Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53748/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53748/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan penelitian terhadap Form E kedapatan Origin Criteria WO tidak memenuhi kaidah sebagaimana disebutkan dalam Rule 3 of The ROO for The AC-FTA atas importasi 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan jumlah 789 CT, negara asal China dalam PIB Nomor 193086 tanggal 17 Mei2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4841/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 dengan pembebanan sebagai berikut:
P
os
Jenis Barang
Pemberitahuan PIB
Penetapan
Pos Tarif
Bea Masuk
Pos Tarlf
Bea Masuk
1
Dining Chair (Black)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
2
Dining Chair (Brown)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
3
Dining Chair (Red)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
4
Dining Table Top (Black)
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
9403.20.90.00
10%
(MFN)
5
Dining Table Leg (Black)
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
9403.20.90.00
10%
(MFN)
6
Dining Table Top (Brown)
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
9403.20.90.00
10%
(MFN)
7
Dining Table Leg (Brown)
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
9403.20.90.00
10%
(MFN)
6
Dining Table Top (Red)
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
9403.20.90.00
10%
(MFN)
9
Dining Table Leg (Red)
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
9403.20.90.00
10%
(MFN)
1
0
Dining Chair (Black)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
1
1
Dining Chair (Ivory+Black)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
1
2
Dining Chair (Black+Ivory)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
1
3
Dining Chair (Black)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
1
4
Dining Chair (White)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
1
5
Dining Chair (D.Brown)
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
9401.71.00.00
10%
(MFN)
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena keabsahan Form E diragukan;
bahwa guna penelitian keabsahan dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Terbanding Nomor: S-2317/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan sampai dengan tanggal keputusan, jawaban atau tanggapannya belum diterima, sehingga berdasarkan hal tersebut maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 193086 tanggal 17 Mei 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA dan atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 193086 tanggal 17 Mei 2013 tidak dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013 tidak memenuhi butir 5 Overleaf Notes, yaitu tidak mencantumkan nama manufacturer pada kolom 7, hal ini merupakan keharusan berhubung pemasok adalah perusahaan dagang/trading company dan bukan perusahaan pabrikan/manufacturer sehingga Origin Criteria WO diragukan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013, pada kolom Origin Criteria tertulis WO (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area);
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yaitu Surat Nomor: PC/AB-0368 tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dokumen Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013, pada kolom Origin Criteria tertulis WO (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area), dimana disebutkan sebagai berikut:
Rule 2Origin Criteria
For the purposes of this agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; Rule 3Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be consideredas wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Product obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gatheting or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not induded in paragraph (a) to(d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorialwaters of that Party, provided that Party has the tights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with intemational law;
(g) Product of sea fishing and other marine products taken from the high seas byvessels registered with a Party or entitled to fiy the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party orentitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraphs (g) above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j) Goods obtained or produced in Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above
bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 193086 tanggal 17 Mei 2013 adalah berupa Dining Chair dan Dining Table (kursi dan meja Rangka Besi) dimana pada umumnya material pembentuk dari kursi dan meja tersebut adalah besi dan kaca sehingga pencantuman keterangan WO pada Form E sudah sesuai dengan huruf (e) dan huruf (j) ketentuan dari Rule 3 ROO AC-FTA;
bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 angka 8 huruf c maka tidak seharusnya Terbanding meragukan Origin Criteria tanpa memiliki bukti nyata;
bahwa oleh karena itu maka Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA dan atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 193086 tanggal 17 Mei 2013 tidak dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataub. barang impor bawaan penumpang, awak saranapengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4,Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtainedin aParty:
a. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;b. Live animals born a nd raised there;c. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;d. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering orcapturing conducted there;e. Minerals and other naturally occurring substances, notincluded in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;f. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabedoutside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights toexploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;g. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;h. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;i. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor arecapable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andj. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2317/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawaban konfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 44000013468 tanggal 8 Oktober 2013 dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013 benar diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, dalam memproduksi barang tersebut, semua material yang digunakan seluruhnya diperoleh dari China sehingga produk barang tersebut dikualifikasikan sebagai origin China (the result proved that the Form E was issued by GDCIQ. In the manufacture of the products, all the materials used werewholly obtained in China. The products qualify as Chinese origin);
bahwa menurut Majelis, walaupun jawaban retroactive tidak menguraikan Cost Structure, tetapi dalam jawaban tersebut telah menyebutkan “The product quality as Chinese Origin;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengekspor China yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sehingga dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193086 tanggal 17 Mei 2013 berupa Dining Chair berbagai tipe (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 789 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD55,404.54, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193086 tanggal 17 Mei 2013 berupa Dining Chair berbagai tipe (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 789 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD55,404.54, Negara Asal China, pada pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1 s.d 3 dan 10 s.d. 15
Dining Chair, berbagai tipe
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
4 s.d. 9
Dining Table, berbagai tipe
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ;tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4841/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008967/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193086 tanggal 17 Mei 2013 berupa Dining Chair berbagai tipe (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 789 karton, Nilai Pabean sebesar CIF USD55,404.54, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E134401803320059 tanggal 4 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Menurut Majelis
Pos Tarif
Bea Masuk
1 s.d 3 dan 10 s.d. 15
Dining Chair, berbagai tipe
9401.71.00.00
0% (AC-FTA)
4 s.d. 9
Dining Table, berbagai tipe
9403.20.90.00
0% (AC-FTA)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200