Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54050/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54050/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif bea masuk dan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 130642 tanggal 05 April 2013, berupa importasi Motorized Treadmill VSX 2011T dan spare part (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN- CHINA FREE TRADE AREA”;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon, Keputusan Terbanding tentang tariff dan nilai pabean tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif dan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 130642 tanggal 05 April 2013 adalah sudah benar merupakan tariff preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 dan Nilai Transaksi, yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, Certificate of Origin dan lain sebagainya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 130642 tanggal 05 April 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Motorized Treadmill VSX 2011T dan spare part (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD45,155.00 dan BM : – dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD74,913.85 dan BM: 15% kemudian dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD52,260.162 dan BM: 15% dengan kekurangan pembayaran menjadi sebesar Rp104.990.000,00 dengan rician sebagai berikut:
  1. Bea Masuk : Rp 76.357.000,00
  2. PPN : Rp 14.577.000,00
  3. PPn BM : Rp 0,00
  4. PPh Pasal 22 : Rp 3.644.000,00
  5. Denda : Rp 10.412.000,00,
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 menyatakan:
“f. Penelitian nilai pabean :
f.1 bahwa telah dilakukan penelitian terhadap data dan/atau bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon dengan hasil penelitian sebagai berikut :
1) Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi sesuai invoice;
2) Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract sebagai dasar teijadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment , term of documentation:
3) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer) dan data pendukung (rekening koran, nota debet, kas voucher, d11) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan;
4) Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;
5) Pemohon Banding tidak melampirkan faktur PPN dan SPT untuk mengetahui data atas penjualan kembali barang impor yang bersangkutan;
f.2 bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMKQ4/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;– data dokurnen yang disarripaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya.penelitian kebenaran nilai transaksi;
Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur,Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;
f.3 bahwa penetapan nilai pabean dilakukan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi sebesar CIF USD 52260 1620;
g. bahwa penelitian pemenuhan ketentuan tarif skema AC-FTAg.1 bahwa sesuai PIB, barang impor diberitahukan dengan rnenggunakan Form E nomor El 34404038530839 tanggai 25 Maret 2013;
g.2 bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan: path box 8 mencantumkan origin criteria “WO” (Wholly Obtained);g.3 bahwa berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-CHINA Free Trade Area: Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party :
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there; 
(b) Live animals born and raised them;
(c) Product obtained from five animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of the Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; 
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed anWor made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i) Articles collected them which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.bahwa sub-heading 9506.91.0000 tidak termasuk dalam Wholly Obtained Products sesuai Rule 3 tesebut;
g.4 bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA” ;bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti penetapan nilai pabean yang telah dilakukan Terbanding;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-2354/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, dan surat Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor: 44000013287 tanggal 9 September 2013 kepada Majelis;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor : S-1480/KPU.01/BD.02/2014 Tanggal 26 Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor : S-1480/KPU.01/BD.02/2014 Tanggal 26 Maret 2014 menyatakan :
“A. PERMASALAHAN1. Keberatan terhadap pengenaan Bea Masuk atas importasi dengan fasilitas AC-FTA dan atas penetapan nilai pabean;2. PT. XXX melakukan importasi sbb :
a.
Jenis barang
:
POS 1 : SPORTING GOODS, MOTORIZED TREADMILL VSX
2011T (09 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
b.
Jumlah barang
:
162 cartons
c.
Negara Asal
:
China
d.
Tarif / pembebanan
:
9506.91.0000 / BM 15% BBS 100% (ACFTA)
e.
Nilai Pabean
:
CIF USD 45,155.00
f.
Pemasok
:
Oma Metal Industrial Co., Ltd.
4. Alasan dan Metode Penetapan Pejabat KPBC :1. Tarifa. Pos 1 — 9 : form E diragukan diragukan keasliannya, sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan Tarif MFN.
2. Nilai Pabeana. Barang impor bukan merupakan objek suatu penjualan;
b. Berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur, nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima;
c. Nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fieksibel (Metode VI.4).
5. Jumlah tagihan BM, PDRI dan DA : Rp333,103,000.00;
6. Alasan keberatan : Sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan ybs.
B. PENELITIAN
1. Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon;
2. Berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan penetapan nilai pabean;
3. Dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
Dokumen
Nomor
Tanggal
Keterangan
PIB
130642
05 Apr 2013
Pemasok : Oma Metal Industrial Co., Ltd.
Form E No. E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013
Invoice / PL
SD130318E
18 Mar 2013
Term : FOB; Nilai : USD 44,505.00
Quantity = 162 ctn
Form E
E134404038530839
25 Mar 2013
Products consigned from :
Oma Metal Industrial Co., Ltd.
Invoice : SD130318E tanggal 18 Mar 2013
B / L
GZU3020335 dan
710300033799
25 Mar 2013
Shipper : Oma Metal Industrial Co., Ltd.
4. Penelitian pemenuhan ketentuan tarif skema AC-FTA
a. Bahwa sesuai PIB, barang impor diberitahukan dengan menggunakan Form E nomorE134404038530839 tanggal 25 Maret 2013;
b. Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan :pada box 8 mencantumkan origin criteria “WO” (Wholly Obtained);
Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari sub-heading 9506.91.0000 tidak termasuk dalam kategori “wholly obtained”.
c. Origin criteria dari Form E tersebut diragukan validitasnya dan perlu dilakukan retroactive check serta digugurkan Form E tersebut, maka terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
d. Berdasarkan Rules of Origin For The ASEAN-CHINA Free Trade Area : Rule 3 : Wholly ObtainedProducts Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in
a Party ;
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals born and raised there;

(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of the Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(I) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.Bahwa sub-heading 9506.91.0000 tidak termasuk dalam Wholly Obtained Products sesuai Rule 3 tesebute. Berdasarkan ATTACHMENT A : REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA :Rule 18(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
f. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Agreement, disebutkan : Huruf E angka 3.d : Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi) kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form E dan/atau negara intermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate.
g. Bahwa telah dilakukan retroactive check kepada pihak issuing authority, Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-2354/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, dan sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini disusun belum diterima jawaban dari pihak issuing authority;h. Berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya PT. GLOBAL FORTUNA tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA.
5. Penelitian Nilai PabeanPenelitian pemenuhan ketentuan nilai transaksi1) Bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (3) dan hasil pemeriksaan PIB, kedapatan bahwa PT. GLOBAL FORTUNA merupakan Importir Umum (IU) dan atas pemberitahuan pabean dilakukan penelitian nilai pabean;2) bahwa atas PIB ini dilakukan pemeriksaan fisik (jalur merah – MH) dan hasil pemeriksaan fisik adalah sesuai. ….dst;Uji kewajaran nilai transaksi3) Uji Kewajaran Nilai Transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan II.Penelitian terhadap Informasi Nilai Pabean (INP) dan Deklarasi Nilai Pabean (DNP)4) Pemohon tidak melampirkan INP dan DNP, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut, namun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PFPD, diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. INP diterbitkan tanggal 15 April 2013;
b. DNP diterima tanggal 15 April 2013;
c. Hasil penelitian : DNP ditolak karena barang impor bukan merupakan objek suatu penjualan. Penelitian penetapan Nilai Pabean
5) Berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat :· barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;· data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi,· Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur,· Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya.
6) Hasil penelitian terhadap dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan tidak melampirkan Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi sesuai invoice;
b. Perusahaan tidak melampirkan sales contract sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment , term of documentation;
c. Perusahaan tidak melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer) dan data pendukung (rekening koran, nota debet, kas voucher, d11) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan;
d. Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;
e. Perusahaan tidak melampirkan faktur PPN dan SPT untuk mengetahui data atas penjualan kembali barang impor yang bersangkutan.
7) Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 130642 tanggal 05 April 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sebagai berikut :Metode Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.·Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.·Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean yang memenuhi pasal 17 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
8) Bahwa berdasarkan LPPNP Pejabat Bea dan Cukai, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, menjadi sebagai berikut :
9) Bahwa berdasarkan LPPNP disebutkan “untuk memastikan kebenaran nilai pabean, dilakukan survey pasar”, akan tetapi data survey pasar tidak dilampirkan dan ketika dilakukan konfirmasi ke pfpd maupun pairingnya, data tersebut tidak ditemukan.10) Berdasarkan uraian di atas, penetapan PFPD tidak tepat dijadikan sebagai data pembanding;11) Bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA terdapat data importasi barang serupa sebagai berikut :Pos 1
12) Berdasarkan hal-hal di atas, disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diterima, Nilai Pabean barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa menjadi sebagai berikut :
Total CIF
52,260.1620
13) Berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB nomor 130642tanggal 05 April 2013 ditetapkan sebesar CIF USD 52,260.1620”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas penjelasan tertulis pengganti SUB Terbanding nomor 01/K3S/IV/2014 tanggal 10 April 2014 kepada Majelis;
bahwa Pemohon Banding dalam tanggapan atas penjelasan tertulis pengganti SUB Terbanding nomor 01/K3S/IV/2014 tanggal 10 April 2014 menyatakan :
“1. Bahwa kami telah mengimpor 162 Cartons Motorized Treadmill VSX2011T dan Sparepart (9 Jenis barang sesuai Lembar : Lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. 130642 tanggal 05 April 2013 dengan total nilai pabean CIF USD 45,155.00 dan telah menyelesaikan kewajiban pabeannya berupa antara lain Bea Masuk Rp.0,- (AC-FTA Form E no. E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013).
2. Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP-006916/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 3 Mei 2013 kami harus melunasi kekurangan PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp. 333.103.000,- karena kesalahan tarif dan nilai pabean.
3. Bahwa oleh karena itu, kami telah mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg. Priok dengan surat No. 010/SPK-GFN/2013 tanggal 10 Mei 201 dan di dalam diktum Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kep DJBC) nomor KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 pada pokoknya, DJBC telah menolak keberatan kami atas SPTNP tersebut butir 2, dan menetapkan Bea Masuk dan Nilai Pabean untuk PIB Nomor 130642 tanggal 05 April 2013 dengan pembebanan BM dari 0% menjadi 15% dan nilai pabean dari CIF USD 45,155.00 menjadi CIF USD 52,260.1620, serta timbulnya kekurangan pembayaran BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp 104.990.000,- (seratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri BM Rp. 76,357,000,00, PPN Rp. 14.577.000,00, PPh Pasal 22 Rp. 3.644.000,00, Denda Administrasi Rp. 10,412,000.00 yang untuk itu telah dilunasi dengan SSPCP No. 413830 tanggal 30 Juli 20134. Bahwa terdapat hal/pernyataan DJBC yang tercantum di dalam SUB DJBC huruf B PENELITIAN angka
4. Penelitian pemenuhan ketentuan tariff skema AC-FTA, yang tidak tepat, dengan pertimbangan :
4.1. Terdapat ketidak-konsistensian pernyataan DJBC di dalam Kep DJBC a quo dan SUB DJBC, yang untuk itu kiranya perlu dipertimbangkan Majelis Hakim Yang Terhormat. yang di dalam SUB DJBC antara lain menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan retroactive check kepada pihak Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China melalui surat Kepala KPU BC Tg. Priok Nomor S-2354/KPU.01/32013 tanggal 10 Juni 2013 yang sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini disusun maksudnya SUB DJBC—- belum diterima, dan berdasarkan hal tersebut importasi PT GLOBAL FORTUNA tidak mendapatkan preferensi tariff dalam rangka AC-FTA.” Namun di dalam konsiderans huruf g Kep DJBC a quo khususnya
g.3. dan
g.4., yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Sub heading 9506.91.0000 tidak termasuk dalam Wholly Obtained Products sesuai Rule 3 dari Rules of Origin For The ASEAN—CHINA Free Trade Area, sehingga importasi PT. Global Fortuna tidak dapat menggunakan preferensi tariff dalam rangka AC¬FTA”, tanpa menyebutkan sama sekali tentang telah dilakukannya retroactive check kepada pihak Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Kepala KPU BC Tg Priok Nomor S-2354/KPU.01/32013 tanggal 10 Juni 2013.
4.2. Pernyataan DJBC tersebut tidak sesuai dengan Rule 3 huruf (j) yang menyatakan: “Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (I) above”, yang menurut hemat kami, barang yang diimpor PT. Global Fortuna dengan Form E no. [134404038530839 tanggal 25 Maret 2013 adalah hasil produksi China dari bahan-bahan minerals and other naturally occurring substances extracted or taken from its soil _yang merupakan hasil olahan lebih lanjut barang-barang sebagaimana tersebut Rule 3 huruf (e), sehingga “WO” di dalam Form E yang bersangkutan disahkan oleh Pejabat berwenang di negara China.
4.3. menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi kami telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff No. E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013 namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh DJBC dengan mengenakan tarif pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 15%
4.4. Sesuai Surat Edaran DJBC nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema Asean-China Free Trade Area, yang tetap merujuk kepada Surat Edaran DJBC nomor SE-05/BC/2010 khususnya No. 5 Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen, huruf a Penelitian PIB, butir 3) yang menyatakan: “Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tariff preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing FTA.”, yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 130642 tanggal05 April 2013 telah dilakukan pemeriksaan fisik (jalur Merah) dan kedapatan sesuai. Dengan demikian ketidak-tepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan CoO atau SKA (Form E), artinya preferensi tariff skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait, hal tersebut.
4.5. Jika DJBC berketetapan tidak menerima pengesahan “WO” tersebut, tentunya DJBC telah menerima terlebih dahulu pernyataan atau konfirmasi dari Pejabat berwenang negara China tentang ke absahanForm E dimaksud dan hal tersebut butir 4.3. seharusnya tidak perlu terjadi jika DJBC mempertimbangkan keberadaan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
4.6. bahwa oleh karena itu setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima, Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor in casu DJBC selain wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Rule 8 huruf (f) OCP, dan juga perlu memperhatikan Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan : “The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c).”, yang sudah barang tentu hal tersebut perlu diperhatikan oleh DJBC, namun faktanya tidak demikian karena DJBC telah menetapkan secara sepihak untuk menolak Form E No. E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013 di dalam keputusannya No. KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan menetapkan Bea Masuk untuk PIB Nomor 130642 tanggal 05 April 2013 dengan pembebanan BM menjadi 15% (MFN);
5. Bahwa terdapat hal/pernyataan DJBC yang tercantum di dalam, SUB DJBC huruf B PENELITIAN angka 5 s.d. 13. Penelitian Penetapan Nilai Pabean, pada pokoknya DJBC menyatakan bahwa: “mengingat barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli; data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; Pejabat Bea dan cukai memiliki data yang obyektif dan terukur; sehingga Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya dan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 130642 tanggal 05 April 2013 dilakukan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa atas dasar penelitian pada aplikasi CEISA menjadi sebesar CIF USD 52,260.1620″adalah tidak tepat karenaa.. Alasan yang dipergunakan untuk menetapkan Nilai Pabean tersebut diatas menimbulkan pertanyaan bagi kami sebagai berikut :
i. kami tidak mendapatkan informasi yang cukup, apakah prosedure untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, sesuai PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, telah dipenuhi atau tidak. Misalnya, persyaratan tanggal B/L, penyesuaian jumlah dan tingkat perdagangan sudah dipenuhi atau tidak. Kami juga meragukan apakah data barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean oleh DJBC benar-benar serupa dengan barang yang kami impor, dikarenakan Data Base Nilai Pabean II dalam bentuk hard copy yang digunakan sebagai acuan tidak disertakan dalam SUB. Kami juga meragukan apakah pada saat penetapan nilai pabean oleh PFPD dilakukan, apakah data acuan yang digunakan, yaitu PIB No. 161992 tanggal 26 April 2013, sudah dimutahirkan dalam Data Base Nilai Pabean II atau belum? (Pasal 25 ayat 2 PMK 160/PMK.04/2010)ii. seluruh proses pra-impor sampai dengan penyelesaian barang impor yang bersangkutan telah kami laksanakan sendiri sesuai dengan standar perdagangan internasional dan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor.
b. Selama proses keberatan berlangsung, kami tidak pernah menerima permintaan data atau penjelasan dari DJBC, sehingga kami menilai dokumen atau data yang telah kami serahkan telah memadai; atas dasar hal diatas, kami telah menyiapkan dokumen pendukung seperti: PIB, Purchase Order, Sales Contract dan Proforma Invoice, Invoice, packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Aplikasi T-T, Rekening Koran, Buku Besar Bank/Kas, Jurnal Umum/general ledger, dan SPT masa PPN untuk masa yang bersangkutan.
c. Bahwa mengingat keberadaan dokumen pendukung tersebut butir 5 b., maka kami berkesimpulan nilai/harga CIF USD 45,155.00 yang diberitahukan di dalam PIB No. 130642 tanggal 05 April 2013 adalah memang benar nilai/harga yang sebenarnya kami bayar, sehingga sudah seyogyanya dapat diterima atau ditetapkan oleh DJBC sebagai nilai pabean berdasarkan PMK nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010,6. Bahwa importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan dengan tidak adanya penolakan dari KPU BC Tg Priok yang berarti tidak terdapat kesalahan pengisian data PIB nomor 130642 tanggal 05 April 2013;7.. Dari hal tersebut butir diatas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC¬FTA Form E Reff No. E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013) dan nilailharga CIF USD 45,155.00 yang diberitahukan didalam PIB No. 130642 tanggal 05 April 2013, menurut hemat kami sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012. dan PMK nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010”;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
1. Purchase Order;2. Commercial Invoice;3. Packing List;4. Bill of Lading;5. Form E;6. SPJM;7. Brosur/foto barang;8. Telegraphic Transfer;9. Rekening Koran;10. Cash/bank Voucher;11. Buku Besar Kas/Bank;12. Buku Besar Persediaan;13. Kartu Stock;14. Faktur Pajak/SPT Masa PPN;
bahwa satu set dokumen pendukung milik Pemohon Banding diserahkan Majelis kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas dokumen pendukung milik Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal Mei 2014 kepada Majelis, yang menyatakan:
1. Purchase Order tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditelusuri korespendensi proses terbentuknya harga.
2. Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak, yang memuat antara lain : Term of Goods, Term of Delivery, Term of Shipment, Term of Payment, Term of Documentation;
3. Pada Commercial Invoice No. SD1303318E menyebutkan bahwa Payment Terms By T/T, namun tidak mencantumkan rekening tujuan pembayaran kepada Supplier;
4. Berdasarkan Fotokopi Payment Voucher yang dilampirkan, Pemohon Banding membayar uang muka terlebih dahulu sebesar 30% pada tanggal 03 Desember 2012, lalu sisanya dibayarkan pada tanggal 03April 2013, padahal pada Commercial Invoice No. SD1303318E tidak menyebutkan penangguhan pembayaran;
5. Fotokopi Rekening Koran yang disampaikan untuk transfer senilai Rp. 303.651.623.000,- kurang jelas sehingga tidak dapat dilihat keterangan atas transaksi yang dilakukan;
6. Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Pembayaran atas Freight;
7. Pemohon Banding tidak melampirkan General Ledger secara lengkap, hanya buku besar kas dan buku besar persediaan saja yang dilampirkan;
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas nilai transaksi yang diberitahukan PT. Global Fortuna dengan PIB Nomor : 130642 tanggal 05 April 2013 sebesar CIF USD 45.155.00 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean”;
bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menanggapi tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung milik Pemohon Banding dengan menyerahkan tanggapan nomor 03/K3S/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 dilampiri bukti-bukti pendukung kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 130642 tanggal 31 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-006916/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013 sebesar Rp.333.103.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 010/SPK-GF/V/2013 tanggal 03 Mei 2013 dan ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD94,910.40, dan dikenakan tambah bayar sebesar Rp.64.056.000,00;
bahwa antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak ada sengketa mengenai identifikasi dan klasifikasi barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 130642 tanggal 31 Mei 2013;
Pemeriksaan atas pembebanan tarif bea masuk
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 010/SPK-GF/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
SD130318E
18 Maret 2013
17
BL/AWB
GZU3020335
25 Maret 2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi
Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E134404038530839
25 Maret 2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : SD130318E tanggal 18 Maret 2013 diketahui bahwa invoice diterbitkan oleh Oma Metal Industrial Co., Ltd., yang beralamat di No. 4-1 Chendajiao Industrial Area, Beijiao Town, Shunde Area, Foshan City, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : GZU3020335 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Cohesion Freight Worlwide, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal HS Chopin HCPN13002S dari Shekou ke Jakarta shipper nya adalah Oma Metal Industrial Co., Ltd., yang beralamat di No. 4-1 Chendajiao Industrial Area, Beijiao Town, Shunde Area, Foshan City, China ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Oma Metal Industrial Co., Ltd., yang beralamat di No. 4-1 Chendajiao Industrial Area, Beijiao Town, Shunde Area, Foshan City, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-2354/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, yang ditujukan kepada Guandong Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap origin criteria WO pada dokumen Form E Nomor E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013;
bahwa dalam persidangan pada tanggal 17 April 2014 Terbanding menyerahkan jawaban konfirmasi atas surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-2354/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 yaitu surat dari Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor: 44000013287 tanggal 9 September 2013 kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor: 44000013287 tanggal 9 September 2013, diketahui bahwa Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China menyatakan: “In the manufacture of the products, all the materials used were wholly obtained in China. The products qualify as Chinese origin”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E134404038530839 tanggal 25 Maret 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;
Pemeriksaan atas nilai pabean
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 130642 tanggal 05 April 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006;
bahwa dalam butir 11 dan lampiran Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan lainnya : Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima.Untuk memastikan kebenaran nilai pabean dilakukan survey pasar
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jumlah
Valuta
CIF/Unit
Nama
Barang
Sat
Jumlah
1
Sporting goods, motorized treadmill VSX2011T
set
160
USD
282,06
sesuai
set
160
METODE PENETAPAN
Pos
No. PIB
No. Key DbNP
Nama Barang
Sat
Val
Harga Satua n (CIF)
Metode dan Alasan
Ket
No
Tgl
TglB/L
I
II
1
Sporting goods, motorized treadmill VSX2011T
set
US D
468,053
Metode VI.4
Jakarta, Mei 13Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ttdMaulidiyah A.Sy. NIP196009211983032001bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI Flexible IV, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar;
bahwa LPPNP dibuat tanpa tanggal Mei 2013, dan SPTNP Nomor : SPTNP-006916/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 diterbitkan tanggal 03 Mei 2013 sehingga tidak diketahui apakah LPPNP dibuat sebelum atau sesudah SPTNP diterbitkan;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa :
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual- beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danf.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b.merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
c.dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
d.bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c.Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:1. Harga Importir = 100%;2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1)
Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan =
20% x jumlah No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. …………. “
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan bukti harga pasar kepada Majelis;
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 1-110-2012 tanggal 14 November 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 160 sets Motorized treadmill & 10 pcs, 6 sets spare parts of sporting goods (8 jenis barang) kepada Oma Metal Industrial Co., Ltd., yang beralamat di No. 4-1 Chendajiao Industrial Area, Beijiao Town, Shunde Area, Foshan City, China dengan total harga USD44,505 dengan keterangan price : FOB Huangpu, Guangzhou, China, Term of payment : by T/T;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract yang menunjuk purchase order Nomor : 1-110-2012 tanggal 14 November 2012 yang diterbitkan oleh Oma Metal Industrial Co., Ltd., yang beralamat di No. 4-1 Chendajiao Industrial Area, Beijiao Town, Shunde Area, Foshan City, China diperoleh petunjuk bahwa antara Oma Metal Industrial Co., Ltd., sebagai supplier dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa 160 sets Motorized treadmill & 10 pcs, 6 sets spare parts of sporting goods (8 jenis barang) dengan total harga USD44,505 dengan keterangan price : FOB Huangpu, Guangzhou, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : SD130318E tanggal 18 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Oma Metal Industrial Co., Ltd., yang beralamat di No. 4-1 Chendajiao Industrial Area, Beijiao Town, Shunde Area, Foshan City, China diketahui bahwa Oma Metal Industrial Co., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 160 sets Motorized treadmill & 10 pcs, 6 sets spare parts of sporting goods (8 jenis barang) dengan total harga FOB Huangpu, China USD44,505.00 dengan keterangan bank : The Rural Credit Cooperatives Union of Sunde;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: SD130318E tanggal18 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Oma Metal Industrial Co., Ltd., yang beralamat di No. 4-1 Chendajiao Industrial Area, Beijiao Town, Shunde Area, Foshan City, China diketahui bahwa Winstar Electrical Enterprise Co mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi 160 sets Motorized treadmill & 10 pcs, 6 sets spare parts of sporting goods (8 jenis barang) dengan total package 162 ctns;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : GZU3020335 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Cohesion Freight Worlwide, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal HS Chopin HCPN13002S dari Shekou ke Jakarta adalah 162 cartons sporting goods (Motorized treadmill) & spare parts of sporting goods (console, wiring, foam, sensor, safety key) yang dimasukkan dalam1 kontainer 40 feet HQ dengan keterangan freight collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor polis : PL11210209D.0133 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 162 cartons sporting goods (Motorized treadmill) & spare parts of sporting goods (console, wiring, foam, sensor, safety key) menunjuk pada invoice Nomor: SD130318E yang diangkut dengan Kapal HS Chopin HCPN13002S telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD44,505,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Panin Bank tanggal 03 Desember 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Oma Metal Industrial Co., Ltd., Rekening No. 20618000042964 melalui The Rural Credit Cooperatives Union of Sunde sebesar USD13,344.00 pada kurs Rp.9.629,00/USD atau setara Rp.128.489.376,00 ditambah dengan komisi Rp.50.000,00 sehingga total menjadi Rp.128.539.376,00 dengan berita payment for PI. I-110-2012, bilyet giro no : 270640;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Panin Bank tanggal 03 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Oma Metal Industrial Co., Ltd., Rekening No. 20618000042964 melalui The Rural Credit Cooperatives Union of Sunde sebesar USD31,161.00 pada kurs Rp.9.743,00/USD atau setara Rp.303.601.623,00 ditambah dengan komisi Rp.50.000,00 sehingga total menjadi Rp.303.651.623,00 dengan berita payment for PI. I-110-2012, bilyet giro no : 270844;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank KCP Saharjo periode 1/12/12 s.d. 3/01/13 dengan valuta : IDR, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 03 Desember 2012 telah mendebet sebesar Rp.128.539.376,00 dengan rincian transaksi Transfer TT By OMA METAL IND00:270640;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank KCP Saharjo periode 01/01/2013 s.d. 31/12/2013 dengan valuta : IDR, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 03 April 2013 telah mendebet sebesar Rp.303.651.623,00 dengan rincian transaksi TT By OMA METAL 270844;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Kode Perkiraan :CO00001 periode 011/0111/112 – 30/05/2013 (dalam rupiah) milik Pemohon Banding , diketahui bahwa pada tanggal 03 Desember 2012 Pemohon Banding telah melakukan pendebetan sebesar Rp.128.489.376,00 dengan keterangan “DP 30% T/T ke OMA (OMA1910) USD44,480×30% = USD13,344 kurs Rp.9.629/PI no. 1-110-2012” dan pada tanggal 03 April 2013 Pemohon Banding telah melakukan pendebetan sebesar Rp.303.601.623,00 dengan keterangan “Balance payment T/T ke OMA (OMA1910) USD44,505-USD13,344 = USD31,161kurs Rp.9.743/PI no. 1-110-2012”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor OINGLN1130500395 tanggal 29 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT GPI Logistics diketahui bahwa PT GPI Logistics membebankan kepada Pemohon Banding untuk biaya ocean freight sebesar USD650.00 atas pengiriman 11×40 HC sporting goods, HB/L GZU3020335, M B/L 710300033799, dengan Kapal HS Chopin XHCPN13002;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 130642 tanggal 05 April 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Motorized Treadmill VSX 2011T dan spare part (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD45,155.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Motorized Treadmill VSX 2011T dan spare part (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD45,155.00 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 130642 tanggal 05 April 2013 atas importasi berupa Motorized Treadmill VSX 2011T dan spare part (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD45,155.00 dan tarip pos 9506.91.00.00 dengan tarif BM : 0% (ACFTA) telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD74,913.85 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Motorized Treadmill VSX 2011T dan spare part (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 130642 tanggal 05 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD45,155.00 dan tarip pos 9506.91.00.00 dengan tarif BM : 0% (ACFTA) berdasarkan nomor urut 9890 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4124/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006916/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Motorized Treadmill VSX 2011T dan spare part (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 130642 tanggal 05 April 2013 sebesar CIF USD45,155.00 dan klasifikasi pada tarif pos 9506.91.00.00 dengan tarif BM : 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200