Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53992/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53992/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK 
2013
POKOK SENGKETA 
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Welding Electrode (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang pada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, maka terhadap barang impor pos 1 s.d 5 yang diberitahukan dalam PIB nomor 112137 tanggal 25 Maret 2013, pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret 2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3071/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 112137 tanggal 25 Maret 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tanda tangan pada Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang pada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3071/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
1. Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret 2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk;2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benar-benar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor S-1311/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013;
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor JS13104 tertanggal 08 April 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-1311/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133216007446005 adalah benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan Form E tersebut adalah sah dan benar serta tanda tangan yang ada pada kolom 12 adalah asli (authentic);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Welding Electrode (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112137 tanggal 25 Maret 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3071/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3071/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005004/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Welding Electrode (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 112137 tanggal 25 Maret 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200