Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53764/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53764/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: 24P CAT6 Flat dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 2 Pallets, Negara Asal: China, Supplier: TE Connectivity (Wuxi) Company Limited diberitahukan dalam PIB Nomor: 036079 tanggal 29 Januari 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD7,246.93Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD7,919.29
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.527.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terms of payment/incoterms yang tersebut dalam Commercial Invoice, atas biaya freight dan asuransi belum termasuk dalam komponen nilai transaksi dan terhadap biaya freight dan asuransi tersebut harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan data PIB Nomor: 036079 tanggal 29 Januari 2013 diketahui bahwa nilai FOB sebesar USD7,186.08 dan atas biaya freight dan asuransi belum termasuk dalam komponen nilai transaksi maka terhadap biaya freight dan asuransi tersebut harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar sehingga total CIF menjadi sebesar USD7,919.29;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan yang tertera pada Invoice, PO dan sesuai dengan acuan harga barang TE Connectivity (Global Cost System Inquiry);
bahwa harga freight yang Pemohon Banding bayar sesuai dengan nilai yang tertera pada PIB yang Pemohon Banding bayarkan, yaitu sebesar USD15.5/cbm x 1.6 cbm = USD24.80;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena terdapat inkonsistensi data antara Purchase Order dengan bukti pembayaran T/T dan Commercial Invoice serta terdapat biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar yaitu freight dan asuransi;
bahwa berdasarkan data PIB Nomor: 036079 tanggal 29 Januari 2013 diketahui bahwa nilai FOB sebesar USD7,186.08 dan atas biaya freight dan asuransi belum termasuk dalam komponen nilai transaksi maka terhadap biaya freight dan asuransi tersebut harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar sehingga total CIF menjadi sebesar USD7,919.29;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan yang tertera pada Invoice, PO dan sesuai dengan acuan harga barang TE Connectivity (Global Cost System Inquiry) dan freight yang Pemohon Banding bayar sesuai dengan nilai yang tertera pada PIB yang Pemohon Banding bayarkan, yaitu sebesar USD15.5/cbm x 1.6 cbm = USD24.80;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan, Majelis telah meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen- dokumen sebagai berikut:
1. Asli SSPCP atas selisih kekurangan pembayaran sebesar Rp37.000,00,2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: SPK/TPE-02/02/13 tanggal 14 Februari 2013,3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor: 01 tanggal 1 November 2011, dibuat oleh Sdr. Adrian Djuaini, S.H., Notaris di Jakarta, yang sudah dimeteraikan,4. Kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukung nilai transaksinya;
bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2014, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor: Pang-129/PAN.34/2014 tanggal 10 April 2014 tanpa alasan yang jelas walaupun sudah diundang secara patut;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding belum menyerahkan dokumen-dokumen a quo sebagaimana yang diminta Mejelis terutama dokumen terkait kronologis importasi dan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang cukup atas transaksi barang impor dimaksud sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi dimaksud tidak dapat dilakukan;
bahwa menurut Majelis, pendapat Terbanding yang menggugurkan nilai transaksi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 036079 tanggal 29 Januari 2013 sudah benar;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang cukup atas transaksi barang impor berupa 24P Cat6 Plat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 2 pallet sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002027/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD7,919.29 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 24P Cat6 Plat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 2 pallet, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD7,919.29;
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 24P Cat6 Plat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 2 pallet, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD7,919.29;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002027/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Februari 2013 atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa 24P Cat6 Plat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 2 pallet, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013 a quo sebesar CIF USD7,919.29;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua, Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002027/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Februari 2013 atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa 24P Cat6 Plat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 2 pallet, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam KEP-2181/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013 a quo sebesar CIF USD7,919.29;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua, Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
