Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54254/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54254/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Uraian Banding Nomor: SR-562/BC.8/2013 tanggal 04 Oktober 2013, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa berdasarkan identifikasi barang sesuai dengan uraian barang pada PIB 000521 (Bukti T-1) dan dokumen pelengkap PIB (Bukti T-4) yang dilampirkan pada saat proses keberatan, jenis barang yang diberitahukan dalam PIB sebagai Feeder Cattle setelah diteliti lebih mendalam pada dokumen pelengkapnya, disimpulkan atas barang dimaksud diidentifikasikan sebagi Sapi Jantan (Male Cattle);
  2. Bahwa sangat jelas sekali perbedaan antara Lembu (Oxen/bentuk jamak dalam bahasa inggris) dan Sapi (Cattle/bentuk jamak dari bahasa inggris), dimana Lembu merupakan salah satu jenis Sapi yang dipergunakan sebagai binatang pengangkut (Draft Animal) untuk membantu pekerjaan manusia, sedangkan barang yang diimpor sangat jelas sebagai Sapi Jantan (Male Cattle) Bakalan untuk dipotong sebagaimana disebutkan dalam dokumen pelengkap PIB (Bukti T-4) sebagai berikut:
  • Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan Department of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah Kind (species) : Cattle / Class (Companion, competition, breeder etc) : Feeder
  • Surat Persetujuan lmpor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  • Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya (Penggemukan Sapi Potong) dan Industri Pemotongan Sapi;
  • Surat Perintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa Jenis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross.
  1. Bahwa sebagai informasi tambahan tentang Lembu (Ox) sebagaimana disebutkan dalam Encyclopedia Americana menyatakan sebagai berikut : Ox, an adult castrated male of the cattle species (Bos Taurus) that is trained for use as a draft animal. Cattle probably domesticated for they milk and meat before 4000 BC. Some 5,200 years ago cattle began to be used as draft animals to help cultivate fields. For centuries Cattle -both Cow and Bull- provide most of the animal traction for pulling plows and carts and as pack animals in Europe, Africa, and the Middle East. In other areas water buffalo, banteng and yaks were in used in asimilar way. In many pads of the world cattle are still used for farm traction. Dan sebagaimana dikutip dari website http://www.differencebetween.net/ science/nature/ difference-between-bull-and-ox/menyatakan sebagai berikut:
“The bull is how we refer to cattle (or cows) when we speak of the male gender of the species. The ox is scientifically coded as a sub-genus of the cattle. Technically, this makes each a related species like cousins. but does not make them an identical species…….
sehingga disimpulkan bahwa lembu (ox) merupakan bagian (Sub-genus) dari Sapi Jantan (Male Cattle).
  1. Bahwa kajian atas klasifikasi, Pos Tarif dan Pembebanan adalah sebagai berikut:
    1. Berdasarkan Panduan Penggunaan BTKI 2012 pada Bagian Isi dijelaskan sebagai berikut: BTKI 2012 disusun dalam 8 (delapan) kolom, yang terdiri atas :
(1) Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan nomor pos/Subpos sebagai berikut:
  1. 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System(HS);
  2. 8 (delapan) digit berasat dati Teks ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN);
  3. 10 (sepuluh) digit merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional, kecuali :
i.apabila 2 digit terakhirnya “00” (misal 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN;
ii.apabila 4 digit terakhinya “00.00” (misal 0301.91.00.00) berarti berasal dari teks HS-WCO;
  1. Bahwa dalil yang disampaikan PEMOHON dalam pain 3 surat bandingnya tentang Explanatory Notes Bagian I Pos 01.02 yang menyatakan “Pos ini meliputi semua hewan yang tergolong sub-famili Bovinae baik piaraan maupun tidak… dst.” adalah tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan karena Explanatory Notes tersebut menjelaskan keseluruhan kelompok jenis barang yang termasuk dalam pos 01.02 (takik pertama), sedangkan yang menjadi sengketa adalah takik keempat pada kelompok digit ke 10 (sepuluh) yang merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional;
  2. Bahwa berdasarkan BTKI 2012 untuk jenis barang Sapi Jantan (termasuk lembu) / Male Cattle (including oxen) dikelompokkan pada takik ketiga dalam Pos 0102.29.10.00;
  3. dBahwa untuk kepentingan nasional, selanjutnya pos tersebut di pecah pada takik keempat menjadi 2 pos sebagai berikut:
i. Pos tarif 0102.29.10.10 untuk Lembu
ii.Pos tarif 0102.29.10.90 untuk lain-lain (dibaca : Sapi jantan bukan bibit selain Lembu)
  1. bahwa berdasarkan uraian diatas, untuk jenis barang diberitahukan sebagai Australian Feeder Cattle yang diidentifikasikan sebagai Sapi Jantan/Male Cattle (bukan bibit selain lembu) lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%).

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, atas barang yang diberitahukan dengan PIB000521 (Bukti T-1) sudah tepat apabila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 0102.29.10.90 (BM 5%), sesuai penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tersebut dalam KEP-680 (Bukti T-3);
bahwa Pemohon hanya mendalilkan kesamaan antara sapi jantan (Male Cattle) dengan Lembu (Oxen) berdasarkan definisi Kamus Bahasa Inggris dan KBBI serta referensi EN yang tidak relevan dengan kasus ini, sementara berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat impor sangat jelas bahwa barang yang diimpor sebagai sapi yang digemukkan untuk dipotong sehingga dengan memperhatikan uraian poin 2 dan 3 diatas barang yang diimpor bukanlah lembu (sapi dari jenis yang dipergunakan sebagai binatang pengangkut /draft animal);
Menurut Pemohon
:
Surat Bantahan Nomor: 23/GGL-DIR-JKT/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya tetap dan berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil dalam Surat BandingNomor: 02/GGL-DIR-JKT/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY dan sekaligus dalam Surat Bantahan ini meneguhkan terhadap dalil- dalil dalam Surat Banding tersebut;
  2. Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Terbanding sebagaimana diuraikan baik dalam analisa, dalam simpulan maupun dalam permohonan/saran, kecuali yang nyata-nyata Pemohon Banding mengakuinya, sedangkan yang tidak secara nyata diakui mohon dianggap disangkal/ditolak;
  3. Bahwa terhadap Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding sebagaimana diuraikan pada bagian analisa kiranya patut ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut:
SURAT URAIAN BANDING (SUB)
SURAT BANTAHAN
Huruf D Analisa
Butir 1
bahwa identifikasi barang sesuai dengan uraian barang pada PIB 000521 (bukti T-1) dan dokumen pelengkap PIB (Bukti T-4) yang dilampirkan pada saat proses keberatan, jenis barang yang diberitahukan dalam PIB sebagai Feeder Cattle setelah diteliti lebih mendalam pada dokumen pelengkapnya, disimpulkan atas barang dimaksud diidentifikasikan sebagai Sapi Jantan (Male Cattle)
– Identifikasi Pemohon Banding berdasarkan Foto Barang Diimpor (Lampiran I), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 6175/Kpts/PD.410/12/2012 tanggal 7 Desember 2012 (disingkat RPP) (Lampiran 2), Surat Persetujuan Impor (disingkat SPI) Sapi Bakalan Nomor 04.PI-54.12.0156 tanggal 14 Desember 2012 dari Menteri Perdagangan (Lampiran 3) dan KH-5, KH-7 serta KH-12 (Lampiran 4).
– Jenis barang diimpor dalam PIB a quo adalah Feeder Cattle berjenis kelamin jantan.
– Berdasarkan ijin impor yaitu RPP dan SPI
jenis barang diimpor adalah Sapi Bakalan.
– Berdasarkan KH-12 jenis barang diimpor adalah Sapi keturunan Brahman.
– Berdasarkan foto barang diimpor hewan dalam PIB a quo adalah binatang jenis lembu jantan dengan pundak dan leher bagian atas berpunuk, leher bagian bawah bergelambir, telinga besar berbentuk pendulum, dan kulit tebal yang merupakan ciri-ciri Bos indicus/Humped oxen/Sapi Brahman yaitu binatang dari sub family Bovinae, genus Bos, species/sub genus Bos indicus (Lampiran 5).
– Dengan demikian berdasarkan identifikasi Pemohon Banding jenis barang diimpor adalah sapi bakalan jantan atau oxen dari species/sub genus Bos indicus yang disebut Humped oxen atau Sapi/Lembu keturunan Brahman.
– Berdasarkan Permentan Nomor 52/Permentan /OT.140/9/2011 sapi bakalan diklasifikasikan pada pos tarif
0102.90.10.00 – Sapi (oxen) dan SPI Nomor : 04.PI-54.12.0156 sapi bakalan diklasifikasikan ke pos tarif 0102.29.10.10
—- Lembu (oxen)
Butir 2
Bahwa sangat jelas sekali perbedaan antara Lembu (oxen/bentuk jamak dalam bahasa Inggris) dan Sapi (cattle/bentuk jamak dalam bahasa Inggris), dimana lembu merupakan salah satu jenis Sapi yang digunakan sebagai sebagai binatang pengangkut (Draft Animal) untuk membantu pekerjaan manusia, sedangkan barang yang diimpor sangat jelas sebagai Sapi Jantan (Male Cattle) bakalan untuk dipotong sebagaimana disebutkan dalam dokumen pelengkap PIB (Bukti T-4) sebagai berikut:
– Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan Depart-ment of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah kind (species)Cattle/class (Com-panion, competition, breeder etc): Feeder.
– Surat persetujuan impor sapi bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
– Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), menyatakan jenis usaha adalah budidaya (penggemukan sapipotong) dan industri pemotongan sapi;
– Surat Perintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor adalah sapi Brahman Cross.
– Bahwa untuk keperluan klasifikasi Harmonized system (HS) 2012, World customsOrganization (WCO) telah mengadopsi HS Explanatory Notes, Edisi
5-2012 (EN) sebagai interpretasi resmi HS
dan pedoman otoratif guna klasifikasi HS
-EN berisikan uraian teknis barang dan pedoman klasifikasi Pos 01.02 Binatang jenis lembi, hidup (Livebovine animals) yang mencakup semua hewan dari sub family Bovinae, baik yang dipelihara maupun tidak dan terlepas dari tujuan penggunaannya (misalnya sebagai cadangan (stock), peliharan, penggemuk-an, pembibitan, sapi potong).
– EN telah mendefiniskan cattle sebagai berikut :
Cattle meliputi hewan jenis lembu dari genus Bos, Bibos, Novibos, dan Poephagus. Ini termasuk, antara lain :
A) Common oxen (Bos taurus), Zebu atau Humped oxen (Bos indicus) dan Watussi
B) Asiatic oxen dari sub-genus Bibos, seperti gaur (Bos gaurus), gayal (Bos frontalis) dan banteng yang (Bos sondaicus atau Bosjavanicus).
C) Hewan dari sub-genus Poephagus, seperti yaitu Tibet (Bos grunniens).
– Agar tercapai harmonisasi interpretasi cattle dan oxen maka HS dan EN mendefinisikan cattle dan oxen berdasarkan genus dan sub genus/species.
– Definisi berdasarkan nama umum (common name) akan dapat menyebabkanpertentangan karena definisi cattle dan oxen di suatu negara dapat berbeda dengan definisi di negara yang lain yang akibatnya dapat menghambat perdagangan internasional serta penyusunan data statistik untuk monitoring ketahanan pangan.
– Oleh karena cattle dan oxen telah didefinisikan dalam EN maka selanjutnya tidak boleh didefinisikan berdasarkan referensi lain karena akan dapat menyebabkan perbedaan definisi. AHTN SEN mengatur bahwa dalam hal terjadi konflik/perbedaan definisi maka yang berlaku adalah definisi dalam HS dan EN.
– Bahwa berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, jenis barang diimpor dalam PIB a quo adalah oxen dari species/sub genus Bos indicus
atau Humped oxen atau disebut sapi keturunan Brahman sebagaimana didefinisikan HS dan EN tanpa memperhatikan umur (Catatan Bagian 1 Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011) ataupun kriteria tidak tertulis lainnya.
– Kesimpulan:
1. Untuk keperluan ldasifikasi HS, identifikasi barang diimpor dalam PIB a quo berupa hewan jenis lembu, hidup pada Pos 01.02 wajib didasarkan pada genus dan sub genus/species.
2. Identifikasi berdasarkan nama umum akan menyebabkan perbedaan penger-tian cattle dan oxen karena masing-masing negara mempunyai pengertian yang berbeda.
3. Catatan Bagian 1 Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 menyata-kan “Setiap referensi mengenai genus atau species binatang tertentu claim Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau species tersebut”. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
213/PMK.011 /2011 untuk kejelasan dan kepastian hukum referensi terkait makhluk hidup, dalam kasus a quosapi bakalan jantan, wajib diidentifikasikan berdasarkan genus dan species/sub genus.
4. Berdasarkan KBBI sapi adalah sinonim lembu.
5. Berdasarkan identifikasi Pemohon
Banding, jenis barang diimpor adalah sapi bakalan jantan atau oxedari species/sub genus Bos indicus atau Humped oxen atau disebut sapi/lembu keturunan Brahman.
Butir 3
Bahwa sebagai informasi tambahan tentang Lembu (Ox) sebagaimana disebutkan dalam Encyclopedia Americana menyatakan sebagai berikut: ox, an adultcascrated male of the cattle species (bos Taurus) thatis trained for use as a draft animal. Cattle probabldomesticatefothemilk and meat before 4000 BC.Some 5,200 years ago cattle began to be used as
draft animals to help cultivate fields.
Focenturies Cattle-both Cow and Bull-provide mostof the animal traction for pulling plows and cartanas pack animals InvoicEurope, Africa, and theMiddle EasIotheareas watebuffalobateng andyaks were in useasimiliar way. In many parts of thworlcattlarstilusefofarm traction.
Dasebagaimandikutidariwebsitehttp://http://www.differencebetween. ne
t/science/nature/difference– between- bull-and-omenyatakan sebagai berikut: “The bull is how wrefeto cattle (or cows) ... dst”
Sehinggdisimpulkabahwlembu (oxmerupakabagia(Sub-genus) dari Sapi Jantan (Male Cattle).
-Sebagaimana telah dijelaskan Pemohon Banding oleh karena cattle dan oxen telah didefinisikan dalam HS dan EN maka tidak boleh didefinisikan lagi meng-gunakan referensi selain HS dan EN karena akan dapatmenimbulkan perbedaan definisi yang berakibat terjadinya ham-batan perdagangan internasional dan kekacauan data statistik untuk monitoring ketahanan pangan global.
– Meski demikian AHTN SEN mengatur
bahwa dalam hal terjadi konflik/perbedaan definisi maka yang berlaku adalah definisi dalam HS dan EN.
Butir 4 huruf c
Berdasarkan BTKI 2012 untuk jenis baranSapJanta(termasuk lembu)/Male Cattle (includinoxen) dikelompokkapadtakiketigdalam Pos0102.29.10.00.
Berdasarkan KBBI Sapi adalah sinonimlembu.Dengan demikian Sapi jantan adalah lembu jantan
Butir 4 huruf d
Bahwauntukepentinganasional, selanjutnypatersebudipecah pada takik keempat menjadi 2 possebagai berikut:
iPos tarif 0102.29.10.10 untuk Lembu
ii. Potari0102.29.10.1untuLain-lain (dibaca:Sapi jantan bukabibiselain Lembu).
Konvensi Internasional HS Article 3Paragraph 3 tidak melarang Penan-datangan Kontrak membagi lebih lanjut klasifikasi jenis barang pada tingkat HS, dengan syarat pemecahan tersebut ditambahkan dan diberi kode pada satu tingkat setelah kode numerik 6-digit yang tercantum pada Annex Konvensi Internasional HS.
Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomen-clature /AHTN Protocol Article 4 Paragraph 3 menyatakan “Member States may further sub-divide the AlITN, beyond the 8-digit level, for the collection of statistical data or other non-tariff purposes.”
Sebagai konsekwensinya pemecahan HS 6-digit menjadi 8-digit dalam AHTN atau 10-digit nasional dalam BTKI 2012 tidak boleh merubah definisi cattle dan oxen dalam HS dan EN.
Dengan perkataan lain, pembagian klasifikasi berupa penambahan digit tersebut tidak boleh merubah definisiCattle dan Oxen dalam HS dan ENyaitu Cattladala“Commooxe(Botaurus); zebuhumpeoxe(Boindicus)Watussoxen Asiatic oxen(subgenus Bibos); Tibetan yak(Poephagus grunniens). Animals of thegenus listed, regardless of age, sex, orpurpose raised”.
– Dengan demikian jenis barang diimpor dalam
PIB a quo:
1Sapi bakalan jantan yaitu oxen dari species/subgenus Bos indicus atau disebutHumped oxen atau sapi keturunan Brahman sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif
0102.29.10.1dibacaLivmaloxen
othethapurebrebreedinanimals;
bukan pada
2Pos Tarif 0102.29.10.90 dibaca: Live male cattle, not oxen, other than pure-bred breeding animals.
Butir 4 huruf e
Berdasarkan uraian diatas, untuk jenis barang diberitahukan Feeder Cattle yang diidentifikasikan sebagai Sapi jantan/ Male Cattle (bukan bibit selain lembu) lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 0102.29.10.90 (BM S%).
Tidak Setuju
Penjelasan:
– Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, jenis barang diimpor adalah sapi bakalan jantan atau oxen dari species/sub genus Bos indicus atau Humped oxen atau disebut sapi/lembu keturunan Brahman.
– Berdasarkan KBBI: sapi adalah sinonim lembu. Oleh karena itu, sapi jantan adalah sama dengan lembu jantan.
– Bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 adalah Lampiran III Peraturan Men-teri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 12 tentang tarif bea masuk adalah norma hukum untuk dilalcsanakan yang telah jelas dan memberikan kepastian hukum sehingga tidak boleh ditafsirkan lagi.
– Bahwa dalam BTKI 2012 lembu atau oxen diklasifikasikan pada Pos tarif 0102.29.10.10 — Lembu (oxen) dengan Bea Masuk 0%.
– Pos tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (oxen) sudah jelas dan telah memberikan kepastian hukum serta tidak mencantumkan ketentuan spesifik tentang lembu (oxen) dalam pos tarif tersebut. Oleh karena itu tidak boleh ditafsirkan lagi apalagi menyisipkan penafsiran yang bertentangan dengan HS dan EN misalnya kriteria umur ataupun kriteria tidak tertulis lainnya.
– Bahwa Pos Tarif 0102.29.10.90 —- Lain- lain, dibaca: Live male cattle not oxen, other than pure-bred breeding animals adalah pos tarif untuk binatang hidup selain lembu atau sapi jantan (oxen). Padahal jelas dan tak terbantahkan jenis barang diimpor adalah sapi jantan/lembu jantan bukan bibit atau oxen dari species Bos indicus/humped oxen/Brahman.
Butir 5
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatasatabaranyandiberitahukan dengan PIB 000521 (BuktT-1sudatepaapabila diklasifikasikan dalam PoTari0102.29.10.9(B5%)sesuai penetapaDirekturJenderaBedaCukai sebagaimanatersebut dalam
Kep-681 (Bukti T-3).
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan identifikasi jenis barang diimpor, klasifikasi yang tepat jenis barang diimpor adalah Pos Tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (oxen) dengan Bea Masuk 0%.
Berdasarkan analisis di atas, Pos tarif 0102.29.10.90 —- Lain-lain (Other) adalah pos tarif Male cattle yang bukan oxen bukan bibit bukanlah pos tarif yang tepat jenis
barang diimpor berupa sapi/lembu keturunan Brahman yaitu oxen dari species/sub genus Bos indicus atau Humped oxen.
Dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa penetapan Terbanding tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Butir 6
Bahwa Pemohon hanya mendalilkan kesamaan antara Sapi Jantan (Male Cattle) dengan Lembu (Oxen) berdasarkan definisi Kamus Bahasa Inggris dan KBBI serta referensi EN yang tidak relevan dengan kasus ini, sementara berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat impor sangat jelas bahwa barang yang diimpor sebagai sapi yang digemukkan untuk dipotong, sehingga dengan memperhatikan uraian poin 2 dan 3 diatas, barang yang diimpor bukanlah lembu (sapi dari jenis yang dipergunakan sebagai binatang pengangkut/draf animal).
– Bahwa Explanatory Notes (EN) yang telah diadopsi oleh WCO berisikan uraian teknis barangdan pedoman klasifikasi HS merupakan interpretasi resmi HS dan pedoman otoritatif.
– Bahwa cattle dan oxen telah didefinisikan dalam EN.Oleh karena itu tidak boleh didefinisikan lagi dengan referensi lain yang menghasilkan definisi yang berten-tangan dengan definisi EN.
– Bahwa EN telah mendefinisikan cattle dan oxen berdasarkan genus dan sub genus/species tanpa memperhatikan umur dan peruntukan.
Dengan demikian definisi oxen oleh Terbanding yang menekankan pada peruntukannya sebagai draft animal bertentangan dengan Konvensi Inter-nasional HS dan EN yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  1. Bahwa dengan demikian, atas uraian analisa butir 7 Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding yang menyatakan “… telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Kep-680 (Bukti T-3) telah benar dan sesuai peraturan perundangundangan” merupakan dalil yang dipaksakan dan tidaklah beralasan menurut hukum yang nyata-nyata sangkalan Terbanding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
  2. Bahwa untuk dalil-dalil selain dan selebihnya sebagaimana diuraikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB), Pemohon tidaklah perlu menanggapi karena selain tidak berdasar hukum, juga tidak relevan, oleh karenanya sangkalan Terbanding haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
bahwa sesuai asas hukum yang berlaku dalam Pengadilan Pajak Errare Humanum est, trupe in errore perseverare yang berarti membuat kekeliruan adalah manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan. Dengan demikian, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mempertimbangan dalil-dalil Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam Surat Bantahan perkara a quo.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 1.600 Heads Cattle Feeder, negara asal Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013, pos tarif 0102.29.10.10 bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 0102.29.10.90 bea masuk 5% yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000136/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Maret 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 708.790.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000136/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Maret 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 28/GGL-DIR-JKT/IV/2013 tanggal 08 April 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung secara lengkap pada tanggal 10 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-680/WBC.05/2013 tanggal 23 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung;
bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-680/WBC.05/2013 tanggal 23 Mei 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/GGL-DIR-JKT/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
Menurut Terbanding
:
  1. bahwa berdasarkan identifikasi barang sesuai dengan uraian barang pada PIB 000521, dokumen pelengkap PIB yang dilampirkan pada saat proses keberatan, jenis barang yang diberitahukan dalam PIB sebagai Australian Feeder Cattle setelah diteliti lebih mendalam pada dokumen pelengkapnya, disimpulkan atas barang dimaksud diidentifikasi sebagai Sapi Jantan (Male Cattle);
  2. bahwa barang yang diimpor sangat jelas sebagai Sapi Jantan (Male Cattle) Bakalan Untuk Dipotong sebagaimana disebutkan dalam dokumen pelengkap PIB sebagai berikut:
  • Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan Department of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah Kind (species): Cattle/Class (Companion, competition, breeder etc): Feeder;– Surat Persetujuan Impor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  • Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya Sapi Potong dan Kambing/Domba, dengan Industri Pemotongan Hewan, Pengawetan Daging dan Pakan ternak;-Surat Perintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa Jenis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross;
Menurut Pemohon
:
a) Persetujuan Impor
Bahwa Pemohon Banding melampirkan surat an. Menteri Perdagangan R.I. Direktur Perdagangan Luar Negeri Nomor 04.PI-54.12.0156 tanggal 14 Desember 2012, hal Persetujuan Impor Sapi Bakalan.
bahwa pada angka 5. dari surat tersebut diatas menyatakan, sapi bakalan yang akan diimpor oleh Pemohon Banding adalah dengan rincian sebagai berikut :
  1. Jenis : Sapi – Brahman Cross.
  2. Negara Asal Ternak : Australia.
  3. Provinsi Tujuan : Lampung
  4. Lokasi Tujuan : Terbanggi Besar ….
  5. Pelabuhan Asal : Townville, …
  6. Pelabuhan Tujuan : Panjang, Lampung
  7. Uraian Barang Sapi bakalan dengan berat maksimal 350 kg.
  8. No. Pos Tarif/HS : 0102.29.10.10.
  9.  Berat Maximal : 350 kg/ekor
b) Dokumen Impor
*bahwa di dalam PIB Nomor Aju 030600-000044-20130218-000023, uraian barang diberitahukan sebagai berikut :
Pos
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Negara Asal
Tarif BM
Berat Bersih
Jumlah Nilai
CIF (USD)
1
01.02.29.10.10
1.600 Heads of Australian Feeder Cattle
Australia
(AU)
0%
503.540 Kg
1.600 HG
1.430.053,00
*bahwa di dalam Commercial Invoice No. 6177D tanggal 21/01/2013, menyebut uraian barang :
1.600 Heads Feeder Steers USD 1.430.053,00
* bahwa di dalam Bill of Lading No. 03-13A tanggal 14-01-2013, menyebutkan :
1.600 HEADS OF FEEDER CATTLE
c)bahwa dalam Surat Bantahan Nomor: 23/GGL-DIR-JKT/XII/13 tanggal 13 Desember 2013, mengemukakan sebagai berikut: ”Jenis barang diimpor adalah sapi bakalan jantan atau oxen dari species/sub genus Bos indicus yang disebut Humped oxen atau Sapi/Lembu keturunan Brahman.”
Menurut Majelis
:
bahwa dengan pokok sengketa yang sama, yaitu sengketa yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 19-069605-2012, yang kemudian telah diputuskan dengan Putusan Nomor PUT-48714/PP/M.VII/19/2013, masing-masing fihak di dalam persidangan telah mengajukan Saksi Ahli, sebagai berikut:
bahwa di dalam persidangan tanggal 20 Agustus 2013, Terbanding menghadirkan 2 (dua) orang Saksi Ahli, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
a) Ir. Fauziah M Hasani, MM, NIP : 19590724 198703 2 001, Jabatan : Kepala Sub Direktorat Mutu Bibit Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyatakan:
bahwa kebijakan dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan hanya mengijinkan masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia ternak hidup yang terbagi dalam 2 (dua) kriteria, yaitu bibit dan bukan bibit, dan yang dimaksud dengan bukan bibit adalah ternak potong.
bahwa pemasukan ternak potong telah diatur di dalam Permentan Nomor: 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
bahwa yang diperbolehkan untuk diimpor adalah yang tercakup pada pos tarif 0102.29.10.90, yaitu pos tarif lain-lain bukan pada pos tarif 0102.21.00.00, yaitu Oxen;
bahwa yang bersangkutan menyerahkan surat Nomor 25019/PD-410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang berasal dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan ditujukan kepada Terbanding, yang berbunyi :
  • Memang benar bahwa kebijakan Kementerian Pertanian yang berlaku saat ini hanya memberikan ijin importasi untuk bibit dengan pos tarif 0102.21.00.00 (BM 0%) dan sapi untuk dipotong dengan pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%).
  • Pemberitahuan importer dalam dokumennya bahwa barangnya adalah Oxen dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan kebijakan yang diterapkan oleh kementerian pertanian yaitu sapi untuk dipotong dengan pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%).
  • esuai dengan Permentan No. 52/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia rekomendasi yang dikeluarkan adalah sapi bakalan untuk dipotong yang memenuhi persyaratan teknis yaitu memiliki bobot badan per ekor maksimal 350 kg pada saat di pelabuhan dan berumur tidak lebih dari 30 bulan, serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa karantina.
b) Miftahudin, Pegawai Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyatakan :
  • memiliki keahlian dalam hal penentuan kebijakan tarif;
  • tugas pokok dan fungsi dari BKF adalah menyusun rekomendasi Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif Bea Masuk, baik tarif BM Umum atau tarif BM khusus. Tarif Bea Masuk Umum adalah tarif Bea Masuk sebagaimana dalam yang tercantum dalam BTKI.
  • dalam rangka penyusunan rekomendasi itu dibentuk Tim Tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan beranggotakan Kementerian dan Lembaga Teknis terkait;
  • di dalam Tim Tarif terdapat 2 level rapat yaitu rapat teknis setingkat eselon 2 (dua) dan rapat pleno setingkat eselon 1 (satu) sebelum rekomendasi tersebut diajukan kepada Menteri Keuangan. Jadi usulan dari kementerian atau lembaga teknis terkait akan dianalisis di Tim Tarif tersebut;
  • dalam penyusunan kebijakan tarif Bea Masuk, kami menyusun tarif salahsatunya adalah berdasarkan program harmonisasi tarif yang yang dimulai pada tahun 2005 yang pada prinsipnya adalah tarif Bea Masuk untuk produk yang lebih hulu yang merupakan bahan baku akan dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan yang lebih hilir. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk proteksi industri, untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri;
  • terkait dengan tarif Bea Masuk impor sapi, secara umum adalah binatang hidup, dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bibit dan non bibit dimana bibit dikenakan tarif Bea Masuk 0% karena lebih hulu sedangkan non bibit 5%, namun di dalam kebijakan tarif Bea Masuk sapi terdapat jenis barang yang namanya oxen dengan tarif Bea Masuk 0%. Hal ini disebabkan menurut DJBC dan Kementan, oxen adalah barang yang tidak diijinkan diperdagangkan. Dengan demikian jika dikenakan tarif Bea Masuk 0% itu tidak akan mengganggu industri dalam negeri dan juga tidak akan berpengaruh terhadap kebijakan penerimaan negara;
  • dalam rangka kerjasama perdangangan internasional, khususnya dalam skema AANZFTA, semua komoditi yang tercakup dalam Buku Tarif Bea Masuk masing-masing negara partisipan semuanya dikomitmenkan. Disana tidak melihat apakah ada nilai perdangangannya atau tidak atau apakah dilarang atau tidak;
bahwa di dalam persidangan tanggal 29 Oktober 2013, Pemohon Banding menghadirkan seorang Saksi Ahli, yaitu Drh. Dwi Cipto Budinuryanto, NIP 19591024 198701 1 001 dari Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran, Jatinagor, yang memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Taxonomy Bovine animal, Taxonomy Sapi dan Taxonomy Lembu.
Klasifikasi adalah pengelompokan aneka jenis hewan atau tumbuhan ke dalam kelompok tertentu. Pengelompokan ini disusun secara runtut sesuai dengan tingkatannya (hierarkinya).
Prinsip dan cara pengelompokan makhluk hidup menurut ilmu taksonomi adalah dengan membentuk takson. Takson adalah kelompok makhluk hidup yang anggotanya memiliki banyak persamaan ciri. Takson dibentuk dengan jalan mencandra objek atau makhluk hidup yang diteliti dengan mencari persamaan ciri maupun perbedaan yang dapat diamati.
Rujukan atau referensi internasional yang digunakan untuk klasifikasi hewan mengacu aturan yang ditetapkan oleh “International Commission on Zoological Nomenclature. Sedangkan untuk klasifikasinya mengacu pada: International Code of Zoological Nomenclature .
Sapi/lembu termasuk dalam Genus Bos, yang selanjutnya dikelompokkan ke dalam empat sub-genus yaitu: sub-genus: BosBibosNovibos dan Poephagus
Termasuk dalam sub-genus Bos adalah :(A) Sapi/Lembu biasa (Bos taurus), Zebu atau sapi/lembu berpunuk (Bos indicus) dan sapi/lembu Watussi.(B) Sapi/lembu Asia dari sub-genus Bibos, seperti gaur (Bos gaurus), gayal (Bos frontalis)dan banteng yang (Bos sondaicusatauBos javanicus).(C) Hewan dari sub-genus Poephagus, seperti yak Tibet (Bos grunniens).
Taxonomi Sapi Brahman
Sapi Brahman adalah salah satu species dari Bovine animal, genus Bos, sub-genus Bos indicus dengan ciri-ciri pundak dan leher berpunuk, leher bagian bawah bergelambir, telinga besar berbentuk pendulum, kulit tebal berminyak berwarna putih, abu-abu atau merah.Taxonomi Sapi Brahman adalah sebagai berikut: Kingdom: AnimaliaPhylum : Chordata Sub-phylum : Vertebrata Class : Mammalia Sub-class : Theria Infra-class : EutheriaOrder : ArtiodactylaFamily : Bovidae Sub-family : Bovinae Genus : BosSub-genus/species : Bos indicus
Tentang Sapi dan Lembu
Pada kamus Umum Bahasa Indonesia, edisi ketiga Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Balai Pustaka. Halaman 687 dan 1033, (W.J.S Poerwadarminta), dituliskan bahwa Sapi = lembu. Demikian juga pada kamus lainnya yang diterbitkan Balai Besar Bahasa. Halaman 998. Indonesia. Pusat Bahasa. Departemen Pendidikan Nasional. Balai Pustaka, Jakarta, Edisi Ketiga, 2002. Lembu = sapi yaitu Binatang pemamah biak, bertanduk, berkuku genap, berkaki empat, bertubuh besar, dipelihara untuk diambil daging dan susunya
Klasifikasi hewan di era modern lebih banyak menganut pada Sistem klasifikasi makhluk hidup berdasarkan pada hubungan kekerabatan secara evolusioner atau dikenal dengan sistem filogenetik. Adanya persamaan gen menunjukkan adanya kekerabatan. Sapi atau lembu memiliki klasifikasi binomial yang sama.
Dengan memperhatikan bahwa secara morfologi (bentuk dan struktur anatomi yang sama) dan adanya persamaan gen menunjukkan bahwa sapi adalah sama dengan lembu. Dengan kata lain bahwa Taxonomy Bovine Animal, taxonomy sapi, taxonomy lembu, taxonomy cattle dan taxonomy oxen adalah sama dari family Bovidae, Sub-family Bovinae, Genus Bos dan Sub-genus/species Bos indicus atau Bos Taurus.
2. Penjelasan tentang peruntukan/penggunaan Sapi atau Lembu.
Sapi/lembu (bhs. Indonesia) atau cattle/oxen (bhs. Inggris), dibedakan berdasarkan tipe. Berdasarkan tipenya sapi/lembu dikelompokkan dalam (a) sapi/lembu tipe daging (beef cattle), (b) sapi/lembu tipe perah (dairy cattle), dan (c) sapi tipe dwiguna. Secara umum sapi/lembu tipe daging, tujuan utamanya untuk diperoleh dagingnya, sapi/lembu tipe perah diperoleh air susunya sedangkan tipe dwiguna, bisa diperoleh keduanya yaitu daging dan air susu. Sapi/lembu tipe daging (beef cattle) dan sapi/lembu tipe perah (dairy cattle) akan diseleksi untuk menjadi bibit.
Pada akhirnya semua sapi atau lembu baik bibit atau bukan bibit tipe daging, tipe perah, atau tipe dwi guna akan dipotong untuk diambil dagingnya. Sapi/lembu tipe perah atau tipe dwi guna setelah berumur lebih dari 6 tahun produksi air susunya akan berkurang sehingga tidak ekonomis lagi sebagai sapi perah. Oleh karena itu akan dipotong untuk diambil dagingnya. Demikian juga sapi/lembu tipe daging, tipe perah, atau tipe dwiguna yang digunakan sebagai sapi/lembu pekerja, apabila sudah tidak produktif maka akan dipotong.
Menurut Majelis
:
1. bahwa di dalam persidangan kedua belah pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai Sapi Bakalan.
2. Pengertian Oxen
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut :
a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
· Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves.Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
· Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
· Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
· Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.· Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
· Cattle: general plural term for more than one bovine
b) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/
Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.
c) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.d) Encyclopedia Americana
CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow.
OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.
e) Encyclopedia Britanica
Cattle
Domesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.
In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.
All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.
Ox
(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family.
The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas.
bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013 yaitu 1.600 Heads of Feeder Cattle, negara asal Australia adalah sapi bakalan dari jenis Brahman Cross berkelamin jantan yang berumur tidak lebih dari 30 bulan dengan berat ± 315 Kg/ekor.
Menurut Terbanding
:
menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor berupa Cattle Feeder diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0102.29.10.90;
Menurut Pemohon
:
berkeyakinan bahwa pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000521 tanggal 25 Februari 2013 sudah tepat yaitu pos tarif 0102.29.10.10
Menurut Majelis
:
  1. bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.
    bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :
  • CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”
  • BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”
  • OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
    bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
  1. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik – -) yaitu:
    — 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit
    — 0102.29 : Other (lain-lain);
    dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
  2. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik – – -), yaitu:
    – – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut:Male Cattle including Oxen;
    – – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)
    dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
  3. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.
  4. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.
    bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americanadan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
    – CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;- OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.– Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama dengan Ox/Oxen
    bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
  5. 6. Terminology
1.1. Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah DomesticatedCattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
1.2. Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
— Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
— Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
— Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
1.3. Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :
6. 36.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :
— Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebutBull.
— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.
6.3.2. Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3. Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
1.4. bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLEdibedakan menjadi:
CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;
– CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah : Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.
  1. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :
    1. 0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :
      – Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull– Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
    2. 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupunCow.
  2. bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:
    0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Other.
    dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia.
  3. Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;
  4. Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer.
  5.  bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
    Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – Lembu, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Oxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;
    Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Others, adalah klasifikasi untuk:
    – sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull– sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.
  6. bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota.
  7. bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
  8. bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut :

  1. 15. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : “Barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari2013 yaitu 1.600 Heads Feeder Cattle, negara asal Australia adalah sapi bakalan dari jenis Brahman Cross berkelamin jantan yang berumur tidak lebih dari 30 bulan dengan berat ±315 Kg/ekor diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90.”
3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan butir 8 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 0102.29.10.90 ditetapkan dengan tarif bea masuk 5%;
bahwa menurut Majelis, pernyataan Pemohon Banding yang meragukan adanya kekeliruan dengan menyebut: “bahwa sesuai asas hukum yang berlaku dalam Pengadilan Pajak Errare Humanum est, trupe in errore perseverare yang berarti membuat kekeliruan adalah manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan.”, tidak mengandung kebenaran, karena berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas sudah seharusnya sapi bakalan jantan diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 dan juga kebenaran dimaksud dapat dibuktikan dari sisi pembebanan bea masuk, yaitu :
jika sapi bakalan jantan diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% maka telah terjadi ketidakpastian dan kebijakan yang saling bertentangan dari Kementerian Keuangan dalam menetapkan pembebanan bea masukyaitu bertentangan dengan pembebanan bea masuk sapi bakalan betina yang sudah jelas harus diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013 atas 1.600 Heads Cattle Feeder, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5% oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000136/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-680/WBC.05/2013 tanggal 23 Mei 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013 yaitu 1.600Heads Cattle Feeder, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-680/WBC.05/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor:SPTNP-000136/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000521 tanggal 25 Februari 2013 yaitu 1.600 Heads Cattle Feeder, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200