Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53755/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53755/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi dan tarif atas importasi Jenis Barang: 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Perancis, Supplier: Alcatel Lucent International, diberitahukan dengan PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012, dan ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-503/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Terbanding
:
bahwa klasifikasi tarif atas barang yang diimpor berupa:
Pos 4 CON-OPTO-SM”LC_Adaptor ditetapkan ke dalam Pos 8536.70.9000 dengan pembebanan BM 5%;
Pos 6 1830 PDU atau Power Distribution Unit ditetapkan ke dalam Pos 8538.10.1900 dengan pembebanan BM 5%;
Pos 7 Breaker 4A ditetapkan ke dalam Pos 8536.20.9100 dengan pembebanan BM 5%;
Pos 10 ALU SFP FC/2FC/4FC/850NM, Pos 11 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 12 ALU SFP CWDM SH 1571NM, Pos 16 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 18 ALU SFP DWDM CH 56, Pos 28 ALU SFP CWDM SH 1471NM, Pos 29 ALU SFP DWDM CH 26 dan Pos 30 EL TRX SFP 10/100/1000Base-T-40/+85 ditetapkankan ke dalam Pos 8517.62.4900 dengan pembebaban BM 10%;
Pos 13 5DB Attenuator, Pos 14 Half Slot Adapter, Pos 20 ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH ditetapkan ke dalam Pos 8543.70.9000 dengan pembebanan BM5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding terhadap Pos 4 CON-OPTO-SM”LC_Adaptor ke dalam Pos Tarif 8536.70.9000 dengan pembebanan BM 5%, Pos 6 1830 PDU atau Power Distribution Unit ke dalam Pos Tarif 8538.10.1900 dengan pembebanan BM 5%, Pos 7 Breaker 4A ke dalam Pos Tarif 8536.20.9100 dengan pembebanan BM 5%, Pos 10 ALU SFP FC/2FC/4FC/850NM, Pos 11 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 12 ALU SFP CWDM SH 1571NM, Pos 16 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 18 ALU SFP DWDM CH 56, Pos 28 ALU SFP CWDM SH 1471NM, Pos 29 ALU SFP DWDM CH 26 dan Pos 30 EL TRX SFP 10/100/1000Base-T-40/+85 ke dalam Pos Tarif 8517.62.4900 dengan pembebanan BM 10%, Pos 13 5DB Attenuator, Pos 14 Half Slot Adapter, Pos 20 ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH ke dalam Pos Tarif 8543.70.9000 dengan pembebanan BM5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012 yaitu pada Pos Tarif 8517.62.42.00 BM0% ;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: LT140264-300-326.001 tanggal 12 Maret 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pada persidangan hari ini Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa barang yang Pemohon Banding impor dan menjadi sengketa adalah: Connector:CON-OPTO-SM*LC Adaptor (pos 4) merupakan connector adaptor untuk menyambungkan dua kabel optik dengan tipe connector LC;
Power Distribution Unit 1830 PDU (pos 6) merupakan Power Distribution Unit, untuk memberikan catuan power DC ke perangkat utama multiplexer PSS-1 (pos 1);
Variant SFP:
1. ALU SFP/2FC/4FC 850NM (pos 10)
2. ALU SFP CWDM SH 1551NM (pos 11)
3. ALU SFP CWDM SH 1571NM (pos 12)
4. ALU SFP CWDM LH 1551NM (pos 16)
5. ALU SIP DWDM CH 56 (pos 18)
6. ALU SFP CWDM SH 1471NM (pos 28)
7. ALU SFP DWDM CH 26 (pos 29)
8. EL TRX SFP 10/100/1000BASE-T -40/+85 (pos 30)
bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan interface antara motherboard perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optik atau tembaga serta untuk koneksi GE Optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan pada Modul Antarmuka (interface) Perangkat atau Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;
bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyimpulkan bahwa uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan bahwa SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya;
Attenuator, Filter & Adaptor
1. 5DB Attenuator (pos 13) merupakan connector untuk meredam sinyal optic sebesar 5 db, dipasang pada SFP untuk mencegah kerusakan SFP karena kelebihan power;
2. ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH (B VARIANT) (pos 20) merupakan modul multiplex/demultiplex optik dengan panjang gelombang 1551 nm, 1571 nm, 1591 nm dan 1611 nm. Untuk dapat berfungsi modul tersebut harus dipasang pada PSS-1 shelf (pos 1);
3. Half Slot Adapter berfungsi sebagai dudukan modul (misal: 11G Dual Port Pluggable) pada PSS-32;
Breakerbahwa Breaker 4A (pos 7) merupakan aksesoris dari perangkat Alcatel-Lucent 1830 PSS-32 yang tidak dapat dipisahkan dari bagian subrack yang mengatur / membatasi catuan listrik ke modul- modul yang terpasang di dalam perangkat telekomunikasi sampai dengan 4 A;
bahwa Circuit Breaker merupakan switch elektrik yang beroperasi secara otomatis dan didesain untuk melindungi perangkat / sirkuit listrik dari kerusakan yang disebabkan oleh daya berlebih (overload) ataupun korsleting (short circuit);
bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam surat banding bahwa setelah dilakukan identifikasi ulang atas PIB dengan nomor pengajuan 001339, Pemohon Banding menyampaikan bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan kesatuan unit dari perangkat yang disebut Multiplexer dengan tipe PSS-32;
bahwa oleh karena itu, barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut adalah satu kesatuan unit dari perangkat Multiplexer yang utuh dan bukan merupakan bagian yang dapat berdiri sendiri maka, Pemohon Banding tetap berkesimpulan bahwa seluruh barang yang disebutkan dalam uraian barang PIB AJU Nomor 001339 tersebut sudah tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 dengan Bea Masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Multiplexer tipe PSS-32. Di dalam BTKI tahun 2012 pos tarif 8517.62.4200 menyebutkan “Konsentrator atau Multiplexer”;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang sama pada saat mengajukan keberatan, karena Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang tercantum dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-503/WBC.06/2013;
bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding sesuai Catatan 1 KUMHS: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Catatan Bab yang berkaitan.”;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa:
1.uraian HS Sub Pos 8517.62 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain datf Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.90, ada syarat yang harus Pemohon Banding penuhi yaitu selain Pemohon Banding harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari instansi yang berwenang, dan apabila syarat tersebut tidak Pemohon Banding lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak.
2.uraian HS Sub Pos 8538.10 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain dart’: Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8538.10.19.00.
3.uraian HS Sub Pos 8536.20 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain darT Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8536.20.90.00.
4. uraian HS Sub Pos 8543.70 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain darl Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8543.70.90.00.
bahwa demikian disampaikan surat bantahan Pemohon Banding untuk mendapatkan keputusan seadil-adilnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif Bea Masuknya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan :1. Invoice Nomor: 9008075774 tanggal 5 Desember 2012,2. Manual produk Alcatel-Lucent 1830 Photonic Service Switch;
I. Identifikasi Barang
bahwa dalam PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012 diberitahukan jenis barang 28 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 9008075774 tanggal 5 Desember 2012 yang diterbitkan oleh seller Alcatel Lucent International, Paris, France diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 30 item tellecomunication equipment sebanyak 34 Pkgs seharga USD160,812.62;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order dan Invoice a quo yang diterbitkan oleh Alcatel Lucent International, Paris, France diketahui barang impor dalam Invoice Nomor: 9008075774 tanggal 5 Desember 2012 merupakan realisasi dari Purchase Order Nomor: PO/12/09/1060 tanggal 29 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui party barang impor akan dipasang pada perangkat telekomunikasi Alcatel-Lucent PSS1;
barang impor 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB merupakan bagian dari perangkat Alcatel-Lucent yang diimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk Alcatel-Lucent 1830 Photonic Service Switch diketahui barang impor 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB merupakan bagian dari perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai multiplexer terpasang pada perangkat Alcatel-Lucent berupa 6 unit Multiplexer PSS-1 sebagai berikut:
  • Pos 4 CON-OPTO-SM”LC_Adaptor merupakan connector adaptor untuk menyambungkan dua kabel optik dengan tipe connector LC;
  • Pos 6 1830 PDU atau Power Distribution Unit merupakan perangkat dilengkapi dengan beberapa output yang dirancang untuk mendistribusikan tenaga listrik, terutama untuk rak komputer dan peralatan jaringan yang terletak di dalam pusat data (bagian dari cabinet), berfungsi utama untuk memberikan catuan power DC ke perangkat utama multiplexer PSS-1;
  • Pos 7 Breaker 4A merupakan pemutus arus 4A yaitu merupakan aksesoris dari perangkat Alcatel-Lucent 1830 PSS-32 yang mengatur / membatasi catuan listrik ke modul-modul yang terpasang di dalam perangkat telekomunikasi sampai dengan 4 A;
  • Pos 10 ALU SFP FC/2FC/4FC/850NM, Pos 11 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 12 ALU SFP CWDM SH 1571NM, Pos 16 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 18 ALU SFP DWDM CH 56, Pos 28 ALU SFP CWDM SH 1471NM, Pos 29 ALU SFP DWDM CH 26 dan Pos 30EL TRX SFP 10/100/1000Base-T-40/+85 merupakan SFP yaitu berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan yang tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk mother-board multiplexer terpasang pada General Rack Alcatel-Lucent;
  • Pos 13 5DB Attenuator, Pos 14 Half Slot Adapter, Pos 20 ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH, masing-masing berfungsi:
     5DB Attenuator (pos 13) merupakan connector untuk meredam sinyal optic sebesar 5 db, dipasang pada SFP untuk mencegah kerusakan SFP karena kelebihan power;
     ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH (B VARIANT) (pos 20) merupakan modul multiplex/demultiplex optik dengan panjang gelombang 1551 nm, 1571 nm, 1591 nm dan1611 nm. Untuk dapat berfungsi modul tersebut harus dipasang pada PSS-1 shelf (pos 1);
     Half Slot Adapter berfungsi sebagai dudukan modul (misal: 11G Dual Port Pluggable)pada PSS-32;
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012 adalah bagian dari multiplexer yang akan dipasang pada Alcatel-Lucent berupa 6 unit Multiplexer PSS-1;
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut digolongkan dalam bagian XVI;

bahwa catatan 2 Bagian XVI Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) tersebut menyatakan:
“(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;
(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;
(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.”

bahwa dengan demikian multiplexer dan bagiannya masuk Bab 85 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang menampung jenis barang “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;
bahwa mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut masuk dalam Bab 85;
bahwa Pos 85.17 meliputi perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.;
bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan:“Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar
bahwa berdasarkan surat bantahan, penjelasan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui barang impor berupa 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 3 (tiga) unit multiplexer Alcatel-Lucent PSS-1 yang terdiri dari TSS Rack, mainboard, controller, powersupply, fans, SFP/XFP dan perangkat lain dari multiplexer Alcatel-Lucent digolongkan dalam Pos 85.17;
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
-Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel(seperti local atau wide area network)
8517.70 -Bagian :
Pada Sub Pos -Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.61 –Base station :8517.62–Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
8517.69 –Lain-lain :
Pada Sub Pos 8517.62 — Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing terdapat 7 sub pos dengan tiga takik yaitu:
8517.62.10.00—Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi-bahasa—Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 84.71 :8517.62.30.00 —Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi—Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran digita
—Aparatus transmisi lainnya digabung dengan aparatus penerima :—Aparatus transmisi lainnya :8517.62.90.00 —Lain-lain
Pada Sub Pos —Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital: terdapat 2 sub pos dengan empat takik :
8517.62.41.00 —-Modem termasuk modem kabel dan kartu modem8517.62.42.00 —-Konsentrator atau multiplexer8517.62.49 —-Lain-lain :
bahwa barang impor berupa berupa 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 6 (enam) unit multiplexer Alcatel-Lucent PSS-1 yang terdiri dari MSC Shelf Kit, mainboard, controller, powersupply, Adaptor, SFP/XFP dan perangkat lain dari multiplexer Alcatel-Lucent yang diimpor Pemohon Banding adalah multiplexer digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 85.17 halaman 1363 dijelaskan sebagai berikut:
Aparat yang Menggunakan Sistem Gelombang Pembawa Listrik atau Menggunakan Sistem Digital
Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation / PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dsb).Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan / line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini.” 
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012 berupa 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos 4 CON- OPTO-SM”LC_Adaptor ke dalam Pos Tarif 8536.70.9000 dengan pembebanan BM 5%, Pos 6 1830 PDU atau Power Distribution Unit ke dalam Pos Tarif 8538.10.1900 dengan pembebanan BM 5%, Pos 7 Breaker 4A ke dalam Pos Tarif 8536.20.9100 dengan pembebanan BM 5%, Pos 10 ALU SFP FC/2FC/4FC/850NM, Pos 11 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 12 ALU SFP CWDM SH 1571NM, Pos 16 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 18 ALU SFP DWDM CH 56, Pos 28 ALU SFP CWDM SH 1471NM, Pos 29 ALU SFP DWDM CH 26 dan Pos 30 EL TRX SFP 10/100/1000Base-T-40/+85 ke dalam Pos Tarif 8517.62.4900 dengan pembebanan BM 10%, Pos 13 5DB Attenuator, Pos 14 Half Slot Adapter, Pos 20 ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH ke dalam Pos Tarif 8543.70.9000 dengan pembebanan BM5%, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan merupakan instrumen yang terpisah fungsinya digunakan untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital, power supply atau kipas pendingin pada umumnya yang diimpor dan bukan merupakan merupakan part yang dikeluarkan subpos 85.17 sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes section XVI untuk barang-barang dari pos 8504 yang harus masuk ke pos tersendiri dan tidak bisa dikategorikan sebagai parts, sesuai dengan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS);
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor berupa 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dalam PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012 berupa Pos 4 CON- OPTO-SM”LC_Adaptor, Pos 6 1830 PDU atau Power Distribution Unit, Pos 7 Breaker 4A, Pos 10 ALU SFP FC/2FC/4FC/850NM, Pos 11 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 12 ALU SFP CWDM SH 1571NM, Pos 16 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 18 ALU SFP DWDM CH 56, Pos 28 ALU SFP CWDM SH 1471NM, Pos 29 ALU SFP DWDM CH 26 dan Pos 30 EL TRX SFP 10/100/1000Base-T-40/+85, Pos 13 5DB Attenuator, Pos 14 Half Slot Adapter, Pos 20 ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH pada Pos Tarif 8517.62.42.00 BM0%, menurut Majelis sudah tepat karena barang tersebut telah diimpor dalam keadaan lengkap atau rampung sehingga mempunyai karakter utama sebagai multiplexer yang mempunyai Pos Tarif tersendiri;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB: Pos 4 CON-OPTO-SM”LC_Adaptor, Pos 6 1830 PDU atau Power Distribution Unit, Pos 7 Breaker 4A, Pos 10 ALU SFP FC/2FC/4FC/850NM, Pos 11 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 12 ALU SFP CWDM SH 1571NM, Pos 16 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 18 ALU SFP DWDM CH 56, Pos 28 ALU SFP CWDM SH 1471NM, Pos 29 ALU SFP DWDM CH 26 dan Pos 30 EL TRX SFP 10/100/1000Base-T-40/+85, Pos 13 5DB Attenuator, Pos 14 Half Slot Adapter, Pos 20 ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012 pada Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan BM 0%;
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-503/WBC.06/2013 tanggal 25 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 000256/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 8 Januari 2013, atas nama PT XXX, sehingga klasifikasi atas barang impor 30 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB: Pos 4 CON-OPTO-SM”LC_Adaptor, Pos 6 1830 PDU atau Power Distribution Unit, Pos 7 Breaker 4A, Pos 10 ALU SFP FC/2FC/4FC/850NM, Pos 11 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 12 ALU SFP CWDM SH 1571NM, Pos 16 ALU SFP CWDM SH 1551NM, Pos 18 ALU SFP DWDM CH 56, Pos 28 ALU SFP CWDM SH 1471NM, Pos 29 ALU SFP DWDM CH 26 dan Pos 30 EL TRX SFP 10/100/1000Base-T-40/+85, Pos 13 5DB Attenuator, Pos 14 Half Slot Adapter, Pos 20 ED Static Filter Hardened CWDM 4 CH sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 209745 tanggal 15 Desember 2012 pada Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan BM 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 26 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200