Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54263/PP/M.VII.A/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54263/PP/M.VII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif bea masuk;
Menurut Terbanding
:
bahwa alasan Terbanding antara lain:
  1. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA).
  2. bahwa penelitian terhadap uraian masalah sesuai risalah Pejabat KPU BC adalah:
    1. bahwa Importir merupakan importir umum dengan kategori Very High Risk Importir
    2. PIB mendapat status jalur Merah (MH) dengan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan
    3. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan packing list
  1. bahwa berdasarkan penetapan tersebut di atas maka Form E yang dilampirkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik barang serta penetapan oleh pejabat bea dan cukai sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure (OCP) ASEAN-China Free Trade Area
  1. Penelitian Pemenuhan ketentuan Fasilitas ACFTA
    1. Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan
  1. bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa jenis barang yang diimpor yaitu One Lot of Iron Oval/Square Chafing Dish with Glass Cover 32 CM sejumlah 940 CT
  2. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat 2 jenis barang yang diimpor yaitu:
  • Rectangular Chafing dish Type W1X-CT32: 740 DZN
  • Round Chafing dish Type W1X-CR30: 200 DZN Jumlah barang: 940 DZN
  1. bahwa berdasarkan pada aplikasi CEISA diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan update uraian jenis barang menjadi One Lot of Iron Oval/Square Chafing Dish with Glass Cover 30 & 32 CM sejumlah 940 CT
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E13470ZC37200036 tanggal 17 Juni 2013 diketahui keterangan uraian jenis barang yang di lindungi oleh form E adalah jenis barang One Lot of Iron Oval/Square Chafing Dish with Glass Cover 32 CM sejumlah 940 CT, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas preferential tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)
  3. Berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa: “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that
    1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
    2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
    3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
    4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
    5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right”
    6. bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: “EACH ARTICLE MUST QUALIFY. It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”
    7. bahwa berdasarkan poin 5 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.’
  1. bahwa Berdasarkan Rule 18 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:
Rule 18
  1. The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
  1. bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada pihak issuing authority, Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-3378/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013,bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 250133 Tanggal 22 Juni 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding pesan adalah Chaffing Fish (Panci Pemanas) oval/square 32 cm.
bahwa menurut pengertian supplier/pabrik di China, oval adalah bulat dan square adalah persegi panjang. Sedangkan tb menyatakan pernyataan berbeda yaitu rectangular dan round Chaffing Dish. Jadi hal ini hanya perpebedaan persepsi dan tidak menggugurkan keabsahan Form E;
bahwa mengenai retroactive check kepada issuing authority di China, semula Pemohon Banding tidak mengetahui dan tidak perlu mengetahui karena dokumen Form E, yang Pemohon Banding lampirkan asli. Setelah Pemohon Banding mengetahui melalui KEP-5419/KPU.01/2013 Tanggal 09.09.2013 mengenai retroactive check, Pemohon Banding menanyakan kepada eksportir Pemohon Banding dan menurut eksportir Pemohon Banding, Shenzhen Entry-Exit Inspectio and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China sudah menjawabnya;
bahwa sebelum partai/Pemberitahuan Impor Barang ini Pemohon Banding impor pada supplier dan barang yang sama dan tidak ada masalah (Pemberitahuan Impor Barang/ Form E Pemohon Banding terima);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM, negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 250133 tanggal 22 Juni 2013 pada pos tarif 7323.99.9000 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 7323.99.9000 dengan tarif BM 15% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011208/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp22.730.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 250133 tanggal 22 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 250133 tanggal 22 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011208/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp22.730.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 178/RD/SSS/IMP/13/VII tanggal 16 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5419/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 230/SSS/IMP/XI/13 tanggal 30 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 250133 tanggal 22 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 250133 tanggal 22 Juni 2013 diidentifikasi sebagai One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM;
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 250133 tanggal 22 Juni 2013 adalah One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM, negara asal: China;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM;
Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa One Lot Of IronOval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7323.99.9000;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM diklasifikasi ke dalam pos tarif 7323.99.9000;
Menurut Terbanding
:
bahwa alasan Terbanding antara lain:
  1. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA).
  2. bahwa penelitian terhadap uraian masalah sesuai risalah Pejabat KPU BC adalah:
    1. bahwa Importir merupakan importir umum dengan kategori Very High Risk Importir
    2. PIB mendapat status jalur Merah (MH) dengan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan
    3. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan packing list
  1. bahwa berdasarkan penetapan tersebut di atas maka Form E yang dilampirkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik barang serta penetapan oleh pejabat bea dan cukai sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure (OCP) ASEAN-China Free Trade Area
  1. Penelitian Pemenuhan ketentuan Fasilitas ACFTA
    1. Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
  1. bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa jenis barang yang diimpor yaitu One Lot of Iron Oval/Square Chafing Dish with Glass Cover 32 CM sejumlah 940 CT
  2. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat 2 jenis barang yang diimpor yaitu:
  • Rectangular Chafing dish Type W1X-CT32: 740 DZN- Round Chafing dish Type W1X-CR30: 200 DZN Jumlah barang: 940 DZN
  1. bahwa berdasarkan pada aplikasi CEISA diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan update uraian jenis barang menjadi One Lot of Iron Oval/Square Chafing Dish with Glass Cover 30 & 32 CM sejumlah 940 CT
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E13470ZC37200036 tanggal 17Juni 2013 diketahui keterangan uraian jenis barang yang di lindungi oleh form E adalah jenis barang One Lot of Iron Oval/Square Chafing Dish with Glass Cover 32 CM sejumlah940 CT, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas preferential tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)
  3. Berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that
    1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
    2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
    3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
    4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
    5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right”
    6. bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:“EACH ARTICLE MUST QUALIFY. It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”
    7. bahwa berdasarkan poin 5 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.”
  1. bahwa Berdasarkan Rule 18 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:
Rule 18
  1. The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
  1. bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada pihak issuing authority, Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-3378/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013,
  2. bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 250133 Tanggal 22 Juni 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa barang yang Pemohon Banding pesan adalah Chaffing Fish (Panci Pemanas) oval/square 32 cm.bahwa menurut pengertian supplier/pabrik di China, oval adalah bulat dan square adalah persegi panjang. Sedangkan tb menyatakan pernyataan berbeda yaitu rectangular dan round Chaffing Dish. Jadi hal ini hanya perpebedaan persepsi dan tidak menggugurkan keabsahan Form E
  2. bahwa mengenai retroactive check kepada issuing authority di China, semula Pemohon Banding tidak mengetahui dan tidak perlu mengetahui karena dokumen Form E, yang Pemohon Banding lampirkan asli. Setelah Pemohon Banding mengetahui melalui KEP-5419/KPU.01/2013 Tanggal 09.09.2013 mengenai retroactive check, Pemohon Banding menanyakan kepada eksportir Pemohon Banding dan menurut eksportir Pemohon Banding, Shenzhen Entry-Exit Inspectio and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China sudah menjawabnya;
  3. bahwa sebelum partai/Pemberitahuan Impor Barang ini Pemohon Banding impor pada supplier dan barang yang sama dan tidak ada masalah (Pemberitahuan Impor Barang/ Form E Pemohon Banding terima);
Menurut Majelis
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 030/ASG/07/2013 tanggal 18 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor: E13470ZC37200036 tanggal 17 Juni 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 250133, tanggal 22 Juni 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
2013JHSSI-BT033
07-06-2013
17
BL/AWB
COAU70801652302
08-06-2013
19
Fasilitas Impor
Surat
Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E: E13470ZC37200036
17-06-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 2013JHSSI-BT033 tanggal 07 Juni 2013 diketahui Penerbitnya adalah Shenzhen Quanshunhui IM/EX Co., Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor COAU70801652302 tanggal 08 Juni 2013 diketahui Shipper nya: Shenzhen Quanshunhui IM/EX Co., Ltd., dan barang diangkut dengan Kapal Sheng Hang, Port of Loading: Shantou, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC37200036 tanggal 18 Juni 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenzhen Quanshunhui IM/EX Co., Ltd.;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-3378/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah “Does not fulfil the provision of rule 12 Annex 3 Rules of Origin ASEAN – China FTA Operational Certification Procedures (OCP) or rule 4 and 5 Overleaf notes; Does not meet the requirement Rule 7 Attachment A Revised OCP for the RoO of ACFTA;
bahwa dalam persidangan tanggal 01 Juli 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 47000013629 tanggal 26 September 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E13470ZC37200036 menyatakan:“For verification, we made an investigation with the exporter, ascertaining that the goods described in coloumn 7 were all manufactured in China. During the production, all the materials used were wholly obtained in China. The goods described in the certificate is in accordance with that in the invoice and BL. Therfore, the product fulfill the origin criteria “WO” in accordabce with Paragraph (j) of Rule 3 in Rules of Origin, Rule 7 of OCP and Rule 4 of overleaf notes for the ACFTA”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011208/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5419/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM, negara asal: China, masuk pada pos tarif 7323.99.9000 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 5204 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5419/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011208/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 250133 tanggal 22 Juni 2013 yaitu One Lot Of Iron Oval/Square Chafing Dish With Glass Cover 30 & 32 CM, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 7323.99.9000 dengan tarif bea masuk 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2014, oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200