Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54077/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54077/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54077/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa 98% Cotton & 2% Spandex Stretch Basket Weave Width 52/53” Col.Snap Dragon, dan lain-lain (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050693 tanggal 07 Februari 2013 sebagai berikut:
|
No
|
Pos
|
Pos Tarif
|
Tarif BM (ACFTA)
|
|
1
|
1-3, 5-13, 15-17, 35-40
|
5209.31.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
2
|
4, 18-20
|
5209.39.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
3
|
14
|
5209.51.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
4
|
21
|
5211.31.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
5
|
22-23
|
5209.32.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
6
|
24, 28-29
|
5309.21.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
7
|
25-27, 30-34
|
5309.29.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebagai berikut:
|
No
|
Pos
|
Pos Tarif
|
Tarif BM (ACFTA)
|
|
1
|
1-3, 5-13, 15-17, 35-40
|
5209.31.00.00
|
10%
|
|
2
|
4, 18-20
|
5209.39.00.00
|
10%
|
|
3
|
14
|
5209.51.90.00
|
10%
|
|
4
|
21
|
5211.31.00.00
|
10%
|
|
5
|
22-23
|
5209.32.00.00
|
10%
|
|
6
|
24, 28-29
|
5309.21.90.00
|
10%
|
|
7
|
25-27, 30-34
|
5309.29.90.00
|
10%
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas barang pada PIB Nomor 050693 tanggal 7 Februari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dikarenakan pada box 13 kotak “Issued Retroactively” tidak dicentang, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada saat Pemohon banding menerima SPTNP-003256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 dikatakan oleh diinformasikan oleh Petugas Client Coordinate KPU Tanjung Priok bahwa Penerbitan Notul disebabkan karena perbedaan contoh tanda tangan pada SKA From E;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 050693 tanggal 07 Februari 2013 dan Bill of Lading (B/L) Nomor SWAJKT131258 tanggal 19 Januari 2013, menggunakan fasilitas preferensi tarif ACFTA dengan Form E Nomor: E134432061660001 tanggal 28 Januari 2013, dengan pemberitahuan berupa 98% Cotton & 2% Spandex Stretch Basket Weave Width52/53” Col.Snap Dragon, dan lain-lain (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3553/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan penelitian, Form E Nomor: E134432061660001 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2013, sedangkan B/L Nomor SWAJKT131258 tertanggal 19 Januari 2013 sehingga Form E diterbitkan 8 hari setelah B/L dan pada Box 13 ”Issued Retroactively” tidak dicontreng (√), sehingga terhadap barang impor berupa 98% Cotton & 2% Spandex Stretch Basket Weave Width52/53” Col.Snap Dragon, dan lain-lain (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diberikan tarif preferensi ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 063/MS-IMP/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3553/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memeriksa copy asli ataupun fotokopi dokumen berupa SKA Form E Nomor: E134432061660001 tanggal 28 Januari 2013, dimana pada Box 13 kata ”Issued Retroactively” ada tanda √ namun tanda tersebut tidak tepat pada kolom dimaksud dan ini menandakan bahwa pada kolom tersebut sudah diberi tanda √;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 12 dinyatakan “A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A”;
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The Asean-China Free Trade Area, Rule 11 Attachment A dinyatakan “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exorting party within twelve (12) month from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in box 13. In such cases, the importer of the product who claims the preferential treatment for the product may, subject to the domesticlaws, regulations administrative rules of the importing party, provide the customs Authority of the importing party with the Certificate of Origin (Form E) issued retroactively”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding menetapkan PIB Nomor 050693 tanggal 07 Februari 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat prefensi tarif skema ACFTA karena Form E Nomor: E134432061660001 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2013, 8 (delapan) hari setelah tanggal pengapalan (B/L) dan pada Box 13 tidak dicontreng (√)”Issued Retroactively”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pada berkas banding dan fakta dalam persidangan, kedapatan:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E134432061660001 tanggal 28 Januari 2013 diterbitkan dengan kategori Issued Retroactively karena diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan (B/L), namun pada box 13 telah diberi tanda contreng (√) sehingga Form E Nomor: E134432061660001 tanggal 28 Januari2013 sah dan dapat diterima;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi 98% Cotton &2% Spandex Stretch Basket Weave Width 52/53” Col.Snap Dragon, dan lain-lain (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 050693 tanggal 07 Februari 2013 mendapat prefensi tarif skema ACFTA;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 98% Cotton & 2% Spandex Stretch Basket Weave Width 52/53” Col.Snap Dragon, dan lain-lain (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 050693 tanggal 07 Februari 2013 mendapat prefensi tarif ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk (BM) sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 050693 tanggal 07 Februari 2013 sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 98% Cotton & 2% Spandex Stretch Basket Weave Width 52/53” Col.Snap Dragon, dan lain-lain (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 050693 tanggal 07 Februari 2013 mendapat prefensi tarif ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk (BM) sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 050693 tanggal 07 Februari 2013 sebagai berikut:
|
No
|
Pos
|
Pos Tarif
|
Tarif BM (ACFTA)
|
|
1
|
1-3, 5-13, 15-17, 35-40
|
5209.31.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
2
|
4, 18-20
|
5209.39.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
3
|
14
|
5209.51.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
4
|
21
|
5211.31.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
5
|
22-23
|
5209.32.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
6
|
24, 28-29
|
5309.21.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
7
|
25-27, 30-34
|
5309.29.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3553/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050693 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan prefensi tarif ACFTA sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3553/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050693 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan prefensi tarif ACFTA sebagai berikut:
|
No
|
Pos
|
Pos Tarif
|
Tarif BM (ACFTA)
|
|
1
|
1-3, 5-13, 15-17, 35-
40
|
5209.31.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
2
|
4, 18-20
|
5209.39.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
3
|
14
|
5209.51.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
4
|
21
|
5211.31.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
5
|
22-23
|
5209.32.00.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
6
|
24, 28-29
|
5309.21.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
|
7
|
25-27, 30-34
|
5309.29.90.00
|
10% (Bebas 100%)
|
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
