Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53757/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53757/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53757/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi atas Jenis Barang: 16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features, Requires SFPP Optic Sold (pos 1), Negara Asal: USA diberitahukan dalam PIB Nomor: 38020 tanggal 6 Maret 2013, sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD102,306.70;
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD126,144.47
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.33.924.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian diperoleh harga pembanding berupa harga pasar barang identik melalui penelusuran internet pada situs http://www.networkhardwareoutletcom diperoleh harga satuan untuk jenis barang 16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features; Requires SFPP Optic Sold (Pos 1) dengan harga USD 123,280.00/pce. Terhadap harga tersebut dilakukan penyesuaian berupa diskon sebesar 20% dan kemudian dihitung kembali dengan Faktor Multiplikator didapat harga CIF USD 58,238.85/pce;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi USD 58,238.85/pce total CIF USD116,477.70 (Pos 1) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 dengan nilai USD 46,319.97/pce total CIF USD92,639.93 (Pos 1);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung bukti transaksi sebagai berikut:
P-7. Dokumen pendukung tentang kronologis pembayaran Invoice Juniper Networksd International BV Nomor: 2100305191 sebesar USD101,600.00;P-8. Purchase Order Nomor: PO/13/01/0104 tanggal 30 Januari 2013; P-9. Invoice Nomor: 2100305190 tanggal 27 Februari 2013;P-10. Packing List atas Purchase Order Nomor: PO/13/01/0104 tanggal 30 Januari 2013; P-11. AirwayBill Nomor: SHJKT303001A tanggal 1 Maret 2013;P-12. Cara Perhitungan Freight Cost; P-13. Brosur / Foto Barang;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dokumen pendukung penetapannya berupaPenjelasan Faktor Multiplikator Metode VI (Harga Eceran);
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:“Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya;c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam butir g angka 4 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-630/WBC.06/2013 a quo bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Insurance, Transfer Payment, Rekening Koran, Pembukuan, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode VI flexible IV, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan bukti perjanjian elite partner Pemohon Banding dan elite partner lainnya diketahui harga atau diskon harga yang diperoleh Pemohon Banding dari supplier pada setiap transaksi belum tentu sama, bergantung pada besarnya nilai project dalam setiap paket project, semakin besar nilai paket project maka semakin besar pula diskon yang diberikan oleh supplier, demikian pula setiap elite partner mempunyai produk atau tipe tersendiri yang tidak diberikan kepada elite partner lainnya, menurut Majelis sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK160/PMK.04/2010 a quo nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual, dapat memperhitungkan unsur diskon sesuai dengan kewajaran dalam praktek perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-630/WBC.06/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang menyatakan nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 sebesar CIF USD102,306.70 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order Nomor: PO/13/01/0104 tanggal 30 Januari 2013 senilai FCA Origin USD107,110.00,2. Airway Bill Nomor: SHJKT303001A tanggal 1 Maret 2013, GW 24 Kgs,3. Invoice Nomor: 5222456-26-FEB-13-HCZ tanggal 26 Februari 2013 senilai FOB USD101,600.00,4. Bukti transfer Bank HSBC tanggal 13 Maret 2013,5. Account Statement Bank HSBC Account Nomor: 001-399641-115 (USD) periode Maret 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: PO/13/01/0104 tanggal 30 Januari 2013 diketahui hal-hal sebagai berikut:
-PO dibuat untuk project site OP1445.000 Upgrade PSPLB untuk 3 item barang barang sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 5222456-26-FEB-13-HCZ tanggal 26 Februari 2013 diketahui pihak Juniper Networks, menerbitkan Invoice senilai FOB USD101,600.00 sebagai realisasi sebagian dari Purchase Order Nomor: PO/13/01/0104 tanggal 30 Januari 2013 sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill Nomor: SHJKT303001A tanggal 1 Maret 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan pesawat GA895 Flight 1 dengan agen M & R Forwarding China Ltd. (Shanghai) yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Juniper NetworksConsignee : PT XXX Airport of Dept : Shanghai Airport of Dest : Jakarta Freight : CollectDescription : Telecommunication EquipmentGross Weight 24 Kgs
bahwa barang impor dari Juniper Networks dengan Airway Bill Nomor: SHJKT303001A tanggal 1 Maret 2013 dan Invoice Nomor: 5222456-26-FEB-13-HCZ tanggal 26 Februari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD102,306.70;
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Juniper Networks dengan PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD126,144.47;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 adalah 2 jenis barang :16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features; Requires SFPP Optic Sold (Pos 1), Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: 5222456-26-FEB-13-HCZ tanggal 26 Februari 2013 dan Airway Bill Nomor: SHJKT303001A tanggal 1 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 5222456-26-FEB-13-HCZ tanggal 26 Februari 2013 sebesar USD101,600.00 (dibayar oleh Pemohon Banding kepada Juniper Networks dengan T/T kepada Bank of America, N.A. Hongkong account Nomor: 53787035 melalui Bank HSBC dengan voucher tanggal 14 Maret 2013 sebesar total nilai USD159,848.00;
bahwa pembayaran kepada Juniper Networks sejumlah USD159,848.00 ditujukan untuk pembayaran:
bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank HSBC tanggal 14 Maret 2013 tercatat dalam Account Statement Bank HSBC Account Nomor: 001-399641-115 (USD) periode Maret 2013 sejumlah USD1,161,464.74 pada tanggal 15 Maret 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank, dan Buku Besar Utang Usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 2 jenis barang : 16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features; Requires SFPP Optic Sold (Pos 1), Negara Asal: China dari Juniper Networks, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 5222456-26-FEB-13-HCZ tanggal 26 Februari 2013 sebesar FOB USD101,600.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 dengan nilai CIF USD102,306.70 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang : 16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features; Requires SFPP Optic Sold (Pos 1), Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 yakni sebesar CIF USD102,306.70;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang : 16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features; Requires SFPP Optic Sold (Pos 1), Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 yakni sebesar CIF USD102,306.70;
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-630/WBC.06/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 002364/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang : 16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features; Requires SFPP Optic Sold (Pos 1), Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 yakni sebesar CIF USD102,306.70;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-630/WBC.06/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 002364/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang : 16x10GE Line Card, Price Includes Full Scale L3, L2 And L2.5 Features; Requires SFPP Optic Sold (Pos 1), Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038020 tanggal 6 Maret 2013 yakni sebesar CIF USD102,306.70;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 26 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
