Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54059/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54059/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAKA
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean dan pengenaan PPh Pasal 22 Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000914 tanggal 4 Januari 2013, importasi atas Pos 1: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 2.5MMX1220MMX 2440MM, Pos 2: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 2.5MMX1220MMX 1830MM, negara asal: Malaysia;
Menurut Terbanding
 :
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 dengan PIB Nomor: 000914 tanggal 4 Januari 2013, negara asal : Malaysia, yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 4411.12.0000 dengan mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Surat Keterangan Bebas/Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-006/ IMPOR/WPJ.11/KP.0603/2012 tanggal 3 Februari 2012;
Menurut Pemohon
 :
bahwa Pemohon Banding dalam melakukan impor sesuai PIB No. 000914 tanggal 4 Januari 2012, sesungguhnya telah melampirkan dokumen-dokumen terkait impor tersebut dengan sebenar-benarnya, sehingga Metode I Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean terpenuhi;
Menurut Majelis
 :
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 000914 tanggal 4 Januari 2013 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berupa importasi Pos 1: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 2.5MMX1220MMX2440MM, Pos 2: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR , Negara asal : Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean CIF USD99,020.26 pada klasifikasi pos tarif:4411.12.0000 (PPh 2,5% BBS 100%), dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi CIF USD111,397.78 pada klasifikasi pos tarif: 4411.12.0000 (PPh 2,5%), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.44.045.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-192/BC.8/2014 tanggal 2 April 2014 kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-192/BC.8/2014 tanggal 2 April 2014 menyatakan :
  1. Permasalahan Bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-490 dengan alasan hukum bahwa tarif PPh atas jenis barang Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E2 2.5MMx1220MMx2440MM yang diimpor adalah benar sesuai Pemberitahuan Impor barang nomor 00914 tanggal 03 September 2013 (PIB 00914) yakni kedalam Pos Tarif 2932.99.90.00 (BM 0%) dengan argumentasi bahwa penetapan Keputusan Bea Cukai Tidak Sesuai dengan Tarif PPh berdasarkan bukti kelengkapan yang dimiliki pemohon, sementara TERBANDING menetapkan tarif PPh atas barang berupa Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E2 2.5MMx1220MMx2440MM dan Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E22.5MMx1220MMx1830MM yang diimpor berdasarkan penelitian atas uraian barang pada PIB.
  2. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait sengketa
    1. PEMOHON melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan mendapat PIB 00914 (Bukti T-1) dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. Jenis barang 
    : Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E2 2.5MMx1220MMx2440MM dan Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E2 2.5MMx1220MMx1830MMb. Negara Asal : Malaysiac. Pos Tarif 4411.12.0000 (BM : 0%, PPN 10%, PPh 2,5% BBS 100%)d. Supplier : Dongwha Global Sales SDN. BHD.
    2. Sesuai Lembar Penelitian & Penetapan Tarif (LPPT) dan Risalah Penetapan Tarif, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean dan pembebanan atas barang yang diimpor tersebut, sebagai berikut:
Nama Barang
CIF/PPh Pasal 22 Impor
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
USD 99,020.26 (PPh 0%)
Penetapan
USD 111,397.78 (PPh 2,5%)
Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E22.5MMx1220MMx2440MM
Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E22.5MMx1220MMx1830MM
Bahwa alasan penetapan adalah: Berdasarkan penelitian, Surat Keterangan Bebas/Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor : KET-006/IMPOR/WPJ.11/KP.00603/2012 masa berlakunya sejak tanggal diterbitkan (03 Februari 2012) sampai dengan 31 Desember 2012. Dengan demikian pada saat importasi dilakukan dengan PIB nomor 000914 tanggal 04 Januari 2012. Surat Keterangan Bebas/ Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor : KET-006/IMPOR/WPJ.11/KP.00603/2012 tidak berlaku;
4. Sesuai penetapan tersebut di atas, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menerbitkan SPTNP nomor : SPTNP-000565/NOTUL/WBC.10.KPP.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 (selanjutnya disebut SPTNP-000565) (Bukti T-2), nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 111,397.78 dan dikenakan pembebanan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
5. Atas penerbitan SPTNP-000565 (Bukti T-2) tersebut, PEMOHON mengajukan keberatan dengan surat nomor : 275/AMD/09/13 tanggal 06 September 2013;6. Bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh PEMOHON, setelah meneliti fakta- fakta dan alat bukti yang ada, TERBANDING memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-490 (Bukti T-3).
  1. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
    1. Pasal 14 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan bahwa : ayat (1) “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan system tarif PPh barang”, ayat (2) “Ketentuan tentang tarif PPh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”;
    2. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”
    3. Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitu’ngan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
    4. Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
    5. Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan bahwa : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”
    6. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan:
“Alat bukti dapat berupa:
  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahli;
  3. Keterangan para saksi;
  4. Pengakuan para pihak; dan/atau
  5. Pengetahuan hakim”.
  6. Analisa1. Bahwa importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 000914 tertanggal 04 januari 2012 atas barang Medium Density Fibreboard (MDF) tidak berlaku. Surat Keterangan Bebas/Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor : KET-006/IMPOR/WPJ.11/KP.0603/2012, dikarenakan masa berlakunya sejak tanggal diterbitkan (03 februari 2013) sampai dengan 31 Desember 2012.2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka untuk barang yang diimpor dengan PIB 00914 (Bukti T-1) berupa Medium Density Fibreboard (MDF) Premium MBR E2 2.5MMx1220MMx2440MM ditetapkan dikenakan pembebanan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% (dua koma lima persen);3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa penerbitan KEP-490 (Bukti T-3) telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. SimpulanBerdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
    1. Bahwa TERBANDING sudah tepat dalam menetapakan tarif pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpor dengan PIB 00914 (Bukti T-1) ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD 111,397,78 dan dikenakan pembebanan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
    2. Bahwa PEMOHON tidak tepat dalam menetapkan tarif pabean atas barang berupa Medium Density Fibreboard (MDF) yang diimpor dengan PIB 00914 (Bukti T-1), yakni: dengan menetapkan tarif pabean sebesar CIF USD 99,020.26;
    3. Bahwa dalam menetapkan tarif PPh atas barang impor berupa Medium Density Fibreboard (MDF) yang diimpor dengan PIB 00914 (Bukti T-1), TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan nomor 001.B/TJP/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan nomor 001.B/TJP/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 menyatakan :
Bahwa Termohon Banding dalam:Keterangannya,atas PT.XXX,dengan KEP-490/ WBC.10/ 2013, tg1:17- April-‘2013;menyatakan pd butir : i & m (1,2&3),isinya:..PT.XXX melakukan Importasi dengan Pendaftaran PIB No: 000914,Tgl :04-Jan-‘2013, Jenis Barang : MDF (Medium Density Fibre Board-E2) = 154 bundel = 283.219,2kg, Ex.Malaysia ,NilaiPabean: CFR . US$ 99,020.26 ; Pos Tarif : 4411.12.0000, BM-CEPT=0%,PPN:10% & PPh:0% > Bebas : 100% (Terbanding menganggap dengan Fasilitas : SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak PPh/ Pembebasan PPH,ps.22 Impor ).
KPP-BC.Tg.Perak/Terbanding,menetapkan menjadi Tarif : 4411.12.0000, BM=0%, PPN:10% & PPh:2,5%; Tanpa SKB(Surat Keterangan Bebas Pajak PPh ps:22 impor) & menetapkan Nilai Pabean> Dengan JumlahTagihan TB menjadi sebesar:Rp.45.054.000,-
Bahwa dalam butir : ( i & m ).PENELITIAN,Kep-Terbanding disebutkan: Alasan Penetapan:Metode 1..Nilai transaksi sebagai Nilai Pabean,dianggap tidak Terpenuhi,sehingga Nilai Pabean barang yg diimpor oleh PT.XXX dengan pendaftaran PIB No : 000914, Tgl: 04-Januari-‘2013 ditetapkan dengan menggunakan Metode : Ill, berdasarkan data importasi hanya “barang SERUPA”,sesuai penetapan Pejabat BC,menjadi Tambah Bayar sebesar CIF.US$ 111,397.78.
Selain itu bahwa permasalahan Pembebasan PPh pasal:22 impor,atas jenis barang yg diberitahukan berupa : MDF(Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2,dengan pendaftaran PIB : 000914, Tg1:04- Januari-‘2013, negara asal Malaysia, yg diklasifikasi kedalam pos tarif 4411.12.0000 dengan mendapatkan pembebasan PPh pasal 22 impor=0% (ex:2,5% ); Menurut Terbanding, tanpa mendapat Pembebasan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, bahwa : Fasilitas Bebas PPh, SKB No: 006/IMPOR/WPJ.11/KP.00603/2012 berlaku sejak Tgl: diterbitkan sampai dengan Tgl: 31- Desember-2012, untuk Seluruh Impor PT.XXX ; *Dimana Alasan Terbanding yaitu : Tanggal PIB dengan no pendaftaran No:000914,Tgl: 04-Januari-‘2013> Sehingga menurut Terbanding SKB/Pembebasan PPh pasal 22 impor tsb menjadi tidak berlaku, sedangkan Tgl. Pendaftaran PIB > tsb kesalahan BC , krn diberikan setelah hari Libur Tahun Baru, Tgl : 4-Januari¬2013, seharusnya waktu Impor dapat dilihat dr Tgl B/L ( BC.1.1 ) atau, Tgl Aju PIB,waktu Bayar PIB (27-Des’12)*
Bahwa Alasan Pemohon Banding,menyatakan pihak Bea-Cukai/Terbanding salah menetapkan Nilai Pabean dengan Pembanding Data Importasi barang “Serupa” saja , padahal Importir / Pemohon Banding adalah: Cor Bisnisnya tetap , dengan impor Jenis Barang tsb secara berkala / terus menerus, sehingga data importasi barang Identik sudah dapat dipastikan ada atas PIB Pembanding Jenis Barang & Harga yg sama, (Lihat Lampiran)” ;
Bahwa untuk membuktikan bahwa Nilai Transaksi barang yg diimpor adalah merupakan Nilai Pabean, Pemohon Banding/Importir telah melampirkan Bukti-bukti Nilai Transaksi sebagai berikut :-PIB dengan Nomor Pendaftaran No:00914,Tg1:04-Jan-‘2013, telah Bayar SSPCP di Bank tanggal : 27 Des-2012 (Tgl.AJU ),
  • (Lampiran:1);
    -Sales Contract/Proforma Invoice No : 10011832, Tgl : 22-Okt-2012,
  • (Lampiran:2);
    -Letter Of Credit ( L/C) = No : 121551012627, Tgl : 14-Nop-2012 & Amandement LC nya,
  • (Lampiran:3);
    -Commercial Invoice No:3000007357, Tg1:21-12-2012 senilai CFR US$ 99,020.26(@ US$ 280/M3 ),
  • (Lampiran:4);
    -Packing List=No:3000007357, Tgl : 21-Des-2012,
  • (Lampiran:5);
    -Bill Of Lading ( B/L) No: EGLV090200211710, Tgl : 21-Des-2012,
  • (Lampiran:6);
    -Polls Assuransi DN/AXA=CN014131,Tg1:20-Des-2012;
  • (Lampiran:7);,Sehingga Inconterm Harganya adalah : C&F,sebesar : US$ 99,020.26;-Telegraphic Transfer/Nota Debet Bank=Pembayaran dengan L/C;
    -Rekening Koran Bank CIMB.NIAGA=periode bin Nopember’2012,
  • (Lampiran:8);
    -Buku Kas / Bank / General Ledger & Buku Persediaan/Stock,bln Des’2012 & Jan’2013,
  • (Lampiran:9);
    -Payment Confirmation dari Supplier=Tgl : 16-Nop-‘2012,dg L/C Bank CIMB.NIAGA,
  • (Lampiran:10);
    -Buku Hutang &/Piutang & Faktur Pajak & SPT masa PPN, bInJan-Maret’2013 dg L/C,
  • (Lampiran:11);
    -Form.D/CEPT.Ex Malaysia,No:PP-188056K-078837,Tgl 24 Des-‘2012; Semua tertera Harga Transaksi, C&F, sebesar : US$.99,020.26
Apabila Bea-Cukai meragukan keabsahan & waktu berlakunya SKB PPh ps 22 impor tsb,seharusnya dilakukan Konfirmasi ke Kantor Pajak setempat terlebih dahulu, apakah Jatuh temponya didasarkan pada Tanggal Impornya ( Tgl B/L) & Tanggal Pembayaran PIB di Bank Devisa ( Tgl.Aju PIB ), serta bukan dr Tgl Pendaftaran PIB, Karena akan terjadi ketidak riil-an waktu/tanggal impornya , dimana waktu Impor Tg1:27 Desember 2012 tidak melewati batas waktu berlakunya SKB tsb (31-Desember-2012).
Dengan telah Pemohon Banding sampaikan : Alasan-alasan Banding dalam Surat Bantahan ini, maka Risalah dan Berkas Pemeriksaan Banding PT.XXX, No:001/TJP/V/2013, Tgl: 30-Mei 2013 ,beserta Lampiran dan Bukti-Buktinya , yang merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dengan Surat Pemohon Banding terdahulu tersebut, kiranya Permohonan Banding Kami dapat dikabulkan, mengingat Uraian Termohon Banding dalam Ket/Kep.DJBC dapat kami Bantah dan dasar/penolakan Keberatan Kami tidak mendasar/Jelas diberikan(butir a sd o Kep) sehingga Keputusan DJBC Nomor : KEP.490/WBC.10/2013, tanggal : 17-April-‘2013 dan SPTNP.No.000565/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2013,tanggal: 18-Januari-‘2013 ,mohon dapat dibatalkan”;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung transaksi kepada Majelis berupa :
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. Sales Contract/Proforma Invoice;
  3. L/C;
  4. Invoice;
  5. Packing List;
  6. Bill of Lading;
  7. Shipping insurance;
  8. Telegraphic Transfer/Nota Debet Bank;
  9. Rekening Koran;
  10. Korespondensi untuk negosiasi harga;
  11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  12. Buku Besar Kas/Bank;
  13. Buku Besar Persediaan;
  14. Kartu stock;
  15. Buku Hutang;
  16. Form D/CEPT;
  17. Faktur Pajak;
  18. INP & DNP;
  19. Payment Confirmation dari Supplier;
  20. Buku/Kartu Hutang & Piutang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 000914 tanggal 4 Januari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-000565/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 sebesar Rp.44.045.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-490/WBC.10/2013 tanggal 17 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 001/TJP/II/2013 tanggal 14 Februari 2013;
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-490/WBC.10/2013 tanggal 17 April 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 000914 tanggal 4 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
  1. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
  2. Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-490/WBC.10/2013 tanggal 17 April 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
Pasal 32
  1. Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
  2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa dalam “Menimbang” huruf l pada Keputusan Terbanding KEP-490/WBC.10/2013 tanggal 17 April 2013 menyatakan :
“bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT Timur Jaya Panel dengan PIB Nomor 000914 tanggal 4 Januari 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode III berdasarkan data importasi barang serupa sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD111,397.78”;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode III, yaitu berdasarkan Metode Barang Serupa;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;
bahwa tentang pendekatan Metode III Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11
(1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
    b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan

    c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan data pembanding barang serupa kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;
bahwa dengan tidak diserahkannya data pembanding barang serupa kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Barang Serupa dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-490/WBC.10/2013 tanggal 17 April 2013 yang menyatakan :
“bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut :
  1. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, polis asuransi dalam negeri, rekening Koran, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
  2. dokumen pendukung berupa foto kopi L/C yang dilampirkan tidak ditandasahkan oleh pihak bank dan Pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya;
  3. data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
  4. berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi)”;tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-490/WBC.10/2013, tanggal 17 April 2013;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor 10011832 tanpa tanggal yang diterbitkan oleh Dongwha Global Sales Sdn Bhd dengan alamat Lot 833 Mukim Padang Meha 09400 Padang Serati Kulim, Kedah Darul Aman diketahui bahwa Pemohon Banding memesan kepada Dongwha Global Sales Sdn Bhd barang impor berupa Medium Density Fibreboard (3 jenis barang) dengan harga CFR Surabaya USD178,464.10;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor 3000007357 tanggal 21 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Dongwha Global Sales Sdn Bhd diperoleh petunjuk bahwa Dongwha Global Sales Sdn Bhd.. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 2.5MM X 1220MM X 2440MM, &MDF(Medium Density Fibreboard) Premium MBRE22.5MM X 1220MM X 1830MM Negara asal Malaysia dengan total harga CFR Surabaya USD99,020.26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor 3000007357 tanggal 21 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Dongwha Global Sales Sdn Bhd.. Philippines diperoleh petunjuk bahwa Dongwha Global Sales Sdn Bhd.. mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 2.5MM X 1220MM X 2440MM, &MDF(Medium Density Fibreboard) Premium MBRE2 2.5MM X 1220MM X 1830MM yang dimasukkan ke dalam 14 kontainer dengan total packages 152 bdl;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: EGLV090200211710 tanggal 21 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Dongwha Global Sales Sdn Bhd.. mengirimkan barang kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 152 bundles (50160 pieces) Medium Density Fibreboard, negara asal Malaysia melalui pelabuhan Penang, Malaysia, dengan tujuan pelabuhan Surabaya, Indonesia dengan Kapal Uni Assent 0035 – 299S, dengan term freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Marine Cargo Nomor: 10096324 MCX – 00001 tanggal 20 Desember 2012 (Open Cover Insurance) yang diterbitkan oleh PT Asuransi AXA Indonesia (Asuransi Dalam Luar Negeri) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman adalah 152 bundles (50160 pieces) Medium Density Fibreboard dari Penang Port ke Surabaya dengan kapal Uni Assent 0035 – 299S dengan nilai pertanggungan sebesar USD108,922.29;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Credit bank CIMB Niaga nomor 12155I012627 tanggal 14 November 2012 diketahui bahwa L/C melakukan pembukaan L/C atas importasi barang berupa Medium Density Fibreboard dengan nilai USD104,521.40 dengan beneficiary Dongwha Global Sales Sdn Bhd dengan alamat Lot 833 Mukim Padang Meha 09400 Padang Serati Kulim, Kedah Darul Aman, Malaysia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice tanggal 03 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Bank CIMB Niaga diketahui bahwa PT Bank CIMB NIaga telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor 0950209909002 sebesar USD99,020.26 ditambah interest sebesar USD1,044.04 dengan total USD100,064.30 dengan menunjuk L/C nomor 12155I012627;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Bank CIMB Niaga atas nama Pemohon Banding dengan nomr rekening 0950209909002 periode 01 Mei 2013 s.d. 31 Mei 2013 mata uang : USD diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 03 Mei 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD100,064.30 dengan keterangan Payment I012627 – 01 99200075;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 000914 tanggal 4 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 152 bundles (50160 pieces) Medium Density Fibreboard, negara asal Malaysia dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD99,020.26 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berupa importasi 152 bundles (50160 pieces) Medium Density Fibreboard, negara asal Malaysia dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD99,020.26 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000914 tanggal 4 Januari 2013 atas importasi berupa 152 bundles (50160 pieces) Medium Density Fibreboard, negara asal Malaysia dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD99,020.26 telah benar;
Menurut Terbanding
 :
bahwa Surat Keterangan Bebas / Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-006/IMPOR/WPJ.11/KP.0603/2012 masa berlakunya sejak tanggal diterbitkan (3 Februari 2012) sampai dengan 31 Desember 2012.
bahwa pada saat importasi dilakukan dengan PIB Nomor 000914 tanggal 4 Januari 2013, Surat Keterangan Bebas / Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-006/IMPOR/WPJ.11/ KP.0603/2012 tanggal 3 Februari 2012 sudah tidak berlaku;
Menurut Pemohon
 :
Apabila Terbanding meragukan keabsahan & waktu berlakunya SKB PPh ps 22 impor tsb, seharusnya dilakukan Konfirmasi ke Kantor Pajak setempat terlebih dahulu, apakah Jatuh temponya didasarkan pada Tanggal Impornya (Tgl B/L) & Tanggal Pembayaran PIB di Bank Devisa (Tgl. Aju PIB ), serta bukan dr Tgl Pendaftaran PIB, karena akan terjadi ketidak riil-an waktu / Tanggal impornya, dimana waktu Impor Tgl 27 Desember 2012 tidak melewati batas waktu berlakunya SKB tsb (31 Desember 2012).
Menurut Majelis
 :
bahwa Surat Keterangan Bebas / Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-006/IMPOR/WPJ.11/KP.0603/2012 tanggal 3 Februari 2012 tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain, yang diberikan karena:
Pasal 1 (1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:a. mengalami kerugian fiskal;b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;c. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
bahwa PPh Pasal 22 merupakan bagian dari Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan dan diperhitungkan di dalam SPT Tahunan;
bahwa atas pembayaran PPh Pasal 22 sesuai SSPCP Nomor: 022.094.8360 tanggal 21 Januari 2013, seharusnya sudah dilaporkan dan diperhitungakan didalam SPT Tahunan 2013 (yang dibuat pada awal tahun 2014) dan didalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan SPT Tahunan 2013 dimaksud;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, masalah PPh Pasal 22 tersebut telah selesai di Direktorat Jenderal Pajak.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-490/WBC.10/2013 tanggal 17 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD111,397.78 tidak dapat dipertahankan dan sengketa atas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% dari Nilai Impor dengan tidak memberlakukan SKB No. 006/IMPOR/WPJ.11/KP.00603/2012, dengan berlalunya tahun fiskal 2013, seharusnya telah selesai di Direktorat Jenderal Pajak;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa Pos 1: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 2.5MMX1220MMX2440MM dan Pos 2: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR negara asal China, sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000914 tanggal 4 Januari 2013 sebesar CIF USD99,020.26;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-490/WBC.10/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-000565/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Januari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas Pos 1: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR E2 2.5MMX1220MMX2440MM dan Pos 2: MDF (Medium Density Fibreboard) Premium MBR negara asal Malaysia, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000914 tanggal 4 Januari 2013 sebesar CIF USD99.020,26 dengan dipungut PPh Pasal 22 Impor.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200