Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53765/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53765/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-005889/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa telah dilakukan retroactive check kepada pihak issuing authority, Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC Nomor: S-1944/KPU.01/2013 tanggal 14 April 2013, dan sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini disusun belum diterima jawaban dari pihak issuing authorithy;
bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tandatangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China (Fujian);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3703/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp.186.549.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3703/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005889/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 April 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2013, sehingga dari tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp186.549.000,00. Pemohon Banding telah melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP Nomor: 410091 tanggal 9 Juli 2013 melalui PT Bank Mandiri sebesar Rp186.549.000,00 dalam permohonan bandingnya;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada tanggal 3 Maret 2014, 24 Maret 2014 dan 21 April 2014, walaupun telah diberitahukan secara patut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-048/PAN.34/2014 tanggal 13 Februari 2014, Panggilan Nomor: Pang-076/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014 dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-048/PAN.34/2014 tanggal 13 Februari 2014, Panggilan Nomor: Pang-076/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013, tidak terbukti berhak menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan XX sebagai direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada tanggal 3 Maret 2014, 24 Maret 2014 dan 21 April 2014, walaupun telah diberitahukan secara patut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-048/PAN.34/2014 tanggal 13 Februari 2014, Panggilan Nomor: Pang-076/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014 dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta tersebut melalui Pemberitahuan Nomor: Pemb-048/PAN.34/2014 tanggal 13 Februari 2014, Panggilan Nomor: Pang-076/PAN.34/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Pang-116/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: TPE/SBPP/01-08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-Undang; tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3703/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005889/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 April 2013, atas nama: PT XXX,
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200