Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53756/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53756/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif atas importasi Jenis Barang: 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Supplier: Alcatel Lucent International, diberitahukan dengan PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013, dan ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-595/WBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea
Masuk
1, 2, 3, 4 dan 5
XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-
T, SFP-OC3-IR, SFP-10GE-SR;
8517.62.21.00
0%
Menurut Terbanding:
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea
Masuk
1, 2, 3, 4 dan 5
XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-
T, SFP-OC3-IR, SFP-10GE-SR;
8517.62.49.00
10%
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp87.314.000,00;
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif atas importasi Jenis Barang: 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Supplier: Alcatel Lucent International, diberitahukan dengan PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013, dan ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-595/WBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1, 2, 3, 4 dan 5
XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-
T, SFP-OC3-IR, SFP-10GE-SR;
8517.62.21.
00
0%
Menurut Terbanding:
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1, 2, 3, 4 dan 5
XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-
T, SFP-OC3-IR, SFP-10GE-SR;
8517.62.49.00
10%
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp87.314.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa klasifikasi atas barang-barang yang diimpor pada PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 Pos 1, 2, 3, 4, dan 5, berupa XFP-10G-S, SFP-1GE-sx, SFP-1GE-FE-E-T, SFP-OC3-IR, dan SFPP-10GE-SR yang diberitahukan pada Pos tarif 8517.62.21.00, BM 0% ditetapkan ke dalam pos tarif pembebanan HS. 8517.62.49.00, BM 10%;
bahwa sesuai dengan BTKI 2012 diketahui bahwa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suers, gambar atau data lainnya termasuk aparatus switching dan routing diklasifikasikan pada Subpos 8517.62, sehingga barang-barang yang diimpor pada Pos 1, 2, 3, 4, dan 5, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.00, BM 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding terhadap Pos 1,2,3,4, dan 5, berupa XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-T, SFP-OC3-JR, dan SFPP-10GE-SR ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 dengan pembebanan BM 10% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 yaitu pada Pos Tarif 8517.62.21.00 BM 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: LT140092-300-426.000 tanggal 12 Maret 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor dan menjadi sengketa adalah:Variant SFP:1. XFP-10G-S (pos 1)2. SFP-1GE-SX (pos 2)3. SFP-1GE-FE-E-T (pos 3)4. SFP-0C3-IR (pos 4)5. SFPP-10GE-SR (pos 3)
bahwa SFP (Small Form-Factor Pluggable) merupakan suatu modul transceiver yang sifatnya hotpluggable dan biasa diaplikasikan di bidang telekomunikasi maupun komunikasi data. SFP dikembangkan lebih lanjut menjadi SFP+ dan XFP untuk mendukung data rate 10GBE. XFP merupakan variant SFP dengan speed lebih tinggi (mulai dari 10GB ke atas). SFP adalah modul transceiver yang nnerupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) Perangkat atau Switch Ethernet;
bahwa dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;
bahwa dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya;
bahwa di dalam Circuit PIB AJU 004595 Pemohon Banding mengklasifikasikan SFP/XFP tersebut ke dalam pos tarif 8517.62.21.00 dengan bea masuk 0 0/0. berdasarkan surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-595/WBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013 pos tarif untuk XFP/SFP diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.90 dengan bea masuk 10%. Setelah dilakukan pengidentifikasian ulang berdasarkan berkas-berkas yang ada, barang-barang yang Pemohon Banding impor sesuai yang tercantum pada PIB AJU 004595 sesungguhnya adalah modul-modul bagian dari rangkaian unit sistem router, untuk kemudian Pemohon Banding menyimpulkan bahwa, barang tersebut yang Pemohon Banding impor lebih tepat diklasifikasi ke dalam pos tarif 8517.70.10.00 dengan bea masuk 0% yang mana di dalam BTKI 2012 menyebutkan “Dari Unit kendali dan adaptor termasuk gateaway, bridge dan router”;
bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan yang sama pada saat mengajukan keberatan, karena Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang tercantum dalam keputusan keberatan Terbanding No. KEP-595/WBC.06/2013;
bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding sesuai Catatan 1 KUMHS: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Catatan Bab yang berkaitan.”;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa uraian HS Sub Pos 8517.62 (BTKE 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain dari (Lamp III PMK No.213/PMK.011/2011 halaman 246)”. Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.90, ada syarat yang harus Pemohon Banding penuhi yaitu selain Pemohon Banding harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon Banding lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak;
bahwa demikian disampaikan surat bantahan Pemohon Banding untuk mendapatkan keputusan seadil-adilnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif Bea Masuknya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan :1. Invoice Nomor: 5216541-17-DEC-12-HCZ tanggal 17 Desember 2012,2. Manual produk Alcatel-Lucent 1830 Photonic Service Switch;
I. Identifikasi Barang
bahwa dalam PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 diberitahukan jenis barang Pos 1,2,3,4, dan 5, berupa XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-T, SFP-OC3-JR, dan SFPP-10GE-SR;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 5216541-17-DEC-12-HCZ tanggal 17 Desember 2012 yang diterbitkan oleh eskportir Celestica Suzhou Technology Co. Ltd., China dari supplier Juniper Networks (Hongkong) Ltd, Hongkong diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 6 enam barang sebanyak 320 EA seharga FOB 207,108.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk MX Series 3D Universal Edge Routers for Midrange diketahui Router MX5 memiliki modul line card MIC-3D-20GE-SFP with 20 ports 10/100/1000 ethernet with SFP transceiver interfaces;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk a quo diketahui barang impor Pos 1,2,3,4, dan 5, berupa XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-T, SFP-OC3-JR, dan SFPP-10GE-SR merupakan bagian dari router yang berfungsi sebagai modul yang dimasukkan pada slot modul Line card MPC/MIC/DPCE pada router Juniper MX5 untuk menyediakan interface fisik dalam menghubungkan router MX5 ke jaringan optik luar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 17 Desember 2012 diketahui barang impor XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-T, SFP-OC3-JR, dan SFPP-10GE-SR diimpor bersama-sama dengan alat utama Router Juniper MX5 yaitu MX-MPC2-3D-R-B yang merupakan bagian dari router MX5 yang siap dipasangkan pada port line card MIC-3D-20GE-SFP;
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa barang impor berupa Pos 1,2,3,4, dan 5, berupa XFP-10G-S, SFP-1GE-SX, SFP-1GE-FE-E-T, SFP-OC3-JR, dan SFPP-10GE-SR yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 adalah bagian dari router Juniper MX5 berfungsi sebagai penyedia interface fisik yang menghubungkan router MX5 ke jaringan optik luar;
IIA. Tarif (Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk) Barang dalam Keadaan Lengkap bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut digolongkan dalam bagian XVI;
bahwa catatan 2 Bagian XVI Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) tersebut menyatakan: “(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.”
bahwa dengan demikian router dan bagiannya masuk Bab 85 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang menampung jenis barang “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;
bahwa mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut dalam Bab 85;
bahwa Pos 85.17 meliputi perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.;
bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan:
Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan,barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas surat bantahan Pemohon Banding, barang impor berupa SFP-1GE-SX (Pos 2) dan SFP-1GE-FE-E-T (Pos 3) merupakan bagian dari Router Juniper MX5 yaitu untuk dipasangkan pada masing modul MX-MPC2-3D-R-B dengan perincian sebagai berikut:
Pos pada PIB
Bagian yang diimpor
Barang dalam keadaan
lengkap/rampung
Keterangan
Jumlah
Uraian
2
SFP-1GE-SX
148 pcs
MX5
148 pcs untuk dipasang
pada 8 unit MX-MPC2-
3D-R-B @18-20 pcs/modul line card
3
SFP-1GE-SX
12 pcs
MX 5
12 pcs untuk dipasang pada
8 unit MX-MPC2-3D-R-B
@1-2 pcs/modul line card
bahwa menurut Majelis, barang impor berupa SFP-1GE-SX (Pos 2) dan SFP-1GE-FE-E-T (Pos 3) merupakan modul tranceiver yang menjadi interface antara perangkat router MX5 dengan jaringan serat optik berjarak maksimum 550 m (lambda 850 nm) yang tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya catu daya listrik dari perangkat alat utama;
bahwa barang impor berupa SFP-1GE-SX (Pos 2) dan SFP-1GE-FE-E-T (Pos 3) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari router Juniper MX5 yang diimpor secara bersama-sama dengan casing dan mainboard router Juniper MX5, berfungsi sebagai penyedia interface fisik untuk menghubungkan router MX5 ke jaringan optik luar digolongkan dalam Pos 85.17;
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
-Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)
8517.70 -Bagian :
Pada Sub Pos -Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.61 –Base station :8517.62 –Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
8517.69 –Lain-lain :
Pada Sub Pos 8517.62 — Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing terdapat 7 sub pos dengan tiga takik yaitu:
8517.62.10.00 —Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi-bahasa—Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 84.71 :8517.62.30.00 —Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi—Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran siste digital:—Aparatus transmisi lainnya digabung dengan aparatus penerima :—Aparatus transmisi lainnya :8517.62.90.00 —Lain-lain
Pada Sub Pos — Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 84.71 terdapat 2 sub pos dengan empat takik :
8517.62.21.00 —-Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router8517.62.29.00 —-Lain-lain
bahwa barang impor berupa SFP-1GE-SX (Pos 2) dan SFP-1GE-FE-E-T (Pos 3) yang diimpor bersama dengan perangkat utama Router MX5 adalah memiliki karakter utama sebagai router digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 8517.62.21.00;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 85.17 halaman 1363 dijelaskan sebagai berikut: “Aparat yang Menggunakan Sistem Gelombang Pembawa Listrik atau Menggunakan Sistem Digital.
  • Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation/PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dsb).
  • Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan/line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini.
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor berupa SFP-1GE-SX (Pos 2) dan SFP-1GE-FE-E-T (Pos 3), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 pada Pos Tarif 8517.62.49.00, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan merupakan instrumen yang digunakan untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital;
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding atas klasifikasi barang tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor SFP-1GE-SX (Pos 2) danSFP-1GE-FE-E-T (Pos 3), dalam PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 pada Pos Tarif8517.62.21.00, menurut Majelis sudahg tepat karena sesuai dengan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) karena barang tersebut walaupun merupakan bagian dari router namun telah diimpor dalam keadaan lengkap atau rampung sehingga mempunyai karakter utama sebagai router;
bahwa dengan demikian klasifikasi barang impor berupa SFP-1GE-SX (Pos 2) dan SFP-1GE-FE- E-T (Pos 3) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 8 (delapan) unit Router MX5 yang diimpor Pemohon Banding adalah router yang digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.21.00;
IIB. Tarif (Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk) Bagian (Parts) Atas barang impor PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 berupa XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5) yang diimpor sebagai cadangan (spare) bagian dari Router MX5 :
Pos
Uraian Barang
Spare (pcs)
1
XFP-10G-S
32
4
SFP-OC3-IR
24
5
SFPP-10GE-SR
64
bahwa barang impor XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5) merupakan bagian dari router yang disiapkan sebagai cadangan (spare) part Router MX5 yang semata-mata hanya diperuntukkan pada penggunaan barang tersebut;
bahwa XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari router Juniper MX Series berfungsi sebagai penyedia interface fisik untuk menghubungkan router MX5 ke jaringan optik luar digolongkan dalam Pos 85.17;
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
-Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)
8517.70 -Bagian :
Pada Sub Pos 8517.70 – Bagian terdapat 5 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.70.10.00 –Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router–Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :
–Printed circuit board lainnya, dirakit :8517.70.40.00 –Aerial atau antena dari jenis yang digunakan dengan aparatus untuk radio telefoni atau radio-telegrafi–Lain-lain :
bahwa barang impor berupa XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5) yang diimpor Pemohon Banding adalah unit bagian barang dari Sub Pos 85.17 berupa bagian dari kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 8517.70.10.00;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 85.17 halaman 1363 dijelaskan sebagai berikut:
Aparat yang Menggunakan Sistem Gelombang Pembawa Listrik atau Menggunakan Sistem DigitalSistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation / PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dsb).Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik.“Perlengkapan sambungan / line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini.
bahwa dengan demikian klasifikasi barang impor berupa XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5) yang diimpor Pemohon Banding adalah bagian dari kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.70.10.00;
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor:001801 tanggal 4 Januari 2013 berupa XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5) ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00, BM 10%, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan merupakan instrumen yang digunakan untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital, pemutus listrik pada umumnya yang diimpor dan bukan merupakan merupakan part yang dikeluarkan subpos 85.17 sebagaimanadimaksud dalam Explanatory Notes section XVI untuk barang-barang dari pos 8504 yang harus masuk ke pos tersendiri dan tidak bisa dikategorikan sebagai parts, sesuai dengan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS);
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor berupa XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5), dalam PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari2013 pada Pos Tarif 8517.62.21.00, menurut Majelis tidak tepat karena terdapat sisa cadangan (spare) tidak dapat dipasangkan pada perangkat utama sehingga harus diklasifikasikan ke dalam bagian barang tersebut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 berupa XFP dan SFP (Pos 2 dan 3) sesuai dengan pemberitahuan pada Pos Tarif 8517.62.21.00 BM 0% dan menolak selebihnya sehingga klasifikasi atas barang impor XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5)ditetapkan pada Pos Tarif 8517.70.10.00 BM 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-595/WBC.06/2013 tanggal 15 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 000906/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 29 Januari 2013, atas nama PT XXX, sehingga klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 001801 tanggal 4 Januari 2013 berupa XFP dan SFP (Pos 2 dan 3) sesuai dengan pemberitahuan pada Pos Tarif 8517.62.21.00 BM 0% dan menolak selebihnya sehingga klasifikasi atas barang impor XFP-10G-S (Pos 1), SFP-OC3-IR (Pos 4), SFPP-10GE-SR (Pos 5) ditetapkan pada Pos Tarif 8517.70.10.00 BM 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 26 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200