Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54258/PP/M.VII.A/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54258/PP/M.VII.A/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54258/PP/M.VII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pengenaan dan perhitungan Bea Keluar;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK-128), kolom 7 Lampiran I, Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Kelompok III, Nomor urut 9, untuk barang dengan HS Code 3823.19.9000 dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 8 %.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang yang Pemohon Banding ekspor adalah Distillate Saturated Palm Fatty Acid-Palmata 1680 termasuk dalam jenis Distilled Fatty Acid (DFA), yang berdasarkan penegasan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-591/BC.2/2011 tanggal 27 Oktober 2011 pada angka 5 huruf c, tidak dikenakan Bea Keluar (Lampiran 7);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
Kronologi:
bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 72,0247 MT Distillate Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680, Pos Tarif 2915.70.10.00, dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 056353 tanggal 29 Desember 2011 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan, pelabuhan tujuan USBAL, Baltimore;
bahwa atas ekspor 72,0247 MT Distillate Saturated Palm Fatty Acid-Palmata 1680 tersebut, PemohonBanding memberitahukan Tarif Bea Keluar 0% dan Bea Keluar Rp. 0,00
bahwa sesuai penjelasan Terbanding didalam Surat Uraian Banding Nomor SR-723/BC.8/ 2013 Tanggal 18 Desember 2013:
Identifikasi Barang
Bahwa Pemohon mengekspor barang berupa Distilled Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 yang diberitahukan dengan PEB 056353, dengan pemberitahuan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan identifikasi barang sesuai dengan uraian barang pada PEB 056353, dan dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pemberitahuan disimpulkan Barang Ekspor pada PEB 056353 diidentifikasikan sebagai Distilled Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680.
Klasifikasi Barang
Bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk jenis barang Distilled Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1608 yang diberitahukan pada PEB nomor 056353 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3823.19.9000;
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK-128), kolom 7 Lampiran I, Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Kelompok III, Nomor urut 9, untuk barang dengan HS Code 3823.19.9000 dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 8 %.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2696/KM.4/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, Lampiran I diketahui bahwa harga ekspor barang yang berlaku atas barang yang diberitahukan Pemohon dalam PEB 056353 tanggal 29 Desember 2011, seharusnya adalah sebesar US$ 838/MT.
üerbanding melakukan penetapan kembali Bea Keluar terhadap PEB 056563 sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-187/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum:
bahwa menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dinyatakan : “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.”
bahwa menurut angka 15a dinyatakan : “Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang- undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.”
bahwa mengenai pungutan bea keluar atas barang yang diekspor, Pasal 2A Undang-Undang tersebut yang menyatakan :
“(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
(2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
bahwa selanjutnya, Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang tersebut menyatakan ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2A ayat (3) tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan : “Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa ketentuan pelaksanaan dari pengenaan bea keluar ini diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, sebagai berikut : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.”
2. Pemeriksaan Pokok Sengketa:
bahwa alasan Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar tersebut adalah karena penetapan klasifikasi pos tarif yang berbeda berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, yaitu ditetapkan pada pos tarif 3823.19.9000, yang mana sebelumnya oleh Pemohon Banding diberitahukan pada pos tarif 2915.70.10.00.
bahwa di dalam keputusan Nomor KEP-187/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding, kekurangan bea keluar ditetapkan sebesar Rp. 43.789.991,00.
bahwa surat Pemohon Banding Nomor DSI-NBK/X/0010/0214 tanggal 15 Februari 2014, menyatakan:
Perlu diketahui proses terjadinya Distilled Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan angka 5 huruf b dan c Surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-591/BC.2/2011 tanggal 27 Oktober 2011 ditegaskan bahwa:
(b) Jenis barang berupa Fatty Acid Distillate (FAD) yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Kelompok III No. Urut 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011, hanyalah Palm Fatty Acid Distillate (PFAD).
(c) Untuk jenis barang yang lain yang termasuk dalam Pos Tarif 3823.19.9000, antara lain Distilled Fatty Acids, tidak dikenakan bea keluar.
ü Oleh karena barang yang kami ekspor berupa Distilled Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 yang proses pengolahannya melalui tahap pemisahan (splitting) FAD termasuk PFAD yang dilanjutkan dengan proses pemurnian (distilasi), maka tidak termasuk jenis Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) tetapi termasuk jenis barang lain yang tidak dikenakan Bea Keluar.
bahwa surat Terbanding, tanpa nomor tanggal April 2014 hal Tanggapan atas Bantahan PemohonBanding, menyatakan:
Fatty Acid Distillate (FAD) adalah campuran asam lemak berwarna putih kecoklatan dan berbentuk padat pada suhu ruang, yang merupakan hasil sampingan dari proses pemurnian (refinery) minyak nabati kasar (Crude Oil). Khusus FAD yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak sawit kasar (Crude Oil = CPO) disebut Palm Fatty Acid Distillate atau PFAD.
Distilled Fatty Acids adalah asam-asam lemak tertentu – tergantung jenisnya – yang dihasilkan dari proses pemisahan (splitting) FAD (termasuk PFAD) yang dilanjutkan dengan proses pemurnian (distilasi), dengan demikian Distilled Fatty Acid tidak sama dengan Fatty Acid Distilled (FAD).
Pos 38.23 pada dasarnya diperuntukkan bagi asam-asam lemak, minyak asam atau alcohol lemak tertentu yang merupakan hasil pengolahan lebih lanjut/hilir dari FAD (termasuk PFAD), sebagaimana dimaksud butir 2 diatas. Namun demikian mengingat komposisinya yang terdiri dari asam lemak, FAD (termasuk didalamnya PFAD) tetap dimasukkan ke dalam Pos 38.23 sesuai Catatan Penjelasan halaman VI-3823-1 (Explanatory Notes Page VI-38.23-1).
Pos 38.23 meliputi:(1) Asam stearate komersil (Commercial Stearic Acid) … (2) Asam Oleat Komersial (Commercial Oleic Acid) …(3) Asam lemaka dari minyak Tall (TOFA) …(4) Distilled Fatty Acid yang diperoleh melalui proses pemisahan secara hidrolisa dari berbagai jenis lemak atau minyak (misalnya minyak kelapa, minyak sawit, tallow) yang dilanjutkan dengan proses pemurnian (distilasi).(5) Fatty Acid Distillate, diperoleh dari lemak atau minyak melalui proses distilasi secara vacum dengan kehadiran uap panas dalam proses pemurnian (refinery). Ciri utama Fatty Acid Distillate adalah tingginya kandungan asam-asam lemak bebas yang terdapat didalamnya(6) Asam lemak diperoleh melalui proses oksidasi (Fatty Acid obtained by catalytic oxidation) … (7) Minyak asam dari pemurnian (Acid oil from refining) …
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka:
bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Lampiran I Kelompok III, mencantumkan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis berpendapat Distilled Saturated Palm Fatty Acid adalah produk hasil splitting Palm Stearin Fatty Acid sehingga digolongkan sebagai Distilled Fatty Acid dan bukan Palm Fatty Acid Distilled (PFAD), diklasifikasi pada pos tarif 3823.19.90.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar oleh Terbanding sesuai keputusan Nomor KEP-187/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding, atas 72,0247 MT Distillate Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 yang diberitahukan dengan PEB Nomor 056353 tanggal 29 Desember 2011, tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 72,0247 MT Distillate Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 dengan PEB Nomor 056353 tanggal 29 Desember 2011, masuk pada pos tarif 3823.19.90.00, tidak dikenakan Bea Keluar.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 72,0247 MT Distillate Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 dengan PEB Nomor 056353 tanggal 29 Desember 2011, masuk pada pos tarif 3823.19.90.00, tidak dikenakan Bea Keluar.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-187/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh XXX, dan menetapkan atas 72,0247 MT Distillate Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 yang diekspor dengan PEB Nomor 056353 tanggal 29 Desember 2011 masuk pada pos tarif 3823.19.90.00, tidak dikenakan Bea Keluar.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-187/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh XXX, dan menetapkan atas 72,0247 MT Distillate Saturated Palm Fatty Acid – Palmata 1680 yang diekspor dengan PEB Nomor 056353 tanggal 29 Desember 2011 masuk pada pos tarif 3823.19.90.00, tidak dikenakan Bea Keluar.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014 oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
