Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53763/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53763/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53763/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena bentuk tanda tangan pada Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada ”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples’Republic of China” atas importasi barang berupa Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China dalam PIB Nomor: 096942 tanggal 14 Maret 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2978/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan uraian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Klasifikasi
|
pembebanan
|
|
1-2
|
Tomato Paste 2012 Crop
(2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
|
2002.90.10.00
|
BM 5% BBS 100%
(AC-FTA)
|
Menurut Terbanding:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Klasifikasi
|
pembebanan
|
|
1-2
|
Tomato Paste 2012 Crop
(2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
|
2002.90.10.00
|
BM 5% (MFN)
|
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8.776.000,0;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dokumen Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013, diketahui bahwa bentuk tanda tangan pada Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada ”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples’Republic of China”;
bahwa jenis barang Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor 096942 tanggal 14 Maret 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 2002.90.10.00 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 013 yang Pemohon lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;
bahwa segala keabsahan dan validitas Form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan semua prosedur di dalamnya Pemohon Banding sudah sesuai standar yang ada dan sah ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013, diketahui bahwa bentuk tanda tangan pada Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada ”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples’Republic of China” sehingga terhadap jenis barang Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor 096942 tanggal 14 Maret 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 2002.90.10.00 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 013 yang Pemohon lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China sehingga seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E tersebut;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-92/KPU.01/BD.02/2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
3. bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
4. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) diketahui bahwa bentuk tanda tangan yang ada pada Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013 berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” wilayah Xinjiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
5.bahwa berdasarkan uraian tersebut dimana kedapatan tanda tangan dan stempel yang berbeda dengan specimen resmi dari pemerintah China, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:a. bahwa berdasarkan Rule 2, “Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan sebagai berikut:
“Rule 2:
The Certification of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting party”;
b. bahwa berdasarkan Rule 3, “Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” disebutkan sebagai berikut:
“Rule 3
(a) A party shall inform all the other parties of the names and addresses of its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps, if any, used by its Issuing authorities.
(b) The above information and specimens shall be provided to all the other parties to the agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A party shall promptly inform all the other parties of any changes in names, addresses, or official seals in the same manner.”
c. bahwa berdasarkan “Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 18 (a) disebutkan sebagai berikut:
“Rule 18
(a) The customs authority of the importing party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC¬FTA), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b. dst…;e. bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 disebutkan bahwa “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
f.bahwa diketahui PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 diundangkan pada tanggal 10 Juli 2012 sehingga untuk PIB Nomor: 096942 tanggal 14 Maret 2013 telah berlaku PMK tersebut;
g. bahwa karena terdapat perbedaan tanda tangan pada Form E tersebut terhadap specimen yang berlaku maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada Xinjiang Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor: S-1049/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding sampai dengan SUB ini dibuat;
6. bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk Pos Tarif 2002.90.10.00 sebesar BM 5%;
7. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2978/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 035/ADM-TU/IV/2014 tanggal 14 April 2014, Perihal: Batahan atas SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2978/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, yang menetapkan bea masuk, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp8.776.000,00;
2. bahwa bentuk tanda tangan yang ada pada Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013 adalah asli dan telah sesuai dengan perundangan yang berlaku, Pemohon Banding buktikan dengan melampirkan Surat Pernyataan dari Entry-Exit and Quarantine of the People’s Republic of China, yang menyatakan kebenaran dari bentuk tanda tangan pada Form E tersebut;
3. bahwa dengan bukti tersebut, Pemohon Banding berharap kepada Majelis dapat membatalkan KEP-2978/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013;
bahwa menanggapi bukti-bukti importasi yang diserahkan Pemohon Banding, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-61/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 21 April 2014, Perihal: Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan statement dari Entry-Exit and Quarantine of the People’s Republic of China, Xinjiang disebutkan bahwa Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013 dikeluarkan oleh Goverment Authority adalah asli;
2. bahwa karena terdapat perbedaan tanda tangan pada Form E tersebut terhadap specimen yang berlaku telah dilakukan melakukan konfirmasi atas Certificat of Origin (Form E) kepada Xinjiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor: S-1049/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, tetapi sampai tanggapan ini dibuat tidak dijawab oleh pihak otoritas penerbit;
3. bahwa berdasarkan “Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 18 (a) disebutkan sebagai berikut:“Rule 18(a) The customs authority of the importing party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reason and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any adminstrative measure deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request;(d) The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of a retroactive check or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c);
4. bahwa berdasarkan uraian tersebut, kedapatan pihak otoritas penerbit tidak menjawab surat yang telah dikirimkan kepada Xianjiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, sehingga Form E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap keabsahan Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Xinjiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1049/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Xinjiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak dapat menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013, diketahui bahwa Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013 tersebut telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Xinjiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu atas nama Fan Weigong nomor urut 2, place of Certifying Authority Urumqi China, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096942 tanggal 14 Maret 2013 berupa Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drum, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
|
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096942 tanggal 14 Maret 2013 berupa Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drum, Negara Asal China, pada Pos Tarif 2002.90.10.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096942 tanggal 14 Maret 2013 berupa Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drum, Negara Asal China, pada Pos Tarif 2002.90.10.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2978/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004608/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Maret 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096942 tanggal 14 Maret 2013 berupa Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drum, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 2002.90.10.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2978/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004608/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Maret 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096942 tanggal 14 Maret 2013 berupa Tomato Paste 2012 Crop (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drum, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E136500A23110004 tanggal 24 Februari 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 2002.90.10.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
