Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54256/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54256/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai oxen mengingat dari sisi usia dan penggunaannya hewan tersebut tidak memenuhi definisi oxen sebagaimana dinyatakan oleh berbagai literatur dan pembahasan AHTN Task Force, yaitu usia melebihi 3-4 tahun dan digunakan sebagai pekerja, sehingga barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.10 dalam BTKI 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP69/WBC.02/ 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Lembu Andalas Langkat terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalarn. SPTNP Nomor: SPTNP000477/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 27 Februari 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pembanding adalah tidak terhutang/NIHIL;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor 967 Heads Sapi/Oxen negara asal Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 005540 Tanggal 21 Februari 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 Bea Masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif0102.29.10.90 Bea Masuk 5% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 dengan nilai kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp444.785.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 005540 Tanggal 21 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 005540 Tanggal 21 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 11/LAL/DIR/III/13 tanggal 25 Maret 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 25 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-69/WBC.02/2013 tanggal 29 April 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-69/WBC.02/2013 tanggal 29 April 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 23/LAL/DIR/VI/13, tanggal 26 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 005540 Tanggal 21 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk importasi tersebut, yaitu apakah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan preferensi tarif dalam rangka AANZFTA sebagaimana diatur dalam :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
Menurut Terbanding
:
  1.  Bahwa identifikasi atas jenis sapi yang diimpor Pemohon adalah sebagai berikut:
  • Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan Department of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah Kind (species) : Cattle / Class (Companion, competition, breeder etc) : Feeder;- Surat Persetujuan Impor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  • Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya Sapi Potong dan Kambing/Domba, dengan Industri Pemotongan Hewan, Pengawetan Daging dan Pakan ternak;- Surat Perintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa Jenis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross.
  1. bahwa barang yang telah diberikan RPP tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011, termasuk diantaranya dari sisi penggunaan yaitu barang berupa sapi potong, serta usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan.
Menurut Pemohon
:
a) Persetujuan Impor:
bahwa didalam berkas permohonan banding, Pemohon Banding melampirkan surat an. Menteri Perdagangan R.I. Direktur Perdagangan Luar Negeri Nomor 04.PI-54.12.0167 tanggal 18 Desember 2012, hal Persetujuan Impor Sapi Bakalan.
Bahwa pada angka 5. Dari surat tersebut diatas menyatakan, sapi bakalan yang akan diimpor oleh Pemohon Banding adalah dengan rincian sebagai berikut :
a.
Jenis :
Sapi – Brahman Cross
b.
Negara Asal Ternak :
Australia
c.
Provinsi Tujuan :
Sumatera Utara
d.
Lokasi Tujuan :
Desa Aracondong, Kec Stabat. …
e.
Pelabuhan Asal :
Darwin Townville atau pelabuhan lain di Australia
f.
Pelabuhan Tujuan :
Belawan, Medan
g.
Uraian Barang :
Sapi Bakalan dengan berat maksimal 350 kg
h.
No. Pos Tarif/HS :
0102.29.10.10
j.
Berat Maximal :
350 kg/ekor
b) Dokumen Impor:
*bahwa di dalam PIB Nomor Aju 010700-000451-20130213-002642, uraian barang diberitahukan sebagai berikut :
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang
Negara Asal
Tarif  BM
Berat Bersih
Jumlah Nilai CIF (USD)
1
0102.29.1010
967 NE Sapi/Oxen
Australia
(AU)
0%
297.440 Kg
897.398,00
*bahwa di dalam Commercial Invoice dan Packing List No. 9193L tanggal 12 Feb. 2013, menyebut uraian barang :
Description
Total Quantity
Total Weight
Total Invoice Value USD
Sapi/Oxen
967
297.440 Kg
897.398,00
* bahwa Bill of Lading No. 15-13 tanggal 12/02/2013, menyebutkan :
Port of Loading : Darwin, AustraliaShipper’s description of goods : 967 Heads Sapi/Oxen
*Form AANZ No. 130302464 tanggal 13-02-2013 menyebut uraian barang 967 HEADS OF SAPI/OXEN, HS 0102.29.10.10.
c) bahwa dalam Surat Bantahan Nomor: 72/LAL/DIR/XI/13 tanggal 22 Nopember 2013, menyatakan:
  • Bahwa Terbanding telah keliru dalam mengklasifikasikan Barang Impor Pembanding kedalam Pos Tarif 0102.29.10.90 karena Penelitian yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan dari sumber yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang menyebabkan Terbanding tersesat mengidentifikasikan dan mengklasifikasi barang impor Pembanding sehingga jelas terbantahkan.
  • Bahwa Terbanding telah mengesampingkan adanya PMK Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AANZFTA dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-21/BC/ 2011 yang masih berlaku sebagaimana tersebut diatas. Terbanding telah keliru sehingga tidak membantah didalam Surat Uraian Bandingnya.
  • Bahwa Pemberitahuan Impor Barang yang telah disampaikan oleh Pembanding dalam PIB 005540 Tanggal 21 Februari 2013 sudah benar dan oleh karenanya seharusnya tidak ada kekurangan bayar bea atas impor barang Pembanding sebesar Rp. 444.785.000,-
Menurut Majelis
:
1. bahwa di dalam persidangan, kedua pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
2. Pengertian Oxen
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut :
a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and- Heifers
· Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
· Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
· Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
· Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.
· Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
· Cattle: general plural term for more than one bovine
b) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/
Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.
c) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. NewEngland teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.
d) Encyclopedia Americana
CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow.
OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.
e) Encyclopedia Britanica
Cattle
Domesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.
All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.
Ox
(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family.
The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas.
bahwa Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 005540 Tanggal 21 Februari 2013 sebagai Sapi/Oxen tersebut adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross dengan berat rata- rata 308 Kg, berkelamin jantan, negara asal Australia.
Menurut Terbanding
:
bahwa Sapi yang diimpor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai oxen mengingat dari sisiusiadan penggunaannya hewan tersebut tidak memenuhi definisi oxen sebagaimana dinyatakan oleh berbagai literatur dan pembahasan AHTN Task Force, yaitu usia melebihi 3-4 tahun dan digunakan sebagai pekerja, sehingga barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.10 dalam BTKI 2012 dan diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90.
Menurut Pemohon
:
diberitahukan di dalam PIB dengan klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10
Menurut Majelis
:
1) bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :
– CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”- BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”- OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
2) bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik – -) yaitu:
— 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
3) bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik – – -), yaitu:
– – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: Male Cattle including Oxen;
– – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
4) bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.
5) bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
– CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;- OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.– Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama dengan Ox/Oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
6) Terminology.
6. 1 Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6. 2 Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
— Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
— Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
— Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6. 3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :
6.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :
— Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.
— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.
6.3.2.Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3.Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing- masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
6. 4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLEdibedakan menjadi:
– CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;
– CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah : Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.
7) bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :a. 0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :
– Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull– Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
b. 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.
8) bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:
0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Other.
dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia.
9) Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;
10) Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer.
11) bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – Lembu, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Oxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;
Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Others, adalah klasifikasi untuk:
– sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull– sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.
12) bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota.
13) bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
14) bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut :
15) bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
sapi bakalan jenis Brahman Cross dengan berat rata-rata 308 Kg, berkelamin jantan, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 “
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk pos tarif 0102.29.10.90, sebesar 5%.
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai yang termaktub pada Point C.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-21/BC/2011 tentang Antisipasi dan Persiapan atas Penerapan Kebijakan Registrasi Kepabeanan, Perubahan Format PIB serta Perubahan Sistem Klasifikasi Barang menjelaskan:
Terhadap Importasi yang merupakan skema Free Trade Agreement (FTA), diinformasikan bahwa pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah ada dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih menggunakan HS 2007, yang terdiri dari:
…”g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea MasukDalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).”
bahwa sesuai dengan tabel korelasi BTKI 2012 – BTBMI 2007 telah dinyatakan bahwa Pos Tarif 01.02.29.10.10 dikorelasikan atau sama dengan Pos Tarif 01.02.90.10.00 yakni Bea Masuk sebesar 0%.
Menurut Majelis
bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) menyatakan :
“(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut
No.
Pos/Subpos
Heading/Sub
Heading
Uraian Barang
Descriftion of Goods
Bea Masuk /
Import Duty
2011
2012
2013
1
2
3
4
5
6
7
01.02
Binatang jenis
lembu, hidup.
Live bovine animals.
4
0102.10.00.00
-Bibit
-Pure bred breeding
animal
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90
-Lain-lain;
-Other;
5
0102.90.10.00
–Sapi
–Oxen
0,00%
0,00%
0,00%
6
0102.90.20.00
–Kerbau
–Buffaloes
0,00%
0,00%
0,00%
7
0102.90.90.00
–Lain·lain
–Other
5,00%
5,00%
5,00%
bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:
No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
6
0102.21.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
0102.29.10
7
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
8
0102.29.10.90
5
ex0102.90.90.00
5
9
0102.29.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
10
0102.31.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
11
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
12
0102.90.10.00
0
ex0102.10.00.00
0
13
0102.90.90.00
5
ex0102.90.90.00
bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.10.90 pada BTKI 2012 berasal dari : ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.10.90 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%. bahwa menurut Majelis, penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk 967 Heads Sapi/Oxen negara asal Australia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000477/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/WBC.02/2013 tanggal 29 April 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 967 Heads Sapi/Oxen negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-69/WBC.02/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000477/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Februari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 005540Tanggal 21 Februari 2013 yaitu 967 Heads Sapi/Oxen negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200