Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54259/PP/M.VII.A/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54259/PP/M.VII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pengenaan dan perhitungan bea keluar;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan KUM-HS catatan 1 menyebutkan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
Menurut Pemohon
bahwa alasan penetapan kembali ini karena :a. Pemohon Banding mengekspor Distilled Top palm Kernel Fatty Acid  Palmata1202 Packing in Isotank dengan post tarif diberitahukan 3823.19.9000 dengan tarif bea keluar sebesar 0%;b. Berdasarkan hasil penelitian ulang kedapatan barang yang diekspor adalah Distilled Top palm Kernel Fatty Acid – Palmata 1202 Packing in Isotank dengan post tarif seharusnya adalah 3823.19.9000 dengan tarif bea keluar sebesar 8%;c. Berdasarkan surat Badan Pemeriksaan Keuangan RI nomor :03/KINEKS.06/07/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang penyampaian konsep temuan pemeriksaan atas kinerja pelayanan ekspor yang dikenakan bea keluar pada Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan;
(Tertera dalam “Menimbang” dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP-189/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 )
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 295,63 MT Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid  Palmata 1202, Pos Tarif 3823.19.9000, dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 056562 tanggal 29 Desember 2011 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan, pelabuhan tujuan BRSSA, Salvador;
bahwa atas ekspor 295,63 MT Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid  Palmata 1202 tersebut, Pemohon Banding memberitahukan Tarif Bea Keluar 0% dan Bea Keluar Rp. 0,00
bahwa sesuai penjelasan Terbanding didalam Surat Uraian Banding Nomor SR-724/BC.8/ 2013 Tanggal 18 Desember 2013: Identifikasi Barangü Bahwa Pemohon mengekspor barang berupa Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid  Palmata 1202yang diberitahukan dengan PEB 056562, dengan pemberitahuan sebagai berikut :
a.
Jenis barang :
Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid – Palmata 1202
b.
Pos Tarif/HS :
2915.70.1000
c.
Jumlah :
29,563 MT
d.
Tarif Bea Keluar :
0%
Bahwa berdasarkan identifikasi barang sesuai dengan uraian barang pada PEB 056562, dan dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pemberitahuan disimpulkan Barang Ekspor pada PEB 056562 diidentifikasikan sebagai Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid – Palmata 1202.
Klasifikasi Barang
Bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk jenis barang Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid  Palmata 1202 yang diberitahukan pada PEB nomor 056562 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3823.19.9000;
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK-128), kolom 7 Lampiran I, Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Kelompok III, Nomor urut 9, untuk barang dengan HS Code 3823.19.9000 dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 8 %.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2696/KM.4/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, Lampiran I diketahui bahwa harga ekspor barang yang berlaku atas barang yang diberitahukan Pemohon dalam PEB 056562 tanggal 29 Desember 2011, seharusnya adalah sebesar US$ 838/MT.
Terbanding melakukan penetapan kembali Bea Keluar terhadap PEB 056563 sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-189/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah
Harga Ekspor
Tarif BK
Kurs
Kekurangan Bea Keluar
295,63 MT
USD 838/MT
8%
Rp. 9.069,00
Rp. 179.738.830,00
1. Dasar Hukum:
bahwa menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dinyatakan : “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
bahwa menurut angka 15a dinyatakan : “Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang- undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.”
bahwa mengenai pungutan bea keluar atas barang yang diekspor, Pasal 2A Undang-Undang tersebut yang menyatakan :
“(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
(2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
  1. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
  2. melindungi kelestarian sumber daya alam;
  3. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; ataud) menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
bahwa selanjutnya, Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang tersebut menyatakan ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2A ayat (3) tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan : “Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa ketentuan pelaksanaan dari pengenaan bea keluar ini diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, sebagai berikut : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar olehPejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
2. Pemeriksaan Pokok Sengketa.
bahwa alasan Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar tersebut adalah karena penetapan klasifikasi pos tarif yang berbeda berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, yaitu ditetapkan pada pos tarif 3823.19.9000 dikenakan bea keluar sebesar 8%, yang mana sebelumnya oleh Pemohon Banding diberitahukan pada pos tarif 3823.19.9000 tanpa dikenakan bea keluar.
bahwa di dalam keputusan Nomor KEP-189/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding, kekurangan bea keluar ditetapkan sebesar Rp. 179.738.830,00.
bahwa surat Pemohon Banding Nomor DSI-NBK/X/0011/0214 tanggal 15 Februari 2014, menyatakan:
3. Perlu diketahui proses terjadinya Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid  Palmata 1202 adalah sebagai berikut:
  • Dengan bahan baku Palm Kernel (CPKO) melalui proses splitting plant menghasilkan Split Palm Kernel Fatty Acid.
  • Selanjutnya Split Palm Kernel Fatty Acid melalui proses fractionation plant (pemurnian/distilasi) menghasilkan Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid.
  • Sesuai dengan prosesnya, Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid tersebut termasuk dalam jenis Distilled Fatty Acid (DFA).
  • Palmata adalah merek Fatty Acid yang diproduksi oleh PT. Nubika Jaya.
  • Palmata 1202 merupakan kode produksi dari salah satu produk PT. Nubika Jaya.
4. Sesuai dengan angka 5 huruf b dan c Surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-591/BC.2/2011 tanggal 27 Oktober 2011 ditegaskan bahwa:
b. Jenis barang berupa Fatty Acid Distillate (FAD) yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam lampiran Kelompok III No. Urut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011, hanyalah Palm Fatty Acid Distillate (PFAD).
c. Untuk jenis barang yang lain yang termasuk dalam Pos Tarif 3823.19.9000, antara lain Distilled Fatty Acids, tidak dikenakan bea keluar.
Oleh karena barang yang kami ekspor berupa Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid – Palmata 1202 yang proses pengolahannya melalui tahap pemisahan (splitting) FAD termasuk PFAD yang dilanjutkan dengan proses pemurnian (distilasi), maka tidak termasuk jenis Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) tetapi termasuk jenis barang lain yang tidak dikenakan Bea Keluar.
bahwa surat Terbanding, tanpa nomor tanggal April 2014 hal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding, menyatakan:
Fatty Acid Distillate (FAD) adalah campuran asam lemak berwarna putih kecoklatan dan berbentuk padat pada suhu ruang, yang merupakan hasil sampingan dari proses pemurnian (refinery) minyak nabati kasar (Crude Oil). Khusus FAD yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak sawit kasar (Crude Oil = CPO) disebut Palm Fatty Acid Distillate atau PFAD.
ü Distilled Fatty Acids adalah asam-asam lemak tertentu – tergantung jenisnya – yang dihasilkan dari proses pemisahan (splitting) FAD (termasuk PFAD) yang dilanjutkan dengan proses pemurnian (distilasi), dengan demikian Distilled Fatty Acid tidak sama dengan Fatty Acid Distilled (FAD).
Pos 38.23 pada dasarnya diperuntukkan bagi asam-asam lemak, minyak asam atau alcohol lemak tertentu yang merupakan hasil pengolahan lebih lanjut/hilir dari FAD (termasuk PFAD), sebagaimana dimaksud butir 2 diatas. Namun demikian mengingat komposisinya yang terdiri dari asam lemak, FAD (termasuk didalamnya PFAD) tetap dimasukkan ke dalam Pos 38.23 sesuai Catatan Penjelasan halaman VI-3823-1 (Explanatory Notes Page VI-38.23-1).
Pos 38.23 meliputi:(1) Asam stearate komersil (Commercial Stearic Acid) … (2) Asam Oleat Komersial (Commercial Oleic Acid) …(3) Asam lemaka dari minyak Tall (TOFA) …(4) Distilled Fatty Acid yang diperoleh melalui proses pemisahan secara hidrolisa dari berbagai jenis lemak atau minyak (misalnya minyak kelapa, minyak sawit, tallow) yang dilanjutkan dengan proses pemurnian (distilasi).(5) Fatty Acid Distillate, diperoleh dari lemak atau minyak melalui proses distilasi secara vacum dengan kehadiran uap panas dalam proses pemurnian (refinery). Ciri utama Fatty Acid Distillate adalah tingginya kandungan asam-asam lemak bebas yang terdapat didalamnya(6) Asam lemak diperoleh melalui proses oksidasi (Fatty Acid obtained by catalytic oxidation) … (7) Minyak asam dari pemurnian (Acid oil from refining) …(8) Alkohol lemak industry (Industial Fatty Alcohol) …
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka:
a. Distilled Fatty Acid merupakan pengolahan lanjut dari FAD (termasuk didalamnya PFAD) dan keduanya masuk dalam pos tariff yang sama yaitu pos tarif 3823.19.90.00.
b. Jenis barang berupa Fatty Acid Distillate (FAD) yang dikenakan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Kelompok III No. Urut 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011, hanyalah Palm Fatty Acid Distillate (PFAD).
c. Untuk jenis barang lain yang juga termasuk dalam Pos Tarif 3823.19.90.00 antara lain Distilled Fatty Acids, tidak dikenakan bea keluar.
bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Lampiran I Kelompok III, mencantumkan sebagai berikut:
K
e
L O MP O K
No
JENIS
BARANG
TERMASUK DALAM
POSTARIF
Tarif Bea Keluar (%)
Kolom
1
Kolom
2
Kolom
3
Kolom
4
Kolom
5
Kolom
6
Kolom
7
Kolom
8
Kolom
9
Kolom
10
Kolom
11
Kolom
12
III
5.
Crude Palm
Olein
ex. 1511.90.10.00 ex. 1516.20.12.00 ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
6.
Crude Palm
Stearin
ex. 1511.90.10.00 ex. 1516.20.12.00
1516.20.50.00 ex. 1516.20.80.00 ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
7.
Crude Palm
Kernel Olein
ex. 1513.29.19.00 ex. 1516.20.15.00 ex. 1516.20.99.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
8.
Crude Palm
Kernel Stearin
1513.29.11.00 ex. 1513.29.19.00 ex. 1516.20.15.00
1516.20.60.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
9.
Palm Fatty Acid Distillate (PFAD)
3823.19.10.00
3823.19.90.00
1511.90.90.90
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
10.
Hydrogenated
Palm Oil (Bulk)
>20 kg
ex. 1516.20.21.00 ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
11.
Hydrogenated Palm Kernel Oil (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00 ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
12.
Hydrogenated Palm Olein (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00 ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
13.
Hydrogenated Palm Kernel Olein (Bulk)
>20 kg
ex. 1516.20.21.00 ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
14.
Hydrogenated Palm Kernel Stearin (Bulk)
>20 kg
ex. 1516.20.21.00 ex. 1516.20.91.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
15.
Hydrogenated Palm Stearin (Bulk) >20 kg
ex. 1516.20.21.00 ex. 1516.20.91.00 ex. 1516.20.50.00 ex. 1516.20.80.00
0
3
4
5
6
7
8
9
10,5
12
13,5
15
bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis berpendapat Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid – Palmata 1202 adalah produk hasil splitting Palm Kernel Fatty Acid sehingga digolongkan sebagai Distilled Kernel Fatty Acid dan bukan Palm Fatty Acid Distilled (PFAD), diklasifikasi pada pos tarif 3823.19.90.00;
bahwa menurut Majelis, Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar oleh Terbanding sesuai keputusan Nomor KEP-189/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding, atas Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid – Palmata 1202 yang diberitahukan dengan PEB Nomor 056562 tanggal 29 Desember 2011, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid  Palmata 1202 dengan PEB Nomor 056562 tanggal 29 Desember 2011, masuk pada pos tarif 3823.19.90.00, namun tidak dikenakan Bea Keluar.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-189/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh XXX, dan menetapkan atas 295,63 MT Distilled Top Palm Kernel Fatty Acid  Palmata 1202 yang diekspor dengan PEB Nomor 056562 tanggal 29 Desember 2011 masuk pada pos tarif 3823.19.90.00, tidak dikenakan Bea Keluar.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014 oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R, SH., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200