Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53761/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53761/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Powder Puff, Brush, dst, sesuai detil di PIB, Jumlah Barang: 1.437 Cartons, Negara Asal: China, Supplier: Shenzhen Honghaicheng Trading Co, Ltd, China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2974/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan uraian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD23,793.00; Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD31,188.61;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 083572 tanggal 04 Maret 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK160/PMK.04/2010;
bahwa Nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.3) untuk pos 3 dan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (VI.4) untuk pos 4 sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 31,188.61;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 38,457.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 dengan nilai CIF USD 23,793.00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 7 Maret 2014, Perihal: Tanggapan atas SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik barang yang diimpor sesuai dengan pemberitahuan PIB;
2. bahwa bukti pendukung nilai transaksi akan diserahkan dalam persidangan, sehingga apa yang dinyatakan dokumen tidak lengkap akan dilengkapi;
3. bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding:
a. bahwa dari penjelasan Terbanding diketahui dari 10 (sepuluh) jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013, yang ditetapkan nilai pabeannya hanya 2 (dua) jenis barang yaitu “pump spayer dan bottle”;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut disimpulkan bahwa 8 (delapan) jenis barang lainnya diterima sebagai nilai transaksi, sehingga hal ini tidak sesuai ketentuan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk karena kesepuluh jenis barang tersebut dalam satu dokumen commercial invoice dan dokumen pendukung transaksi impor lainnya, sehingga tidak mungkin ada sebagian yang bukan merupakan nilai transaksi;
c. bahwa dalam satu dokumen commercial invoice, ada sebagian diterima sebagai nilai transaksi dan sebagian lagi ditolak menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penetapan nilai pabean;
d. bahwa Terbanding menyatakan penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding didasarkan harga pasar bersumber data internet, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena:
– Harga yang tercantum dalam website (internet) adalah harga yang ditawarkan, belum merupakan harga transaksi, sehingga tidak adil kalau dijadikan acuan harga, karena harga tersebut masih bisa ditawar (berubah),
– Internet bisa dibuka darimana saja termasuk dari negara eksportir, sehingga seakan-akan harga tersebut juga berlaku di negara eksportir atau di negara lain selain Daerah Pabean dan ini bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yaitu: “Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
a. Harga jual barang produksi dalam negeri,b. Suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding,c. Harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor,d. Biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa,e. Harga barang yang di ekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean, f. Harga patokan, ataug. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang wenang atau fiktif;
4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2974/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan mengabulkan permohonan banding;
bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung nilai transaksinya (terlampir);
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: S-63/KPU.01lBD.027/2014 tgl 28 April 2014 perihal Tanggapan Bukti Importasi Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor TP111/12 tanggal 10 Desember 2012 terms and condition poin 1 menyatakan “Make description of goods on Bill of Lading say 1.434 Cartons of Empty Bottle Case …. ” sedangkan dalam rincian kuantitas dalam Purchase Order tersebut dan dokumen lainnya disebutkan bahwa jumlah quantity adalah 1.437 CTNS, sehingga terdapat inkonsistensi data menegenai jumlah barang yang sebenarnya dipesan dan diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: NL007088 tanggal 28 Desember 2012 ditemukan bahwa Sales Contract hanya ditandatangani oleh pihak supplier tanpa ada keterangan nama serta jabatan/kedudukan supplier tersebut sehingga tidak dapat diketahui orang yang bertanggung jawab atas Sales Contract tersebut menyebabkan validitas bukti diragukan kebenarannya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak konsisten dalam penetapan nilai pabean karena dalam satu dokumen commercial invoice ada sebagian diterima sebagai nilai transaksi dan sebagian ditolak. Hal tersebut tidak benar, karena Pejabat Bea Cukai menetapkan nilai pabean per pos barang, bukan per dokumen invoice sebagaimana dikemukakan Pemohon Banding, sehingga Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai dalam penetapan nilai pabean sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean pasal 3 (5) yang menyebutkan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nitai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback)“.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 083572 tanggal 04 Maret 2013 sebesar CIF USD 23,793.00 tidak dapat kami yakini sebagai nilai pabean;
bahwa menanggapi pernyataan Terbanding, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 28 April 2014, Perihal: Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat inkonsistensi data mengenai jumlah barang yang dipesan dan diterima oleh Pemohon Banding, dalam PO diminta B/L menyebutkan jumlahnya 1.434 CTN sedang dokumen lainnya 1.437 CTN, Pemohon Banding menanggapi memang benar ada perbedaan redaksi dalam PO dengan barang yang diterima dan hal ini disebabkan salah tulis seharusnya di PO ditulis 1.437 ctn , tetapi tertulis 1.434 ctn, namun demikian hal ini tidak berpengaruh pada pembayaran oleh importir kepada supllier, dan berdasarkan surat Terbanding No SR-986/KPU.01/2013 tanggal 9 Sepetember 2013 perihal SUB, butir 4 huruf a, dinyatakan ” hasil pemeriksaan fisik sesuai pemberitahuan “, sehingga hal ini membuktikan bahwa perbedaan penyebutan jumlah carton dalam PO adalah salah tulis dan tidak disengaja sehingga tidak dapat dikatakan tidak konsisten;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan sales contract hanya ditanda tangani pihak supplier tanpa ada keterangan nama serta jabatan/kedudukan supplier tersebut, sehingga tidak dapat diketahui orang yang bertanggung jawab atas sales contract tersebut menyebabkan validitas bukti diragukan kebenarannya, Pemohon Banding menanggapi barang diimpor dari Supplier Shenzhen Honghaicheng Trading Co.Ltd alamat 3F, East Tower, Wenhua Building, Shennan Dong Road, Luohu District, Shenzhen, P.R China, dengan demikian jelas alamatnya serta ada nama yang menandatangani dengan huruf china dan tidak ada larangan menggunakan huruf china. Jadi keraguan perihal validitasnya tidak beralasan.;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan Pejabat BC menetapkan nilai pabean per pos barang bukan perdokumen dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No: 160/PMK.04/2010, Pemohon Banding menanggapi:
a. Pasal 2 ayat (1 ) PMK No: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat – syarat tertentu”.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dijelaskan bahwa transaksi impor dalam PIB No: 083572 tanggal 04 Maret 2013 dilakukan dalam satu dokumen Purchases Order; satu dokumen Sales Contract; satu dokumen Commercial invoice atau dengan kata lain pembelian tidak dilakukan secara eceran ( per items) dan satu supplier serta satu tujuan transfer, sehingga apabila Terbanding meneliti per pos tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya.
c. Dengan demikian dalam satu dokumen transakasi impor seperti Purchases Order, satu Sales Contract; satu Commercial invoice dan satu supplier serta satu alamat transfer, ada sebagian diterima sebagai nilai transaksi dan sebagian lagi ditolak menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penetapan nilai pabean;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak surat Terbanding No: S-63/KPU.01lBD.027/2014 tgl 28 April 2014 dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2974/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2014 bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) pada saat menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tidak disertai bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang meyakinkan, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan berdasarkan hasil penelitian Terbanding dan terhadap data-data yang dilampirkan pada saat keberatan masih tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 sebesar CIF USD23,793.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa:1. Purchase Order (PO) Nomor: TP111/12 tanggal 10 Desember 2012,2. Sales Contract Nomor: NL007088 tanggal 28 Desember 20123. Invoice Nomor: SL0122219 tanggal 25 Januari 2013,4. Packing List tanggal 25 Januari 2013,5. Bill of Lading Nomor: AOU114250 tanggal 27 Januari 2013,6. Polis Asuransi Nomor: PL11210212 K.0754/S 002632 tanggal 27 Januari 2013,7. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso masing-masing tanggal 26 Maret 2013,8. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso masing-masing tanggal 4 April 2013,9. Rekening Koran periode Maret dan April 2013,10. Buku Besar periode Maret-April 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: TP111/12 tanggal10 Desember 2012 diketahui terdapat pemesanan barang kepada Shenzen Honghaicheng Trading Co. Ltd berupa 10 jenis barang dengan rincian sebagai berikut:
N/ M
Nama Barang
Jml
Sat
Val
CNF / USD
Amount USD
1
POWDER PUFF
20
CTNS
USD
24.00
480.00
2
BRUSH
125
CTNS
USD
40.00
5,000.00
3
PUMP SPRAYER
12
CTNS
USD
10.00
120.00
4
Bottle
591
CTNS
USD
11.00
6,501.00
5
Cap
66
CTNS
USD
10.00
660.00
6
Inner
5
CTNS
USD
80.00
400.00
7
Case
25
CTNS
USD
5.00
125.00
8
Cap
2
CTNS
USD
9.00
18.00
9
ALUMINIUM LIPSTICK
CASE
121
CTNS
USD
9.00
1,089.00
10
Lipstick Case
470
CTNS
USD
20.00
9,400.00
1.437
USD
23,793.00
bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: TP111/12 tanggal 10 Desember 2012pihak supplier Shenzen Honghaicheng Trading Co. Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: NL007088 tanggal 28 Desember 2012 untuk pengiriman 1.437 ctns 10 jenis barang senilai CNF USD23,793.00 dengan term pembayaran T/T setelah barang diterima;
bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: NL007088 tanggal 28 Desember 2012, supplier Shenzen Honghaicheng Trading Co. Ltd menerbitkan Commercial invoice Nomor: SL0122219 tanggal 25 Januari 2013 senilai CNF USD23,793.00 sebagai realisasi pengiriman partai barang 1.437Ctns kepada Pemohon Banding;
bahwa Invoice Nomor: SL0122219 tanggal 25 Januari 2013 sebagai tagihan atas pengiriman partai barang berupa 10 (sepuluh) jenis barang senilai USD23,793.00 sesuai PO yang dikirim Pemohon Banding;
bahwa supplier Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List 25 Januari 2013 dengan keterangan sebagai berikut:Qty : 1.437 CtnsGross Weight : 15.938,88 KgNett Weigth : 14.637,28 Kg
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: AOU114250 tanggal 27 Januari 2013 dengan Kapal Fu Xing Da 8 Voy. tidak diketahui melalui CNC Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd. Consignee : PT XXXPort of Loading : Shantou, China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 1×40’1.437 ctns Empty Bottle, CaseGross Weight : 15.938,88 kgs
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: PL11210212 K.0754/S002632 tanggal 27 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Mega Pratama General Insurance (perusahaan dalam luar negeri) dengan nilai yang diasuransikan USD23,793.00;
bahwa barang impor dari Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd., China dengan Bill of LadingNomor: AOU114250 tanggal 27 Januari 2013 dan Invoice Nomor: SL0122219 tanggal 25 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD23,793.00;
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd., China dengan PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD31,188.61;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 adalah Powder Puff, Brush, dst, sesuai detil di PIB dengan harga CIF USD23,793.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: SL0122219 tanggal 25 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: AOU114250 tanggal 27 Januari2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SL0122219 tanggal 25 Januari 2013 sebesar CIF USD23,793.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd., China A/C Nomor: 002-119808-055 a.n. Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd., China melalui Bank Mandiri pada tanggal 26 Maret 2013 sejumlah USD18,952.50 dan tanggal 4 April 2013 sejumlah USD4,840.50 total sejumlah USD23,793.00 yang berasal dari pendebitan rekening Pemohon Banding Nomor: 120-00-0691948-9 masing-masing sebesar Rp185.065.625,00 tanggal 26 Maret 2013 dan Rp47.473.625,00 tanggal 4 April 2013 masing-masing termasuk biaya pengiriman Rp35.000,00 dan biaya koresponden USD25.00 dengan kurs Rp9.750,00/USD sesuai bukti Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso masing-masing tanggal 26 Maret 2013 dan 4 April 2013;
bahwa pembayaran dengan Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal tanggal 26 Maret 2013 dan 4 April 2013 tercatat dalam Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 120-00-0691948-9 masing-masing tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp185.065.625,00 (debit);
bahwa pembelian barang impor dari Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd., China dengan harga CNF USD23,793.00 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Bank, Hutang dan Persediaan pada tanggal 22 Mei 2013 sesuai dengan bukti-bukti a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Powder Puff, Brush, dst, sesuai detil di PIB dari Shenzhen Honghaicheng Trading Co. Ltd., China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: SL0122219 tanggal 25 Januari 2013 sebesar CNF USD23,793.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 dengan nilai CIF USD23,793.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Powder Puff, Brush, dst, sesuai detil di PIB sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 yakni sebesar CIF USD23,793.00;
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2974/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004633/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 atas nama PT XXX sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Powder Puff, Brush, dst, sesuai detil di PIB dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 083572 tanggal 4 Maret 2013 yakni sebesar CIF USD23,793.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 19 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200