Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54040/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54040/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54040/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 145740 tanggal 16 April 2013 berupa importasi 9 coils = 42,85 MT of Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) – untuk Pos 1 dan Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm) – untuk Pos 2, negara asal : Japan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian pada data importasi di KPU Tanjung Priok, diperoleh data barang serupa sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD35,725.05;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan pengajuan banding adalah sebagai berikut:1. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:-Pos 1: Alloy Coil in secondary, steel grade, size (thick: 0.6 mm, width: 700-885 mm)- Pos 2: Alloy Coil in secondary, steel grade, size (thick: 0.80-1.60 mm, width:753-1219 mm) Nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang, yaitu:-Pos 1: Alloy Coil in secondary, steel grade, size (thick: 0.6 mm, width: 700-885 mm) HS No. 7225.92.90.00 BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%- Pos 2: Alloy Coil in secondary, steel grade, size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm) HS No. 7225.92.90.00 BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract;3. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145740 tanggal 16 April 2013, Pemohon Banding melakukan importasi atas Pos 1 = 26.70 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) dan Pos 2 = 16.15 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm), negara asal : Japan, dengan total nilai pabean CIF USD 25,492.50 dan klasifikasi pos tarif 7225.92.90.00 (BM 0%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 35,725.05, dengan klasifikasi untuk Pos 1 masuk pos tarif 7310.30.11.00 (BM 12,5%) dan untuk Pos 2 masuk pos tarif 7310.30.19.00 (BM 12,5%), dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007424/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 Mei 2013 dengan nilai tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.186.144.000,00;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan klasifikasi pos tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 145740 tanggal 16 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean; dan (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi pos tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 145740 tanggal 16 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan nilai pabean tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007424/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 186.144.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi pos tarif dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 06/BMKU/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/BMKU/IX/13 tanggal 12 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan mengenai penetapan klasifikasi pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145740 tanggal 16 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pembahasan mengenai penetapan nilai pabean didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013, menyatakan:
1) Penelitian identifikasi barang yang diimpor, sebagai berikut :
2) Berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif sebagai berikut: Kajian pos tarif Pemberitahuan (7225.92.90.00)
Untuk membedakan antara produk-produk yang yang disepuh atau dilapis dengan seng secara elektrolisa dan produk-produk yang disepuh atau dilapis seng dengan cara lain, prosedur berikut ini dapat digunakan:
bahwa jenis barang diberitahukan pada Pos 2 sebagai Alloy Coil In Secondary, Steel Grade; Size (Thick: 0.80-1.60 mm, Width: 753-1219 mm) ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 7210.30.19.00;
bahwa terdapat kekeliruan dalam amar putusan dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4294/KPU.01/2013 tgl 18 Juli 2013, yaitu pada urutan KEDUA yang menyebut:
dimana seharusnya berdasarkan uraian pada “Kajian Pos Tarif …” adalah pos tarif 7210.30.11.00 dan 7210.30.19.00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam bantahan/penjelasan tertulis nomor 019/BMK U/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 menyatakan:
“Nomor HS yang Pemohon beritahukan sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu item 1 dan item 2 dengan nomor HS 7225.92.9000 BM 0% Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4294/KPU.01/2013 tgl 18 Juli 2013 Terbanding menetapkan :
Penetapan tersebut tidak akurat / tidak valid karena setelah Pemohon cek ternyata pos tarif 7310.30.11.00 dan pos tarif 7310.30.19.00 tidak terdapat pada BTBMI (HS), I NSW maupun korelasi dan hasil laboratorium tidak dilampirkan (print out HS terlampir)”
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
(1) Identifikasi Jenis Barang
bahwa Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor S-0449/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 07 Mei 2013 tidak menyebut Nomor Pendaftaran dan tanggal PIB dari contoh barang yang diuji dan diidentifikasi;
bahwa surat tersebut diatas hanya menunjuk kepada surat pengajuan Nomor S-19/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 30 April 2013, yang berasal dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan u.b. Kepala Seksi Intelijen I, yang juga tidak menunjuk kepada nomor dan tanggal PIB asal dari contoh barang yang diajukan pengujian tersebut;
bahwa Majelis menyimpulkan, tidak terdapat keterkaitan antara Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai surat Nomor S-0449/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 07 Mei 2013 dengan PIB Nomor 145740 tanggal 16 April 2013.
bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis mengidentifikasi barang sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor 145740 tanggal 16 April 2013.
(2) Klasifikasi dan Pembebanan
bahwa struktur dari Bab 72 dari BTKI 2012, Besi dan Baja, adalah sebagai berikut:
bahwa dari penggolongan pos tarif tersebut, pos tarif 72.06 s.d. pos tarif 72.17 merupakan kelompok Besi dan Baja Bukan Paduan, sedangkan pos tarif 72.24 s.d. pos tarif 72.29 merupakan kelompok Baja Paduan Lainnya, Batang dan Batang Kecil Bor Berongga, Dari Baja Paduan Atau Baja Bukan Paduan.
bahwa sesuai pemberitahuan pada PIB, uraian barang adalah Alloy Coil In Secondary, Steel Grade dikalisifikasi pada kelompok “Baja Paduan Lainnya”.
bahwa susunan pos tariff 72.25 di dalam BTKI 2012 adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013, menyatakan:
bahwa pembahasan tentang penetapan nilai pabean, sebagai berikut :
1) Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut :
–bahwa tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
2) Uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II;
3) Sesuai Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, disebutkan bahwa : Dalam hal uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat :(b) nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai: (2) menerbitkan INP untuk Importir Kategori resiko sedang, importir kategori resiko tinggi atau importir kategori resiko sangat tinggi; 4) Sesuai Pasal 28 ayat (2, 3 dan 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, disebutkan atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai importir harus :
5) Penelitian terhadap Deklarasi Nilai Pabean (DNP) seperti yang tercantum dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagai berikut :
6) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-164/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 12 Juli 2013 disampaikan bahwa, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 145740 tanggal 16 April 2013, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dari barang yang diimpor sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dikarenakan tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan terkait nilai transaksi yang wajar;
7) Berdasarkan hasil audit dan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan pada saat keberatan masih tidak dapat diyakini kebenarannya, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 145740 tanggal 16 April 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK-160/PMK.04/2010; 8) Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK160/PMK.04/2010 sebagai berikut :– Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak ditemukan data importasi yang memenuhi persyaratan;–Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak ditemukan data importasi yang memenuhi persyaratan;–Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah Pabean;–Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan; 9) bahwa berdasarkan penelitian pada data importasi di KPU Tanjung Priok, diperoleh data barang serupa sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD35,725.05”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Print out dari CEISA Impor, Lembar Penelitian dan Penetapan tarif (LPPT), Hasil Pengujian dan identifikasi barang nomor S-0447/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 7 Mei 2013 dan nomor S-0449/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 7 Mei 2013, Explanatory Notes, Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-164/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 12 Juli 2013;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas fotokopi dokumen pendukung transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanggal Juni 2014 yang antara lain menyatakan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis nomor 019/BMK U/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 menyatakan :
1. Barang yang Pemohon import yang dikenakan tambah bayar berupa :
Harga transaksi yang Pemohon beritahukan adalah harga yang sebenamya dan seharusnya Pemohon bayar, dan sudah sesuai dengan Confirmation of Sale dan invoice. Dan sebagai bukti telah Pemohon lampirkan:
2. Sampai dengan berkas ini disidangkan Pemohon banding belum menerima Surat Uraian Banding dari Termohon.
Jadi penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atas SPTNP tersebut tidak akurat. Karena jika penetapannya akurat pasti Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) akan mengirimkan Surat Uraian Banding. Jadi dengan sendirinya penetapannya menjadi gugur. Dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan.3. Terbanding dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang Pemohon tanpa melampirkan data pembanding. Barang yang Pemohon impor adalah alloy coil in secondary (KW2), yang tentunya harga barang tersebut jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga barang KW1. bahwa didalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa :
bahwa satu set foto kopi dokumen pendukung transaksi Pemohon Banding, oleh Majelis diserahkan kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding nomor 021/BMKU/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, yang antara lain menyatakan :
1. Berdasarkan tanggapan bukti transaksi Nomor 1 Purchase Order tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditelusuri korespondensi proses terbentuknya harga. Bantahan :
Pada berkas “Dokumen dan Bukti pendukung” yang Pemohon serahkan dalam persidangan tanggal 25 Mei 2014, Pemohon belum menyerahkan Purchase Order. Terlampir Pemohon lampirkan sebagai data pendukung susulan. 2. Berdasarkan tanggapan bukti transaksi
Nomor 2 Buku besar hutang tidak dilampirkan (terlampir kartu hutang saja) sehingga tidak diketahui jumlah hutang yang dicatat dan diakui pemohon banding. Bantahan :
Pada perusahaan Pemohon pencatatan hutang hanya menggunakan kartu hutang dan 3. Berdasarkan tanggapan bukti transaksi Nomor 3 Pada kartu stok tercatat barang pada tanggal 13 April 2014, sedangkan SPPB atas importasi barang tersebut tertanggal 16 April 2014. Bantahan :
Pada kartu stok pencatatan barang masuk tertanggal 13 April 2013 sudah benar, karena pada saat Pemohon melakukan pembayaran PIB/pajak impor barang impor sudah menjadi milik Pemohon selaku importir. 4. Berdasarkan tanggapan bukti transaksi Nomor 4 Tidak dilampirkan Chart of Accout, Buku Besar yang berhubungan dengan pengakuan pembelian barang dan Buku besar yang berhubungan dengan inventori. Bantahan :
5. Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 145740 tanggal 16 April 2013 dengan menggunakan L/C, jadi tidak mungkin Pemohon under invoice, dan Pemohon adalah importir Produsen jadi Pemohon tidak mungkin under invoice, karena jika Pemohon under invoice Pemohon akan mengalami kesulitan dalam laporan pajak”; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013, alasan yang digunakan untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III, yaitu berdasarkan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan:
“Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. 2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan
“Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
bahwa tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
(1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkannilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; (2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah;
bahwa selanjutnya tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut;Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalamLampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding sebagaimana disebutkan dalam LPPNP namun Terbanding hanya menyerahkan print out dari CEISA Impor yang memuat nomor PIB, tanggal PIB, pemasok, jenis barang, tanggal B/L, negara asal barang, dan harga satuan sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding sebagaimana ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 menyatakan :
g. bahwa pembahasan tentang penetapan nilai pabean, sebagai berikut :
1) Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
bahwa tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
2) Uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II;3) Sesuai Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, disebutkan bahwa :
Dalam hal uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat :
(b) nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:
(2) menerbitkan INP untuk Importir Kategori resiko sedang, importir kategori resiko tinggi atau importir kategori resiko sangat tinggi;4) Sesuai Pasal 28 ayat (2, 3 dan 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, disebutkan atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai importir harus : menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dalam hal berdasarkan hasil penelitian DNP terdapat nilai transaksi belum dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan; Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; 5) Penelitian terhadap Deklarasi Nilai Pabean (DNP) seperti yang tercantum dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagai berikut : INP diterbitkan pada tanggal 30 April 2013; Importir menyerahkan DNP tertanggal 2 Mei 2013 dan diserahkan pada tanggal 20 Mei 2013;
Sesuai Deklarasi Nilai Pabean (DNP dinyatakan bahwa barang impor bukan merupakan obyek jual beli sehingga DNP ditolak;
6) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-164/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 12 Juli 2013 disampaikan bahwa, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 145740 tanggal 16 April 2013, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dari barang yang diimpor sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dikarenakan tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan terkait nilai transaksi yang wajar;
7) Berdasarkan hasil audit dan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan pada saat keberatan masih tidak dapat diyakini kebenarannya, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 145740 tanggal 16 April 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK-160/PMK.04/2010; bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g angka 7 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang menyatakan:
“Berdasarkan hasil audit dan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan pada saat keberatan masih tidak dapat diyakini kebenarannya, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 145740 tanggal 16 April 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK-160/PMK.04/2010”,tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Confirmation of Sale nomor : UMC/PTSMS/103-13(Rev-3) tanggal 21 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Universal Metal Corporation, yang beralamat di 1-7-4 Iwasaki-Nishi, Ichihara City, Chiba 290-0046 Japan diperoleh petunjuk bahwa Universal Metal Corporation sebagai penjual setuju menjual barang berupa alloy coil in secondary : 26.700 mts thickness 0.60 mm width 700-885 mm, 16.150 mts thickness 0.80-1.60 mm width 753-1219 mm kepada Pemohon Banding dengan harga total CNF Jakarta USD 25,492.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : UMC3611 tanggal 15 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Universal Metal Corporation, yang beralamat di 1-7-4 Iwasaki-Nishi, Ichihara City, Chiba 290-0046 Japan membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi alloy coil in secondary steel grade : 26.700 mts thickness 0.60 mm width 700-885 mm, 16.150 mts thickness 0.80-1.60 mm width 753-1219 mm negara asal Jepang dengan harga total CNF Jakarta USD25,492.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk Invoice Nomor: UMC3611 tanggal 15 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Universal Metal Corporation, yang beralamat di 1-7-4 Iwasaki-Nishi, Ichihara City, Chiba 290-0046 Japan diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah alloy coil in secondary steel grade : 26.700 mts thickness 0.60 mm width 700-885 mm, 16.150 mts thickness 0.80-1.60 mm width 753-1219 mm Negara Asal Jepang (9 coils) dengan keterangan L/C no. ILTRG01183V13 tanggal 6 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : JP6346441 tanggal 16 Maret 2013 yang diterbitkan oleh CNC Line diketahui pengirim barang yaitu Universal Metal Corporation, yang beralamat di 1-7-4 Iwasaki-Nishi, Ichihara City, Chiba 290-0046 Japan mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 9 coils alloy coil in secondary steel grade : 26.700 mts thickness 0.60 mm width 700-885 mm, 16.150 mts thickness 0.80-1.60 mm width 753-1219 mm melalui pelabuhan muat Chiba, Japan, dengan tujuan Pelabuhan tanjung Priok,Jakarta, dengan kapal Cape Nabil 047S dengan keterangan freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Certificate Nomor : 10-620-4000011-00000-2013-02/0000000016 tanpa tanggal yang diterbitkan oleh PT Asuransi Dayin Mitra (perusahaan asuransi dalam negeri) yang menunjuk B/L No. P6346441, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 42.850 mts alloy coil in secondary, dengan nilai yang diasuransikan sebesar CIF USD29,316.38 dari Chiba, Japan ke Jakarta dengan keterangan Marine Open Policy No. 10-620-4000011-00000-2013-02;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Irrevocable L/C nomor ILTRG01183V13 tanggal 6 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT Bank Negara Indonesia diketahui bahwa Pemohon Banding membuka irrevocable L/C dengan beneficiary name : Universal Metal Corporation dengan harga C&F USD25,492.50, description of goods : coils alloy coil in secondary steel grade : 26.700 mts thickness 0.60 mm width 700-885 mm, 16.150 mts thickness 0.80-1.60 mm width 753-1219 mm;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice C tanggal 30 September 2013 yang dibuat oleh PT Bank Negara Indonesia diketahui bahwa PT Bank Negara Indonesia pada tanggal 30 September 2013 telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor 0019717007 sebesar USD25,941.10, dengan keterangan L/C nomor ILTRG01183V13, financing ref no. : FITRG00714B13, finance amount : USD25,432.50, principal repayment: USD25,432.50, interest repayment : USD447.54;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Bank Negara Indonesia periode 01/09/2013 s.d. 30/09/2013 atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening: 0019717007 mata uang: USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 September 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD25,941.10 dengan keterangan debet SRF001, FITRG00714B13, FIL 047387 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 13 April 2013 telah melakukan pencatatan sebesar Rp.248.526.382,00 (debet) dengan keterangan 42.850kg coil galvanil USD25.492,50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 September 2013 telah melakukan pencatatan sebesar USD25.492,50 (kredit) dengan keterangan byr Universal metal Corporation A/42.850 kg besi..
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 13 April 2013 telah melakukan pencatatan sebesar USD25.492,50 (kredit) dengan keterangan 42.850kg coil galvanil USD25.492,50 x Rp.9…. dan pada tanggal 30 September 2013 telah melakukan pencatatan sebesar USD25.492,50 (debet) dengan keterangan byr Universal metal Corporation A/Pemb004/…;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 145740 tanggal 16 April 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 9 coils = 42,85 MT of Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) – untuk Pos 1 dan Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm) – untuk Pos 2 Negara Asal Japan, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD25,492.50, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok importasi 9 coils = 42,85 MT of Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) – untuk Pos 1 dan Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm) – untuk Pos 2 negara asal Japan, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD25,492.50 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145740 tanggal 16 April 2013 berupa 9 coils = 42,85 MT of Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) – untuk Pos 1 dan Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm) – untuk Pos 2 negara asal Japan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD25,492.50 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD35,725.05 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas 26.70 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) dan 16.15 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm), negara asal Japan, diklasifikasi pada pos tarif 7225.92.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% dan nilai pabean CIF USD25.492,50.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas 26.70 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) dan 16.15 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm), negara asal Japan, diklasifikasi pada pos tarif 7225.92.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% dan nilai pabean CIF USD25.492,50.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bajamarga Kharisma Utama terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007424/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan atas 26.70 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) dan 16.15 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm), negara asal Japan, diklasifikasi pada pos tarif 7225.92.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% serta nilai pabean CIF USD25.492,50.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4294/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bajamarga Kharisma Utama terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007424/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan atas 26.70 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.6mm, width: 700-885 mm) dan 16.15 MT Alloy Coil in secondary, steel grade; size (thick: 0.80-1.60 mm, width: 753-1219 mm), negara asal Japan, diklasifikasi pada pos tarif 7225.92.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% serta nilai pabean CIF USD25.492,50.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
