Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54261/PP/M.VII.A/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54261/PP/M.VII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif Bea Masuk;
Menurut Terbanding
:
bahwa karena Form E nomor E131100308200022 tanggal 30 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 dan 5 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 363553 tanggal 11 September 2013 pos 1 s.d 10 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berhak mendapatkan preferensi pembebasan tarif bea masuk yang sudah diatur dalam ketentuan AC-FTA dan tidak terutang SPTNP atau NIHIL;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 363553, tanggal 11 September 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8414.30.90.00 (BM 0% ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi BM 5% MFN, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 101.879.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 363553, tanggal 11 September 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 363553, tanggal 11 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 101.879.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 193/HJSKE/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 20 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7303/KPU.01/2013, tanggal 15 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 201/HJSKE/XI/2013, tanggal 06 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 363553, tanggal 11 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
  1. Identifikasi Barang
    bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 363553, tanggal 11 September 2013 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China;
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China;
  1. Klasifikasi Pos Tarif
    bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sama yaitu pada pos tarif 8414.30.90.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas;
Menurut Terbanding
:
  1. bahwa keberatan atas penetapan tarif;
  2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
    1. Jenis barang : 10 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB
    2. Jumlah barang : 106 CS
    3. Negara Asal : China
    4. Nilai Pabean (CIF) : USD 121,841.90
    5. Supplier : BITZER REFRIGERATION TECHNOLOGY (CHINA)
  3. bahwa Risalah Penetapan Pejabat PFPD:
POS
NAMA BARANG
PEMBERITAHUAN
PENETAPAN
KLASIFIKASI
BM ACFTA
PPN
PPh 22
KLASIFIKASI
BM MFN
PPN
PPh
22
1
COMPRESSORS: 4EC-
4.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.9.0.00
5%
10%
2.5%
2
COMPRESSORS: 4DC-
5.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
3
COMPRESSORS: 4DC-
7.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5°/0
10%
2.5%
4
COMPRESSORS:
4PCS-10.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
5
COMPRESSORS: 4H-
25.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
6
COMPRESSORS: 4G-
20.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
7
COMPRESSORS:
4TCS-8.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
8
COMPRESSORS: 4G-
30.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
9
COMPRESSORS:
4NCS20.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
10
COMPRESSORS: 6F-
40.2
8414.30.90.00
0%
10%
2.5%
8414.30.90.00
5%
10%
2.5%
  1. 4. bahwa alasan dan Metode Penetapan:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), disebutkan bahwa:
  1. bahwa PIB mendapat jalur merah dengan menggunakan fasilitas ACFTA;
  2. bahwa importir melampirkan Form E nomor E131100308200022 tanggal 30 Agustus 2013;
  3. bahwa dari hasil pemeriksaan Form E tertulis hanya 1 item barang, sedangkan pada invoice maupun PIB terdapat 10 item barang yang berbeda tipe dan harga satuan @piece yang berbedabeda. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada article no.4 overleaf notes ACFTA, dimana jenis barang yang sama dengan tipe/ukuran/spek yang berbeda harus tetap diberitahukan/ditulis secara terinci pada kolom 7 Form E tersebut. Dst;

 

  1. bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA: Rp.101.879.000,00;
    bahwa alasan keberatan: berdasarkan surat keberatan yang diajukan Pemohon, disebutkan bahwa permohonan keberatan diajukan dengan alasan sebagaimana terdapat dalam surat nomor 193/HJSKE/IX/2013 tanggal 18 September 2013;
Penelitian Keberatan
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;
bahwa PFPD mengenakan tarif bea masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB nomor 363553 tanggal 11 September 2013 pos 1 s.d 10 karena tidak terpenuhinya ketentuan Form E pada Operational Certification Procedure (OCP) dan Overleaf Notes ASEAN- China FTA;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E131100308200022 tanggal 30 Agustus 2013, kedapatan bahwa dalam kolom 7 Form E tersebut, description of product adalah 106 cases of compressors dengan satu origin criteria yaitu “71.90%” sedangkan dalam PIB nomor 363553 tanggal 11 September 2013 kedapatan 10 jenis barang sebagaimana diuraikan dalam Lembar Lanjutan PIB tersebut;
bahwa berdasarkan PIB nomor 363553 tanggal 11 September 2013, kedapatan compressors dengan 10 tipe yang berbeda sebagaimana terdapat dalam Lembar Lanjutan PIB tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap commercial invoice nomor 10527461 tanggal 12 Agustus 2013 dan packing list nomor 10527461 tanggal 12 Agustus 2013, kedapatan compressors dengan 10 tipe yang berbeda;
bahwa berdasarkan Order Confirmation yang diterbitkan oleh Bitzer Refrigeration Technology (China) Co., Ltd. dengan Reference No.QUOT.30032003 tanggal 21 Juni 2013, kedapatan 10 item barang yang berbeda;
bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan dalam Rule 7(a): “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory“;
bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan dalam Rule 7(d): “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,- carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that : Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported“;
bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan dalam Rule 7(e): “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own rightz (For the purposes of Rule 7(e), the number of multiple items declared on each Certificate of Origin (Form E) shall not exceed twenty (20) items)”
bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan dalam Rule 9: “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8“;
bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan dalam Rule 17(c): “For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E). Rule 18(a)(ii) may be applied to the problematic items“;
bahwa berdasarkan angka 4 overleaf notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan bahwa:”EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent“;
bahwa berdasarkan angka 5 overleaf notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan bahwa: “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified“;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 butir 6.H, disebutkan bahwa :”Ketentuan mengenai penelitian SKA tetap berpedoman pada SE-05/BC/2010 dan SE-16/BC/2010 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini“;
bahwa dalam rangka penelitian Form E terkait keraguan kolom 7 dan kolom 8 Form E tersebut, telah dilakukan permintaan konfirmasi (retroactive check) melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-4808/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 kepada Beijing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, namun sampai dengan dibuatnya Keputusan, jawaban atau tanggapan atas konfirmasi tersebut belum diterima;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Form E nomor E131100308200022 tanggal 30 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 dan 5 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 363553 tanggal 11 September 2013 pos 1 s.d 10 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
  1. bahwa SPNTP tersebut tidak benar, karena ketentuan untuk mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sudah terpenuhi;
  2. bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding No. KEP.7303/KPU.01/2013 yang diterbitkan tanggal 15 November 2013 karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  3. bahwa penelitian terhadap dokumen Form-E (nomor E131100308200022 tanggal 30 Agustus 2013) yang menyatakan Description Of Product adalah “106 Cases of Compressors” sementara di Commercial Invoice (nomor 10527461) kedapatan 10 jenis compresor dengan tipe berbeda (tidak dirincikan menjadi “106 cases compressors”) ini adalah alasan yang lemah untuk menolak keabsahan dari Form-E tersebut;
  4. bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai seperti yang tertera pada invoice;
  5. bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi to rebut telah akurat dan benar, sehingga tidak seharusnya diterbitkan 015329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17-09-2013;
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berhak mendapatkan preferensi pembebasan tarif bea masuk yang sudah diatur dalam ketentuan AC-FTA dan tidak terutang SPTNP atau NIHIL;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
  1. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
    1. a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
    2. b. … dst. …
  2. Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
    Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
    “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
    Huruf a
    “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :
  1. “ ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
  2. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
  3. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 363553 tanggal 11 September 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
tanggal
Keterangan
15
Invoice
10527461
12-08-2013
17
BL/AWB
800300029271
22-08-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
Certificate of Origin
E131100308200022
30-08-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor 10527461 tanggal 12 Agustus 2013 diketahui Penerbitnya adalah Bitzer Refrigeration Technology (China) Co., Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 800300029271 tanggal 22 Agustus 2013, dengan menyebut nama Shipper: Bitzer Refrigeration Technology (China) Co., Ltd. dan barang diangkut dengan kapal Bu Yi He 133S, dan Port of Loading: Tianjinxingang, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E131100308200022 tanggal 30 Agustus 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Bitzer Refrigeration Technology (China) Co., Ltd.menyebut uraian barang : “COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang)” ;
bahwa di dalam persidangan tanggal 01 Juli 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi;
berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Beijing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di No. 6, Tianshuiyuanjie, Cgaoyang District, Beijing, P.R. China, Nomor 1100001342 tanggal 21 November 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E131100308200022yaitu “ We confirm that te information of the certificate No. E131100308200022 is correct”;
bahwa berdasarkan butir 6898 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK. 011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8414.30.90.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0% ACFTA ;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-015329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7303/KPU.01/2013, tanggal 15 November2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk dalam pos tarif 8414.30.90.00 dengan tarif bea masuk 0% ACFTA ;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7303/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 363553 tanggal 11 September 2013 yaitu COMPRESSORS: 4EC-4.2 dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8414.30.90.00 dengan tarif bea masuk 0% ACFTA ;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200