Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54058/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54058/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean;
Menurut Terbanding
 :
bahwa oleh karena polis asuransi tidak memenuhi syarat asuransi sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR) sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010;
bahwa terhadap PIB nomor 281887 tanggal 12 Juli 2013 ditambahkan unsur nilai asuransi dalam perhitungan nilai pabean, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 57 379.70 (sesuai penetapan Terbanding) dengan rincian sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
JML
(PCE)
Pernberitahuan PIB
Penetapan PFPD
Metode
(CIF USD)
(CIF USD)
Harga Satuan
Total
Harga Satuan
Total
1
LED Projector SDW30 (WXGA) (L500) Toshiba PA5041L-1PRL
50
541.65
   27,082.43
544.36
   27,218.00
VI-I
2
NPW2OB (short throw Projector (WXGA)) Toshiba
54
555.77
   30,011.57
558.55
   30,161.70
VI-I
Total
    57,094.00
   57,379.70
Menurut Pemohon
 :
bahwa baik polis covernote nomor 0103131301656 tertanggal 10 Juni 2013 maupun polis asuransi asli/duplikat nomor DI0103131301881 tertanggal 29 Juni 2013, tidak dapat dianggap tidak ada. Karena asuransi lokal ini sudah terbukti ada dan merupakan bukti nyata di tutup memenuhi ketentuan yang berlaku”;
Menurut Majelis
 :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 281887 tanggal 12 Juli 2013, melakukan importasi LED Projector SDW30 (WXGA) dan NPW20B Short Throw Projector (WXVGA), negara asal: China, dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD57,094.00, yang kemudian ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6389/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 menjadi sebesar CIF USD57,379.70;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-127/KPU.01/2014 tanggal 05 Februari 2014 menyatakan :
                                                                                      
“bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
57,094.00
– Negara asal barang adalah
China
9
Debit Note
D/N 131766
18-07-2013
490
Ocean freight USD 75; custom
clearance USD 90; trucking USD
290; Doc Fee USD 35
10 
Rekening Koran
Tidak dilampirkan
11
Data Pembukuan
Tidak dilampirkan
12
Faktur pajak
010.90113.77273118
18-07-2013
55.00
Agency Fee
010.9011377273117
18-07-2013
30.00
ADM Fee
13
Bukti Pengeluaran
Cash/Cheque/Giro
B 921431
13-08-2013
11,385.00
Kumulatif beberapa PIB
14
Bukti pembayaran
Bank Bll
22-08-2013
11,385.00
15
Dokumen/
keterangan lain
Tidak terlampir
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana tabel pada angka 2 di atas, kedapatan bahwa:
  1. Nilai dalam PIB adalah CIF USD 57,094.00; dengan nilai FOB USD 56,604.00; freight USD 490 dan asuransi dalam negeri 0;
  2. Incoterm dalam PO adalah Ex-warehouse Hongkong/Singapore dengan nilai USD 56,604.00 sedangkan incoterm dalam invoice adalah FOB dengan nilai yang sama yaitu USD 56,604.00;
  3. Dalam PO disebutkan bahwa barang adalah Ex-warehouse Hongkong/Singapore sedangkan dalam PIB diberitahukan bahwa negara asal barang adalah China;
  4. Berdasarkan faktur pajak, kedapatan agency fee dan adm fee yang tidak bisa ditrasir biaya apakah kedua fee tersebut;
  5. Dalam copy marine cargo insurance yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Buana Independent dengan policy number DI 0103131301881 tanggal 29 Juni 2013, diketahui bahwa: type of insurance adalah marine cargo insurance Ex cover note 0103131301656, namun tidak terdapat polls induk;
  6. Dokumen-dokemen berupa: sales contrac, L/C atau bukti pembayaran kepada suplier, rekening koran, data pembukuan dan dokumen-dokumen yang terkait nilai transaksi tidak dilampirkan sehingga kami tidak dapat melakukan uji silang antar dokumen dan pembukuan;
  7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 281887 tanggal12 JUli 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen asuransi yang dilampirkan oleh Pemohon, kedapatan bahwa:
  1. Polis asuransi berupa copy marine cargo insurance yang diterbitkan oleh PT. Asuransi BuanaIndependent dengan policy number DI0103131301881 tanggal 29 Juni 2013;
  2. Type of insurance adalah marine cargo insurance Ex cover note 0103131301656, namun tidak dilampirkan polls induknya;
  3. Dalam policy number DI0103131301881 tanggal 29 Juni 2013 tidak disebutkan jangka waktu polis berlaku (jam, bulan, tahun);
  4. Pemohon tidak melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polls Asuransi Open/ Floating Policy dan Open Cover Policy;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena polis asuransi tidak memenuhi syarat asuransi sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR) sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap PIB nomor 281887 tanggal 12 Juli 2013 ditambahkan unsur nilai asuransi dalam perhitungan nilai pabean, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 57379.70 (sesuai penetapan Terbanding) dengan rincian sebagai berikut:
Pos 
Jenis Barang
JML
(PCE)
Pernberitahuan PIB
Penetapan PFPD
Metode
(CIF USD)
(CIF USD)
Harga Satuan
Total
Harga Satuan
Total
1
LED Projector SDW30 (WXGA)(L500) Toshiba PA5041L-1PRL
50
541.65
   27,082.43
544.36
   27,218.00
VI-I
2
NPW2OB (short throw Projector(WXGA)) Toshiba
54
555.77
   30,011.57
558.55
   30,161.70
VI-I
Total
   57,094.00
   57,379.70
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 281887 tanggal 12 Juli 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-012675/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013 sebesar Rp.5.284.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6389/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 001/TEI/BC/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 281887 tanggal 12 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, berbunyi:
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
  1. (Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
      1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah
        Pabean;
      2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
      3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
    2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalamDaerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6389/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan unsur asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR dengan alasan Pemohon Banding tidak bisa menyerahkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polls Asuransi Open/ Floating Policy dan Open Cover Policy pada saat pengajuan hard copy PIB;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan:“ Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”sedangkan Pasal 5 ayat (3) huruf g Peraturan Menteri Keuangan tersebut, menyatakan bahwa: (3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:g. biaya asuransi;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polls Asuransi Open/ Floating Policy dan Open Cover Policy pada saat pengajuan hard copy PIB yang tidak dilampirkan pada saat pengajuan PIB Nomor 281887 tanggal 12 Juli 2013;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan bahwa :
Pasal 6
Kewajiban Importir
  1. Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:
    a. melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);
    b. melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;
  2. Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
  3. Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB”;
bahwa dalam Surat Bantahan Nomor 052/TEI/BC/II/2014 tanggal 03 Maret 2014 dan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan :
6. bahwa sesuai isi surat nomor SR-127/KPU.01/2014 tanggal 5 Februari 2014 angka 7d, Pemohon Banding menolak analisa Terbanding karena Pemohon Banding melampirkan fotokopi covernote polis asuransi pada saat penyerahan dokumen dan tidak benar apabila Pemohon Banding dinyatakan tidak melampirkan asli Sertifikat Asuransi. Karena sudah dijelaskan di surat Pemohon Banding nomor 001/TEI/BC/XI/2013 tanggal 11 November 2013 point 11.6, bahwa Polis Asli bermeterai untuk dipegang oleh tertanggung sebagai persyaratan apabila ada proses klaim kerugian yang disampaikan ke perusahaan asuransi dalam hal unit rusak/hilang (persyaratan laporan kerugian sudah dilampirkan bersamaan dengan surat banding Pemohon Banding nomor 001/TEI/BC/X1/2013 tanggal 11 November 2013 dan akan diperlihatkan di sidang apabila diperlukan). Dan, sebagai pemenuhan penyerahan polis asuransi kepada Terbanding Pemohon Banding lampirkan polis duplikat yang dicetak (basil print-out, bukan carbonized) sesuai aslinya yang selalu diserahkan pada saat penyerahan hardcopy PIB karena sesuai teknis prosedural apabila tidak melampirkan dokumen lengkap PIB kami otomatis akan direject secara system. Namun pada kenyataan- nya , PIB 281887 tanggal 12 07-2013 diterima secara system (terlampir) sehingga dapat disimpulkan diterima lengkap keseluruhan dokumen oleh pejabat bea dan cukai tertanggal 12-07-2013 sehingga dapat disetujui pengeluaran barang nya oleh pejabat bea dan cukai tertanggal 17-07-2013 ( terlampir ) tanpa koreksi”;
bahwa pada saat pengajuan hard copy PIB kepada Terbanding, Pemohon Banding telah melampirkan polis duplikat yang dicetak (basil print-out, bukan carbonized) sesuai aslinya dan tidak melampirkan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy, bahwa menurut Majelis karena Pemohon Banding telah melampirkan polis duplikat yang dicetak (basil print-out, bukan carbonized) sesuai aslinya yang dibuka didalam negeri berarti telah memenuhi ketentuan nilai transaksi C&F;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 281887 tanggal 12 Juli 2013 sebesar USD57,094.00 dengan incoterm C&F dapat diterima;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6389/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD57,379.70 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi LED Projector SDW30 (WXGA) dan NPW20B Short Throw Projector (WXVGA), negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 281887 tanggal 12 Juli 2013 sebesar CIF USD57,094.00;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6389/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-012675/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi LED Projector SDW30 (WXGA) dan NPW20B Short Throw Projector (WXVGA), negara asal: China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 281887 tanggal 12 Juli 2013 yaitu sebesar CIF USD57,094.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200