Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53760/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53760/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-001277/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Mei 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-201/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001277/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Mei 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam menggunakan fasilitas Form E (Fasilitas AC-FTA) pada waktu melakukan importasi barang, diwaktu sebelum-sebelumnya Terbanding juga beberapa kali mengabulkannya, pada hal barang, jenis dan produsennya juga sama. (Pemohon Banding akan mengajukan bukti pada waktu acara pembuktian);
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-201/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 mengenai penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001277/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 11 Juli 2013, sehingga pengajuan banding adalah 62 (enam puluh dua) hari;
bahwa Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 21 April 2014 untuk memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-092/PAN.34/2014 tanggal 1 April 2014. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui keterlambatannya mengenai ketentuan jangka waktu pengajuan banding sehingga Pemohon Banding mengirim Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013, pada tanggal 10 September 2013 (diantar);
bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti pengajuan banding jika dihitung dari tanggal 10 September 2013 sampai dengan tanggal 11 Juli 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 048/FNC/SHJ/IX/2013 tanggal 10 September 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Tidak dapat diterima 
permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-201/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001277/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Mei 2013, atas nama: PT XXX,
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 21 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200