerbitnya adalah Shenzhen Kai Xiang Tong Im & Ek Co., Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor COAU7080049550 tanggal 16 Mei 2013 diketahui Shipper nya: Shenzhen Kai Xiang Tong Im & Ek Co., Ltd, dan barang diangkut dengan Kapal Sui Gang, Port of Loading: Ningbo, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC44100032 tanggal30 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenzhen Kai Xiang Tong Im & Ek Co., Ltd;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-2869/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah “Does not fulfil the provision of rule 12 Annex 3 Rules of Origin ASEAN – China FTA Operational Certification Procedures (OCP) or rule 4 and 5 Overleaf notes; Does not meet the requirement Rule 7 Attachment A Revised OCP for the RoO of ACFTA;
bahwa dalam persidangan tanggal 08 Juli 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 47000013526 tanggal 23 Agustus 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13470ZC44100032 menyatakan :
“For verification, we made an investigation with the exporter, ascertaining that the goods described in coloumn 7 were all manufactured in China. During the production, all the materials used were wholly obtained in China. The goods described in the certificate is in accordance with that in the invoice and BL. Therfore, the product fulfill the origin criteria “WO” in accordabce with Paragraph (j) of Rule 3 in Rules of Origin, Rule 7 of OCP and Rule 4 of overleaf notes for the ACFTA”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010705/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 Nopember 2013 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang,
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
Pos Tarif
1
BRASIERE
6212.10.90.00 0%
6212.10.90.00 0%
2
LADIES PANTY
6108.21.00.00 0%
6108.21.00.00 0%
3
MENS PANTY
6107.11.00.00 0%
6107.11.00.00 15%
4
BOYS PANTY
6107.12.00.00 0%
6107.12.00.00 15%
5
VEST
6212.10.90.00 0%
6212.10.90.00 0%
dengan tarif bea masuk berdasarkan nomor urut 5133=0%, 4887=0%, 4874=15%, 4875=15% dan 5133=0% Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6773/KPU.01/2013 tanggal 04 Nopember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 231447 tanggal 11 Juni 2013 yaitu Brasiere dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pos Tarif
BM
1
BRASIERE
6212.10.90.00
0% (ACFTA)
2
LADIES PANTY
6108.21.00.00
0% (ACFTA)
3
MENS PANTY
6107.11.00.00
15% (ACFTA)
4
BOYS PANTY
6107.12.00.00
15% (ACFTA)
5
VEST
6212.10.90.00
0% (ACFTA)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dan persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2014, oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200