Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53752/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53752/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan dan safety seal of stamp, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan, preferensi tarif ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN atas importasi Jenis Barang: Silver Mirror 5MM*2134*3050MM, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4793/KPU.01/2013tanggal 1Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Silver Mirror 5MM*2134*3050MM
7009.91.00.00
5% BBS 100%
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Silver Mirror 5MM*2134*3050MM
7009.91.00.00
5%
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan dan safety seal of stamp, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan, preferensi tarif ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN atas importasi Jenis Barang: Silver Mirror 5MM*2134*3050MM, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4793/KPU.01/2013tanggal 1Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Silver Mirror 5MM*2134*3050MM
7009.91.00.00
5% BBS 100%
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Silver Mirror 5MM*2134*3050MM
7009.91.00.00
5%
Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan dan safety seal of stamp, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan, preferensi tarif ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN atas importasi Jenis Barang: Silver Mirror 5MM*2134*3050MM, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4793/KPU.01/2013tanggal 1Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Silver Mirror 5MM*2134*3050MM
7009.91.00.00
5% BBS 100%
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Silver Mirror 5MM*2134*3050MM
7009.91.00.00
5%
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena keraguan Terbanding akan keaslian tanda tangan dan stempel pada Form E Nomor: E133702011260003 tanggal 17 Mei 2013 tidak terdapat pada list spesimen tanda tangan dari Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013 tidak dapat diberikan tarif preferensi dengan skema AC-FTA sehingga dikenakan tarif bea masuk umum (MFN);
Menurut Pemohon
;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-009428/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp46.931.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan terdapat keraguan tanda tangan pada form E dibandingkan dengan contoh tanda tangan pada Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan keraguan tanda tangan pada Form E Nomor: E133702011260003 tanggal 17 Mei 2013 dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue of Origin of the People’sRepublic of China;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi jawaban konfirmasi dari penerbit Form E (Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 37000013234/235 tanggal 10 Juli 2013;
bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari pihak yang berwenang penerbit Form E, Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, Nomor: 37000013234/235 tanggal 10 Juli 2013 disebutkan bahwa tanda tangan dan stempel pada Form E Nomor: E133702011260003 a quo adalah benar dan otentik;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • -Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;-Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  • -Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan-Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1. Invoice Nomor: CH20130329-1 tanggal 29 Maret 2013,2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E133702011260003 tanggal 17 Mei 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “Form E E133702011260003 tanggal 17 Mei 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133702011260003 tanggal 17 Mei 2013 diketahui jenis barang berupa Silver Mirror 5MM 90Crates tersebut pada Invoice Nomor: CH20130329-1 tanggal 29 Maret 2013 ditandatanganidan distempel oleh pejabat yang berwenang di Shandong, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Shandong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 37000013234/235 tanggal 10 Juli 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan tanda tangan yang resmi dan stempel yang sah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Silver Mirror 5MM*2134*3050MM dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133702011260003 tanggal 17 Mei 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC- FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Silver Mirror 5MM*2134*3050MM sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013 pada pos tarif 7009.91.00000 BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4793/KPU.01/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009428/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga pembebanan bea masuk atas Silver Mirror 5MM*2134*3050MM sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 212678 tanggal 30 Mei 2013 pada pos tarif 7009.91.00000 BM 5% BBS 100% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 5 Mei 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200