Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54046/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54046/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54046/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 179976 tanggal 8 Mei 2013, berupa importasi Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , Negara asal : China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 17,193.66;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena nilai yang dilaporkan dalam PIB atas pemasukan 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sebesar CIF USD14,707.00 adalah telah benar dan didukung dengan bukti;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD14,707.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD17,193.66, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.22.668.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-049/BD/CMI/SR/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-049/BD/CMI/SR/III/2014 tanggal 19 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“1. Bahwa sebagaimana telah kami kemukakan dalam surat keberatan maupun surat banding kami bahwa kami telah melakukan importasi 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan FIB, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 14,707,00 dengan PIB No. 179976 tanggal 08 Mei 2013.2. Bahwa oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan sebagai berikut:
3. Di dalam Surat Uraian Banding disebutkan bahwa alasan penetapan adalah:
a. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan, bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
b. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data CEISA terdapat data importasi barang serupa dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal B/L PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. c. Berdasarkan hal-hal tesebut diatas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 17,193.66.5. Bahwa atas hal-hal sebagaimana tersebut di atas dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa adalah benar pada saat keberatan kami belum dapat melengkapi data-data pendukung nilai pabean, namun hal tersebut tedadi bukan dikarenakan unsur kesengajaan melainkan dengan batas waktu yang diberikan kami belum dapat mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap.
b. Bahwa kami tidak setuju dengan koreksi terbanding yang menetapkan harga menggunakan data pembanding barang serupa sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 17,193.66, mengingat dalam Pasal 15, ayat (1), UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah Nita! Transalcsi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean, dan harga sebesar CIF USD 14,707,00 adalah harga yang benar-benar kami bayarkan kepada supplier dapat kami buktikan melalui dokumen-dokumen berupa Purchase Order (PO), Invoice, Payment Voucher, Aplikasi T/T, Rekening Koran, buku besar hutang, buku besar bank, dll.
c. Bahwa nilai sebesar CIF USD 14,707.00 adalah nilai yang kami beritahukan dengan rincian sebagai berikut:– Cost (FOB) total sebesar USD 13,827.00 yang terdiri dari Invoice No.0O28130410-CLOTHING sebesar USD 6,717.00 dan Invoice No.001S130410-CLOTHING sebesar USD 7,110.00– Insurance sebesar USD 0.00 karena asuransi ditutup di dalam Negeri– Freight sebesar USD 880.00 dengan Freight Invoice No. ID582901d. Pembayaran cost barang impor atas beberapa invoice menggunakan aplikasi Telegraphic Transfer Bank Central Asia sebesar USD 62,955.83 dengan perincian sebagai berikut :
e. Bahwa berdasarkan PMK 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 Lampiran VIII Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, menyatakan bahwa flesibilitas penerapan dilakukan dengan syarat:
3)Dengan penyesuaian spesifikasi barang, dimana kami melihat Terbanding mencoba membandingkan barang yang kami impor, yaitu F27850 Co-Female Mannequin B (Carrie) dengan barang Female Mannequin-Black Style A 177CM (IDEE) tanpa menjelaskan penyesuaian atas spesifikasi barang apa yang telah dilakukan oleh Terbanding.
f. Oleh karena memperhatikan hal-hal tersebut, kami berpendapat penetapan Terbanding menggunakan datatidak setuju atas ketetapan Terbanding, sehingga menurut pendapat kami bahwa NIlai sebesar CIF USD 14,707.00 yang telah kami laporkan adalah telah benar dan dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang kami serahkan”;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung transaksi berupa :
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan satu set dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal April 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan atas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal April 2014, Terbanding menyatakan :
“1. Bahwa setelah memperhatikan fotocopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut:
2. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi pada pencatatan atas transaksi Importasi tersebut sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding”;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding tanpa nomor tertanggal April 2014, nomor S-099/BD/CMI/SR/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 kepada Majelis;
bahwa Pemohon Banding dalam tanggapan nomor S-099/BD/CMI/SR/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 menyatakan :
“1. bahwa disebutkan oleh Terbanding bahwa alasan Terbanding tidak dapat meyakini nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
2. bahwa atas hal-hal sebagaimana tersebut di atas dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1) bahwa yang menjadi dasar perjanjian jual-beli atas transaksi impor ini adalah Purchase Order (PO). Adapun Invoice nomor CO25130410-CLOTHING adalah tagihan dari pemasok terkait dengan pesanan pembelian (PO) nomor 4500696396 dan invoice nomor C01S130410 CLOTHING adalah tagihan dari pemasok terkait dengan pesanan pembelian (PO) nomor 450069401;
2) bahwa benar pada Payment Voucher nomor 150000134 tanggal 12 Agustus 2013 dinyatakan sebagai pembayaran atas 10 invoice, dengan rincian sebagai berikut
3) bahwa adalah benar bahwa Payment Voucher yang diberikan sebelumnya yang ada pada Terbanding hanya diparaf oleh Finance Manager. Bahwa sesuai prosedur pengeluaran uang yang berlaku di Pemohon Banding. Hal tersebut sangatlah dimungkinkan sehubungan dengan efisiensi dan sangat sulitnya untuk mendapatkan otorisasi dari GM, CFO, Dept. Mgr. sekaligus pada scat yang bersamaan;
4) bahwa guna memperkuat pembuktian atas kebenaran/keabsahan transaksi pembayaran tersebut adalah dengan adanya bukti bayar berupa Telegraphic Transfer Bank Central Asia, Kode 0319066T tanggal 12 Agustus 2013 sebesar USD 62,955.83 kepada Cotton On Singapore Pte. Ltd. serta Rekening Koran terlampir;
5) bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan pula bahwa Pemohon Banding adalah distributor produk- produk fashion dengan merk COTTON ON. Sehingga dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa Cotton On Singapore Pte. Ltd. adalah Principal Company, pemegang merek untuk wilayah Asia-Pasifik, sedangkan Light Creation adalah pabrikan (manufacturer) yang ditunjuk untuk memproduksi barang, memenuhi pesanan pembelian dan mengirimkan kepada pembeli, sehingga nama Light Creation Inc yang tercantum dikolom pemasok di PIB;
6) bahwa atas biaya freight, PT. DHL Global Forwarding Indonesia telah menagihkan biaya Freight kepada Pemohon Banding sebesar USD 888.80 dengan invoice nomor ID582901 tanggal 29 Agustus2013;
7) bahwa jumlah tersebut yang setara dengan Rp854.744,00 telah dibayarkan kepada PT. DHL Global Forwarding Indonesia dengan Telegraphic Transfer Bank BCA, Kode 0319026T tanggal 18 Desember 2013 sebesar USD 6,588.36;
8) bahwa jumlah sebesar USD6,588.36 tersebut merupakan pembayaran gabungan atas beberapa invoice Freight, hal ini dapat kami buktikan melalui copy invoice, bukti T/T, serta Rekening Koran terlampir;
9) bahwa atas biaya asuransi pengangkutan ditutup di dalam negeri dengan nomor polis 10-620-4000007-00000-2013-02/0000000661 GC00164 tanggal 15 April 2013 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Dayin Mitra, Tbk dengan nilai tertanggung sebesar USD13,827.00 sehingga komponen Insurance dicantumkan sebesar USD0.00 pada kolom 25 PIB;
10) bahwa terhadap hubungan antara PT. Mitra Adiperkasa, Tbk (PT. MAP) dengan Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut, bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan PT. MAP. Dikarenakan PT. MAP merupakan pemegang saham terbesar maka dimungkinkan memiliki kendali atas Pemohon Banding. Salah satu bentuk kendali tersebut diantaranya sentralisasi administrasi rantai logistik (supply chain) termasuk penggunaan alamat PT. MAP untuk proses korespondensi antara Pemohon Banding dengan pihak ke-3;
11) bahwa benar terdapat perbedaan satuan unit barang antara buku besar persediaan dengan Invoice. Perbedaan tersebut adalah karena barang yang diimpor berupa perabotan (furniture) bukan barang konsumsi sehingga satuan yang tercantum di buku besar (unit dalam kondisi terpasang) sangat memungkinkan untuk tidak sama dengan satuan yang tercantum di invoice atau packing list (unit dalam kondisi terurai);
12) bahwa untuk menjelaskan perbedaan tanggal posting di buku besar hutang tersebut maka Pemohon Banding berikan history penjurnalan sebagai berikut:
Jurnal pada saat barang diterima gudang pada tanggal 18 Juli 2013
Jurnal pada saat invoice diterima/penqakuan utanq pada tanqqal 12 Agustus 2013
GR / IR Merchandise 62,955.83AP Direct – Supplier 62,955.83 13) bahwa dalam pasal 1 huruf i PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 disebutkan bahwa “Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
i. Pemberitahuan Impor Barang (P18) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bulati pungutan pajak oieh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesafuan yang fidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak”; 14) Bahwa dengan demikian PIB nomor 179976 tanggal 08 Mei 2013 pada hakekatnya merupakan faktur pajak (m) atas transaksi impor bersangkutan. Apabila yang dimaksudkan terbanding adalah faktur pajak (k) atas penjualan lokal barang asal impor maka menurut kami hal tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian nilai transaksi yang menjadi pokok sengketa ini karena importasi kami adalah importasi bayar dan bukan importasi yang memanfaatkan fasilitas keringanan, pembebasan atau penangguhan bea masuk;
15) bahwa oleh karena memperhatikan hal-hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding Nilai sebesar CIF USD 14,707.00 yang telah dilaporkan adalah telah benar dan telah dapat dibuktikan;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan didukung dengan bukti-bukti, maka Pemohon Banding mohon agar kiranya majelis hakim dapat memutuskan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan Ketetapan Terbanding yang tidak benar tersebut”;
bahwa selanjutnya Terbanding dalam tanggapan atas tanggapan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 10 Juni 2014 menyatakan :
“1. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi dasar perjanjian jual beli atas invoice CO2S130410- CLOTHING dan C01S130410-CLOTHING adalah Purchase Order Nomor 45010696396 dan 450069401, namun kedua invoice tersebut sama — sama tidak menunjuk atas Purchase Order yang dilampirkan;2. Purchase Order Nomor 45010696396 dan 450069401 merupakan PO atas PT Mitra Adi Perkasa,sedangkan invoice atas nama PT Creasi Mode Indonesia, tidak dilampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perjanjian antara kedua belah pihak terkait transaksi”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 179976 tanggal 8 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-007871/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013 sebesar Rp.22.668.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4105/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 0031/NT/V/13 tanggal 20 Mei 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4105/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan
bahwa:“Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4105/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkanLembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan Lainnya : Nilai Pabean tidak wajar
Jakarta 20 Mei 2013PFPDttdArdi Syah RezaNIP197810192002121002bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III, yaitu berdasarkan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
“Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”;
bahwa tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasarpenentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah;
bahwa selanj7utnya tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut;
Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. (4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding sebagaimana disebutkan dalam LPPNP sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4105/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 450 0696396 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Co-female mannequin c (marcia), co- male mannequin b (chuck), co-bust mens, co-bust ladies, co-female mannequin b (carrie), co-female mannequin c (marcia), co-sitting mannequin a (kylie), co-sitting mannequin b (montana) kepada Light Creation Inc., alamat: 9F-2, No. 66, Section-2, Nan-King East Road, Taipei Taiwan dengan harga USD6,717.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 450 0696401 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Co-male mannequin B (chuck), co-bust mens, co-bust ladies, co-female mannequin b (carrie), co-female mannequin c (marcia), co-sitting mannequin a (kylie), co-sitting mannequin b (montana), co-male mannequin b (chuck) kepada Light Creation Inc., alamat: 9F-2, No. 66, Section-2, Nan-King East Road, Taipei Taiwan dengan harga USD7,110.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: CO1S130410-CLOTHING tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Light Creation Inc., yang beralamat di 9F-2, No. 66, Section-2, Nan-King East Road, Taipei Taiwan diketahui bahwa Light Creation Inc., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 73 pcs (25 sets) Co-male mannequin B (chuck), co-bust mens, co-bust ladies, co-female mannequin b (carrie), co-female mannequin c (marcia), co-sitting mannequin a (kylie), co-sitting mannequin b (montana), co-male mannequin b (chuck) dengan total harga FOB Shanghai USD7,110.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: CO2S130410-CLOTHING tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Light Creation Inc., yang beralamat di 9F-2, No. 66, Section-2, Nan-King East Road, Taipei Taiwan diketahui bahwa Light Creation Inc., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 71 pcs (21 sets) Co-female mannequin c (marcia), co-male mannequin b (chuck), co-bust mens, co-bust ladies, co-female mannequin b (carrie), co-female mannequin c (marcia), co-sitting mannequin a (kylie), co-sitting mannequin b (montana), dengan total harga FOB Shanghai USD6,717.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor CO1S130410- CLOTHING tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Light Creation Inc., yang beralamat di 9F-2, No. 66, Section-2, Nan-King East Road, Taipei Taiwan diketahui bahwa Light Creation Inc., mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi 73 pcs (25 sets) Co-male mannequin B (chuck), co-bust mens, co-bust ladies, co-female mannequin b (carrie), co-female mannequin c (marcia), co-sitting mannequin a (kylie), co-sitting mannequin b (montana), co-male mannequin b (chuck) yang dikemas dalam 98 cartons;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor CO2S130410- CLOTHING tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Light Creation Inc., yang beralamat di 9F-2, No. 66, Section-2, Nan-King East Road, Taipei Taiwan diketahui bahwa Light Creation Inc., mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi 71 pcs (21 sets) Co-female mannequin c (marcia), co-male mannequin b (chuck), co-bust mens, co-bust ladies, co-female mannequin b (carrie), co-female mannequin c (marcia), co-sitting mannequin a (kylie), co-sitting mannequin b (montana) yang dikemas dalam 92 cartons;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SZV112314 tanggal 15 April 2013 yang diterbitkan oleh Danmar Lines dengan shipper Light Creation Inc dan consignee Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Saigon Bridge 1312S dari Shanghai, China ke Jakarta, Java adalah 190 cartons co-female mannequin, co male mannequin, co-sitting mannequin, co-bust ladies, co-bust mens dengan keterangan freight collect ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000007-00000-2013-02/0000000661 tanggal 15 April 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 190 cartons of co-female mannequin, co male mannequin, co-sitting mannequin, co-bust ladies, co- bust mens menunjuk pada invoice Nomor: CO1S130410-CLOTHING, CO2S130410-CLOTHING yang diangkut dengan Kapal Saigon Bridge 1312S dari Shanghai, China telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan USD13,827.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 12 Agustus 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Cotton on Singapore Pte Ltd. sebesar USD62,955.83, kurs Rp.10.310,00 atau setara dengan Rp.649.074.607,00 ditambah dengan biaya Rp.50.000,00 sehingga total menjadi Rp.649.124.607,00 dengan keterangan berita import Inv FL130330,..;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU City Tower periode 31-07-13 s.d. 31-08-13 dengan Nomor Rekening 3193677777 mata uang Rupiah, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 12 Agustus 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp.649.074.607,00 dengan keterangan tarikan 0354432-0;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank BCA GL account no. 132609 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 12 Agustus 2013 telah melakukan pencatatan transaksi sebesar Rp.649.074.607,00 dengan keterangan tarikan 0354432-0;
bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran sebesar USD62,955.83 adalah merupakan pembayaran untuk 10 invoice yaitu:
bahwa Pemohon Banding melampirkan invoice dan packing list atas 8 (delapan) invoice lainnya;
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis nomor S-099/BD/CMI/SR/V/2014 menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah distributor produk-produk fashion dengan merk COTTON ON. Sehingga dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa Cotton On Singapore Pte. Ltd. adalah Principal Company, pemegang merek untuk wilayah Asia-Pasifik, sedangkan Light Creation adalah pabrikan (manufacturer) yang ditunjuk untuk memproduksi barang, memenuhi pesanan pembelian dan mengirimkan kepada pembeli, sehingga nama Light Creation Inc yang tercantum dikolom pemasok di PIB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD14,707.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD14,707.00 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013 atas importasi berupa Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD14,707.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4105/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD17,193.66 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,707.00;Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,707.00;Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4105/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007871/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013, atas nama: XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,707.00;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4105/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007871/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013, atas nama: XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Co-Female Mannequin (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 179976 tanggal 8 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,707.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
