Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53989/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53989/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53989/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Non-Dairy Creamer R-04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133366 tanggal 08 April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Form E nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China and Specimen Official Seals dari Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 250,000.00 Kgm Non Dairy Creamer R-04F dari China dengan PIB Nomor 133366 tanggal 08 April 2013 dengan Pos Tarif HS 2106.90.30.00 Pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013), yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP005736/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp 194.417.000,- tanpa menyebutkan kesalahannya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 133366 tanggal 08 April 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian Form E nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China and Specimen Official Seals dari Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi barang Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 karena telah dilengkapi Form E Nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013 dan dalam proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan surat pernyataan dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of People’s Republic Of China atas keabsahan Form E Nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat nomor S-1541/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013.
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat nomor JS13124 tanggal 08 Mei 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-1541/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133203102520062 adalah sah dan benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Non-Dairy Creamer R-04F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 133366 tanggal 08 April 2013 dengan pos tarif 2106.90.30.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uaian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uaian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013, dan menetapkan atas impor Non-Dairy Creamer R-04F sesuai PIB Nomor: 133366 tanggal 08 April 2013 dengan pos tarif 2106.90.30.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC- FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013, dan menetapkan atas impor Non-Dairy Creamer R-04F sesuai PIB Nomor: 133366 tanggal 08 April 2013 dengan pos tarif 2106.90.30.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC- FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
