Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53762/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53762/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53762/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Wallpaper, 2 jenis barang sesuai lampiran PIB, Jumlah Barang: 1.676 Boxes = 12.462 rolls, 637 Pcs, Negara asal: Perancis (FR), diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013, yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1914/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD48,131.12
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD91,196.9 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.231.340.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), nilai pabean ditolak karena pada Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tidak dilampirkan secara lengkap data berupa bukti pendukung nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, tidak dapat diyakini kebenarannya maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan PMK 160/PMK.04/2010;
bahwa berdasarkan penelitian pada harga pasar, nilai pabean ditetapkan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.4) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD91,196.9;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB menjadi sebesar CIF USD91,196.9 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD48,131.12;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 07.B/TLMC/II/2014 tanggal 6 Februari 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sudah mencantumkan alasan-alasan dan bukti pengajuan banding secara jelas, yaitu:
– bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013, dimana persyaratan formal telah terpenuhi dan untuk meyakinkan atas kebenaran nilai pabean sebesar CIF USD48,131.12 adalah harga sebenarnya sebagai nilai transaksi, sehingga metode I dapat diterapkan;
– bahwa Pemohon Banding juga sudah menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi;
– bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding kurang memenuhi unsur keadilan karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon Banding sehingga dapat diminimalisir ketidakjelasan seperti nama, alamat dan No. Telpon supplier serta tidak didasarkan pada metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi, sumber data harga pasar yang tidak jelas, pada tingkat harga pasar mana dan kualitas jenis barangnya, sedangkan menurut Terbanding data pembanding identik dan DBH I, tidak terdapat, seharusnya terdapat jelas pada bukti payment confirmation dan Terbanding tidak melakukan audit terbatas untuk memastikannya, juga Sales Contract sudah diserahkan, sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi dan terbukti benar, demikian juga sudah terdapat jelas Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Polis Asuransi, Faktur Pajak, Sales Contract, Payment Confirmation, pembukuan dan bukti PIB pembanding Nomor: 174989 tanggal 3 Mei 2012;
– bahwa dengan telah Pemohon Banding sampaikan bantahan serta dokumen pendukungnya, kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1914/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 dan SPTNP Nomor: SPTNP-001732/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 mohon dibatalkan;
bahwa bersama bantahan ini, Pemohon Banding lampirkan kronologis importasi disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen: P-6. Surat Bantahan Nomor: 07.B/TLMC/II/2014 tanggal 6 Februari 2014,P-7. PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013,P-8. Purchase Order Nomor: 007/12/2012 tanggal 26 November 2012, P-9. Sales Contract Nomor: F12041793 tanggal 30 November 2012,P-10. Invoice Nomor: F12041793 tanggal 30 November 2012, P-11. Packing List tanggal 30 November 2012,P-12. Sea Waybill Nomor: 540200158610 tanggal 8 Desember 2012,P-13. Asuransi Nomor: PST 0651/2013-0526 tanggal 8 Desember 2012, P-14. Payment Confirmation tanggal 13 Maret 2013,P-15. Deklarasi Nilai Pabean (DNP),P-16. Buku Kas, Kartu Persediaan, Kartu Hutang, SPT Masa PPN;
bahwa Terbanding menanggapi bantahan dan bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-43/KPU.01/BD.0205/2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor: KEP-1914/KPU.0112013 tanggal 04 April 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
a. Atas pembukuan yang disampaikan akuntanbilitasnya sangat diragukan. Dengan bukti, dalam pembukuan yang disampaikan (buku kas) hanya dibukukan mengenai jumlah pembayaran yang dilakukan yaitu sebesar USD46,857.12 dengan kurs Rp.9.850,00, sehingga dibukukan RP.461.542.632,00. Seperti yang diketahui bahwa transaksi seperti ini biasanya dipungut biaya oleh bank, namun biaya tersebut tidak dibukukan;b. berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 27922 tanggal 23 Januari 2013 adalah harga transaksi yang sebenarnya;
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, pembebanan bea masuk dan terakhir nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1. diberlakukan atau diharuskan olehperaturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1914/KPU.01/2013 a quo bahwa nilai pabean ditolak karena pada Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tidak dilampirkan secara lengkap data berupa bukti pendukung nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1914/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 yang menyatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, tidak dapat diyakini kebenarannya maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 sebesar CIF USD48,131.12 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order Nomor: 007/12/2012 tanggal 26 November 2012 senilai USD46,857.12,2. Sales Contract Nomor: F12041793 tanggal 30 November 20123. Invoice Nomor: F12041793 tanggal 30 November 20124. Packing List tanggal 30 November 20125. Bill of Lading Nomor: 540200158610 tanggal 8 Desember 2012, GW 17.180,00,00 Kgs,6. Polis Asuransi Nomor: 0529802 tanggal 8 Desember 2012,7. Buku Besar Kas periode periode Maret 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 007/12/2012 tanggal 26 November 2012 yang dibuat Pemohon Banding kepada Grandeco Wallfashiongroup France diketahui bahwa barang yang dipesan Pemohon Banding adalah WallpaperSize 10.05 x 0.53 M sebanyak 12.462 rolls senilai C&F46,857.12;
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 007/12/2012 tanggal 26 November 2012, dibuatkan Sales Contract Nomor: F12041793 tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Grandeco Wallfashiongroup France atas pemesanan WallpaperSize 10.05 x 0.53 M senilai C&F 46,857.12 berikut ditambahkan 637 rolls Sample Colour secara cuma-cuma (free of charge);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: F12041793 tanggal 30 November 2012 diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 12.462 rolls Wallpaper Size 10.05 x 0.53 M sebesar USD46,857.12 adapun nilai barang contoh berupa Sample Colour senilai USD1,274.00 adalah free of charge (FOC);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 30 November 2012 diketahui barang yang dikirim berupa 12.462 rolls Wallpaper Size 10.05 x 0.53 M dan 637 pcs Sample Colour total 1,676 boxes seberat (brutto) 17.180 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 540200158610 tanggal 8 Desember 2012 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan Kapal Al Riffa V1245E melalui Evergreen Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Grandeco Wallfashiongroup FranceConsignee : PT XXX Port of Loading : Le Havre Por of Discharge : Jakarta Freight : CollectDescription : 1.676 Boxes of Wallpaper and Sample Color in Book Gross Weight 17.180,00 Kgs
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 0529802 tanggal 8 Desember 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya (perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan USD48,131.12;
bahwa barang impor dari Grandeco Wallfashiongroup France dengan Bill of Lading Nomor: 540200158610 tanggal 8 Desember 2012 dan Invoice Nomor: F12041793 tanggal 30 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 dengan nilai pabean CIF USD48,131.12;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 adalah Wallpaper 2 (dua) jenis barang sesuai detil di PIB, Negara Asal: Perancis (FR) telah sesuai dengan Invoice Nomor: F12041793 tanggal 30 November 2012 dan Bill of Lading Nomor: 540200158610 tanggal 8 Desember 2012;
bahwa pembayaran dengan Kas Tunai tercatat dalam Buku Besar Kas periode Januari 2013 sejumlah Rp461.542.632,00 atau setara USD46,857.12 pada tanggal 8 Maret 2013 dan telah diterima oleh supplier Pemohon Banding dengan Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 13 Maret 2013 yang diperlihatkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Wallpaper 2 (dua) jenis barang sesuai detil di PIB, Negara Asal: Perancis (FR) dari Grandeco Wallfashiongroup France , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: F12041793 tanggal 30 November 2012 sebesar C&F USD46,857.12 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 dengan nilai CIF USD48,131.12 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Wallpaper 2 (dua) jenis barang sesuai detil di PIB, Negara Asal: Perancis (FR) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD48,131.12;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Wallpaper 2 (dua) jenis barang sesuai detil di PIB, Negara Asal: Perancis (FR) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD48,131.12;
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1914/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001732/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Wallpaper 2 (dua) jenis barang sesuai detil di PIB, Negara Asal: Perancis (FR) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD48,131.12;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1914/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001732/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Wallpaper 2 (dua) jenis barang sesuai detil di PIB, Negara Asal: Perancis (FR) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027922 tanggal 23 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD48,131.12;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-53762/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
