Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53986/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53986/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPP Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas SPP Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 081/BTC/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 002/BTC- Banding/2013 tanggal 01 September 2013 mengajukan banding.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013.
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 Agustus 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan 01 Agustus 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 01 Oktober 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp22.062.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp11.031.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa asli Akta Notaris yang membuktikan bahwa XX adalah Direktur Utama PT. XXX yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan dan dipanggil secara patut terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0289/PAN.18/2014 tanggal 09 Juni 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya.
bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uaian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013, tidak dapat diterima
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200