Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54257/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54257/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean;
Menurut Terbanding
:
bahwa telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
  1. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam Invoice;
  2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
  3. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 163657, tanggal 29 April 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD 22,672.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 50,778.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp 31.526.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan multiplikator dan Print Out Data Base Harga (DBH) I / PIB Pembanding;
bahwa pada sidang pada tanggal 04 Maret 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan faktor multiplikator;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
P. 1 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
P. 2 Pemberitahuan Impor Barang;
P. 3 Purchase Order;
P. 4 Invoice;
P. 5 Bill of Lading;
P. 6 Shipping Insurance;
P. 7 Telegraphic Transfer;
P. 8 Rekening Koran;
P. 9 Bukti Bank Keluar;
P. 10 Rekening Koran;
P. 11 Faktur Pajak;
P. 12 Brosur;
P. 13 Kartu Stock;
P. 14 Ledger;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 163657 tanggal 29 April 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-007305/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Mei 2013 sebesar Rp 31.526.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4070/KPU.01/2013 tanggal 09 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor:130/SSS/IMP/V/13 tanggal 10 Mei 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan olehTerbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4070/KPU.01/2013 tanggal09 Juli 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 163657 tanggal 29 April 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  1. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yangmengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  2. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  3. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4070/KPU.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu: “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan faktor multiplikator dan harga barang dari internet http://jakartacity.oxl.co.id/;
bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:“9. Deklarasi Nilai PabeanHasil penelitian : B. DitolakAlasan: Terdapat data di pasar barang serupa dengan nilai transaksi yang lebh tinggi;10. Hasil Konfirmasi : -;
11. Kesimpulan Catatan Lainnya Diberitahukan jenis barang adalah Iron Noodle/Pasta Maker dengan harga USD 2.699/pce;
Harga pasar barang serupa adalah sebesar USD 5.3/pce (multiplikator)
Pemberitahuan Impor Barang
Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jml
Val
CIF/Sat
Nama Barang
Sat
Jml
1
Iron Noodle/Pasta
Maker
Pc
s
8.40
0
US
D
2.699
Sesuai
Pce
8.400
METODE PENETAPAN
Pos
No
Tgl.
Pos
No/.BL/AWB
No.Key DBN P
Nama Barang
Sat
Val
Harga Sat(CIF)
Metode dan Alasan*)
Keterangan
I
II
1
Iron
Noodle/Past a Maker
Pc
e
US
D
5.3
Met VI
flek 4
Jakarta, Juli 2013a.n. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV atau Metode Deduksi;bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan 
    pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa 
    yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada 
    huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:1) Jangka waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualanterbesar (the greatest aggregate quantity)diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
  1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam 
    jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
  2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah 
    besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;
c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkanMetode pengulangan (fallback) dengan menggunakanMetode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:1. Harga Importir = 100%;2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceran = 144%;
* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1) Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1) Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7) PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan =
20% x jumlah No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. ………….
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undanganlainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa Terbanding tidak menyerahkan menyerahkan bukti harga pasar dalam negeri dari barang tersebut;
bahwa dengan tidak diserahkannya bukti harga pasar dalam negeri kepada Majelis maka tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Terbanding terbukti tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4070/KPU.01/2013 tanggal 09 Juli 2013, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4070/KPU.01/2013, tanggal 09 Juli 2013;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 025/IV/13/SSS tanggal 03 April 2013 diperoleh petunjuk bahwa PT XX, membeli barang kepada supplier Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, yang beralamat di No. 19 Cuiping Lake Road, Xixiashu, Changzhou, Jiagsu, China berupa 8,400 pcs One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), unit price USD 2.58, Total USD 21,672.00, Freight cost USD 1,000.00, Total Amount CNF USD 22,672.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SL 3279 tanggal 09 April 2013 yang diterbitkan oleh Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, yang beralamat di No. 19 Cuiping Lake Road, Xixiashu, Changzhou, Jiagsu, China diperoleh petunjuk bahwa Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, membebankan kepada PT XX untuk One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), Quantity 8,400 pcs, unit price USD 2.58, Total USD 21,672.00, Freight cost USD 1,000.00, Total Amount USD 22,672.00. Term of Payment by TT after shipment;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: SL3279 tanggal 09 April 2013 yang diterbitkan oleh Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, yang beralamat di No. 19 Cuiping Lake Road, Xixiashu, Changzhou, Jiagsu, China diperoleh petunjuk bahwa Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, mengirimkan kepada PT Surya Subur Sejahtera untuk importasi berupa 8,400 pcs One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), dengan Quantity 8,400 pcs, unit price USD 2.58, Total USD 21,672.00, Freight cost USD 1,000.00, Total Amount CNF USD 22,672.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SL3279 tanggal 09 April 2013 yang diterbitkan oleh Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, yang beralamat di No. 19 Cuiping Lake Road, Xixiashu, Changzhou, Jiagsu, China diperoleh petunjuk bahwa Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, mengirimkan kepada PT XX untuk importasi berupa 8,400 pcs One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), dengan Gross Weight 25,200.00 Kgs, Net weight 24,500.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: 751302922605 tanggal 18 April 2013 yang diterbitkan oleh T. S. Lines Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, yang beralamat di No. 19 Cuiping Lake Road, Xixiashu, Changzhou, Jiagsu, China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 8,400 pcs One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie) melalui pelabuhan Shanghai, China, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Green Ace, Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Policy Nomor: DI0103021301804 tanggal 18 April 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent (Asuransi Dalam Negeri) diperoleh petunjuk bahwa PT XX, mengasuransikan pengiriman importasi barang, Invoice Nomor: SL3279, yang diangkut dengan kapal Green Ace melalui pelabuhan Shanghai, China, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, Insured Value USD 22,672.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank UOB, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2013 melakukan pembayaran kepada Changzhou Shule Kitchen Untensils Co., Ltd, sebesar USD 22,672.00, biaya sebesar Rp 80.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank UOB denganNomor Rekening 0015019319 (USD) atas PT XX diketahui bahwa tanggal 25 April2013 telah mendebet uang sebesar USD 22,672.00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 163657 tanggal 29 April2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan FOB USD 21,672.00, Freight USD 1,000.00, Asuransi DN USD 0,00 CIF USD 22,672.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 163657 tanggal 29 April2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 22,672.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 8,400 pcs One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 22,672.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 163657, tanggal 29 April 2013 atas importasi berupa 8,400 pcs One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 22,672.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4070/KPU.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 50,778.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 8,400 pcs One Lot Of Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 163657, tanggal 29 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 22,672.00;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4070/KPU.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007305/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa 8,400 pcs Iron Noodle/Paste Maker “Weston” (mesin Pembuat Mie), negara asal China sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 163657, tanggal 29 April 2013 sebesar CIF USD 22,672.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J. B. Bambang Widyastata : sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. : sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Sudjatmoko : sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH. : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200