Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53749/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53749/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena keraguan Terbanding atas keabsahan Form D dibanding dengan yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry Malaysia atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyester Film Lumirror Lumirror), negara asal Malaysia dalam PIB Nomor 243184 tanggal 18 Juni 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5217/KPU.01/2013 tanggal 2 September 2013 dengan pembebanan sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Tarif
Pembebanan
Tarif
Pembebanan
1 s.d.
3
Polyester Film Lumirror
3920.69.00.00
0% (ATIGA)
3920.69.00.00
10% (MFN)
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap PIB Nomor 243184 tanggal 18 Juni 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGAdan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon impor Polyester Film Lumirror sudah diperiksa pada waktu sebelum Polyester Film Lumirror dikapalkan di Malaysia oleh ASEAN Trade ln Good Agreement (ATIGA) dan sudah dikeluarkannya Form D, dan di dalam Form D tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS Polyester Film Lumirror yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding adalah karena berdasarkan penelitian Terbanding, Form D Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013 diragukan keabsahannya karena tanda tangan yang tercantum dalam Form D berbeda dengan spesimen sehingga terhadap importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 243184 tanggal 18 Juni 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form D yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh ASEANTrade In Good Agreement (ATIGA) sehingga Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban dokumen Form D yang sah sebagaimana yang diisyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor208/PMK.011/2012;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. 
atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,atau barang kirimanmelalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: ”tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebihlanjut dengan peraturan mentri;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah PMK Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2013;
bahwa berdasarkan PMK Nomor 208/PMK.011/2012 dijelaskan sebagai berikut: Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam,dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
aTarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebihrendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan surat keterangan asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
bImportir wajib mencantumkan nomor referensi surat keterangan asal (Form D)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c Lembar asli dari surat keterangan asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade lnGoods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif beamasuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa di dalam persidangan Majelis telah meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen/ bukti- bukti pendukung pemberitahuan pabean dan kepada Terbanding diminta untuk menyerahkan bukti-bukti sebagai dasar penetapan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Commercial Invoice Nomor: IMFI/1300763-E tanggal 31 Mei 2013;
 Packing List Nomor: IMFI/1300763-E tanggal 31 Mei 2013;
 Marine Cargo Certificate Nomor: pZ-08702207-MAR tanggal 3 Juni 2013;
 Bill of Lading Nomor: 090300096521 tanggal 4 Juni 2013;
 Form D Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti pendukung sebagai dasar penetapan berupa:
Form D Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013;
 Contoh tanda tangan MITI Malaysia;
 Specimen tanda tangan pejabat berwenang dari Ministry of International Trade and Industry of Malaysia;
 Surat retroactive Nomor: S-2881/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry of Malaysia;
 Surat Jawaban Retroactive Nomor: MITI-PG.6/8 Jld 6 (21) tanggal 14 Agustus 2013 dari Kementerian Perdagangan Antarbangsa dan Industri Malaysia Wilayah Pulau Penang;
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 243184 tanggal 18 Juni 2013, Terbanding meragukan keabsahan Form D Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013, karena tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbeda dengan Specimen tanda tangan pejabat berwenang dari Ministry of International Trade and Industry of Malaysia;
bahwa menurut Pemohon Banding Certificate of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh ASEAN Trade In Good Agreement (ATIGA);
bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Ministry of International Trade and Industry of Malaysia melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2881/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum menerima surat jawaban konfirmasi dimaksud;
bahwa di dalam persidangan sesuai dengan permintaan Majelis, Terbanding menyampaikan Surat Jawaban Retroactive Nomor: MITI-PG.6/8 Jld 6 (21) tanggal 14 Agustus 2013 dari Kementerian Perdagangan Antarbangsa dan Industri Malaysia Wilayah Pulau Penang yang pada pokoknya menyatakan bahwa Certificate of Origin Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013 adalah otentik dan tanda tangan yang tercantum dalam Form D tersebut adalah tanda tangan pejabat berwenang dari Ministry of International Trade and Industry (MITI) Regional Office Penang Malaysia atas nama Ms hamizah Daud (.. we have conducted verification on the CO and would like to confirm that is authentic. The signature on the ATIGA form is of Ms Hamizah Daud an authorizedofficial from Ministry of International Trade and Industry (MITI) Regional Office Penang Malaysia);
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Form D Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Malaysia sehingga SKA (Form D) dapat diterima atau sah sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2013 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 243184 tanggal 18 Juni 2013 berupa Polyester Film Lumirror (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 16 palet, Negara Asal Malaysia, Nilai Pabean CIF USD22,174.00 dengan menggunakan Form D Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA;
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 243184 tanggal 18 Juni 2013 berupa Polyester Film Lumirror (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 16 palet, Negara Asal Malaysia, Nilai Pabean CIF USD22,174.00, pada Pos Tarif 3920.69.00.00 dengan pembebanan BM 0% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5217/KPU.01/2013 tanggal 2 September 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010473/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Juli 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 243184 tanggal 18 Juni 2013 berupa Polyester Film Lumirror (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 16 palet, Negara Asal Malaysia, Nilai Pabean CIF USD22,174.00, dengan menggunakan Form D Nomor: PP-13857V-116159 tanggal 6 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA, pada Pos Tarif 3920.69.00.00 dengan pembebanan BM 0% (ATIGA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200