Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53990/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53990/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4821/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 009247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-009247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 001/PRM/VI/13 tanggal 13 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4821/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013 mengajukan banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4821/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 yang Pemohon Banding teima pada tanggal 05 Agustus 2013 terhadap penolakan terhadap keberatan Pemohon Banding dari Terbanding Nomor: SPTNP-009247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013 yang menetapkan hutang atas bea masuk, PPh 22, PPN dan denda administrasi atas PIB Nomor 191013 tanggal 16 Mei 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4821/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 September2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 Agustus 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 26 September 2013 adalah 56 (lima puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4821/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 05 Agustus 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 148.820.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 74.410.000,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0290/PAN.18/2014 tanggal 09 Juni 2014;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 0101/PRM/SK-IX/2013 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4821/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, atas nama: XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200