Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53896/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53896/PP/M.VIIA/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Feeder Cattle yang diimpor dengan PIB 000356 (Bukti T-1), Terbanding telah melaksanakansemuaketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2012;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang diimpor dengan PIB nomor: 000356 tanggal 08 Maret 2013 adalah Feeder Cattle yang dalam Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material, Certificate No. 613-000010 termasuk species Cattle dengan kelas Feeder dari negara asal Australia;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000356 tanggal 08 Maret 2013 atas 1664 Heads of Feeder Cattle, negara asal Australia, klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 bea masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 0102.29.10.90 bea masuk 5% sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000132/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 08 Maret 2013 dengan nilai kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 765.885.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 000356 tanggal 08 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 000356 tanggal 08 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Presiden Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000132/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 08 Maret 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 27/GGL-DIR/IV/2013 tanggal 08 April 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung secara lengkap pada tanggal 08 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-679/WBC.05/ 2013 tanggal 23 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-679/WBC.05/ 2013 tanggal 23 Mei 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 044/DIR-GGL/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000356 tanggal 08 Maret 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
bahwa di dalam persidangan kedua belah pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
1.Pengertian Oxen
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox(plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut :
a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
b) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/
Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox. A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow. A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps. Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding. Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk. In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen. These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox. c) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat. d) Encyclopedia Americana
CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow. OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically. e) Encyclopedia Britanica
Cattle Domesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.
In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work. All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny. Ox(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family. The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas. bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000356 tanggal 07 Februari 2013 yaitu 1664 Heads of Feeder Cattle, negara asal Australia adalah sapi bakalan dari jenis Brahman Cross berkelamin jantan yang berumur tidak lebih dari 30 bulan dengan berat ± 320 Kg/ekor.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Majelis:
1. bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi BinatangHidupJenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :
CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”- BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”-OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (tarif – -)yaitu:– 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other (lain-lain);dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos (tarif – – -), yaitu:- – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasaInggris disebut: Male Cattle including Oxen;– – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.
5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;- OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.– Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama dengan Ox/Oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
6. Terminology.
1.1Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan,
1.2Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi,– Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya,– Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya,– Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
1.3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :1.2.3.4.5.6.6. 36.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :— Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull,— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.
6.3.2. Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagai Cow.
6.3.3. Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
1.4bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:–CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;–CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah : Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.7.
bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :
a. 0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :- Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull– Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
b. 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.
8. bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Other.dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia.
9. Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan,
10. Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer,
11. bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
12. bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
13. bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota.
14. bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut :
15. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :Barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000356 tanggal 08 Maret 2013 yaitu Cattle Feeder, negara asal Australia adalah sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat ± 302,40 Kg/ekor diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan butir 8 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 0102.29.10.90 ditetapkan dengan tarif bea masuk 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk PIB Nomor 000356 tanggal 07 Februari 2013 atas Feeder Cattle, negara asal Australlia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5% oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000132/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 08 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-679/WBC.05/2013 tanggal 23 Mei 2013 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000356 tanggal 07 Februari 2013 yaitu Feeder Cattle, negara asal Australlia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
|
Surat Banding Pemohon Banding, Sur
Undang-undang;tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang;tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-undang;tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Undang-undang ; tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Presiden Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-679/WBC.05/ 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000132/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 08 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor000356 tanggal 08 Maret 2013 yaitu 1664 Heads of Feeder Cattle, negara asal Australia diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%.
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti;
|
